Belum Terima SK, Begini Curahan Hati PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Halsel

HALSEL, CN – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa digantung tanpa kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Sebab, meski dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahun 2022, Pemda Halsel tak kunjung memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ami Erdogan, salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Tahun 2022 kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (8/8/2023).

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan pasti tentang SK kami,” aku Ami sapaan akrabnya.

Curahan hati tersebut bukan tanpa alasan, Ami bilang, di Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara (Malut), SK PPPK telah dibagikan. Sementara di Halsel sendiri, sekitar 631 orang yang lulus seleksi PPPK dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 ini, belum juga menerima SK Pengangkatan.

“Ini yang membuat para Nakes bertanya mengenai kejelasan SK,” kesalnya.

Tak hanya SK, Ia juga mengaku bahwa seluruh PPPK Tenaga Kesehatan Halsel yang sudah dinyatakan lulus hingga kini belum menerima gaji. Karena dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gaji selama 8 bulan tidak ada karena SK belum ada untuk pembayaran upah. Minimal ada SK, baru bisa dibayarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, harapannya, SK pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan secepatnya ditertibkan.

“Harapan kami, para pimpinan BKD atau yang mengurusi tentang PPPK 2022 ini kumpul kita yang Nakes yang lulus itu,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

BPD Kesal Istri Kades Galala Monopoli Sejumlah Jabatan di Desa

HALSEL, CN – Akhir-akhir ini, kinerja Kepala Desa (Kades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan tajam dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasalnya, Istri Kades Galala, Anita Tingginehe monopoli sejumlah Jabatan dalam struktur pemberdayaan Desa dan menerima insentif dari setiap Jabatan yang didudukinya.

Ketua BPD Galala, Yani Sakola melalui saluran telepon seluler, Sabtu (5/8/2023) mengungkapkan, Anita Tingginehe selain menjadi Ketua PKK Desa Galala, saat ini tengah menjabat Dua Jabatan sekaligus dan menerima Insentif pemberian Kades Galala.

“Istri Kades menjabat Tiga Jabatan dan mengambil Tiga gaji dari Tiga Jabatan itu. Diantara Tiga jabatannya yaitu Ibu PKK, Bunda PAUD dan Kader Posyandu,” ungkap Ketua BPD Galala.

Yani Sakola menyebutkan, meskipun menerima insentif sebagai Bunda PAUD, Istri Kades Galala itu malah tidak pernah sama sekali terlihat mengajar atau mendidik anak-anak asuh yang belajar di PAUD Desa Galala.

“Meskipun menerima gaji, namun kami tidak pernah melihat yang bersangkutan mengajar dan berapa bulan gaji yang diterima istri Kades itu kami punya data lengkap,” cetusnya.

Sebagai Ibu Kades, kata Yani, semestinya Anita memegang asas profesionalitas kerja dalam membangun Desa. Apa lagi di Desa Galala sendiri masih banyak orang yang bisa menduduki Jabatan sebagai Kader Posyandu.

“Sehingga memungkinkan masyarakat bisa lebih banyak untuk diberdayakan dan diberi insentif,” kesal Ketua BPD Galala.

Terpisah, Kades Galala, Kifli B Pangau dikonfirmasi membenarkan adanya monopoli Jabatan yang yang saat ini dirangkap istrinya, Anita Tingginehe.

“Mengenai Tiga Jabatan, itu benar.
Satu Bunda PAUD, sebagai pengontrol dan pengawasan seluruh PAUD yang ada di Desa Kedua, Ketua Kader Posyandu dan yang Ketiga, Kader Pembangunan Manusia (KPM). Ketiga Jabatan tersebut itu ada insentif sesuai keuangan Desa,” cetus Kifli. (Sain CN)

Deputy Manajer Komunikasi PT IWIP Bantah Larang Pengibaran Bendera Merah-putih 

HALTENG, CN – Sebuah video yang tersebar dan beberapa pemberitaan dari Media terkait diturunkan Bendera Indonesia yang dikibarkan di Antena Mobil Perusahaan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dibantah  Deputy Manajer Komunikasi PT. IWIP, Mappalara Simatupang melalui pesan via WhatsApp, Minggu (6/8/2023).

Deputy Manajer Komunikasi PT. IWIP, Mappalara Simatupang mengatakan, informasi yang beredar bahwa PT. IWIP melarang pengibaran Bendera Merah Putih di Kawasan IWIP tidaklah benar.

“Terdapat narasi yang salah terkait dengan video yang beredar yang bersifat provokasi menyangkut nasionalisme di IWIP,” ungkapnya.

Kata dia, karena yang sebetulnya terjadi adalah murni menyangkut peraturan keselamatan kerja dilingkungan Industri dan Tambang bahwa ada karyawan yang mengabaikan aspek regulasi, disiplin, dan safety.

“Tidak dibolehkan memasang atribut dan aksesoris tambahan di Unit Alat Berat yang dapat mengganggu pandangan operator atau driver, sehingga berpotensi menimbulkan insiden keselamatan atau kecelakaan,” jelasnya

Mappalara Simatupang, menambahkan. Seperti Tahun-tahun sebelumnya, saat ini IWIP justru sedang mempersiapkan diri untuk merayakan kemerdekaan RI ke-78 secara meriah.

“Termasuk Upacara Bendera dan berbagai perlombaan,” pungkasnya. (Abi CN)

Atasi Buta Aksara, Rumah Pintar Baca Tulis Halmahera Timur Dilaksanakan di Desa Dodaga

HALTIM, CN – Dalam rangka pelaksanaan aktualisasi proyek perubahan pada pelatihan kepemimpinan administrator Tahun 2023, Siti Hamida Baharuddin melaksanakan Rumah Pintar Baca Tulis (Rumacil) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada Minggu (6/8), bertempat di Dusun Titipa, Desa Dodaga Kecamatan Wasile Timur melaksanakan pembelajaran bagi warga setempat.

