Cek Pasukan, Panglima Devisi Infantri Kostrad Berkunjung ke Malut

TERNATE, CN – Panglima Devisi Infantri I / Kostrad Mayjen TNI Dedi Kusmayadi, di ketahui beberapa hari lalu telah berkunjung ke wilayah Maluku Utara (Malut) untuk mengecek pasukan yang bertugas di Malut.

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Royal Resto Ternate, jumat (16/10/2020) malam, dirinya menyebut kunjungan itu hanya untuk mengunjungi pasukannya yang bertugas di Malut serta melakukan pemantauan selama tiga hari di beberapa kabupaten.

Ia mengatakan, ada pasukannya yang melaksanakan tugas disejumlah Kabupaten di Maluku Utara. “Mereka sudah bertugas sudah hampir 9 bulan, jadi saya datang ke sini menengok anak-anak saya di Armed IX yang lagi melaksanakan tugas pengamanan,” terangnya.

“Selain itu, kami melaksanakan pengamanan daerah rawan di tiga daerah yakni di Kabupaten Halmahera Utara (Ibu, Loloda, Tetewang, Dumdum, Malifut), Kabupaten Kepulauan Morotai, serta Kabupaten Halmahera Tengah (Weda, Patani, Gebe),” paparnya.

Selain itu, Dedi juga meluangkan waktu untuk memberikan motivasi kepada para pasukanya di dalam pelaksanaan tugas.

“Alhamdulillah saya sudah lakukan itu ke jajaran saya dan bagi yang tidak bisa di tengok, saya komunikasi secara langsung lewat radio,” ucapnya.

Kalau di dunia Militer, sambungnya, adapun di kenal dengan Pengendalian dan Pengawasan Operasi, sebab daerah ini, dulu pernah terjadi konflik besar.

“Tujuan penempatan pasukan ini, kita mengantisispasi apabila terjadi lagi konflik-konflik seperti itu, tapi berdasarkan perkembangan yang ada, saya lihat sudah bagus semua, tetapi kita perlu mengajak lagi ataupun menghibau kepada masyarakat sehingga mereka tidak berkeinginan memunculkan konflik sama sekali,” imbuhhnya.

Dedi menyebut, sekitar 35 Pos dan 500 personel yang di sediakan sebagai langkah penyadaran terhadap masyarakat, kalau konflik itu tidak ada manfaat dan dapat menyengsarakan, ini salah satu upaya untuk mengantisisipasi apabila terjadi penyekatan-penyekatan.

“Kerawanan itu pasti ada, saya melihat tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup baik karena mereka punya pengalaman, akan tetapi yang paling pertama adalah menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk tidak mengulang kembali terjadinya suasana itu,” pungkasnya. (Ridal CN)

Parpol Koalisi Bikin Gerakan Coblos Nomor 2 di Pilkada Halsel

HALSEL, CN – Partai koalisi bersama Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Nomor urut 2, Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), mempromosikan gerakan agar masyarakat mencoblos Nomor urut 2 pada Pilkada 2020.

Wakil Ketua Tim Pemenangan dan anggota Divisi Strategis Pasangan Usman-Bassam, Muhammad Yunus Nazar mengatakan, seluruh Kader Partai Koalisi dan Relawan Usman-Bassam harus memastikan setiap dukungan warga Halsel, nantinya berujung mencoblos Nomor urut 2 di TPS pada pencoblosan di Pilkada 2020.

“Gerakan datang ke TPS pada 9 Desember 2020 dan mencoblos Nomor urut 2, Usman-Bassam, harus terus dikampanyekan. Setiap dalam kampanye dan pertemuan-pertemuan warga oleh Kader-kader Partai koalisi bersama seluruh Relawan harus mengkampanyekan gerakan ini,” kata Yunus, Jumat (16/10/2020).

Gerakan mencoblos Nomor urut 2 Usman-Bassam, katanya, juga tidak hanya dilakukan saat ada kampanye dan pertemuan tatap muka warga. Tapi juga dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah, atau Door To Door.

Gerakan ini juga bisa dengan memasang alat peraga kampanye, seperti membagikan stiker. Namun, ia meminta dalam momentum Pilkada ini harus dilakukan secara santun.

“Intinya berbagai macam kampanye kami manfaatkan dengan maksimal. Kami ingin kampanyekan Usman-Bassam dengan cara yang elegan dan santun,” jelasnya.

Yunus menegaskan, Partai koalisi tak sendirian dalam upaya memenangkan Usman-Bassam. Sebab, saat ini menjamur para Relawan di kampung-kampung dan komunitas. Hal ini menandakan antusias warga Halsel untuk memberi andil besar dalam memenangkan Usman-Bassam.

“Gerakan mesin Partai koalisi bersinergi dengan para relawan. Kami saling bahu-membahu, bekerja keras dan memastikan seluruh dukungan masyarakat nantinya berbuah suara di TPS dengan mencoblos Nomor urut 2. Kami ingin masyarakat tak sekadar mendukung, tapi memilih Usman-Bassam di TPS dengan cara mencoblos Nomor urut 2,” pungkasnya. (Red/CN)

KPU Halsel Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan daftar Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan dalam pemilihan Serentak Lanjutan 2020, Kamis (15/12/2020).

