Babinsa Koramil 1509-01/Bacan Jalin Kebersamaan Dengan Petani Kopra

HALSEL, CN – Babinsa Koramil 1509-01/Bacan Kodim 1509/Labuha Praka Ferry Karamoy melaksanakan komsos dengan petani Kelapa sekaligus membantu petani memanen Kelapa yang merupakan milik dari seorang petani Kopra bernama Bapak Tinus (45) di RT 04 desa Bibinoi  Kecamatan bacan timur tengah Kabupaten halmahera selatan.(02/06/2021)

Pada kesempatan tersebut, Praka Ferry Karamoy membantu warganya dalam kegiatan memanen kelapa di mana mulai proses pengambilan buah,dimana kelapa tersebut akan dijadikan kopra kemudian akan dijual kepada pengempul yang ada di desa bibinoy.

Pemanfaatan buah kelapa yang banyak di daerah binaan dikarenakan struktur geografi desa Bibinoi yang subur sehingga sebagian besar penduduknya merupakan petani kopra,sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai Anak sekolah didapatkan dari hasil penjualan Kopra.

Untuk harga kopra perkilo saat ini mencapai Rp 9000,- perkilonya.dan biasa di kirim ke luar kabupaten halmahera selatan,bahkan sampai di bawa ke pulau jawa.

“Berkebun kelapa ini sudah kami laksanakan sejak turun temurun dari Orang Tua kami, selain berkebun kelapa kami juga menanam buah pala dan hasil dari buah pala juga menambah penghasilan kami dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari“ Ungkap Tinus.

Di kesempatan sama salah seorang petani yang ikut membantu mengatakan “Untuk  saat ini harga kopra berkisar Rp 9000,- perkilonya dibanding tahun kemarin Rp 3000,- Perkilonya sehingga kami sebagai petani kopra berharap agar pemerintah bisa memperhatikan dan menjaga harga kopra kedepannya  sehingga bisa mensejahterakan masyarakat kecil seperti kami,” harap Bapak amos.

Danramil 1509-01/Bacan Kapten Inf Aga Galela mengatakan,Babinsa tidak pernah jauh dari masyarakat binaannya, oleh karena itu Babinsa harus senantiasa selalu berkomunikasi, bekerja sama dan saling membantu masyarakat binaannya guna  menjaga hubungan yang harmonis antara Babinsa dengan masyarakat di wilayah binaan Sesuai dengan amanah santi aji santi karma yang diemban oleh seorang Babinsa.

Semoga Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat,diharapkan dapat memelihara hubungan yang baik khususnya antara TNI dengan masyarakat sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas pokok, katanya. (Red/CN)

Kodim 1509/Labuha telah Selesai Melaksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan Untuk Para Prajurit

HALSEL, CN – Latihan menembak Senjata ringan Triwulan II Atau biasa disebut oleh para Prajurit Sebagai Latbakjatri TW II, telah sore ini telah dinyatakan Selesai dan akan diselenggarakan kembali di Triwulan berikutnya,kodim 1509/Labuha dalam menyelenggarakan Latbakjatri menggunakan Lapangan Tembak (Latbak) milik Kompi Senapan A, Yonif RK 732/Banau desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur, Kab Halmahera Selatan, Kamis (3/6/2021),

Latihan menembak bertujuan memelihara kemampuan dan meningkatkan kualitas Kemampuan Para Prajurit khususnya seluruh Personil Kodim 1509/Labuha,

Dengan mendatangkan Personil Koramil jajaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, seperti di wilayah Gane Barat, Gane Timur, Kayoa, Obi dan Pulau Bacan.

Diharapkan dengan Latihan menembak ini bisa memelihara kemampuan dan meningkatkan kemampuan para personil Kita, kata Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno,S.I.P.,M.Han.

