Cegah Penyebaran Covid 19, Pelaku Perjalanan Keluar Masuk Halsel Berlakukan Kartu Vaksin

HALSEL – Untuk mempercepat penanganan wabah Covid 19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P, M. Han, Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan wabah Covid 19 di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Pertemuan digelar di Aula Kantor Bupati kabupaten Halmahera Selatan di desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Jum’at (17/09/2021)

Rakor tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dihadiri Sekda Halsel, Maslan Hi Hasan, dan beberapa instansi terkait.

Kegiatan Rakor ini dipandu langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Abukarim Latara, dengan mengusung tema ” Percepatan penanganan Wabah Covid 19 di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan”.

Wakil Bupati Halsel mengatakan, target setelah dirinya dan Bupati Halsel di lantik itu dapat melampaui target. Namun, pada saat kategori di tambah kita mengalami penambahan target sehingga presentasi kita menurun kembali.

“Adapun beberapa Kendala dilapangan adalah penolakan vaksinasi oleh masyarakat karena informasi hoax yang mendahului masuk dalam pikiran mereka, oleh karena itu merupakan tugas kita memberikan sosialisasi untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa vaksin adalah kebutuhan untuk kita,”ujar Wakil Bupati Halsel

Dandim 1509 Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P, M. Han menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi rakor yang digelar karena penanganan Covid 19 ini perlu adanya kerjasama semua Unsur baik Forkopimda dan seluruh jajarannya agar dapat bersama-sama mendorong percepatan Vaksin demi percepatan penanganan Wabah COVID-19 di Halsel ini, sehingga perekonomian masyarakat dapat berjalan normal kembali.

“Ini perlu adanya sosialisasi Vaksin ke pelosok-pelosok Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan oleh dinas terkait, dan Kami TNI akan selalu siap sedia mengawal dan melaksanakan pendampingan sosialisasi tersebut agar berjalan aman dan lancar,”tuturnya

Dandim 1509-Labuha juga menambahkan manfaatkan Perpres No.14 tahun 2021 sebagai payung hukum untuk menekan kepada seluruh Instansi vertikal, dan masyarakat sehingga target pencapaian Vaksni kabupaten Halsel dapat di capai.

Sementara itu Kapolres Halsel mengatakan, percepatan vaksinasi perlu dilakukan demi mencapai target yang di berikan oleh Pemerintah Pusat dan target yang perlu kita fokuskan pada Akses penyebrangan laut.

“Kita harus terapkan pemeriksaan kartu Vaksin dan apabila tidak atau blm di vaksin berikan edukasi apabila mau berangkat kami sediakan vaksin di tempat untuk itu dari dinas kesehatan siapkan tim vaksinator di pelabuhan Kupal dan Babang,”tandas Kapolres (Red)

Tambang Rakyat Desa Anggai Berpotensi Tutup, 249,6 Ton Mercury Terpapar Sejak 26 Tahun

HALSEL, CN – Pemerintah Pusat Akan membunuh masyakat Obi 20 tahun mendatang, karena melegalkan tambang rakyat Obi Anggai dengan penyebaran Merkury 249.6 ton. Tambang tersebut berpotensi di tutup.

Tambang rakyat Obi Anggai berjalan kurang lebih 20 tahun 1995  – 2021. Saat ini pun tambang rakyat Anggai masih berjalan dengan sistem pengolah menggunanakan merkuri.

Kalkulasi penggunaan merkuri pada sistem pengolah dari Tambang Rakyat Anggai selama 1 tahun kebelakang yaitu sebesar 11.040 kilogram atau 11,04 ton Dengan estimasi : Jumlah Glundung/tromol terdiri dari 100 unit Setiap unit rata-rata menghabiskan mercury sebanyak 2 kg/minggu. Sehingga dalam sebulan bisa mencapai 800 kg maka dalam satu tahun terdapat 9.600 kilogram atau 9.600 ton/tahun 2 x 100 x 4 = 800 Kg/Bulan 800 x 12     = 9.600 Kg /Tahun Total    =  9,6 pertahun dan jika di hitung dari perederan merkuri di tambang rakyat Anggai sudah berjalan 26 tahun terdapat 249.6 ton merkuri yang sudah tersebar di daratan Obi pada wilayah pertambangan rakyat Anggai. (data APRI Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia)

Sejak berjalan tambang rakyat Obi Anggai 26 tahun terakhir, tenknisnya menggunakan Glondog/Tromol dengan memakai zat cairan mercury yang pada dasarnya area lingkungan produksi  tidak tertata dengan baik sehinga cairan mercury tersebar tak beraturan dan merembet ke laut melalui sungai di area produksi tambang rakyat Obi Anggai.

