Utang Ratusan Juta Rupiah Tak Kunjung Dibayar, Mantan Kades Samat Akan Dipolisikan

HALSEL, CN – Mantan Kepala Desa (Kades) Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Agus Salim akan dipolisikan karena tak bayar utang.

Pinjaman uang tersebut dengan alasan keperluan Desa saat Agus Salim masih menjabat sebagai Kades aktif. Agus Salim kemudian berjanji akan melunasi utang tersebut setelah pencairan Dana Desa (DD).

Korban dengan insial NS saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (8)7/2023) mengatakan, Mantan Kades  Samat bersama seorang tamannya saat itu melakukan peminjaman uang pada  Tahun 2022 lalu dengan alasan pembangunan infrastruktur Desa.

“Peminjaman utang dari Kepala Desa bersama temannya itu dengan berbagai alasan yang menyangkut dengan kepentingan Desa,” kata NS.

Besaran utang yang tak kunjung dibayar mantan Kades Samat tu, NS bilang, senilai Rp 100 Juta lebih.

“Semua bukti pinjaman ada. Sehingga dalam waktu dekat ini, saya akan proses hukum. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke Polres Halsel,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Dianggap Lecehkan Nabi, NU Halsel Bakal Temui MUI untuk Usut Postingan Camat Mandioli Selatan

HALSEL, CN – Nahdlatul Ulama (NU), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal postingan Camat Mandioli Selatan di Media Sosial (Medsos) karena dianggap melecehkan Nabi Adam dan Hawa.

Hal itu ditegaskan Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (8/7/2023).

“Hari ini juga saya langsung koordinasi dengan MUI, nanti setelah itu, kita tindaklanjuti,” tukas Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu.

Sebab kata Ketua NU Halsel, La Sengka La Dadu, apapun alasannya, postingan Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah di Akun Facebook tersebut tidak dibenarkan. Yang jelas, NU geram dengan pernyataan Camat Mandioli Selatan.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Sekda dan Asisten I Bupati Halsel bahwa mereka juga sudah memanggil Camat Mandioli Selatan untuk dilaporkan ke pak Bupati. Itu berarti langkah Pemda sudah tepat,” ujarnya.

Meski begitu, Ketua NU, La Sengka La Dadu yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Halsel itu menegaskan, Camat Mandioli Selatan harus diproses hukum.

“Jadi dia (Ridwan Kamarullah_red) harus belajar banyak tentang sejarah, kemudian dia harus Istiqomah jangan sampai salah tafsir. Dan ini harus ditindaklanjuti, tidak bisa didiamkan,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Dituding Pungli, Kepala SD 250 Halmahera Selatan: Itu Fitnah

HALSEL, CN – Kepala SD 250 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hamid Hi. Kadir mengaku tidak ada Pungutan Liar (Pungli) seperti isu yang beredar.

Sebab, menurutnya, terkait tudingan Pungli terhadap orang tua siswa-siswi dilingkungan Sekolah saat ini sudah ada laporan ke Dinas Pendidikan Halsel. Namun Pimpinan SD 250 Halmahera Selatan itu menegaskan dugaan Pungli tersebut adalah fitnah.

“Katanya Pungli dilakukan itu untuk keperluan Pelaksanaan wisuda siswa-siswi. Sementara kami dari pihak Sekolah tidak pernah melakukan ataupun melaksanakan itu. Makanya ketika mendengar dengan adanya isu tersebut. Bukan hanya saya saja, tapi semua Guru langsung kaget dan heran karena itu fitnah,” aku Kepala SD 250 Halmahera Selatan, Hamid Hi. Kadir, Jumat (7/7/2023).

Selaku orang Nomor Satu di SD 250 Halmahera Selatan di Desa Marabose Kecamatan Bacan itu bilang, pihak Sekolah siap diperiksa Dinas Pendidikan Halsel.

“Inikan baru indikasi, jadi nanti pihak Dinas sebagai atasan kami saja yang turun dan memeriksa langsung, agar dibuktikan dilapangan nanti,” tegasnya. (Hardin CN)

Dugaan Perilaku Bikin Gaduh, Hasil Pemeriksaan Camat Mandioli Selatan dan Utara Akan Disampaikan ke Bupati Halsel

HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah dan Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kedua Camat di Mandioli itu diperiksa lantaran terdapat dugaan perilaku yang dilakukan hingga bikin gaduh di masyarakat.

Diketahui, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diduga melecehkan Nabi Adam dan Hawa melalui tulisannya yang diunggah di Media Sosial (Medsos) Akun Facebook pribadinya atas nama Ridwan Kamarullah hingga viral.

