HALSEL, CN – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa digantung tanpa kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.
Sebab, meski dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahun 2022, Pemda Halsel tak kunjung memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Ami Erdogan, salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Tahun 2022 kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (8/8/2023).
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan pasti tentang SK kami,” aku Ami sapaan akrabnya.
Curahan hati tersebut bukan tanpa alasan, Ami bilang, di Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara (Malut), SK PPPK telah dibagikan. Sementara di Halsel sendiri, sekitar 631 orang yang lulus seleksi PPPK dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 ini, belum juga menerima SK Pengangkatan.
“Ini yang membuat para Nakes bertanya mengenai kejelasan SK,” kesalnya.
Tak hanya SK, Ia juga mengaku bahwa seluruh PPPK Tenaga Kesehatan Halsel yang sudah dinyatakan lulus hingga kini belum menerima gaji. Karena dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Gaji selama 8 bulan tidak ada karena SK belum ada untuk pembayaran upah. Minimal ada SK, baru bisa dibayarkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, harapannya, SK pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan secepatnya ditertibkan.
“Harapan kami, para pimpinan BKD atau yang mengurusi tentang PPPK 2022 ini kumpul kita yang Nakes yang lulus itu,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)