Sebagai informasi di area tambang rakyat Anggai lokasi tua masyakat sudah takut minum air di area tersebut karena sudah kedepatan, saat  menggambil air untuk cuci tangan tangannya jadi kesemutan.

Merkury yang teraliri dan mengendap di laut Obi akan di makan oleh ikan, sementara rata-rata perkampungan masyarakat Obi tingggal di pesisir pantai yang selalu mengkumsumsi Ikan.

Belajar Dari Kasus Minamata dan Teluk Buyat

Minamata Disease (MD) pertamakali ditemukan di Minamata, Kumamoto Perfecture, pada 21 April 1956, di rumah salah satu warga yang berlokasi di bantaran sungai. Warga tersebut biasa memancing ikan dari jendela rumahnya untuk dikonsumsi sendiri. Setelah beberapa minggu, salah satu anggota keluarga rumah tersebut, mengalami sakit kejang parah dan meninggal. Bahkan kucing dan burungpun tiba-tiba jalan terseok-seok dan jatuh lalu mati. Selanjutnya, karena warga memakan ikan hasil tangkapan nelayan setempat dan mengkonsumsinya tiap hari, maka dalam waktu singkat banyak korban berjatuhan.

Pada awal tragedi, beberapa pasien dipandang mengalami gangguan ingatan dan kelainan mental sehingga pemerintah mendirikan Rumah Sakit Mental. Tapi makin lama makin banyak korban berjatuhan dan parah. Beberapa peneliti dari Kumamoto University mencoba merunut jalur pencemaran dan mendapati sumber pencemaran adalah ikan yang dikonsumsi dan ditangkap di perairan Teluk Minamata yang tercemar limbah dari Chisso corporation.

Pada bulan November 1956, para peneliti Kumamoto University merilis temuan awalnya sebagai : “Minamata disease is rather considered to be poisoning by a heavy metals.. presumably it enters the human body mainly through fish and shellfish”. Hal ini kemudian dikenal sebagai methylmercury poisoning.

Minamata disease adalah sindrom penyakit yang disebabkan keracunan merkuri pada tingkat yang ekstrim dan parah. Gejala-gejalanya antara lain ataxia (degenerasi syaraf), hilang rasa (numbness) di tangan dan kaki, jaringan otot melemah, cakupan pandangan terbatas, dan kerusakan pendengaran dan kemampuan bicara.

Dalam kasus ekstrim, gangguan emosi dan kejowaan, kelumpuhan, dan kematian lazim terjadi setelah beberapa minggu mengalami gejala-gejala keracunan merkuri di atas. Pada kasus congenital disease, ibu mentransfer racun kepada bayi dalam kandungan melalui placenta dan tali pusar sehingga bayi lahir cacat permanen. Hal ini meruntuhkan teori-terori sebelumnya yang menyatakan bahwa placenta melindungi jabang bayi dari bahaya dan ancaman dunia luar. Kasus Minamata congenital disease mengungkapkan bahwa Ibu dapat mentransfer racun yang ada dalam tubuhnya kepada si jabang bayi tanpa dirinya mengalami gejala yang parah.

Pada awalnya diperkirakan Minamata disease victims hanya sekitar 25,000 orang tapi pada akhir 2012, sekitar 65,000 victims mencatatkan diri dan menyatakan diri atau anggota keluarganya sebagai Minamata disease sufferers/victims. Para korban ini juga mengorganisir diri melalui berbagai wadah dan tetap berjuang lewat jalur pengadilan untuk mendapat pengakuan dan kompensasi. Hanya sekitar 2300 pasien yang disertifikasi dan sekitar 10,000 orang mendapat kompensasi parsial dari Chisso.

