Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Dipertanyakan Kuasa Hukum Korban

HALSEL, CN – Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak 2023 di Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebagai langkah janggal dan diduga sarat kepentingan.

Mudafar menegaskan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dinilai telah terpenuhi. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Ia juga menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi harta gono-gini yang difasilitasi Polsek Obi. Menurutnya, alasan tersebut berada di luar kewenangan kepolisian karena perkara pidana tidak dapat dihentikan atau ditangguhkan hanya karena adanya mediasi perdata.

“Alasan penangguhan dengan dalih mediasi gono-gini ini sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum. Itu bukan kewenangan Polsek,” tegas Mudafar, Senin (9/2/2026).

Mudafar menilai, penyidik Polsek Obi terkesan mengistimewakan tersangka dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Menurutnya, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga diduga sempat melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan penyidik.

“Hal tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan terhadap tersangka dinilai telah memenuhi syarat objektif.

“Dengan ancaman pidana tersebut, penyidik tidak memiliki alasan hukum untuk menangguhkan penahanan,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan berisiko mencederai rasa keadilan korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pihaknya juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tersangka tidak kembali ditahan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan penahanan ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” katanya.

Selain itu, Mudafar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mempercepat proses perkara hingga tahap P21, mengingat penanganan kasus tersebut telah berjalan selama tiga hingga empat tahun tanpa kepastian hukum bagi korban.

Ia pun mendesak Polsek Obi segera kembali melakukan penahanan terhadap tersangka karena seluruh syarat penahanan dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hardin CN)

Polres Jakbar Kejar Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 800 Juta

Jakarta Barat, CN – Sebuah rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibobol oleh sindikat pelaku pencurian Rumah Kosong (rumsong), Jumat, 6 Juni 2025.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta dalam bentuk uang tunai dan perhiasan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku.

“Pelaku diduga lebih dari dua orang. Mereka sudah memprofiling lingkungan dan menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya,” ujar Kompol Kenn, Senin, 30/6/2025

Barang yang digasak pelaku meliputi brankas berisi uang dan perhiasan emas. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat spesialis rumsong yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

“Saat ini identitas pelaku telah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” lanjutnya. (Hardin CN)

Polda Malut Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Raya Ternate

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut),  melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Malut berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate yang terekam CCTV, Senin (4/11/2024) kemarin.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diamankan Tim Resmob Polda Malut di Penginapan Sulawesi, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat konfirmasi pada, Selasa (5/11), terkait hal tersebut menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada Senin pukul 01.00 WIT. Pelaku berpura-pura tidur di dalam Masjid dan berselang beberapa menit, pelaku mencoba membongkar kotak amal Masjid tetapi tidak berhasil.

“Karena tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi Masjid dan membongkarnya,” ucapnya.

Sekitar pukul 05.30 WIT, jama’ah Masjid Al-munawar mendapati kotak amal didalam kamar mandi Masjid dan dalam keadaan kosong.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar.

“Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 7.345.500 dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Diakhir penyampaiannya Juru bicara Polda Malut ini menyampaikan dan menghimbau kepada Seluruh masyarakat Malut, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan. (Ridal CN)