Sementara Camat Mandioli Utara, Haris A Roby diperiksa atas pernyataannya yang membuat masyarakat merasa geram lantaran menginginkan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.

“Kami sudah meminta keterangan dari Camat Mandioli Utara pak Haris A Roby, kemudian Kepala Desa Pelita, Muhdi Umar dan Kades Indong, Juma Tuahuns terkait dengan beberapa persoalan yang sudah tersebar dibeberapa Media Online,” ujar Asisten I Bupati Halsel, Mustafa AH Ruhama usai memeriksa Camat Mandioli Selatan dan Utara, Kamis (6/7/2023).

Asisten I Bupati Halsel itu bilang, terkonfirmasi bahwa Camat Mandioli Utara hanya memberikan motivasi kepada masyarakat Desa Pelita untuk bekerja secara baik atau bisa memperbaiki Desa dan lain sebagainya terkait pernyataan Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara yang dipindahkan dari Desa Indong ke Desa Pelita.

“Dan dalam kasus 17 Agustus Tahun 2023, pak Camat Mandioli Utara juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak seperti yang diberitakan. Bahwa penting, masyarakat Desa Pelita siap dan dimana saja lokasi yang akan dilaksanakan upacara 17 Agustus yang penting masih dilingkungan Kecamatan Mandioli Utara. Mungkin saja Pak Camat melihat Pemerintah Desa (Pemdes) Indong sudah siap, tapi lebih siapnya di Desa Pelita,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, karena hal tersebut merupakan wacananya yang dibangun Camat Mandioli Utara, Haris A Roby sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka harus merujuk pada peraturan perundangan-undangan, karena sumber wacana yang berkembang merupakan dari Camat Mandioli Utara sendiri. Sehingga disitu, Camat Mandioli Utara sebagai ASN harus lebih memperhatikan Kode Etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga tugas selaku Camat, misalnya ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

“Inikan membuat gaduh juga di masyarakat. Kalau Kode Etik, itu terkait dengan integritas dan keteladanan Camat Mandioli Utara juga. Sehingga ketika memberikan keterangan atau memberikan sambutan itu saya sarankan agar berhati-hati. Jadi tetap Camat Mandioli Utara akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pernyataannya dan itu nanti akan kami sampaikan kepada pak Bupati Halsel Usman Sidik setelah datang dari Jakarta,” tegasnya.

Mustafa AH Ruhama juga menambahkan, kasus Camat Mandioli Utara dan Mandioli Selatan, yang sudah selesai diperiksa, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Halsel, Usman Sidik melalui Sekertaris Daerah (Sekda), Safiun Rajdilun.

“Terkait Sanksi tetap ada, karena sanksi itu ada tingkatan. Ada sanksi teguran secara lisan maupun sanksi secara tertulis dan sanski mosi tidak percaya terhadap pekerjaan mereka. Tapi itu sanski ringan. Sementara sanksi sedang adalah penonaktifan dari jabatan mereka masing-masing. Untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari ASN secara terhormat maupun tidak terhormat,” tegasnya lagi.

Untuk lebih lanjut, pihaknya belum bisa sampaikan persoalan isu pemberhentian Camat Mandioli Utara, Haris A Roby karena masih menunggu kedatangan Bupati Halsel, Usman Sidik.

“Jadi keputusannya semua ada di Pak Bupati berdasarkan fakta-fakta keterangan yang hari ini kami ambil dari mereka,” tutupnya. (Hardin CN)

Camat Mandioli Selatan Ngaku Punya Dalil Nabi Adam dan Hawa Telanjang

HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah angkat bicara setelah diperiksa Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait unggahan di Facebook pribadinya yang diduga melecehkan Nabi Adam dan Hawa.

Kepada sejumlah wartawan, Ridwan Kamarullah mengaku mempunyai dalil tentang Nabi Adam dan Hawa pernah telanjang bahkan itu fakta baginya.

“Saya rasa status itu tidak ada masalah. Adam dan Hawa itu pernah telanjang. Dalilnya fakta sejarah, dalam Yahudi, Kristen pun bahwa Adam dan Hawa itu telanjang karena memakan Buah Khuldi. Tapi saya tidak punya kewenangan terangkan,” jelas Camat Mandioli Selatan.

Ia mengaku, menuliskan Nabi Adam Hawa pernah telanjang dengan sengaja karena menasehati anak laki-lakinya.

“Itu saya sengaja posting dan itu diwaktu tidur tadi malam dengan istri saya saling menasehati sambil posting,” akunya.

Meski begitu, dirinya mengatakan, semua itu tergantung pada pandangan orang lain atas postingannya tersebut.

“Inikan pendapat orang banyak, jadi saya tidak bisa hindari. Mungkin pendapat atau analisa atau opini dari saya itu lain berbeda,” tukasnya.