Semantara Pencemaran yang terjadi di kawasan Teluk Buyat kini disebabkan oleh produksi pertambangan emas yang  Aktivitas ini yang mengakibatkan satu satunya tempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih berubah menjadi keruh sehingga mencemari aliran air sungai dengan merubah warna, rasa, tingkat kejernihan serta derajat keasaman.
Berdasarkan data penelitian yang pernah dilakukan di Teluk Buyat bahwa kadar pencemaran tertinggi adalah logam berat yaitu merkuri (Hg) dan arsen (As

Menurut McLusky & Elliott (2004) bahwa Merkuri(Hg) adalah salah satu logam berat yang paling berbahaya bagi kesehatan mahkluk hidup karena merupakan jenis logam berat yang memiliki efek toksik paling berbahaya bersama dengan timbal (Pb) dan kadmium (Cd). Merkuri dianggap sebagai logam berbahaya karena sebagai ion atau dalam bentuk senyawa tertentu mudah diserap ke dalam tubuh. Oleh karena itu, di dalam tubuh merkuri dapat menghambat fungsi dari berbagai enzim bahkan dapat menimbulkan kerusakan sel dan menyebabkan kematian.

Dengan kegiatan pertambangan Emas yang dilakukan terus-menerus ini menimbulkan pencemaran merkuri pada air di kawasan Teluk Bayut sehingga dapat mengakibatkan sejumlah persoalan mulai dari kehilangan sumber air bersih, sebab sungai Buyat yang merupakan satusatunya tempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih berubah menjadi keruh seiring aktivitas perusahan di hulu sungai.

Dengan itu masyarakat setempat kini kehilangan wilayah tangkapan ikan karena sedimentasi limbah tailing telah menutupi hampir seluruh permukaan dasar perairan mulai dari wilayah lamun (sea grass) hingga ke kawasan terumbu karang (coral reef) dan menyebabkan kematian, baik manusia maupun makhluk hayati lainnya.

Berdasarkan dari tinjauan potensi Telu Buyat dari bebagai aspek bagi sumber kehidupan, untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air akibat penambangan emas yang tidak terpadu dengan diharapkan pemerintah segera mengambil keputusan untuk menutup usaha pertambangan emas  tersebut.

Bukan hanya dari pemerintah daerah saja, namun diharapakan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara juga ikut berpartisipasi dalam membantu dan menekan untuk mengurangi pencemaran lingkungan di kawasan Teluk Buyat.

Saat konfirmasi Sekertris Jenderal (Sekjend), Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Imran S. Malla, dia mengatakan sudah ada hasil analisa dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait dengan jumlah pemakaian bahan kimia berbahaya merkury di Tambang Rakyat Desa Anggai. Apalagi perintah Presiden jelas pada Rapat Terbatas (Ratas) di istana tahun lalu,  Presiden sendiri yang mengikuti pendatangan perjanjian Minamata di jepang, dan Presiden juga telah memerintahkan Kapolri, kementrian terkait lainya agar pertambangan emas yang ber skala kecil, menengah dan besar yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri harus di hentikan. (3/10/2021)

“Data analisa dari KLHK soal pemakaian mercury, tambang emas Anggai masuk dalam zona merah karena pemakaiannya telah melewati ambang batas” ucap Sekjen APRI. (Zul/CN)

Timbul Polimik Jalan Lingkar Pulau Obi Karena Gegara Ini : Kementrian ESDM di Minta Evaluasi Sejumlah IUP Perusahan, Yang di Keluarkan Gubernur Malut

HALSEL, CN – Izin Tambang diduga masuk lokasi Jalan Lingkar Obi, bukan lokasi Jalan yang masuk pada lokasi IUP perusahn, hal tersebut dilihat sesui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka kegiatan pertambangan bisa berpotensi terhenti, Kementrian ESDM di minta evaluasi sejumlah IUP perusahan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Bahwasannya sebelum Pemerintah Daerah merekomendasikan penerbitan Wilayah Pertambangan (WP) pada Tahun 2017 dan melepaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke korporasi, mestinya  Pemerintah Daerah terlebih dahulu melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012-2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014-2034.

