Tersangka Penganiayaan di Desa Tawa Bacan Timur Tengah Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Bakal Demo Polres Halsel

HALSEL, CN – Keluarga korban dugaan Penganiayaan Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Yance Loleo meminta Kepolisian Resort Halsel untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, Megifen Hoga.

Desakan paman korban kepada kepolisian ini bukan tanpa alasan. Sebab, laporan korban penganiayaan Lonly Loleo itu sudah sejak 19 November 2022 lalu. Namun hingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran.

“Penganiayaan itu terjadi usai Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang pada saat itu dimenangkan Lonly Loleo. Bahkan korban sudah selesai divisum. Meski telah dilaporkan dan divisum, namun pelaku masih bebas berjalan-jalan kiri kanan di Kampung hingga saat ini,” terang, Yance Loleo, Selasa (16/5/2023).

Yance mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Bacan Timur, namun upaya koordinasi itu tidak mendapat titik terang. Bahkan kata dia, pihak kepolisian tidak ada pergerakan penangkapan sama sekali.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polsek, namun dari kepolisian bilang nanti turun dan nanti turun. Akan tetapi, hingga saat ini, upaya penangkapan itu tidak pernah dilakukan,” kesalnya .

Dalam penuturannya, dia menambahkan bahwa akibat tidak ada kejelasan penangkapan. Pihaknya dalam waktu dekat, bakal menggelar aksi Demontrasi besar-besaran di Mapolres Halsel.

“Sejujurnya kami sangat kecewa terhadap kinerja Pihak Kepolisian. Jika pelaku tidak ditangkap. Dalam waktu dekat ini, kami akan demo di Polres Halsel. Puluhan keluarga kami akan menggelar Demo mendesak Pihak Polres agar segera menangkap pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolsek Bacan Timur
IPDA Tri Astuti, S.H., saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya telah melimpahkan kasus penganiyaan itu ke Reskrim Polres Halsel.

Orang Nomor Dua dilingkup Polsek Bacan Timur itu mengaku telah menyarankan korban agar menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak Polres, jika keberadaan Pelaku telah diketahui.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres dan Reskrim sudah tangani. Kalau kami, tinggal menunggu petunjuk dari Polres.
Saya sudah sarankan Kades Tawa untuk kasih info ke Reskrim keberadaan si pelaku tersebut,” tuturnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo, S.T.K., S.I.K. saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp dengan Nomor +6281266xxxx13 belum memberikan keterangan resmi. (Sain CN)

Hati-hati, Akun Palsu Facebook Mengaku Caleg Sukardi Sidik Gentayangan di Medsos Minta Uang

HALSEL, CN – Menghadapi momentum Politik pada Tahun 2024, sebuah Akun Palsu di Facebook bergentayangan di Media Sosial mengaku sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sukardi Sidik.

Aksi Akun Palsu tersebut diduga untuk melakukan kejahatan penipuan.

Dimana, Akun Facebook atas nama Sukardi Haji Sidik meminta uang ke sejumlah Kepala Desa (Kades) dengan modus untuk turun survei di Wilayah Dapil III.

Akun Palsu mengatasnamakan adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik dengan nama Facebook Sukardi Haji Sidik itu meminta uang dengan nilai Rp 2.500.00. Bahkan Akun Facebook palsu tersebut dengan nekat mengirim Nomor Rekeningnya serta meminta Nomor Telepon Kades.

Nomor Rekening yang dikirim merupakan Nomor Rekening Bank BRI atas nama M SAID.

Sukardi Sidik meminta, jika ada warga yang menjadi korban penipuan Akun palsu atas nama Sukardi Haji Sidik untuk segera melapor ke Polisi.

“Saya imbau berhati-hatilah untuk warga Halmahera Selatan khususnya warga Dapil III atau ada Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) yang dihubungi oleh Akun tersebut. Tapi jika dihubungi, segera lapor ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian terdekat,” imbuh Sukardi Sidik saat dihubungi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (16/5/2023).

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Dapil III itu memastikan bahwa Akun Facebook Sukardi Haji Sidik adalah Akun palsu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku hanya memiliki Satu Akun Facebook yakni, Sukardi Sidik.

