oleh

Polres Halsel Diminta Percepat Penetapan Status Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Desa Kupal

HALSEL, CN – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Andi Kasman, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah Pemuda Desa Kupal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/5/2025 pukul 04.30 WIT di Desa Kupal dan bahkan akibat dari tindak pidana pengeroyokan tersebut, korban Andi Kasman sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis.

banner 650250

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi Din, SH, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (2/6) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut, anaknya Kasman Andi Kumaha yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh pelaku bernama Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari Desa Kupal. Dalam kejadian itu, korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka  di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu dan bahkan korban juga ditarik ke jalan aspal sampai pakaiannya sobek dan hampir sempat dibuang dari Jembatan. Namun gagal karena dicegah warga sekitar.

Mudafar bilang, kondisi korban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas kesehariannya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Hal semacam ini, harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal. Jadi kami meminta Reskrim Polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan,” pinta Mudafar Hi Din kepada Polres Halsel.

Mudafar juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170  ayat (2) pengeroyokan jo pasal 55 KUHP dengan kualifikasi Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengeroyokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 Tahun.

“Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini. Apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi Penyidik, seperti Dua Alat Bukti, permulaan yang cukup sebagai dasar menentukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainnya sudah dikantongi Penyidik. Jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tegasnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban berharap Penyidik Polres Halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengeroyokan.

“Sehingga para pelaku dapat pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” tutupnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar