KPU Tetapkan 3 Paslon di Sukabumi

Sukabumi, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bertempat di RPP KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2020).

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 152/PL.02.3-kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 memutuskan pasangan calon Abubakar Sidik – Sirojudin, Adjo Sardjono – Iman Adinugraha dan Marwan Hamami – Iyos Somantri menjadi peserta pada Pilkada Sukabumi 9 Desember 2020.

Acara rapat pleno dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pleno dibuka oleh Ketua KPU kab. Sukabumi dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Prov. Jabar, Kapolres Sukabumi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Liaison officer (LO) Pasangan Calon.

Ketua KPU, Ferry Gustaman menyampaikan sesuai PKPU 9 tahun 2020 Pasal 68, KPU wajib menetapkan pasangan calon yang sudah diperiksa berkasnya dan hasilnya ada 3 pasangan calon yang ditetapkan dan akan dilanjut dengan pengundian nomor urut.

“Membatasi peserta masing-masing paslon itu membawa 21 orang, dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara maksimal dan KPU juga akan menggelar Deklarasi Patuh Aturan dan Protokol Kesehatan yang akan ditandatangani oleh seluruh pasangan calon,” terangnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Prov. Jabar, Yulianto menegaskan terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bisa dilakukan secara terbuka fair dan tidak memunculkan sengketa ataupun pelanggaran.

“Kami berharap dimasa kampanye para peserta yang sudah ditetapkan nanti bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas atau kegiatan sehingga meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menjelaskan tahapan-tahapan pilkada ini harus dapat berjalan kondusif dengan protokol kesehatan, sesuai arahan Presiden bahwa Pilkada harus mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

“Saya himbau kepada LO pasangan calon untuk tidak ada pengerahan masa. Sedangakan untuk personil dalam pengamanan pengundian nomor urut pihak Kepolisian bersama TNI dan Satpol akan menerjunkan total 600 personil,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan salinan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 oleh Ketua KPU kab. Sukabumi kepada LO Pasangan Calon. (Irwan CN)

Gelar Silaturahmi, Warga Songa Komitmen Menangkan Usman-Bassam

HALSEL, CN – Tim Pemenang Usman-Bassam kembali menggelar Silaturahmi di 4 Desa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (22/9/2020), dari ke Empat Desa tersebut. Diantaranya, Desa Songa, Desa Tabajaya, Desa Wayaua dan Desa Taba Ngame.

Saat Silaturahmi Desa Songa, Tim Pemenang Usman-Bassam menjelaskan, di Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 kali ini, hanya 2 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel, salah satunya Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam).

“Kehadiran kami di sini, guna bersilaturahmi bersama Bapak dan Ibu sekalian untuk kami menyampaikan bahwa di Pemelihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan hanya 2 Paslon saja yaitu Helmi-La Ode Arfan dan Usman-Bassam,” jelas Muslim Hi. Rakib Anggota DPRD Halsel.

Ketua DPC PKB Halsel itu menyampaikan menghimbau kepada masyarakat Desa Songa agar tidak termakan dengan isu-isu liar yang sekarang berkembang.

“Jadi pada substansinya kita harus terima siapa yang gagal calon dan siapa yang maju di Pilkada Halsel pada Tahun 2020 ini. Sebab, siapa saja yang jadi Bupati dan Wakil Bupati maka mereka lah yang akan jadi Pemimpin kita di Kabupaten Halmahera Selatan,” imbu Muslim.

Sementara itu, salah seorang warga yang tidak disebut namanya ini menyampaikan bahwa dari masyarakat Kecamatan Bacan Timur khususnya masyarakat di Desa Songa berharap, semoga Paslon Usman-Bassam selalu yang terbaik.

“Kami berharap Pak Calon Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik dan Pak Wakil, Hasan Ali Bassam Kasuba selalu yang terbaik dan kami siap menangkan Paslon Usman-Bassam di Desa kami Desa Songa,” tegas penuh semangat.