“Makanya Akun Facebook Sukardi Haji adalah akun Palsu yang bawa-bawa nama saya. Yang jelas itu bukan Akun saya,” tegasnya.

Lantas Caleg PKB DPRD Halsel dengan Nomor Urut 2 Dapil III itu mengatakan, jika penipuan tersebut terulang kembali, maka pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum.

“Kalau kemudian terus dilakukan, itu mungkin upaya yang lain yaitu upaya hukum akan kita ambil,” ujar dia. (Hardin CN)

Pemdes Tawa Bacan Timur Tengah Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Lansia

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyalurkan bantuan Beras 10 Kg untuk Lanjut Usia (Lansia).

Kepala Desa (Kades), Tawa Lonly Loleo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id menyebutkan, pemberian 10 Kg Beras kepada warga Desa Tawa yang telah Lansia yang dilakukan pihaknya itu dengan menyasar Rumah warga yang menerima bantuan.

“Saya didampingi seluruh Aparatur Desa dan Pemuka Agama serta BPD mendatangi secara langsung Rumah-rumah warga Lansia yang menerima bantuan Beras 10 Kg itu. Puji Tuhan, pemberian Beras yang telah kami lakukan ini juga berjalan lancar,” terangnya Kades Tawa, Lonly Loleo.

Orang Nomor Satu di Desa Tawa itu berharap, Beras yang telah disalurkan pihaknya tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat Desa yang dinilainya perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Desa.

“Dari apa yang telah kami berikan ini memang tidak seberapa nilainya. Namun sangat berarti bagi orang Tua-tua kami yang sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Desa. Semoga apa yang sudah diberikan bisa digunakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Selain memberikan bantuan kepada warga, Kades terpilih Desa Tawa itu menambhakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan Kerja bakti di setiap hari Sabtu secara gotong royong dengan melibatkan seluruh warga, Pemerintah Desa dan BPD dalam rangka membersihkan Jalan dan lingkungan di  sekitar warga.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan Desa Tawa. Dan kegiatan semacam itu juga nantinya dibudayakan langsung oleh warga. Sehingga setiap Sabtu nantinya warga dengan sendiri melakukan kerja Bakti Sabtu Bersih.

“Nilai positifnya, selain menjaga kesehatan lingkungan, tujuan yang akan dicapai dari kegiatan Sabtu Bersih ini adalah menumbuhkan rasa memiliki dikalangan masyarakat dan seluruh Perangkat Desa,” cetusnya mengakhiri. (Sain CN)

Dalam Waktu Dekat, Ketua DKC Garda Bangsa Halsel Bakal Silaturahmi dengan Pengurus di 249 Desa

HALSEL, CN – Dalam rangka mempererat dan memperkuat solidaritas di internal Pengurus Sayap Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan kordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan seluruh Pengurus Garda Bangsa di 249 Desa yang tersebar di 30 Kecamatan di Halsel dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Ketua DKC Garda Bangsa Halsel, Asbur Abu saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (15/5/2023)  terkait agenda apa yang akan dilakukan Sayap PKB khususnya Garda Bangsa dalam rangka menghadapi momentum pemilihan legislatif DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD RI dan Pemilihan Presiden RI 2024.

“Saya bersama Pengurus Garda Bangsa Halsel akan melakukan silaturahmi dan konsolidasi dalam rangka memperkuat komitmen pengurus Garda Bangsa di tingkat Desa dan Kecamatan serta  Kabupaten pada momentum pemilu legislatif hingga Presiden RI Tahun 2024 nanti,” jelas Ketua Garda Bangsa Halsel Asbur Abu.

Dikatakannya, Garda Bangsa Halsel akan memiliki sikap politik tersendiri jika dirinya tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Halsel pada Dapil 5. Sebab, dari seluruh calon anggota legislatif dari PKB tidak ada Pengurus Garda Bangsa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Halsel melalui PKB. Olehnya itu, dirinya akan bertemu dengan seluruh Pengurus Garda Bangsa di Tingkat Desa dan Kecamatan guna menyampaikan persepsi dan pandangan dalam rangka melakukan konsolidasi pemenangan dan mendukung calon legislatif dari PKB apakah bekerja person memenangkan calon legislatif tertentu atau bekerja secara umum ke PKB.

