HALSEL, CN – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RH, yang dikenal dengan sapaan Utam, terhadap jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, kini semakin memanas.
Tak hanya terancam dilaporkan ke Polres Halsel, Utam juga disebut akan dilaporkan ke Whistleblowing System (WBS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus ini bermula dari pemberitaan media coretansatu.com terkait dugaan pesta miras yang melibatkan Utam di sebuah Cafe bernama Cafe Hoox, bersama sejumlah wanita. Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam kemudian melampiaskan amarahnya dengan menyerang AA melalui pesan pribadi di aplikasi Messenger.
Dalam pesan itu, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang merendahkan martabat AA. Salah satu kutipan yang disebut paling mencolok berbunyi:
“AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”
Tak berhenti di situ, Utam juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA bersama seorang wanita bernama Mesra di grup Facebook Info Halsel, disertai dengan kata-kata cacian serupa.
Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menyatakan pihaknya akan segera melaporkan Utam ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Jika dilihat dari isi percakapannya, kata-kata cacian yang dilayangkan Utam sebelumnya mirip dengan yang muncul di postingan Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sama. Pihak kami akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halsel,” jelas Bambang, Selasa (4/11/2025). (Hardin CN)











Komentar