Halsel dapat 3.585 Kuota CPNS di 2024

HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat kuota sebanyak 3.585 CPNS. Hal ini disampaikan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba saat di wawancarai sejumlah wartawan, usai memimpin apel gabungan pada Senin (18/3/2024).

Hasan Ali Bassam Kasuba berharap, sistem seleksi CPNS di Halsel tidak lagi menggunakan passing grade, melainkan dengan sistem peringkingan.

Dari kuota sebanyak 3585 untuk CPNS pada Tahun 2024 tersebut, terdapat 750 CPNS dan 2835 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut untuk dapat terpenuhi semua posisi yang kosong.

“Saya berharap kuota 2835 PPPK dan 750 CPNS ini relatif besar. Oleh karena itu, kami berupaya akan melakukan kordinasi maksimal agar seluruh honorer di Halmahera Selatan dapat lulus tes CPNS dan terpenuhi semua kuota yang ada,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga mengungkapkan bahwa ia terus berupaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dengan begitu, pihaknya berharap program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan dengan baik. Sehingga semua honorer dapat diterima masuk dalam program tersebut.

Untuk memastikan semua kuota CPNS dan PPPK dapat terpenuhi, Hasan Ali Bassam Kasuba menekankan, perlunya penggunaan sistem seleksi peringkingan. Hal ini dilakukan agar kuota yang tersedia dapat terisi penuh oleh pelamar yang berprestasi terbaik.

Meski begitu, BKD Halsel, tetap harus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan BKN secara intensif.

“Program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang dijanjikan oleh Pemerintah pusat diharapkan dapat terlaksana dengan baik di Halmahera Selatan. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari PAN-RB,” terangnya.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang memang selama ini tidak terlalu dihargai. Dalam upaya maksimal untuk memenuhi kuota tersebut, Pemkab Selatan akan terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan BKN, agar program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat terakomodasi menjadi pegawai yang lebih baik,” sambung Bupati Halsel mengakhiri. (Hardin CN)

Bupati Bassam Kasuba Akan Tahan Gaji PTT dan PNS Pemkab Halsel 

HALSEL, CN – Plt. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan akan menahan gaji PTT maupun PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel yang malas bekerja atau bolos kerja. Sanksi tersebut diberlakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Saya tegaskan hari ini yang tidak masuk kerja TPP-Nya bakal ditahan. Supaya adil posisinya, maka hari ini yang tidak bekerja haknya tidak akan diberikan atau TPP-Nya dipotong,” tegas Hasan Ali Bassam Kasuba saat memimpin Apel 17 Bulan berjalan dan HUT Korpri ke-52, Rabu ( 29/11/2023) di halaman Kantor Bupati.

Ketegasan ini disampaikan Bupati Halsel  mengingat dirinya sering menemukan banyak PTT dan ASN yang tidak berkantor, tapi kemudian di daftar absensi tercatat hadir.

“Kalau saya temukan ada yang tidak masu. Tapi TPP-Nya tetap diterima, bakal ditindak dan disanksi. Mengingat, hal itu merupakan perbuatan yang tidak adil yang mempunyai pengaruh terhadap teman-teman yang lain atau mempunyai pengaruh terhadap budaya kerja yang muncul. Ada yang tidak semangat, ada yang malas karena mengingat yang tidak hadir tetap mendapatkan hasil yang sama terhadap PTT yang terus aktif bekerja. Maka dihari ini, saya ingatkan lagi tidak ada lagi absensi yang kemudian hanya di isi di Kantor saja. Tetap saya akan koordinasi ke Diskominfo Halmahera Selatan agar perbaiki sistemnya secara digital supaya saya juga bisa memantau melalui Aplikasi siapa saja yang malas masuk kerja,” tandas Bupati Halsel Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Penurunan Stunting, Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel Gelar Lokakarya dan Pelatihan

HALSEL, CN – Tim Penurunan Stunting Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), gandeng PT. Harita Nickel Group melakukan kerjasama dalam rangka mencegah Penurunan Stunting di Kecamatan Obi Selatan Desa Wayaloar, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan yang bertema
Lokakarya dan Pelatihan Menuju “Obi Zero Stunting” adalah
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam hal ini Gabungan Tim penurunan Stunting bersama Harita Nickel.

Dalam Sambutan Ketua TPPS yang diwakilkan Sekretaris Tim TPPS yang juga selaku Kadis DP3KB Halsel, Vita Sangadji bahwa Satu dari Tiga balita Indonesia yang mengalami Stunting adalah masalah serius dan harus benar-benar fokus atas Persoalan ini karena menyangkut dengan persoalan generasi Bangsa Indonesia, maka wajib mendukung penuh untuk mendorong generasi penerus bangsa dan visi Indonesia Emas di 2045 dalam Percepatan Penurunan Stunting.

“Halsel mencapai 30,1 persen permasalahan Stunting di Halsel dan pada Bulan Desember 2023, Pemkab Halsel Target 14 persen dari percepatan penurunan Stunting. Sehingga Obi Selatan menjadi role model terhadap Kecamatan lainnya untuk Zero Stunting. Oleh karena itu, menjadi perhatian dan kerja sama antara lintas Sektor dalam percepatan penurunan Stunting di 2024 dan semoga Obi Selatan bebas dari stunting dan mampu mencapai Zero Stunting,” jelas Vita Sangaji.

Terpisah, Superintendent Comdev Harita Nickel Group, Suryo Aji saat diwawancara awak media menyampaikan bahwa mendukung seluruh Program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah dan Kecamatan.

“Kami mendukung seluruh Program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama agar Stunting khususnya di Desa Wayaloar bisa turun di angka 0 persen dan menjadi percontohan Obi sebagai Zero Stunting,” ujarnya.

Diketahui, Kecamatan Obi Selatan dengan angka Stunting di Desa Wayaloar termasuk pada peringkat ke 4 dari 30 Kecamatan. Kegiatan tersebut digelar selama Tiga hari ke depan yang diikuti 8 Desa se-kecamatan Obi Selatan yaitu Desa Wayaloar, Desa Bobo, Desa Fluk, Desa Gambaru, Desa Oci, Desa Mano Desa Soligi dan Desa Loleo dengan jumlah peserta 54 orang. (Hardin CN)

Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

HUT Provinsi Malut ke-24, Pemkab Halsel Terima Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

SOFIFI, CN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Bacan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan  Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Malut ke-24 dihalaman Kantor Gubernur Malut, Kota Sofifi, Kamis (12/10/2023).

Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia mengucapkan terimakasih kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terkhusus kepada Balai Bahasa Provinsi Malut yang telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Halsel, khususnya terkait dengan kerjasama mengenai pemberdayaan generasi muda di Bidang Bahasa.

“Kerjasama ini harapannya dapat terjalin secara berkelanjutan. Sehingga dapat menjaga dan melestarikan budaya yang ada dan nantinya akan terus dipelihara oleh generasi-generasi selanjutnya,” harap Hasan Ali Bassam Kasuba.

Acara peringatan HUT Provinsi Malut ke-24 tersebut diselenggarakan selama beberapa hari ke belakang dan dimeriahkan dengan adanya berbagai perlombaan serta turut dimeriahkan juga dengan Konser Musik yang diisi artis Lokal hingga Nasional. (Hardin CN)