“Sikap politik ini nanti dibicarakan dengan pengurus di Tingkat Desa dan Kecamatan pada agenda silaturahmi nanti,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Sekda Tegaskan 2023 Halsel Bebas dari Stunting 

HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2023 menargetkan bebas dari angka kasus Stunting.

Hal itu disampaikan Sekda Halsel, Saiful Turuy saat buka rakor tentang Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut pada Senin (13/3/2023) kemarin di Aula Kantor Bupati Halsel.

“Kita sudah menargetkan, di Tahun 2023 ini, Halmahera Selatan harus bebas dari Stunting. Sehingga sinergitas setiap OPD untuk menangani stunting, harus wajib dilaksanakan,” imbuhnya.

Salah satu penyebab tingginya kasus stunting di Halsel menurut Saiful, adalah minimnya perhatian terhadap gadis remaja menjelang pranikah.

“Sehingga Pak Bupati sudah menginstruksikan kepada semua jajaran bahwa Halmahera Selatan harus bebas dari Stunting dengan segala cara upaya yang dilakukan,” kayanya.

Oleh karena itu, Pemkab Halsel akan membangun Rumah Singgah bagi penderita Stunting berlokasi di Pulau Bacan.

Di rumah singgah tersebut, kata Saiful, proses penyembuhan penderita Stunting, akan dibiayai langsung oleh Pemkab Halsel.

“Tapi kita bangun secara regional. Kita bangun regional Obi, Gane, Makian-Kayoa dan Bacan. Kita lakukan bertahap, dan itu haris tuntas,” cetusnya.

Orang nomor Tiga dilingkup Pemkab Halsel ini juga berharap, melalui rapat koordinasi tersebut, dapat memperkuat komitmen kerjasama dengan Pemprov Malut lewat Dinas terkait, dalam rangka mewujudkan Provinsi dan kabupaten/kota layak anak.

“Sehingga sinergitas program provinsi dan Kabupaten/kota terkait hal tersebut, dapat terlaksana sebagimana kita harapkan secara bersama,” tutupnya. (Hardin CN)

Halsel Duduki Peringkat Pertama Pernikahan Anak, Kepala Dinas PPPA Malut: Bertentangan dengan Undang-Undang

HALSEL, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi di 10 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar. Menurutnya, Halsel saat ini menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi di Malut.

Dalam penuturannya, Musyrifah mengungkapkan Halsel dengan hasil presentase 22,80 persen masuk dalam kategori angka perkawinan anak tertinggi.

“Kabupaten dan Kota sendiri yang tertinggi itu ada Tiga. Pertama Halsel dengan presentase 22,80 persen, disusul Halmahera Utara 22,6 persen dan ketiga Pulau Taliabu,” ungkap Kadis DP3AKB Malut saat pembukaan rakor pembangunan PPPA di Aula Kantor Bupati Halsel, Senin (13/3/2023) .

Musyrifah menuturkan, tingginya perkawinan anak di Halsel, diakibatkan  faktor ekonomi dan pola asuh orang tua. Maka dari itu, kata dia, harus ada upaya dari Pemerintah setempat untuk menggali potensi diri anak-anak.

“Jadi cara berfikir mereka (anak-anak) jangan ke arah perkawinan. Namun bagaimana kita menggiring mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka. Baik itu hak pendidikan, partisipasi dan hak-hak lain-lain,” jelasnya.

Selain angka perkawinan anak yang makin marak terjadi di Bumi Saruma, dia juga mengaku kasus Stunting di Halsel saat ini masih cukup tinggi di Maluku Utara.

“Sehingga Pemerintah Halsel juga harus menekan angka Stunting dengan memperhatikan angka perkawinan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Musyirifah mengatakan, perkawinan anak yang ditemukan di Kabupaten Halsel ini rata-rata pada usia 15 sampai 18 Tahun. Sementara kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang perkawinan, seseorang yang melakukan perkawinan semestinya telah berusia 19 Tahun.

“Nah, itu yang tercatat di dalam rekaman Pemerintah. Sementara kalau kategori anak, itu mereka tidak dapat Buku Nikah karena bertentangan dengan Undang-Undang,” tandasnya mengakhiri. (Hardin CN)