Jika kita mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014, yang sebagaimana pada paket 02 : pembiayaan Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi  Halsel, Nomor Kode Tender 279361, pada tanggal 23 Febuari 2014, Tahun Anggaran APBD 2014, Nilai Pagu Paket Rp. 700.000,000,-, yang di menangkan oleh PT. Hexa Mulia Konsultan, dengan harga penawaran Rp. 692.890,000,-. (sumber : lpse.maluprov.go.id)

Oleh sebab itu  dengan adanya hal ini, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah  mengsengajakan atau mendiamkan data terkait Perencanaan tersebut, sehingga Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang di buat oleh Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan (BPJN) menjadi polimik di masyarakat Maluku Utara yang pada umumnya masyarakat Halmahera Selatan dan lebih khsusnya masyarakat Pulau Obi, karena hal tersebut tidak sesaui Shop Drawing Dinas PU Malut tahun 2014, yang sebagaimana telah di laksanakan tender Perencanaan tahun sebelumnya.

Dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah lalai. Sehingga melepaskan IUP yang sebagaimana masuk pada RTRW jalan keliling Pulau Obi pada Perda Halsel Nomor 20 tahun 2012-2032 dan atau Perda Malut Nomor 2 tahun 2014-2034.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 3 mengamanatkan bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.

Adapun Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara Persetujuan KKPR diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTRWN. Maka sudah tentu dan pasti Izin pertambangan yang sudah terbit namun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), berpotensi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

Menanggapi hal ini Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT-PISAU), selaku Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi. Budiman S. Malla, menyampaikan bahwa Pemprov Malut dan badan dinas terkait kehutanan, dan DLH Malut, segera melengkapi semua admistrasi kelengkapan jalan lingkar obi. Jika hal ini di tidak diindahkan maka kami atas nama MPAC Pemuda Pancasila bersama Masyarakat Pulau Obi serta LSM pertama ; akan membawa hal ini ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti, Kedua meminta kepada Direktorat jendral  Badan Penataan Ruang Kementrian pertanahan bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara, meminta  kepada KPK RI untuk menyelidiki pelanggaran tatacara penerbitan IUP, yang terakhir jika masalah ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan membawa masalah ini ke presiden RI cq BKPM RI kementrian ESDM untuk mengevaluasi IUP yang ada di pulau obi.

“Pemprov Malut secepatnya lengkapi persyaratan yang di minta KLHK, jika dalam bulan ini belum juga dilengkapi maka secara tidak langsung MPAC PP Obi, bersama masyarakat akan mengandeng LSM HCW akan membawa ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti” pungkas Budi

“Kami akan meminta direktorat  Pertanahan Bidang Penataan Ruang untuk meninjau kembali RTRW pulau Obi karena terindikasi kuat melawan hukum terkait dengan UU pertanahan, kami juga akan meminta keadilan ke KPK RI untuk menyelidiki penerbitan IUP sejumlah perusahan yang diduga bermasalah” terang ketua PP Obi.

Budi juga bilang “jika hal ini tidak diindahkan maka  kami akan meminta keadilan ke Presiden Cq. BPKM RI untuk mengevaluasi sejumlah IUP perusahan yang bermasalah karena terindikasi kuat ada investasi siluman” centusnya

Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mempermainkan dengan Jalan Lingkar Pulau Obi, Karena tidak transparansi dengan masalah data Jalan lingkar pulau Obi disebabkan Shop Drawing dari dinas terkait tahun 2014 tidak diberikan ke BPJN sehingga jalan tersebut menjadi polimik. Jadi kami anggap Pemprov Malut sengaja dan bermain-main, maka kami tidak akan bermain-main.

“saya anggap pemerintah provinsi tidak terbuka soal data yang sudah di rencanakan di awal itu, dan pemerintah mungkin sengaja bermain-main dengan masyarakat Pulau Obi, kalau pemprov bermain-main dengan jalan lingkar ini, gampang saja masyarakat pulau Obi akan akan menempuh jalur hukum  tegas Budi. (3/10/2021)

Hal yang sama juga di katakan Sekertaris MPAC PP Obi. Zulkifli Nurdin, seharusnya Pemprov Malut harus transparan dengan masalah jalan lingkar pulau Obi, karena kalau melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012  2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 2034, serta mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014.

Maka dengan adanya acuan itu BPJN juga tidak keliru untuk menetapkan status Jalan Nasional, supaya pelaksanaannya jalan sesuai dengan RTRW Kabupaten, Provinsi dan Pusat, dari ketidak transparansi itu, timbul gejolak dan polimik seperti yang sekarang ini, dan apalagi jalan tersebut permanen untuk kepentingan umum dan paten seumur hidup.

