Kades Pasir Putih Kayoa Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa dan BPD, Badan Syarah Belum Terima Sejak Januari 2022

HALSEL, CN – Perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan 2 Bulan belum menerima gaji. Selain Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami kasus yang sama.

Gaji 2 Bulan yang belum diberikan, November dan Desember Tahun 2022. Itu dikeluhkan salah seorang Perangkat Desa Pasir Putih yang namanya tidak mau publish, Rabu (19/7/2023).

“Gaji Perangkat Desa dan BPD Pasir Putih Bulan November dan Desember Tahun 2022 hingga saat ini, Kepala Desa (Kades) belum memberikan,” ujarnya.

Bahkan kata dia, Kades Pasir Putih, Imran Jamal juga tidak memberikan Gaji Badan Syarah sejak Junuari 2022. Sehingga, patut dugaan kuat, Kades Imran Jamal menggelapkan seluruh gaji Perangkat Desa maupun BPD Pasir Putih.

“Gaji Badan Syarah juga tidak diberikan selama 1 Tahun di Tahun Anggaran 2022,” tukasnya.

Sementara itu, Kades Pasir Putih, Imran Jamal dikonfirmasi membenarkan belum memberikan gaji Perangkat Desa dan BPD dengan alasan mendapat musibah kehilangan Alokasi Desa Desa (ADD).

“Perangkat Desa saya sudah bayar Rp 500 ribu. Tapi BPD itu belum diberikan di Tahun lalu itu juga betul karena ada kehilangan. Tapi saya sudah buat berita kehilangan karena itu tidak disengaja,” aku Imran Jamal.

Ditanya, kenapa Gaji Badan Syarah belum terbayar selama 1 Tahun berjalan, Kades Pasir Putih Kayoa Selatan itu bilang anggarannya sudah dialihkan ke pembangunan Masjid.

“Badan Syarah sudah mundur diri, jadi saya alihkan ke Masjid,” tutupnya. (Hardin CN)

Oknum Kepsek di Halsel Diduga Ikut Mantan Cakades Tawa Bacan Timur Tengah Gugat Bupati ke PTUN Ambon

HALSEL, CN – Seorang oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat meninggalkan tugas untuk ikut agenda gugatan salah seorang mantan Calon Kepala Desa (Cakades) terhadap Bupati Halsel, Usman Sidik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (18/7/2023), Oknum Kepsek tingkat Sekolah Dasar (SD) yang terletak di Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah itu nampak duduk dibelakang mantan Cakades Tawa, Michael Hoga yang di posting Akun Facebook atas nama Michael.

“Lagi tunggu jemputan menuju ke PTUN,” tulis Akun Facebook Michael yang diduga milik Mantan Cakades Tawa, Michael Hoga.

Sementara itu, Oknum Kepsek dikonfirmasi via Telepon seluler mengaku saat ini dirinya dalam perjalanan menuju ke Kota Ternate.

“Ada menuju ke Ternate, terus mau urusan apa? Iya, Kades lagi ke Ambon itu,” aku oknum Kepsek SD. (Hardin CN)

Diduga Mabuk Hingga Aniaya Warga, Oknum Poldes di Gane Timur Dilaporkan ke Polisi

HALSEL, CN – Seorang oknum Polisi Desa (Poldes) di Kecamatan Gane Timur diduga kuat mabuk berat hingga melakukan penganiaya terhadap seorang warga.

Atas perbuatannya, Poldes tersebut dilaporkan Polsek Gane Timur, Senin (17/7/2023), Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL / 31 / VII / 2023 / SEK GATIM.

Warga yang menjadi korban penganiayaan oknum Poldes itu bernama Rahman Gawi warga Desa Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Rahman Gawi melalui via Telepon, Selasa (18/7) mengatakan, dirinya dianiaya dijalan umum setelah selesai Sholat isya.

“Waktu kejadian itu, disaat saya mau  pulang ke Rumah usai Sholat Isya sekitar pukul 20.30 WIT. Terus saya menegur ke Polisi Desa itu dijalan karena dia lagi mabuk sambil buat keributan dalam Desa. Disitu langsung saya dipukul,” terang Rahman Gawi.

