TERNATE, CN – Bertempat di Aula Asrama Haji Ternate, pembukaan Musyawarah Besar (MUBES) ke-1 Ikatan Mahasiswa Makian Barat (IMMB) resmi dibuka Sesepuh IMMB, Faruk, Jumat (26/2/2021).
Dalam sambutannya, Faruk bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Generasi Makian Barat yang masih punya niat dan tujuan baik untuk membentuk satu wadah Organisasi Kecamatan (OKC) yang dikenal dengan IMMB.
“Tujuan lain dari organisasi ini sudah pasti untuk mempererat solidaritas mahasiswa Makian Barat,” ucapnya.
Ia juga berterimakasih kepada koordinator IMMB yang menyampaikan keluhan dan hambatan mereka dalam mensukseskan MUBES Perdana.
“Karena dalam Musyawarah ke Satu ini sesepuh kurang memperhatikan bahkan meraka di jalanan dan belajar outodidak,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Mahasiswa Makian Barat, Ardian Ludin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Musyawarah IMMB kali ini tidak ada tendensi politik dari pihak manapun.
“Apabila ada gerakan yang tidak sewajarnya, kami generasi Makian Barat tolak keras soal itu,” tegasnya.
Turut hadir dalam MUBES tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Kasiruta Timur (IMKT), Risno Ali, Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Gura Ici (APMG), Sarjan Hud Rifai, serta Ketua dan Pengurus Ikatan Mahasiswa Kayoa Barat (IMKAB). (Ridal CN)
HALSEL, CN – Gempa bumi bermagnitudo 5,2 kembali mengguncang wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) Jumat (26/2/2021) pukul 18:20 WIT malam.
Guncangan gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Geofisika Ternate, pusat gempa bumi berada pada koordinat 0,55 Lintang Selatan (LS) dan 172,56 Bujur Timur (BT).
Pusat gempa berjarak 11 km Timur Laut Labuha-Maluku Utara, pada kedalaman 10 kilometer.
Akibat Gempa bermagnitudo 5,2 tersebut. menimbulkan kerusakan pada Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha serta sejumlah Rumah Ambruk. Salah satunya Rumah warga di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.
“Cuma rumah saja. Amper saja tong pe nene kenal dong tembok yang pica tu. Rumah di Mandaong atas nama Djubeda Bahtiar,” ungkap Onco Iyah, anak mantu dari pemilik rumah, Djubeda Bahtiar melalui aplikasi Massenger saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id.
Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Petugas RSUD Labuha dan Pasien berhamburan keluar dari dalam Gedung Rumah Sakit.
Sementara dalam Rekaman video berdurasi 0.22 detik, terlihat dalam ruangan Rumah Sakit berantakan dan terjadi retak pada dinding Gedung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Labuha belum dikonfirmasi. (Red/CN)
HALSEL, CN – Pembekalan Budidaya Ikan Nila (Oreocromis Niloticus) yang diselenggarakan selama 2 Hari di Kampus STP Labuha Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dinyatakan selesai oleh Muslim Hi. Salim, S,PI.,M.I Dosen Prodi Perikanan STP Labuha, Jumat (26/2/2021).
Setelah pemberian Materi secara Teori yang singkat dan pemberian Materi Praktek tentang persiapan Kolam maupun indukan Ikan Nila sebelum, selama dan sesudah ada indukan Ikan Nila serta cara mengatasi penyakit atau hama yang biasa menyerang ikan Nila.
Secara teknis untuk membudidayakan Ikan Nila (Oreocromis niloticus) sangat mudah karena mempunyai keunggulan tersendiri, beberapa keunggulan Ikan Nila memiliki daya tahan terhadap penyakit. Mampu beradaptasi terhadap berbagai kondisi lingkungan, mempunyai pertumbuhan yang baik dengan segala kemudahan dan keunggulan ikan Nila dijadikan pilihan untuk dibudidayakan.
Pengembang biakan Ikan Nila memiliki Nilai Ekonomi tinggi dan pengganti Sumber Protein untuk masyarakat.
Semoga Dengan pelatihan dan pembekalan yang dilakukan di Kampus STP Labuha untuk para personil Prabinsa bisa diterapkan dikemudian hari saat para Personil Prabinsa ditempatkan di Desa-desa binaan,
“Kerja sama pelatihan dan pembekalan dengan Pihak STP Labuha semoga berkelanjutan untuk Personil Prabinsa yang belum ikut dan belajar Budidaya Ikan Nila. Terima kasih kepada Para Pengajar dan Kampus yang sudah Melatih Personil Prabinsa Kodim 1509/Labuha,” ungkap Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.