Kepada Media Cerminnusatara.co.id, Ketua KPU Halsel, Darmin Hi Hasim menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2020 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam “Corona Virus” (Covid-19)

Maka KPU Halsel melakukan Rekapitulasi daftar pemilih hasil tetap dengan jumlah 154.377 (Seratus Lima Puluh Empat Ribu, Tiga Ratus Tuju Puluh Tujuh).

“Dengan rincian Laki-laki berjumlah 78.933 (Tujuh Puluh Delapan Ribu, Sebilan Ratus Tiga Puluh Tiga) dan jumlah rincian perempuan 75.444 (Tuju Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Empat Puluh Empat),” jelasnya.

Lanjut Darmin, jumlah pemilih Tetap tersebut tersebar di 30 (Tiga Puluh) Kecanatan, 249 (Duaratus Empat Puluh Sembilan) Desa dan 493 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga) TPS.

Sementara daftar pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap, kata Darmin, semua merupakan hasil kerja KPU yang dibantu PPS dan PPK. (Red/CN)

10 Pelaku Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Omnibus Law Yang Dilepaskan Tetap Diproses

TERNATE, CN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa para pelaku aksi Unjuk Rasa penolakan UU Omnibus Law sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Malut dan belum dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Untuk ke Sepuluh pelaku yang di amankan saat aksi Unjuk Rasa yang terjadi di depan Kantor Walkota Ternate sudah di periksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara,” jelas Kabidhumas saat dikonfirmasi wartawan, kamis (15/10/2020).

“Mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara Formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi. Namun proses hukum tetap berjalan,” terang Kabidhumas. (Ridal CN)

17 Oktober Bakal Debat Kandidat, KPU Halsel: Paslon Dilarang Bawa Pendukung

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menggelar debat kandidat tepat pada Tanggal 17 Oktober 2020. Oleh karena itu, ke Dua Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Kabupaten Halsel, jika ada yang tidak ikut dalam debat publik yang digelar KPU Halsel, maka akan dikenai sanksi. Bahkan sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke Publik.

Ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim menegaskan, sanksi tersebut berupa pengumuman langsung secara terbuka ke publik bahwa Paslon yang bersangkutan tidak ikut debat kandidat.

“Selain itu, semua iklan Paslon yang bersangkutan dalam Pilkada tidak akan kami fasilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

KPU Halsel akan menggelar Tiga kali debat Publik. Dua kali debat akan disiarkan langsungLembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ternate dan Satu kali ditayangkan langsung di Metro TV. Debat publik digelar pada 17 Oktober, 1 November dan 21 November mendatang.

Jelang Debat Tahap I, KPU sudah selesai menyiapkan semua mekanisme dan teknis debat publik tersebut. Menurut Darmin, hingga detik ini semua Paslon Pilkada Halsel tidak ada yang menyatakan menolak mengikuti debat publik itu. Kedua Paslon masih menyatakan kesediaanya untuk hadir dan mengikuti debat tersebut.

“Sampai saat ini keduanya (Paslon) tidak keberatan,” ujarnya.

Kedua paslon yang maju dalam Pilkada Halsel 9 Desember mendatang diantaranya, Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan sebagai Paslon nomor urut 1 dan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Paslon nomor urut 2.

Debat Publik Tahap I akan dipandu moderator yang sudah dipilih KPU, yakni Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Wahyuni Bailussy.

Sementara Tema yang diangkat dalam debat tersebut adalah Pemilihan 2020 menuju Halmahera Selatan “Berkemajuan”. Tema ini dijabarkan dari 8 Bahasan Tema turunan dengan implementasi penjabaran visi-misi masing-masing Pasangan Calon.

Debat sendiri akan berlangsung selama 90 menit terbagi dalam 6 segmen.

Setiap Paslon yang mengikuti debat tidak diperbolehkan membawa massa pendukung, apalagi arak-arakan. Paslon hanya dibolehkan membawa masing-masing 4 orang Tim Pemenangan. Selain itu, peserta Debat tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye, alat peraga kampanye maupun meneriakkan yel-yel selama berjalannya debat.

“Boleh tepuk tangan tetapi berdasarkan arahan moderator,” katanya.

KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pengamanan selama debat berlangsung.

Sementara itu, Komisioner KPU, Muhammad Agus Umar mengatakan, debat publik tersebut akan berlangsung pada pukul 20.00 hingga 22.00 WIT.

Pihaknya berharap semua masyarakat Halsel bisa mengikuti debat publik tersebut, di rumah masing-masing, melalui siaran RRI, Chanel youtube RRI Ternate, dan Youtube KPU Halsel, maupun Facebook Bapatikamang.

“Ini penting agar masyarakat bisa mengetahui jelas visi-misi masing-masing pasangan calon untuk lima tahun ke depan,” tutupnya mengakhiri. (Red/CN)

Penuhi Unsur Pidana, 10 Pelaku Aksi Penolakan UU Omnibus Law Diproses

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya pada (13/10/2020) kemarin, Personel Polri mengamankan sebanyak 19 (Sembilan Belas) massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (Sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan saat di konfirmasi, rabu (14/10/2020) membenarkan hal tersebut. “Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kabidhumas.

Ia menyebut, kesepuluh orang tersebut sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

“Untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” imbuhnya.

Adapun ke sepuluh orang tersebut masing-masing berinisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Ridal CN)