Sementara itu, Kapolsek Gane Timur Muhamad Hadi dikonfirmasi via Telepon dengan 08136511**** panggilan tidak terjawab. (Hardin CN)

PT Harita Group Diminta Ganti-rugi Lahan Warga

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta PT. Harita Group segera membayar Ganti-rugi lahan warga yang sudah dikuasai pihak PT. Harita Group.

Mengapa tidak? Lahan warga dengan luas kurang lebih 10 hektare itu belum dibayar secara keseluruhan, namun PT. Harita Group telah beroperasi. Sementara pemilik lahan mengaku bahwa dari 10 Hektare, masih ada  kurang lebih 7 hektare belum terbayar lunas.

“Kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi lahan warga yang sudah dikuasai secara keseluruhan PT. Harita Group,” kata Pemilik Lahan, Dewi La Awa, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, PT. Harita Group juga hingga saat ini, tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran kepada pemilik lahan 7 hektare tersebut.

Oleh karena itu, Dewi La Awa bersama sejumlah warga selaku pemilik lahan itu meminta PT. Harita Group segera menyelesaikan permasalahan lahan serta mencari jalan keluar untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Kecamatan Obi.

“Perusahaan harus siap memberikan ganti rugi lahan warga serta menunjukkan bukti pembayaran. Karena bicara bukti sah terkait kepemilikan lahan, kami punya bukti lengkap,” tutupnya. (Hardin CN)

Tanggungjawab dan Kontribusi Konkret 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan 

HALTENG, CN – Kehadiran Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil tersebut telah menjadi langganan investasi disektor tambang. Namun dari sekian banyak Perusahan Tambang di sana tak jarang ada Perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta kontribusi kongkretnya berupa program CSR dan PPM. Sehingga patut dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yang dikirim ke media, Senin (17/7/2023).

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 Perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng yang dananya telah diberikan oleh Pemilik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerintah sejak tahun 2011-2022,” ujarnya.

Lanjut Hamdan, itu tentu merugikan Daerah disektor pendapatan Pajak Hibah Daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.

Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak pro aktifnya di masyarakat dan Pemerintah Pemda, karena perusahaan itu pernah memiliki catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut Hak-haknya dengan cara Demonstrasi berakibat rusuh.

Sementara ASM, menurut Hamdan, 2 Tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal itu telah dimediasi Depnaker Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hamdan membeberkan, pihaknya menerima infomasi bahwa ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya menggunakan nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konferensi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” cetusnya.

Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan Tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan tersebut.

Pihaknya tidak anti investasi, lanjut Hamdan, namun wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.

“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan kontribusi kongkret Perusahan,” tutur Hamdan.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemda Halteng untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 Perusahan tersebut. Dengan begitu, ada langka kongkrit dan tindakan tegas.

“paling tidak ada moratorium bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan Minerba,” tutup Hamdan Halil. (Sabri CN)

Gugatan Mantan Cakades Kukupang di PTUN Ambon, Kuasa Hukum Bupati Halsel: Saat Ini Masih dalam Tahapan Sidang

HALSEL, CN – Menanggapi pemberitaan terkait gugatan mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Fauzi Ibrahim (Penggugat) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN telah diputus Majelis Hakim PTUN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru.

Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel) yang bertindak sebagai Tergugat, Ismid Usman, SH, melalui via Telepon pada Senin (17/7) menegaskan, untuk perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN dengan objek sengketa Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor urut 10 Angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin tersebut, itu informasi yang terdaftar di sistem perkara PTUN Ambon yang menjadi bahan perbincangan adalah pokok petitum/tuntutan Penggugat, bukan putusan Pengadilan.

“Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN saat ini masih dalam tahapan sidang dan pada hari Kamis 20 Juli 2023 adalah tahapan Sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Jadi informasi bahwa perkara a quo telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru dan bias,” ujar Ismid Usman. (Hardin CN)