Sekedar di ketahui, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, di usung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di DPRD Halsel, sedangkan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan di Usung 2 Partai Pokitik dengan Jumlah 6 Kursi di DPRD. (Red/CN)

Drama Telah Usai, Hari ini KPU Resmi Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Drama Pemilukada di Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) berlangsung Haru dan Huru Hara, bukan Halsel namanya, jika Daerah yang satu ini selalu menarik untuk di perbincangan di khalayak Jajirah Maluku Utara (Malut)

Ada yang kalah sebelum perag, ada yang di fitnah dan ada pula yang dudu manis sambil mengadu. Namun Drama itu telah usai saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 Pasangan Calon dalam Laga Kontestasi Pilkada di 9 Desember mendatang.

Dari Rilis yang diterima Media Cerminnusantar.co.id, bahwa KPU Halsel, Rabu (23/9/2020) telah menggelarkan Pleno penetapan pasangan Calon Kepala Daerah 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Selatan dengan Nomor : 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.

Maka KPU Halsel mengumumkan 2 Pasangan Calon yang berlaga dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yakni, Hi Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) dan Helmi Umar Muksin – La Ode Arfan (Helmi-Ode).

Sementara itu, Ketua KPU Halsel, Darmin H Hasyim saat di konfirmasi Wartawan, ia menuturkan bahwa sesuai Tahapan yang di atur dalam PKPU, maka Hari ini, Rabu (23/9) KPU Halsel telah Pleno penetapan peserta pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020 dan hasil penetapan juga sudah di sampaikan ke masing-masing Paslon.

“Peleno Penetapan sudah kami umumkan ke masing-masing Paslon dan sudah di umumkan lewat Website KPU Halsel,” tandasnya.

Sekedar di ketahui, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, di usung 9 Partai Politik dengan jumlah 21 Kursi di DPRD Halsel, sedangkan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan di Usung 2 Partai Pokitik dengan Jumlah 6 Kursi di DPRD. (Red/CN)

Wartawan Baraknews Diduga Dianiaya Oknum Pekerja Proyek SDN Godominte

Bima, CN – Terjadi penganiayaan salah satu wartawan yang datang melakukan peliputan terkait anggaran dana alokasi khusu (DAK) di Sekolah SDN Inpres Godominte, Senin (21/09/20).

Penganiayaan terhadap wartawan tersebut di lakukan oleh pihak buruh yang bekerja proyek (DAK) di Sekolah SDN Godominte.

Sugiono (Jhoe sapa’annya) salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di sokolah itu, mengatakan ketika ia sedang masuk dari pintu gerbang Sekolah, tiba-tiba buruh/pekerja itu mengatakan, anjing, babi, setan, ngapain kamu masuk kesini (Jhoe kebingungan apa maksud mereka mengatakan demikian.

“Tiba-tiba salah satu seorang buruh itu memanggil saya dengan sebutan anjing, setan, babi, sini kamu, dan saya pun mendatanginya. Setelah saya menghampiri buruh yang memanggil itu, dari atas atap buruh mengatakan, pergi kamu dari sini anjing sebelum saya injak, dan saya pun mengambil motor dan keluar dari sekolah itu. Setalah di luar gerbang saya penasaran kenapa mereka berkata seperti itu, dan saya bertanya kepada mereka (buruh) kenapa berkata seperti itu kepada saya? Apa salah saya? Mungkin kesal dengan saya yang bertanya seperti itu, tiba-tiba salah seorang buruh turun dari atap lalu memukul saya berkali-kali, dan saya pun lari sekitar 50 meter dari arah gerbang sekolah dan meninggalkan motor, dan dia pun (buruh) itu lalu mengejar saya dan mengahampiri saya kemudian memukul saya lagi berkali-kali, dan setelah itu saya meninggalkan lokasi itu dan datang melaporkan ke Polsek Woha,” ucap Jhoe.

“Luka akibat penganiayaan dan kekerasan ini pun sudah saya visum, dan tindakan yang tidak menusiawi ini juga saya laporkan ke Polsek Woha, dan pelaku tinggal di tangkap dan di mintai keterangan lebih lanjut,” terang Jhoe.

Jhoe wartawan baraknews.com yang dianiaya pekerja proyek SDN Godominte.
Lanjut Jhoe, ia berharap pihak Polsek Woha segera menangkap dan mengadili pelaku tersebut.

