HALSEL, CN – Sadis dan rakus patut disematkan pada Pemerintah Desa Loid (Lolarogurua) Kecamatan Bacan Barat Utara.
Pasalnya, Pemerintah Desa dibawah komando Kepala Desa, Loid Hi. Awat Hi. M. Nur diduga melakukan kegiatan fiktif Dana Desa Loid Tahun anggaran 2018, Rabu (3/3/2021).
Dalam laporan yang dirilis Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Alokasi Dana Desa Loid untuk Tahun anggaran 2018 sebesar Rp740.759.000. Dari serapan anggaran sebanyak itu 93% alokasi kegiatannya diduga fiktif.
Total Rp687.559.000 dari Alokasi Dana Desa Loid Rp740.759.000 adalah kegiatan fiktif. Dengan rincian kegiatan sebagai berikut.
Kegiatan pembangunan jalan desa Rp77.844.182., kegiatan pembangunan saran dan prasaran fisik sosial Rp114.251.803., kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan Rp139.100.165., kegiatan pendirian BUMDes Rp6.000.000., kegiatan penguatan BUMDes Rp35. 000.000.
Kegiatan pembangunan sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan Rp163.862.850., kegiatan pelaksanaan pembangunan desa lanjutan Rp105.500.000., kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban Rp6.000.000., kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan industri rumah tangga Rp40.000.000.
Warga Desa Loid yang namanya tidak mau di publish, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa seluruh item kegiatan tersebut, tidak ada di Desa Loid.
“Tidak ada pembangunan sarana kesehatan, sosial, jalan desa dan kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan Industri rumah tangga. Apalagi BUMDes sama sekali tidak ada,” ucapnya.
“Kami berharap, pihak kepolisian dan Kejaksaan dapat memeriksa Dana Desa Loid karena kuat dugaan dana desa Loid dikorupsi oleh kepala desa Loid Hi. Awat Hi. M. Nur,” tambah warga yang lain.
Sementara itu, Kepala Desa Loid Hi. Awat Hi. M. Nur dikonfirmasi media ini melalui Short Message Service (SMS) di Nomor Handphone 0821876674xx dan Bendahara Desa, Chan Ongky di Nomor Handphone 0823934390xx terkirim namun tidak merespon pesan konfirmasi dari awak media. (Red/CN)







