Tunggakan di PDAM, Pemkot upayakan Lunasi Beberapa OPD

TERNATE, CN – Kabag Administrasi PDAM kota Ternate Basri Bdajiser mengatakan, saat ini pemerintah bersama dengan PDAM mencari solusi agar sejumlah tunggakan di beberapa OPD segera dilunasi.

“Tunggakan pembayaran air di sejumlah OPD secara keseluruhan berkisar Rp 1 miliar, di dalamnya termasuk kantor wali kota,” jelas Basri kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPRD, Selasa (2/3/2021).

Sedangkan kata dia, untuk kantor Eks Walikota yang saat ini ditempati lima OPD di dalamnya, sudah diputuskan karena tidak dilakukan pembayaran mulai awal menempati sampai sekarang sebesar Rp 211,353,500 juta.

Namun disisi lain, pihaknya tidak memiliki aset apa-apa lantas bagaimana bisa dibayarnya.?

“Jadi selama belum bisa dilunasi tunggakan yang ada, maka air lima OPD yang menempati kantor Eks wali kota tersebut tidak akan disambung kembali,” tegas Basri.

Untuk itu, pihaknya akan diberikan waktu sampai dua bulan kedepan kepada sejumlah OPD agar tunggakan yang ada bisa dilunasi, namun kalau diberikan renggang waktu tapi belum juga dibayarkan, maka langsung dibuat surat peringatan pemutusan.

“Kantor Walikota yang saat ini ditempati juga memiliki tunggakan yang cukup besar, beberapa waktu lalu PDAM sudah mengambil tindakan untuk diputuskan, namun Walikota Ternate perintahkan untuk disambung kembali nanti dicarikan solusinya seperti apa,” terangnya. (Ridal CN)

Tak Miliki Aset, 5 OPD di Eks Walikota Belum Bayar Tunggakan PDAM

TERNATE, CN – Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi, menyebut, Lima OPD yang menempati kantor Eks Walikota tidak memiliki aset, sehingga tidak diberikan dana jasa air untuk dilakukan pembayar tunggakan di PDAM.

“Kami akan lakukan rapat internal untuk membahasnya, jika lima OPD tersebut tidak memiliki aset maka beban penganggaran terkait dengan jasa air akan diusul dan dikembalikan ke sekretariat untuk menangani sehingga tidak bias,” ungkap Thamrin kepada wartawan usai rapat dengan komisi II DPRD Selasa (2/3/2021).

Thamrin mengatakan, untuk OPD yang lain terjadi perubahan nomenklatur seperti dinas kebudayaan. “Setelah dilakukan perubahan nomenklatur, maka Dikbud dan Dispar berdiri sendiri, perubahan nomenklatur ini sehingga berpengaruh pada beban anggaran,” ujarnya.

Kata dia, kalau dilakukan pembayaran atas dasar pertimbangan apa, OPD atau pihak yang lain memanfaatkan fisiknya lalu yang lain membayarnya, akan tetapi PDAM tidak salah karena dari sisi substansi kepemilikan pelanggan adalah pemerintah kota, ini perlu dilakukan klarifikasi sehingga bisa diselesaikan dengan baik.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada komisi II DPRD terkait dengan rapat pembahasan masalah tersebut, sehingga akan dilakukan koordinasi dengan Sekda untuk ditindak lanjuti,” tutupnya. (Ridal CN)

Basarnas Berhasil Temukan 2 Nelayan asal Jiko Hilang di Laut Pulau Tapat

HALSEL, CN – Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 2 nelayan asal Desa Kilo Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara bernama Tendu Goin (45) dan Burhan T. Goin (30) dalam kondisi selamat.

“Pukul 09.18 WIT, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan ke 2 (Dua) korban pada Koordinat 17 NM sebelah Timur laut Pulau Tapat dalam keadaan selamat. Korban kemudian di evakuasi ke RIB 01 Bacan, sementara Long Boat korban di tarik oleh salah satu Long Boat milik masyarakat Desa menuju Desa Jiko,” jelas Kepala Basarnas Ternate, Muhamad Arafah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).

“Selanjutnya korban di serahkan ke pihak keluarga. Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Team Sar Gabungan atas upaya pencarian hingga menemukan korban dalam keadaan selamat,” kata Muhamad.

Selanjutnya, Pukul 13:10 WIT, Tim SAR Gabungan bertolak dari Desa Jiko, Kec. Mandioli Selatan untuk kembali ke pelabuhan Panambuang Bacan.

“Dengan telah ditemukannya korban dalam keadaan selamat, maka operasi sar pun selesai dan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuan masing-masing dengan ucapan terima kasih,” ucapnya. (Red/CN)

Kades Twokona Ancam Polisikan Media Online Terkait Berita Dugaan Penganiayaan

HALSEL, CN – Kepala Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menyesalkan media online yang memberitakan dirinya tanpa ada konfirmasi.

“Saya sesalkan mereka yang memberitakan tanpa konfirmasi lebih dulu bahwa saya diduga sebagai provokator dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Rifaldi Ishak itu,” kata Kades Twokona, Santi Awal, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (2/3/2021).