Karena menjaga kemampuan dan memelihara kemampuan Prajurit itu sangat penting sehingga Kapan pun dan dimanapun Prajurit kita siap digerakkan, sebagai seorang Prajurit itu sudah keharusan dan wajib hukumnya menjaga kemampuan tersebut pungkas Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han saat menyaksikan Latihan menembak. (Red/CN)

Desa Galala Sukses Gelar Pemilihan Anggota BPD Periode 2021-2027

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara sukses melaksanakan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2027, Kamis (3/6/2021).

Peserta yang mengikuti pemilihan berjumlah 7 orang yang mewakili 2 Dusun Desa Galala di setiap RT.

Dalam pemilihan tersebut ikut hadir, Camat Mandioli Selatan, Fahri M. Nasir S.Sos m.si, Kepala Desa Galalal M. Nurrum, Danpos Mandioli Selatan, Mursid Hasan dan Babinsa Mandioli Selatan, Wem Mangune.

Dalam hasil mufakat tersebut terdapat 7 orang terpilih di pemilihan BPD Tahun 2021 yang meliputi 1 perempuan dan 6 laki-laki.

RT 1 Simson Tomangoko
RT 2 Yefta Rope
RT 3 Yani Sakola
RT 4 Sefnat Lewarion
RT 5 Amrul Robodoe
RT 6 Wahidin Maulud dan perwakilan perempuan, Ladian Robodie.

“Harapan saya Anggota BPD yang terpilih itu bisa memberikan warna baru dalam membangun Desa,” harap Kades Galala, M. Nurum.

Ia menegaskan, selain anggota BPD, tentu warga juga bersama-sama akan memantau kinerja Pemerintah Desa Galala lantaran banyak yang ingin disampaikan dan diharapkan.

“Saya ucapkan selamat kepada Anggota BPD, mari kita sama-sama membangun dan memajukan Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan,” tuturnya. (Red/CN)

Diduga Pungli, Bupati Didesak Perintahkan Inspektorat Audit PDAM Halsel

HALSEL, CN – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Sruhwiyarno diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) melalui program hibah Air Minum terhadap Masyarakat Berpenghasilan Renda (MBR) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menurut sumber yang dipercaya bahwa Sruhwiyarno melakukan Pungli ke warga pada Tahun 2021 per pelanggan Rp 300 ribu.

“MBR sebanyak 200 langganan. Harus di ralat. Kurang lebih 3.000 Sabungan Rumah (SR) Tahun 2020. Untuk Tahun 2021, sementara lagi diproses. Jumlahnya berapa SR itu belum tahu. Nah, estimasi anggarannya 3.000 pelanggan dikalikan Rp 300 ribu, maka nilainya Rp 900 juta,” ungkap sumber melalui rilis yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (3/6/2021).

Dana tersebut dikelola Direktur dan disetorkan ke PDAM senilai Rp 50 ribu per SR dengan alasan bahwa Dana Pungli itu merupakan Dana Hibah.

“Nah, Dana itu di kelola langsung oleh pak Dirut. Dana itu di setorkan ke PDAM hanya 50.000/SR sebagai administrasi pelanggan, jadi sisanya di ke mana kan. Maka tugas audit untuk membedah ke mana sisa Dana itu. Dan poinnya itu adalah dana hibah pusat. Kalau namanya Dana Hibah, seharusnya bantuan cuma-cuma. Kenapa ada pungutan tambahan lagi dari Direktur,” sesalnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan, patut diduga kuat tidak memiliki dukungan atau dasar hukum yang kuat.

“Kami menduga hal semacam ini tidak memiliki dasar hukum (SK) karena ini persoalan Pungli terhadap masarakat miskin atau Masarakat Berpenghasilan Rendah,” tegasnya.

Maka dari itu, Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik didesak untuk perintahkan Inspektorat segera mengaudit PDAM Halsel.