Setelah selesai Praktek dikolam Ikan Nila, Dandim 1509/Labuha menyerahkan Piagam Penghargaan untuk STP Labuha dan diterima Muslim Hi. Salim.S.PI.,M.SI sebagai perwakilan Dari Pihak Kampus STP Labuha.
Muslim Hi. Salim menyampaikan kepada Dandim 1509/Labuha tentang MoU kerja sama dengan instansi TNI. Khususnya Kodim agar kedepan bisa saling bahu membahu dan semoga kedepan Kampus STP Labuha bisa meningkatkan status akreditasi.
“Dengan kerja sama kita saat ini bisa berkesinambungan memberikan dampak Positif dan diterapkan di Desa Masing-masing. Jika ada kendala dengan penanganan maupun penyiapan Budidaya ikan Nila, kami siap untuk membantu,” imbuh Muslim Hi. Salim. (Red/CN)
HALSEL, CN – Bertempat di Lapangan Makodim 1509/Labuha jalan Sapta Marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Prajurit Kodim 1509 dan Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXXVII melaksanakan olahraga bersama sebagai bentuk silahturahmi dan menjaga kondisi kesehatan ditengah Pandemi Covid 19, Jumat (26/2/2021).
Senam Aerobik dan Jalan sehat menu Olahraga bersama antara Prajurit dan Persit, Rute Jalan sehat Memutari Desa Kampung Makian, dengan Panjang Rute Jalan sehat sepanjang 3 Kilo Meter. Kegiatan Olahraga bersama Ini dilaksanakan setiap akhir bulan,
Olahraga bersama di ikuti Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Ketua Persit KCK Cabang XXXVII, dan para Prajurit dan Ibu-ibu persit.
Selesai jalan sehat, langsung dipimpin Ibu Acep sebagai instruktur Senam untuk melakukan senam Aerobik selama 30 Menit.
Pasca Olahraga bersama, Dandim 1509/Labuha mengatakan, Olahraga bersama ini dilakukan untuk menjalin kebersamaan dan menjaga kesehatan.
“Semoga dengan olahraga bersama ini kita bisa saling menjaga satu sama lain sebagai Keluarga, Kalau kita saling Menjaga. Akan bisa menumbuhkan kesolidaritasan antara kita semua,” ungkap Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han. (Red/CN)
HALSEL, CN – Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Pelapor Kepala Desa Tabahidayah atas dugaan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam menilai kepolisian lambat tidak serius dalam menangani kasus kliennya yakni Kades Tabahidayah, Rivaldi Hi,T. Sangadji,SE.
Padahal, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Gane Timur atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dengan Nomor: STPLP / 2 / 1 / 2021 / Polsek Gane Timur. Namun hingga kini masih abu-abu.
“Dalam hal ini, Kepala Desa Tabahidayah bertindak sebagai Pelapor atas Dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Irsan, Rabu (24/2/2021).
Irsan menyampaikan, Kades Sawat, Hamlan Hi. Ishak dan Sekdes Gaimu, Kifli Hi. Basir diduga melakukan perbutan penghasutan dengan cara mengajak warga Desa Sawat dan Gaimu serta Desa Gane Luar membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan kampung atau warga Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, namun di hadang Aparat baik Kepolisian maupun TNI.
“kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang dilakukan Terlapor bermula dari acara pesta perkawinan yang di adakan di Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Tengah pada Minggu 29 November 2020. Saat suasana pesta, salah seorang Pemuda Desa Tabahidayah yang ikut dalam pesta perkawinan tersebut menjadi korban Penganiayaan yang hendak mau ke rumah saudaranya atas ajakan saudaranya yang berada di Desa Gaimu atas nama Ikmal Hi Mustafa. Kemudian Korban membalas dengan alasan membela diri karena sudah di keroyok oleh masyarakat atau Pemuda Desa Sawat. Kemudian terjadi perkelahian antara Pemuda Sawat dan Pemuda Tabahidayah,” jelas Irsan.
Setelah terjadi Perkelahian pada acara pesta perkawinan. Kata Irsan, ke esokan barinya, pada 30 November, Pukul 09:00 WIT, Kades Desa Sawat beserta Sekdes Gaimu melakukan penyerangan terhadap masyarakat Desa Tabahidayah yang sementara melakukan kegiatan Jama,a Gerak di Masjid yang berada di Desa Gaimu, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Mesjid terhadap salah seorang warga hingga penyerangan terhadap warag Desa tabahidayah.