Peserta pembelajaran buta aksara di Dusun Titipa itu dengan jumlah 23 peserta tersebut penuh antusias mengikuti proses pembelajaran.

Ketua RT Dusun Titipa, Alfon Hadi dikonfirmasi via Telepon mengaku  bersyukur dan mengucap terimakasih atas apa yang telah dilaksanakan.

“kegiatan ini bagus. Sebab, saudara-saudara kami akan bisa baca tulis jika terus mengikuti pembelajaran Baca Tulis ini,” terang Alfon.

Pembelajaran Baca Tulis untuk upaya mengatasi masyarakat buta aksara itu berlangsung di Dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Titipa dan Dusun Tukur Tukur Desa Dodaga.

Adapun jumlah peserta di Dusun Tukur-Tukur sebanyak 27 peserta. Peserta pembelajaran khusus masyarakat buta aksara itu berbasis usia diatas 15 Tahun.

Sementara itu, Siti Hamida Baharuddin yang juga sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2023 mengatakan bahwa dirinya mengambil judul Berantas Buta Aksara Melalui Rumah Pintar Baca Tulis Halmahera Timur ini terdorong untuk mewujudkan Haltim bebas dari buta aksara,

“Saya kira itu wujud harapan dan cita-cita saya agar Halmahera Timur hendaknya terbebas dari zona buta aksara,” tuturnya .

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Haltim itu mengatakan, untuk mewujudkan semua itu, maka butuh semangat dan dukungan para pihak terutama Stakeholder, LSM, Pemerhati Pendidikan dan terutama Pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan program-program yang berpihak khususnya kepada masyarakat buta aksara.

“Bagaimanapun dalam perkembangannya, Pendidikan di Indonesia khusunya di Kabupaten Halmahera Timur, kiranya masih menghadapi beberapa masalah yang salah satunya klasik menurut saya adalah permasalahan buta aksara. Dampak dari buta aksara, realitas menghambat seseorang dalam hal keterbatasan komunikasi. Bahkan salah satu resiko terberatnya adalah sulitnya mendapatkan pekerjaan,” tutupnya. (Hardin CN)

Pekerja Asal Cina di PT IWIP Viral Turunkan Bendera Merah-putih

HALTENG, CN – Sebuah video viral aksi pekerja asal Cina yang menurunkan Bendera Merah Putih yang terjadi di PT. IWIP, salah satu Perusahaan Tambang di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat tanggapan dari Netizen di kolom komentar Facebook yang dibagikan pada Minggu (6/8/2023).

Video berdurasi 09 detik yang di posting akun Facebook (FB) atas nama Lukman Lucky di Grub FB Nuansa Halmahera Tengah, tampaknya aksi Dua pekerja asal Cina yang menurunkan Bendera Indonesia itu mengundang kemarahan Netizen.

“Me karyawan Tara bisa bala dia pe Kapala tu cina itu ce Torang merayakan kemerdekaan kng dia barani kaseturun bendera Indonesia tu,” komentar salah satu Akun FB atas nama Fahmihamid Empha.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Rio Febri Wiratam saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.com melalui via WhatsApp mengatasi, kasus tersebut sementara masih dihandle pihak investigasi Perusahaan.

“Masalah ini kayaknya ada Mis komunikasi terkait SOP yang tertulis, antara bahasa Cina dan bahasa Indonesia. Dan ada anggota yang PAM di sana menyampaikan masalah ini masih didalami lagi pihak Perusahan,” tuturnya.

Sementara indentitas lengkap para pekerja Cina tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui.

“Untuk indentitas lengkap para pekerja Cina itu, kita belum terima. Karena tim atau anggota Inves itukan terdiri dari beberapa Satker. Sementra dari Perusahan juga ada dan sekarang mereka masih Handle di Inves. Jadi kita juga sama-sama tunggu hasil pemeriksaan di Inves. Karena kasus ini juga belum turun ke kita,” pungkas Rio Febri Wiratam.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. IWIP masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)

Setubuhi Hingga Nikahi Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku di Desa Pasimbaos 

HALSEL, CN – Kasus persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menimpa korban TA (15), belakangan ini semakin menyita perhatian Publik.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial DJ yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya itu pada akhirnya mengakui dengan menikahi korban yang masih berstatus anak dibawa umur.

Keluarga korban yang geram dengan hal itu, kemudian mendesak Polres Halsel  untuk segera menangkap dan mengadili terduga pelaku yang telah berani menghamili anak dibawah umur.

“Pihak Polres Halsel semestinya tidak diam ditempat, pelaku seharusnya sudah diamankan. Sebab, terduga pelaku sudah secara terang-terangan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas keluarga korban yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (6/8/2023).

Dia menuturkan, keputusan terduga pelaku yang berani menikahi anak dibawa umur itu lantaran merasa takut.

“Pelaku sudah takut, sehingga menikahi korban meskipun usia TA masih dibawah umur. Pernikahan berlangsung tadi malam pada Sabtu (5/8),” bebernya.

Kepala Desa (Kades), Pasimbaos Taib Ahmad saat dikonfirmasi perihal pernikahan DJ (Pelaku) TA (Korban) membenarkan kejadian tersebut.

” Iya, saya dengar informasi dinikahi tadi malam,” Singkatnya mengakhiri (Sain CN)