HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Departemen Agama (Depag) Halsel, Selasa (3/3/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan surat kesepakatan pisah cerai yang dibuat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Botang Lomang, Ongky Nyong, bersama istrinya, Salinda D. Komdan.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, Ongky Nyong tercantum dan bertanda tangan sebagai pihak pertama, sedangkan Salinda D. Komdan sebagai pihak kedua. Surat kesepakatan tersebut diketahui tertanggal 24 November 2025 dan turut ditandatangani sejumlah saksi.
Massa aksi menilai Ongky Nyong telah mencederai prinsip-prinsip ajaran Islam. Pasalnya, sebagai Kepala KUA, ia dianggap memahami hukum agama. Namun, berdasarkan dugaan yang disampaikan mahasiswa, surat kesepakatan pisah cerai tersebut tidak ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Adapun saksi yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut di antaranya ADV. Safri Nyong, SH; ADV. Ikmal, SH; ADV. Fadli Tolongara, SH; Aman ISK Alam; Nurbairi D. Komdan; dan Masiti Renngur.
Koordinator aksi, Sumitro, yang juga demisioner GMNI Halsel, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai integritas lembaga keagamaan.
“Terkait pokok permasalahan ini, kami menilai tindakan Kepala KUA Botang Lomang telah mencederai prinsip-prinsip agama Islam itu sendiri,” tegas Sumitro.
GMNI dan SEMMI mendesak Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, M.Pd.I, agar segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya sebagai Kepala KUA Botang Lomang.
“Kami meminta Kantor Departemen Agama Kabupaten Halmahera Selatan segera memberhentikan Ongky Nyong dari tugasnya, baik dalam menikahkan maupun memberikan khotbah pernikahan, karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar hukum Islam,” ujar Sumitro.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Depag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kedua organisasi mahasiswa tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan kami koordinasikan ke Kanwil Provinsi,” tegas Saiful Djafar saat melakukan hearing bersama GMNI dan SEMMI di ruang kerjanya.
Meski demikian, Sumitro menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan adanya langkah tegas dari pihak berwenang. (Hardin CN)