“Siapa yang menyuruhnya berbuat sekeji itu, karena sebab kelakuan para buruh itu sudah melawan hukum, dan bertentang dengan UU pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah),” ungkapnya.

“Kasus ini harus di usut tuntas sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, agar insiden ini tidak terjadi di kemudian hari lagi oleh para wartawan yang sedang bertugas di lapangan,” tambah Jhoe. (APL CN)

Kapolda Himbau Masyarakat Halsel Jaga Ketertiban Jalannya Demokrasi

HALSEL, CN – Kepala Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Drs Rikwanto Menghimbau kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Halmaheras Selatan (Halsel) tetap jaga Ketertiban jalanya Demokrasi.

Kepada para Awak Media Selasa (22/09) Kapolda Malut, Irjen Pol Drs Rikwanto menyampaikan bahwa Masyarakat Halsel sudah cukup sadar dengan adanya pesta demokrasi, sebab itu pihaknya meminta agar seluruh masyarakat halsel, dan pada umumnya masyarakat Maluku Utara agar tetap menjujung tinggi dan menjaga pelaksana pilkada serentak yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember Mendatang.

lanjut Irjen Pol Rikwanto, Sementara bagi para bakal calon Bupati yang berlaga di Kontestasi Pilkada Halsel, agar mengikuti Proses pilkada dengan baik dan menghimbau kepda simpatisan masing-masing agar selalu menahan diri dan menjaga jalannya pesta demokrasi dengan baik

“Olehnya itu kepada Bakal calon kepala daerah yang saat ini telah mengikuti proses Demokrasi tetap menjaga keamanan dan ketertiban, dan untuk pihak-pihak bakal calon kepala daerah yang belum beruntung mengikuti proses pilkada agar sama-sama tetap mengawal proses demokrasi ini,” Tegas Irjen Pol Rikwanto

Irjen Pol Rikwanto, Kembali menegaskan, jangan ada hal-hal yang dapat merusak proses jalanya demokrasi atau jalanya pilkada yang tidak lama lagi akan berjalan, sebab bagi pelanggar bakal ditindak tegas

“kalau ada hal-hal yang merasa kurang pas dalam prosesesi pilkada salurkan saja kepada koridor hukum yang ada,” pungkas kapolda.(Red/CN)

Diduga Korupsi Dana Bos, Kadikbud Halsel Didemo

HALSEL, CN – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (Apak) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan aksi Demonstrasi terkait dengan dugaan Korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel, Nurlela Muhammad mencapai Miliaran Rupiah.

Pantauan media ini, ratusan masa aksi membawa kertas kartun bertuliskan “Bu Lela Bos Korupsi” serta menggunakan Truck Dam dan Sound System didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halsel.

Saat aksi, salah satu Orator menyampaikan bobotan aksinya mengatakan bahwa aksi yang dilakukan itu terkait tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurlela Muhammad.

“Diknas Kabupaten Halamahera Selatan sengaja melakukan tindak kejahatan dan penghiyanatan terhadap pendidikan ditengah pendemi Covid-19 dengan melakukan pemotongan biaya pendidikan Bos Afirmasi Bos Kinerja kepada pihak Sekolah sebesar 43.000.000 Juta, dari total Biaya 60.000.000 Juta, per Satu Sekolah dugaan kuat itu dilakukan atas nama Hj. Nurlela Muhammad sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan,” teriak Koordinator Aksi, Muhammad Adam, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, Muhammad menjelaskan, Tahun ajaran 2019-2020 Sekolah di Halsel mendapatkan bantuan Dana Bos Afarmasi senilai Rp 6.695.000.000. (Enem Milyar Enam Ratus Sebilan Puluh Lima), dan Bos Kinerja 15 Sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan Total senilai Rp 2. 047.000.000, (Dua Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Sementara pada Tahun ajaran 2020-2021, lanjut, Muhammad, terdapat 275 penerima Bos Afirmasi di Kabupaten Halsel untuk belanja media dan penanganan Covid-19 oleh pihak sekolah, total Nilai Rp 16.500.000.000 (Enem Belas Meliyar Lima Ratus Juta Rupiah). (Red/CN)