“Kan sudah ada RTRW nya dan sudah di buat perencanaan oleh Dinas terkait tinggal saja BPJN mengikuti acuan itu serta mengacu pada Shop Drawing dan tinggal membuat Built Drawing nya saja, agar tidak jadi polimik” pungkas Sekertaris MPAC PP Obi

Yang seharusnya pelepasan Kawasan Hutan Itu berada pada posisi koorporasi karena mereka yang pinjam pakai lahan kepada negara untuk pengurusan lahan tambang dan Kayu, tidak berlaku surut sebab tidak mengikat bisa saja 10-30 tahun hasil produksi habis mereka tidak lagi beroperasi dan berhak mengurus IPPKH itu.

“Saya juga merasa ganjil sebiasanya yang urus pinjam pakai itu pihak yang berinvestasi seperti Tambang dan Kayu karena beroperasi 10-30 tahun habis hasil produksi kan pindah ke lokasi lain jadi tidak mengikat seumur hidup itu yang harus urus IPPKH, tetapi ini pemerintah yang buat jalan untuk kepentingan Umum untuk rakyat dan itu bersifat paten seumur hidup kok mau pinjam lahan saya juga bingung” tuturnya. (Zul/CN)

Diduga Patok Per-siswa Rp 400 Ribu Asesmen Nasional, Kepsek SMPN 29 Halsel Raup Hampir 10 Juta Rupiah 

HALSEL, CN – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) hampir Rp 10 juta yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan (SMPN 29 Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibenarkan Kepala Sekolah, Halima Hi. Salim.

Melalui via telepon seluler, Halima mengakui bahwa sebelum ia mengambil kebijakan untuk memungut biaya ujian Asesmen Nasional (AN), dirinya telah berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel.

“Jadi sebelum saya bertindak itu, saya ke Dinas, saya konsultasi ke bagian Kurikulum. Saya bilang, pak bagaimana ini, sementara ini belum ada Dana, jadi pak bilang, sudah begini saja, kalau boleh, ibu ke Kampung bicara langsung dengan orang Tua Wali Murid, lebih bagus lagi langsung ke Kepala Desa Pelita, artinya saya pulang Kampung pertemuan dengan orang Tua Wali Murid. Jadi setelah itu, saya minta di orang Tua Murid bahwa itukan 2 kali ujian yaitu Gladi dan Inti. Jadi Ujian inti itu besok di Hari Senin, tapi kami dapatnya di Hari Rabu,” aku Halima, Sabtu (2/10/2021).

Maka dari itu, atas dasar konsultasi antara dirinya dengan pihak Dikbud Halsel, Halima langsung patok per siswa Rp 400 ribu, Rp 200 ribu untuk Gladi dan Rp 200 ribu untuk Ujian AN Inti.

“Cuma saya salah karena memang saya tidak beri tahu langsung lewat forum bahwa uang itu akan saya ganti. Tapi setelah Gladi, saya beri tahu ke salah seorang orang Tua Wali Murid, saya bilang, tolong sampaikan di orang Tua Wali Murid bahwa uang itu akan saya ganti, jika Dana BOS sudah cair. Tapi setelah saya dapat berita, langsung saya beri tahu ke orang Tua Wali Murid yang saya pernah perintahkan itu bahwa hal ini sudah diberitahukan ke orang Tua Wali Murid yang lain atau belum kalau uang itu akan saya ganti, cuma katanya, hanya beri tahu ke sebagian saja, sebagiannya belum,” cetusnya.

Namun kata dia, jika dirinya tidak membebani biaya kepada orang Tua Wali Murid, ia mengaku tidak tahu akan dapat biaya untuk ujian AN nanti.

“Jadi seandainya saya tidak melakukan hal begitu, nanti saya dapat uangnya dari mana. Jadi jalan satu-satunya saya harus bikin begitu, tapi insya Allah, kalau sudah pencairan baru saya ganti,” ujarnya.