“Kami berharap kepada Pak Bupati perintahkan ke Inspektorat Halsel untuk segera mengaudit PDAM Halmahera Selatan,” harapnya. (Red/CN)

Cairkan Gaji 14 PNS dan THR, Kapus Kayoa Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara Rutin

HALSEL, CN – Kepala Puskesmas Kayoa Kecamatan Kayoa, Misna Sidika diduga kuat palsukan tanda tangan Bendahara Rutin Puskesmas, Husen Ali untuk melakukan pencairan Gaji 14 Pegawai Catatan Sipil (PNS) 2021.

Selain Gaji 14 PNS, Kapus Misna juga nekat palsukan tanda tangan Husen Ali untuk melakukan pencairan THR.

Sebab disaat gaji 14 PNS dan THR dicairkan, Bendahara Puskesmas Husen Ali sendiri tidak mengetahui. Hal itu diakui Husen saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (2/6/2021).

Padahal, ungkap Husen bahwa sebelumnya ia diperintahkan Misna untuk melakukan pencairan Gaji 14 PNS.

“Awal itu, ibu Kapus Misna perintahkan saya ke Bacan untuk melakukan pencairan Gaji, tapi setelah pencairan dan diberikan ke semua pegawai. Malah tiba-tiba ibu Kapus umumkan harus ganti Bendahara Rutin, disitulah saya sendiri juga langsung kaget,” ungkap Husen.

Husen bilang, sedangkan Bendahara Rutin itu di SK kan Bupati. Maka, tak seharusnya seorang Kapus mengambil kebijakan untuk mengganti Bendahara Rutin.

“Jadi saya bingung, ibu Kapus mengambil kebijakan untuk ganti saya. Sementara saya tanya langsung ke Kepala Dinas Kesehatan bahwa saya itu tidak bisa diganti karena saya di SK kan oleh Bupati,” tukasnya.

Oleh karena itu, Husen berharap Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Hi. Usman Sidik memanggil dan Kapus Misna untuk dievaluasi.

“Saya berharap kepada Pak Bupati segera memanggil ibu Kapus untuk dievaluasi,” harapnya. (Red/CN)

Oknum Polisi di Haltim Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Ini Kronologinya

HALTIM, CN – Pada Senin, 31 Mei 2021. Salah satu oknum polisi berinisial SS, yang bertugas sebagai Dapos Desa Hate Tabako, Kec. Wasilei Tengah Kab. Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah seorang warga. (31/05/2021)

Kejadian bermula dari seorang warga berinisial MK (27), berprofesi sebagai pengurus bantuan sosial Non Program Keluarga Harapan (Non-PKH), di Desa Dowongi Jaya Kec. Wasilei Utara Kab. Haltim. dalam pengurusan Non PKH, MK (27) biasanya mengumpul ATM dari semua warga penerima bantuan, setelah itu MK menarik dana dan memberikan ke warga.

Dalam penarikan tersebut ada ATM yang bermasalah (terblokir) sebab kesalahan pengisian pin oleh MK(27), sehingga ATM warga terblokir, hal ini di laporkan ke pemiliknya atas nama Hengky Robo (32) yang berprofesi sebagai Nelayan. Dengar laporan ini, Hengky marah dan naik pintam. Takut karena di marahi, MK berjanji akan memperbaiki ATM tersebut, dengar penjelasan MK (27) Hengky langsung balik ke rumah.

Sorenya Hengky ke kebun mengambil daun kelapa, yang kebetulan lewat di depan rumah MK (27). Hengky langsung singga dan menanyakan soal ATM-Nya, ada selisih paham dengan MK, Hengky langsung marah-marah. Tak terimah MK di marahi Suami MK, Resno Ngonare (29) langsung naik pintam dan terjadi adu mulut dengan Hengky.

“Sore Hengky pergi ke kebun ambil daun kelapa mau bikin Lau (alat pancing ikan), dan kalau ke kebun Hengky itu lewat Resno (suami MK) punya rumah, mungkin Inga soal ATM-Nya terus Hengky singgah di rumah tanya dia (Hengky) punya ATM, jadi baku marah (terjadi keributan) sampe (sampai) baku bawa di Kantor Desa)” kata warga setempat yang enggan di korankan namanya

Hengky mengancam MK (27) dan Resno (29) dengan kata-kata kasar serta memotong tiang di halam rumah, dengar ancaman itu MK dan Resno (29) langsung melaporkan kejadian ke kepala Desa.

