SANANA, CN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) Lasidi Leko, geram dengan terjadinya praktek Maladmistrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepsul.
Ketua Komisi III DPRD Kepsul, Lasidi Leko mengatakan bahwa pada Selasa (6/7/21) Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi di antaranya Komisi I dan Komisi III bersama dengan ULP beserta Insepektorat Kepuluan Sula,
Guna untuk mendengar lansun dari Kapala ULP Sula, apakah benar terjadinya praktek maladmistrasi, di ULP Kab. Kepulauan Sula (Kepsul), itu benar atau tidak
Hal ini di katakan oleh Politisi Partai PBB Sula Lasidi, benar terjadinya praktek maladmistrasi di ULP yang di sampaikan lansun oleh kapala ULP Kepsul, Edy Suseno di ruang RPD,” ucapnya saat di temui oleh pewarta di ruang komisi.
“Ditambahkan Lasidi Leko, bahwa terjadinya praktek Maladmistrasi di ULP Sula sehingga Edy Suseno, mengambil langkah untuk melaporka kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Sanana,” tuturnya.
Hanya saja kasus tersebut di kembalikan keinsepektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) untuk melakukan infestigasi atau penyeledikan internal ASN, terhadap permasalahan tersebut,
Karena yang terjadi prakte maladmistrasi di ULP Sula itu, yang di lakukan adalah oknum pegawai di ULP Kepsul,” tutup Ketua Komisi III
Irban Wilayah II Inspektorat Kepsul Irwan M. Nur, menambahkan “iya benar bahwa terjadinya maladmistrasi di ULP, atas tendernya sejumlah proyek pada tahun 2021. Hanya saja untuk saat ini kami masi melakukan audit,”
“Untuk selanjutnya, bahwa terjadinya maladmistrasi untuk saat ini kami masi melakukan pemeriksaan, sehingga belum ada rekomendasi yang keluar untuk membatal sejumlah proyek,”tegasnya.
Apabila kami sudah selesai melakukan audit, dan terdapat bahwa benar terjadi praktek maladmistaris kepada sejumlah paket proyek, maka kami akan mengluarkan rekomendasi untuk pembatalan paket proyek tersebut,”Tutup. (Is/CN)