Oleh karena itu, Ridwan Kamarullah siap menerima konsekuensi, jika ada pihak yang memproses hukum.

“Itu saya terima,” tegasnya.

Sebab kata dia bahwa tidak pernah berfikir, jika postingan di Facebook-Nya itu akan berdampak tidak baik di mata masyarakat.

“Saya diperiksa itu ditanya, apakah Ridwan Kamarullah itu Akun saya atau bukan. Itu saja. Status saya itu benar, itu sesuai sejarah. Jangankan Jabatan terancam, nyawa pun itu tidak masalah. Kalau itu bermasalah,” tutupnya. (Hardin CN)

Diduga Lecehkan Nama Nabi Adam dan Hawa, Jabatan Camat Mandioli Selatan Terancam

HALSEL, CN – Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah akhirnya dipanggil Asisten I Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mustafa AH Ruhama untuk dimintai klarifikasi terkait postingan melalui Akun Facebook pribadinya yang diduga melecehkan nama Nabi Adam dan Hawa pada Rabu (5/7/2023).

Kepada sejumlah wartawan usai memeriksa Ridwan Kamarullah pada Kamis (6/7), Asisten I Bupati Halsel, Mustafa AH Ruhama mengatakan, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah diperiksa selama 1 Jam berjalan.

“Akun Facebook Ridwan Kamarullah diduga milik Camat Mandioli Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dengan status di Facebook Ridwan Kamarullah yang narasinya sudah kita ketahui bersama yang sudah memancing kontroversi di masyarakat. Karena narasi yang digunakan itu tentang narasi agama, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Baik itu di Dunia Maya maupun masyarakat di Dunia nyata,” terang Mustafa AH Ruhama.

Mustafa AH Ruhama bilang, hasil keterangan, benar Akun Facebook atas nama Ridwan Kamarullah tersebut milik Camat Mandioli Selatan dan status Facebooknya benar pula bahwa itu bukan Akun Facebook palsu. Sebab,  Ridwan Kamarullah mengaku Akun Facebook itu adalah miliknya.

“Sehingga kami tanya, maksud dari narasi yang di Akun Facebook Ridwan Kamarullah itu untuk apa dan itu sudah dijelaskan oleh yang bersangkutan sebagai Camat Mandioli Selatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ridwan Kamarullah merupakan Pegawai Negari Sipil (PNS) Republik Indonesia (RI) dan juga sebagai Camat Mandioli Selatan, maka tentunya ada sanksi yang akan diberikan.

“Kalau di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka kategori tingkatan hukuman yaitu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat,” cetusnya.

Sebab Ridwan Kamarullah, Asisten I Bupati Halsel itu memastikan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah melanggar Kode Etik ASN sebagai PNS, sehingga pelanggaran Kode Etik akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan perbuatan yang bersangkutan di Media Sosial (Medsos).

“Kalau pelanggarannya itu, nanti kita lihat dari hasil keterangan yang bersangkutan sampaikan karena yang bersangkutan juga pernah mendapat hukuman, sehingga itu menjadi pertimbangan. Hukuman itu, ada hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat bagi ASN,” tukasnya.

Sementara merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Camat Mandioli Selatan, Ridwan Kamarullah sudah melakukan pelanggaran sebagai PNS atau sebagai Camat Mandioli Selatan. Sehingga jabatannya bakal  terancam.

“Yang bersangkutan harus mempunyai integritas dan keteladanan dalam menyampaikan ucapan dan tindakan kepada orang lain. Baik didalam Dinas maupun diluar Dinas. Karena status unggahan di Facebook yang bersangkutan buat itu, diluar Jam Dinas saat mau tidur malam di rumah. Tapi yang bersangkutan tidak menjaga integritas dan keteladanan sebagai ASN dalam bersikap, bertutur kata dan tindakan, sehingga itu melanggar kewajiban PNS,” kata Mustafa AH Ruhama.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas dugaan pelecehan Nabi dan Hawa tersebut akan disampaikan ke Bupati Halsel, Usman Sidik melalui Sekda Halsel, Safiun Rajdilun untuk ditindaklanjuti.

“Keterangan ini, kesimpulannya akan menunggu kedatangan pak Bupati dari Jakarta karena kami hanya menampung informasi. Karena ini sebagai laporan ke Pak Bupati melalui pak Sekda Kabupaten Halmahera Selatan. Soal sanksi yang dikenakan itu nanti kita lihat. Baik itu sanksi sedang atau sanksi berat karena kalau sanksi berat, sudah pasti pemberhentian dari PNS secara terhormat maupun tidak terhormat,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)