Mengantisipasi jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi, Kades langsung memanggil Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, MK dan Suaminya beserta Hengky ke kantor Desa untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hengky juga mengaku kesalahannya serta meminta maaf ke MK dan Suaminya, serta membuat Surat Pernyataan di hadapan Kepala Desa, Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara, dan persoalan ini di nyatakan selesai.

Akan tetapi Suami MK Resno Ngonare (29) terlebih dahulu melaporkan kejadian ini kepada saudara sepupunya Seorang Polisi yang bertugas Danpos di Desa Hate Tabako Kec. Wasilei Tengah, yang merupakan oknum Polisi SS.

“Tapi Hengky so mangaku dia pe salah (Hengky sudah mengakui kesalahannya) di Keluarga Rensno (Suami MK) dan di muka (dihadapan) aparat serta Pemerintah Desa, dan so buat (sudah di buat) surat pernyataan serta masalah ini di anggap selesai, tapi pa polisi mungkin dia Tara sanang karena dia pe spupu pe bini makanya polisi itu pukul pa Hengky (tetapi polisi Bripka SS kemungkinan tidak senang, karena istri sepupunya jadi melayangkan pukulan)” kata warga

Dalam UU RI No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah di jelaskan dalam Bab III Tugas dan Wewenang dalam Pasal 13 telah dijelaskan secara terang-terangan bahwa “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”

Namun yang terjadi SS, berpangkat Bripka, Danpos Desa Hate Tabako Kec. Wasilei Tengah, Kab. Haltim, telah menghakimi seorang warga Henky Robo (32), yang di mana kasus tersebut telah di selesaikan di depan Pemerintah Desa, Babinkamtibnas, BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Di Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara.

Dan apalagi SS merupakan seorang polisi, seharusnya berlaku adil terhadap warganya, bukan membela kelurga. Jadi perbuatan Bripka SS adalah bentuk perbuatan diskriminasi dan tindakan tidak terpuji di mata hukum.

Bripka SS telah melanggar aturan, karena bertugas di wilahah Desa Hate Tabako, Kec. Wasilei Tengah datang ke Desa Dowongi Jaya Kec. Wasilei Utara, menghakimi warga di depan Anggota setempat yang sedang memediasi persoalan ini, dan apalagi sudah ada langka upaya hukum oleh pemerintah Desa beserta Babinkamtibnas, Bripka SS juga mendapat teguran dari pemerintah Desa, supaya jangan bertindak arogan terhadap Hengky Robo (32), akan tetapi teguran itu di indahkan oleh Bripka SS.
Malah balik mengancam tokoh dan Pemerintah Desa, Walaupun di situ ada Babinkamtibnas yang menangani masalah ini, tetapi Bripka SS tidak menghormatinya sungguh miris

Perbuatan Bripka SS adalah perbuatan tidak terpuji dan menciderai institusi Polri di mata publik. Olehnya itu masyarakat dan pemerintah Desa Dowongi Jaya Kec. Wasile Tengah :

  1. Memintah kepada Kapolres Kab. Halmahera Timur agar tindak tegas oknum polisi yang melakukan diskriminasi terhadap Hengky Robo (32) warga Desa Dowongi Jaya, Kec. Wasilei Utara, karena tidak berlaku adil dalam menjalankan tugas negara berdasarkan UU RI tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesui Pasal 13, karena telah membelah Keluarga dan merugikan warga lain.
  2. Meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar memecat Oknum Polisi yang melakukan diskriminasi terhadap warga karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia

Jika Ini di indahkan maka kami atas nama mahasiswa wasilei yang ada Se-jabodetabek akan melakukan aksi di depan Kantor Kepolisian RI, meminta keadilan kepada Kapolri RI. (Bily/CN)