Ditanya berapa jumlah siswa yang ikut Ujian AN, Halima menyebut ada 24 orang siswa. Maka dari 24 siswa tersebut, Halima diduga meraup Rp 9.600.000.00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

“Jadi uang itu diperuntukkan untuk Ujian Asesmen Nasional yang akan kami nebeng di SMP Negeri 1 Halmahera Selatan. Jadi sementara kita menuju ke Labuha harus lewat laut, jadi anggaran itu untuk transportasi, makan dan minum,” tutupnya. (Red/CN)

Ujian Asesmen, Kepsek SMPN 29 Halsel Diduga Pungli Rp400 Ribu Per-siswa

HALSEL, CN – Program pendidikan yang selama ini di gembor-gemborkan gratis dan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Nagara (APBN) cukup besar dari Pemerintah, ternyata di lapangan tak luput dari praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Seperti halnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 29 Kabupaten Halmahera Selatan  (SMPN 29 Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Informasi yang dihimpun wartawan cerminusantara.co.id, SMPN 29 Halsel yang terletak di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara itu, Kepala Sekolah (Kepsek), Halima Hi. Salim diduga kuat melakukan Pungli untuk kegiatan ujian Asesmen Nasional (AN) pada Tahun 2021.

“Kamarin dong (Siswa) Asesmen Ujian itu, Ibu Kepala Sekolah pungut biaya Persiswa Rp 400 ribu,” ujar salah seorang warga Pelita yang namanya tidak mau dipublish, Jumat (1/10/2021).

Oleh karena itu, dirinya berharap, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kandikbud) Halsel, Safiun Rajulan untuk menindak tegas kepada, Kepsek Halima Hi. Salim.

“Kami berharap kepada Diknas, dalam hal ini harus tindak secara tegas Kepala Sekolah yang diduga melakukan praktek Pungli,” harapnya.

Sementara, jumlah siswa yang mengikuti AN Tahun 2021, sebanyak 24 orang. Artinya, dari 24 orang tersebut, jika dipungut senilai Rp 400 ribu/siswa, maka total secara keseluruhan, Kepala Sekolah, Halima Hi. Salim meraup keuntungan mencapai Rp 9.600.000.00 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Hingga berita ini dikorankan, Kepsek, Halima Hi. Salim saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 082127**** tidak aktif. (Red/CN)

Oknum Bidan Diduga Terlibat Aksi Demo Hingga Aset Desa Pelita Dirusak 

HALSEL, CN – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dituntut untuk selalu menjaga netralitas dan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab serta beraktivitas seperti seperti biasa.

Namun beda halnya dengan apa yang dilakukan salah seorang oknum ASN yang bekerja di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, Wahyuni Barmawi Amd.keb yang diketahui sebagai Bidan Desa  bertugas di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara itu diduga kuat mengbaikan tugas pokok sebagai seorang Bidan, sehingga dirinya ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang digelar di Desa Pelita pada Rabu (29/9/2021) pagi, hingga diduga berujung pada pengerusakan Baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pagar Kantor Desa Pelita.

Padahal sangat jelas, Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes merupakan Aset atau barang Milik Desa yang dikendalikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sebab, dalam hal pengelolaan Aset Desa, ada beberapa rangkaian yang dilaksanakan. Diantaranya perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Aset Desa.

Bahkan yang lebih disayangkan lagi, oknum ASN itu juga mengunggah di Media Sosial (Medsos) melalui Akun Facebook pribadinya bernama Yuni Barmawi yang di unggah pada Rabu kemarin. Ia menyatakan permintaan keadilan masyarakat Desa Pelita dan menyebut dalam unggahan Facebooknya, tangisan masyarakat Desa Pelita karena tidak mendapat keadilan.

“Masyarakat Desa Pelita minta keadilan..
Selama ini Pelita selalu menangis karena tidak pernah mendapat keadilan,” tulis oknum Bidan Desa Pelita.

Sedangkan disebelumnya, Kepala Desa Pelita, Sabrun Usman saat dikonfirmasi terkait pengerusakan beberapa Aset Desa, Sabrun bilang, berdasarkan informasi yang diterima, Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes telah dirusak.

“Informasi saat ini yang saya terima baru Baliho APBDes dan Pagar Kantor Desa saja yang dirusak,” akunya.

Sabrun juga bilang, untuk tuntutan massa aksi soal Pemdes Pelita tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) itu juga tidak benar.

“Mereka bilang kami tidak pernah melaksanakan Musdes, sementara bukti dokumentasinya lengkap, ini kan fitnah. Maka dari itu, hari ini juga saya akan buat laporan resmi ke Polres Halsel terkait pengrusakan Pagar Kantor Desa dan Baliho APBDes,” tutupnya. (Red/CN)