oleh

Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

HALSEL, CN – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai langkah janggal dan diduga sarat kepentingan.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dinilai telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

banner 650250

Ia juga menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurutnya, alasan tersebut berada di luar kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, Senin (9/2/2026).

Mudafar menilai, penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik.

“Hal tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko mencederai rasa keadilan korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.

Selain itu, Mudafar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mempercepat proses perkara hingga tahap P21, mengingat penanganan kasus tersebut telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar