AJI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Musda Golkar di Ternate

TERNATE, CN  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar di Ternate.

Insiden tersebut dialami oleh jurnalis Halijora.id, Afandi Atim, ketika meliput kegiatan yang turut dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Peristiwa yang terjadi di area Bella Hotel Ternate itu dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Ternate menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merujuk pada sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, di antaranya Pasal 2 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal 4 yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran. Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” jelas Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, AJI Ternate menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Sehubungan dengan kejadian itu, AJI Ternate menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kedua, mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum tersebut bertugas, untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.

Sementara itu, Bidang Advokasi AJI Ternate, Nurcholis Lamau juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen AJI Ternate dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. (Hardin CN)

Jurnalis Dipukul Ajudan Menteri ESDM di Ternate, Panitia Malah Minta Jangan Dibesar-besarkan

TERNATECN – Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang jurnalis diduga menjadi korban kekerasan oleh ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi  Maluku Utara (Malut) di Bella Hotel, Kota Ternate.

Insiden terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.20 WIT, tepat di pintu keluar Gamalama Ballroom, sesaat setelah pembukaan Musda. Saat itu, sejumlah wartawan tengah berdesakan melakukan wawancara dengan Bahlil Lahadalia yang juga menjabat Ketua DPP Partai Golkar.

Di tengah situasi yang padat, salah satu ajudan menteri diduga bertindak represif. Ia menarik paksa baju wartawan dengan dalih mengamankan posisi menteri. Namun, tindakan itu disebut tidak berhenti di situ, korban bahkan mengaku menerima pukulan.

Korban, Afan, jurnalis Haliyora.id, mengungkapkan dirinya dipukul di bagian rusuk kanan.

“Tong ada rame-rame wawancara, tiba-tiba ajudannya Pak Bahlil langsung tarik baju, tidak lama pukulan masuk di rusuk kanan lagi,” ungkap Afan.

Alih-alih mengecam, pernyataan panitia justru memicu tanda tanya. Ketua Panitia Musda, Arifin Jafar, yang juga Sekretaris DPD Golkar Malut, terkesan meredam peristiwa tersebut.

“Babadiam kabawa, jangan kasih besar,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Menteri ESDM maupun ajudan yang diduga terlibat. Tidak ada pula penjelasan terkait prosedur pengamanan yang berujung pada dugaan kekerasan.

Diketahui, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Di tengah tuntutan transparansi publik, tindakan represif terhadap wartawan justru mencederai demokrasi. (Hardin CN)

Oknum ASN Dinas Keuangan Halsel Diduga Cemarkan Nama Baik Jurnalis, Terancam Dilaporkan ke Polres dan KASN

HALSEL, CN – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RH, yang dikenal dengan sapaan Utam, terhadap jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, kini semakin memanas.

Tak hanya terancam dilaporkan ke Polres Halsel, Utam juga disebut akan dilaporkan ke Whistleblowing System (WBS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus ini bermula dari pemberitaan media coretansatu.com terkait dugaan pesta miras yang melibatkan Utam di sebuah Cafe bernama Cafe Hoox, bersama sejumlah wanita. Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam kemudian melampiaskan amarahnya dengan menyerang AA melalui pesan pribadi di aplikasi Messenger.

Dalam pesan itu, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang merendahkan martabat AA. Salah satu kutipan yang disebut paling mencolok berbunyi:

“AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Tak berhenti di situ, Utam juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA bersama seorang wanita bernama Mesra di grup Facebook Info Halsel, disertai dengan kata-kata cacian serupa.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menyatakan pihaknya akan segera melaporkan Utam ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Jika dilihat dari isi percakapannya, kata-kata cacian yang dilayangkan Utam sebelumnya mirip dengan yang muncul di postingan Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelaku sama. Pihak kami akan segera melaporkan yang bersangkutan ke Polres Halsel,” jelas Bambang, Selasa (4/11/2025). (Hardin CN)

Dewan Pers Minta Aparat Lindungi Jurnalis Saat Liput Unjuk Rasa di Jakarta

JAKARTA, CN – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang terjadi di wilayah Jakarta sejak Kamis, 28 Agustus 2025. Melalui Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025, lembaga ini menekankan pentingnya profesionalisme dan keselamatan jurnalis di lapangan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya pada Jumat (29/8/2025), menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian bagi media massa dan aparat terkait.

Pertama, Dewan Pers menyerukan agar media massa bekerja secara profesional dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers.

Kedua, media diingatkan untuk menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, Dewan Pers mengimbau para jurnalis, wartawan, dan media yang meliput langsung peristiwa unjuk rasa agar selalu waspada serta menjaga keselamatan diri maupun peralatan liputannya.

Keempat, Dewan Pers meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk turut menjaga keselamatan para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Demikian seruan ini disampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tutup Komaruddin. (Hardin CN)

Gubernur Hadir Saat Derita, Jurnalis Halsel Ucapkan Terima Kasih

HALSEL, CN – Dalam pelukan duka akibat bencana banjir yang menyapu sejumlah Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kehadiran Gubernur Malut, Serly Tjoanda, menjadi cahaya kecil yang memberi harapan. Kunjungan kerja orang nomor satu di Provinsi ini menuai apresiasi dari para pewarta yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) dan Persatuan Jurnalis Saruma (PJS).

Ketua AWAS, Sadam Hadi, menyebut kunjungan itu sebagai tindakan yang tidak hanya mencerminkan kepemimpinan politik, tetapi juga menebarkan nilai-nilai kemanusiaan yang tulus.

“Kehadiran beliau bukan sekadar sebagai Gubernur, tapi juga sebagai manusia yang punya hati. Ada sisi politik tentu, namun yang paling terasa adalah naluri kemanusiaannya,” ujar Sadam, Selasa, 1 Juli 2025.

Senada, Sekretaris PJS Risman La Mitira menyampaikan bahwa Gubernur Serly telah menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak. Selain bantuan langsung, Gubernur juga menjanjikan percepatan pembangunan infrastruktur di Halsel.

“Ada banyak bantuan yang sudah dan akan diberikan, termasuk untuk para nelayan. Ini bentuk sinergi dengan visi agro maritim Bupati Bassam dan Wakil Bupati Helmi,” jelas Risman.

Tak hanya kepada Gubernur, Risman juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan atas kerja keras dan dukungan mereka.

“Kami dari PJS mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin atas kepedulian yang luar biasa bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam simpul solidaritas dan rasa hormat, para jurnalis menyuarakan apresiasi atas kehadiran pemimpin yang datang bukan hanya membawa kebijakan, tetapi juga membawa harapan. (Hardin CN)

PWI Malut Semprot Gubernur Sherly Tjoanda: Mengintimidasi Jurnalis Adalah Pelanggaran Konstitusi

HALSEL, CN – Insiden penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum aparat saat kunjungan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa tindakan sejumlah oknum TNI-Polri dan ajudan Gubernur yang melarang wartawan meliput merupakan bentuk nyata arogansi kekuasaan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Apa yang terjadi di Halmahera Selatan bukan sekadar miskomunikasi. Itu intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Ini tidak bisa didiamkan,” tegas Asri, Selasa (1/6/2025).

Ia menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun non-verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Menghalangi atau mengintimidasi jurnalis adalah pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Asri juga melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, yang dinilai lebih sibuk membangun citra melalui konten visual daripada menjamin keterbukaan informasi publik.

“Kalau wartawan dihalangi dan hanya mengandalkan dokumentasi tim kreator, itu bukan transparansi. Itu pencitraan murahan,” kecamnya.

Ia mendesak institusi TNI-Polri mengevaluasi aparat yang terlibat dan menegaskan bahwa tugas mereka adalah menjamin keamanan serta kebebasan pers, bukan justru menjadi alat pembungkam.

“Ini tamparan keras bagi semua yang lupa bahwa jurnalis bekerja di bawah payung konstitusi. Jika jurnalis dihalangi, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” geramnya.

PWI Malut mendesak Gubernur, Pangdam dan Kapolda untuk turun tangan, memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jika tidak, insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Malut.

“Kami tidak akan diam. Jika pembungkaman ini dibiarkan, rakyat kehilangan hak untuk tahu dan negara kehilangan arah demokrasi,” tegasnya.

(Hardin CN)