“Akibat perbuatan tersebut di atas terjadi dampak social yang di alami oleh Masyarakat Tabahidayah yaitu terjadi keresahan dan ketidaknyamanan secara psikologis yang di alami oleh masyarakat Tabahidayah dan mengalami ketakutan, pasca tindakan penyerangan tersebut dan selalu berikhtiar jangan sampai terjadi penyerangan kembali. Akibat lain dari perbuatan yang dilakukan Kades Sawat dan Sekdes Gaimu tersebut di atas masyarakat Tabahidayah tidak lagi melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai objek pencarian sehari-hari. Seperti biasanya untuk dapat menafkahi keluarga seperti perkebunan dan lain-lain karena takut mereka di serang kembali. Bahwa dengan keadaan atau kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat dan taraf sosial lainnya,” cetus Irsan.
Atas perbuatan itu. tegas Irsan, wajib di berikan jeratan hukum yang setimpal karena perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji. Apalagi ini di lakukan seorang Pimpinan Desa.
Oleh karena itu, Irsan selaku Kuasa Hukum Pelapor mengaku merasa kesal dan kitidakpuasan terhadap pelayanan dan penindakan yang semistinya tegas dan prfesional wajib di lakukan Kepolisian Sektor Gane Timur. Atas lambatnya proses penaganan terhadap kasus tersebut, langkah cepat yang seharusnya di lakukan yang di harapkan pihak Pelapor untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, sehingga mendapat kepastian Hukum. Namun sampai sejauh ini tidak ada perkembangan penanganan dengan dalil sudah di panggil dan tidak datang. Bukankah mestinya ini di lakukan upaya hukum lainnya ketika para terlapor tidak kooperatif saat di panggil.
“Saya (Irsan Ahmad-Red) berharap Kepolisian Sektor Gane Timur segara secepatnya melakukan Tindakan Hukum sesesui dengan ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Hal sama di lakukan oleh Pemuda Desa Tabahidyah dengan dalam waktu 3 Hari mereka sudah di tahan dan telah di proses lanjut sampai di tahap siding di Pengadilan Negeri Labuha Halmaherah selatan,” pinta Irsan.
“Berdasarkan ketentuan, jika membawa Senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan tetap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 ). Apalagi dengan niat melakukan penyerangan terhadap perkampungan warga di Desa dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk adalah perbuatan yang melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan Senjata tajamnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (Pasal 2 Aayat 1) Undang-Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tambahnya.
Irsan menuturkan, melalui Pengaduan dan atau Laporan masyarakat ini kepada Kepala Kepolisian Resor Gane Timur Cq,Kanit Reskrim Polsek Gane Timur Halsel, dalam dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangsi Pidana Sepuluh Tahun penjara, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun penjara.
Bahwa, dengan demikian Unsur – unsur dugaan Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi kesemuanya bagi Terlapor (kepala Desa Sawat dan sekdes Gaimu) yaitu Unsur, Barang siapa Membawa, menguasai, Memiliki, Senjata penusuk berupa Tombak, Bambu Runcing dan parang yang bukan profesinya. Unsur secara tanpa hak atau dengan tanpa izin yang sah.
“Maka dari itu, kami memohon dengan hormat, sekiranya Bapak Kepala Kepolisian Sektor Gane Timur Cq.Kanit Reskrim Polsek Gane timur Halmahera Selatan berkenaan untuk memangil Terlapor. Guna melakukan Penyelidikan serta Penyidikan hingga Pelimpahan pada Lembaga Penuntut,” pintanya mengakhiri. (Red/CN)
Diabaikan, Kelurahan Gambesi Jadi Langganan Sampah
TERNATE, CN – Sampah berserakan dan keluar bau menyengat di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Propinsi Maluku Utara (Malut) diabaikan petugas. Tumpukan sampah rumah tangga warga RT 06 Kelurahan Gambesi begitu banyak, namun tidak diangkut petugas sampah.
“Sampah ini dari Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021 belum juga diangkut,” ungkap pak Upi, warga RT 06 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan, saat diwawancarai awak media (25/2/2021).
Ia mengatakan, tiap Bulan masyarakat sudah tunaikan kewajiban pembayaran restribusi sampah. Namun Ia mempertanyakan kenapa sampah tidak pernah di angkat petugas pengangkut sampah.
“Akhirnya torang juga yang punya usaha warung makan dan kosan merasa tergangu degan adanya lalat dan bau menyengat, sudah masuk tiga Bulan manahan dengan kondisi ini,” ungkapnya.
“Kewajiban kami bayar retribusi sudah dilaksanakan harusnya pelayanan juga harus dioptimalkan,” imbuhnya.
Dirinya menyesalkan kerja petugas kebersihan yang lalai dengan sengaja. Padahal kata dia, sudah Dua Minggu kemarin ada Truk sampah yang beraktifitas, tapi melewati tumpukan sampah.
“Pemkot kurang tegas atau seperti apa sehingga ada kelalaiyan tapi dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (Ridal CN)