Padahal, kata Santi, jika ada konfirmasi lebih dulu, pasti ia dapat menjelaskan sesuai apa yang terjadi di Lapangan.

“Kalau tidak ada konfirmasi lebih dulu, berarti bagi saya berita tersebut tidak seimbang,” kesal Santi.

Oleh karena itu, tak terima dirinya diberitakan dugaan pelaku provokator penganiayaan, ia bersama Kuasa Hukumnya, Safri Nyong bakal melaporkan hal tersebut ke Polisi.

“Apalagi saya di sebut Kepala Desa Twokona diduga Pelaku provokator penganiayaan. Maka besok, saya akan laporkan hal ini ke Polres Halsel bersama Kuasa Hukum saya,” tegasnya.

Terpisah, Safir Nyong mengaku akan siap mendampingi kliennya untuk tempuh jalur hukum.

“Besok kami buat laporan ke Polres Halsel soal pencemaran nama baik klien saya dan media yang memberitakan klien saya tanpa ada konfirmasi lebih dulu. Nanti hukum yang buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas Pengacara muda itu. (Red/CN)

Kades Twokona Akui Jadi Korban Penganiayaan

HALSEL, CN – Kepala Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara membantah terkait dirinya diduga sebagai pelaku provokator penganiayaan terhadap salah seorang wartawan yang diketahui bernama Rifaldi Ishak.

Saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (2/3/2021), Kades Twokona, Santi Awal menegaskan, saat Risman sebagai pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rifaldi pada Senin (1/3) sekitar pukul 07:40 WIT dekat Bank BNI di Pasar Labuha. Santi berusaha melakukan pencegahan.

“Waktu Riswan pukul Rifldi itu malah saya yang bantu cegah,” cetus Santi Awal.

Bahkan mantan Anggota DPRD Halsel itu mengaku, dirinya juga jadi korban Penganiayaan.

“Akibat saya bantu cegah untuk bantu Rifaldi, dengan tidak sengaja saya kena pukulan dari dari Riswan. Bibir saya sampai berdarah,” akunya.

Selain itu, Santi membenarkan atas tuduhan hubungan asmara dirinya dengan Riswan.

“Memang awalnya saya dengan Riswan itu pacaran, tapi setelah saya tahu Riswan sudah beristri, saya langsung mengakhiri hubungan kami. Jadi untuk sekarang kami tidak ada hubungan sama sekali,” tegas Santi.

Hanya saja, jelasnya, Riswan selalu menghubungi Santi melalui via Telepon seluler, sehingga dengan tegas, ia melarang Riswan untuk tidak lagi melakukan komunikasi.

“Riswan dia selalu Telepon, jadi karena saya tidak bisa lagi menahan emosi. Makanya saya langsung mengatakan ke dia kalau stop ganggu saya karena Riswan itu suka kawin banyak dan orangnya peminum atau pemabuk seperti informasi yang saya dapat langsung dari Rifaldi. Sebab, Riswan merupakan pangkat anak dari Rifaldi,” tutup Santi.

Ia juga menyesalkan kepada media yang memberitakan dirinya tanpa konfirmasi lebih dulu.

“Sebelumnya saya minta maaf kalau saya harus klarifikasi disini karena mereka memberitakan saya tanpa ada konfirmasi langsung ke saya,” tutupnya. (Red/CN)

Pelaku Pembunuh Boca di Obi Divonis 15 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Terdakwa Adnan Ode Antara asal pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara divonis 15 Tahun penjara.

Terdakwa Adnan Ode Antara dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Obi beberapa waktu lalu. Hal ini, diungkapkan Kejaksaan Negeri Halsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Septa Kurniadhi, Satriyo Eko dan Reza Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2021) melalui via WhatsApp.

Dalam sidang Putusan Pengadilan, pada Selasa 2 Maret 2021, Terdakwa Adan Ode Antara dinyatakan terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan bersama adiknya bernama La Iki.

Padahal sebelumnya, kata Reza, dalam fakta saat persidangan, Terdakwa mengelak bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan dengan dalil bahwa yang membunuh korban adalah adiknya. Sementara adiknya sudah meninggal karena dianiaya massa bebeberapa waktu lalu.

“Hal ini tidak menyiutkan niat dan kerja keras Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan di saat persidangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak.

Putusan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan JPU dan keterangan saksi termasuk pengakuan terdakwa.

Namun dalam hal ini, Reza menegaskan, penanganan yang menarik adalah menjunjung tinggi equality before of law yaitu hak yang sama setiap manusia jikalau berhadapan dengan hukum.

“Seseorang yang juga korban harus diadili karena secara sepihak oleh massa pada waktu Ramadhan Tahun lalu. Hal ini harus segera dilakukan proses untuk mencari siapakah pembunuh La Iki yang juga merupakan pembunuh. Tetapi juga mati terbunuh,” tegasnya. (Red/CN)