Angkat Karteker Bukan 13 Cakades yang Menang di PTUN Ambon, Kebijakan Bupati Halsel Dinilai Kaku Jalankan Pemerintahan

HALSEL, CN – Keputusan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dinilai sangat Formalistik. Pasalnya, pasca diberhentikan 13 Kepala Desa (Kades) karena hasil Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dimenangkan para penggugat atau Calon Kepala Desa (Cakades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada beberapa waktu lalu. Kini, orang nomor Satu di Halsel itu mengangkat Karteker untuk mengisi jabatan pada 13 Desa tersebut. Yang tujuannya, untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Definitif nantinya.

Lantas kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba itu, Praktisi Hukum Safri Nyong, S.H. menilai bahwa keadaan yang demikian, menunjukkan bahwa Bupati Halsel sangat formalistik dan terkesan kaku dalam menjalankan pemerintahan, khususnya mengenai sikap Bupati Halsel terkait peristiwa hukum kongkrit yg berkaitan dengan proses maupun hasil Pilkades serentak Tahun 2022 lalu.

Dimana, beberapa diantaranya bermuara pada sengketa Tata Usaha Negara melalui PTUN Ambon yang diajukan para Penggugat yang saat itu menilai Penerbitan Keputusan Bupati Halsel yang mengesahkan Kades Terpilih pada ke 13 Desa tersebut mengandung cacat hukum dari aspek prosedur maupun aspek substansi. Karena semestinya, ke-13 penggugat tersebutlah yang patut dan sah menurut hukum untuk disahkan sebagai Kades Terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2022 tersebut. Dan bukan sebaliknya ke-13 Kades yang baru diberhentikan saat ini, pasca Putusan PTUN Ambon. Hal ini telah terbukti melalui sengketa TUN a quo dan tercermin dalam Pertimbangan Hukum Putusan a quo masing-masing.

Sehingga itulah, Safri Nyong bilang, pemberhentian terhadap ke 13 Kades tersebut yang dilakukan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang berdasar pada beberapa putusan PTUN Ambon a quo, mestinya tidak hanya dipotret secara formalistik mengenai aspek ketidak berlakukan SK masing-masing ke 13 Kades dimaksud semata. Akan tetapi lebih dari itu, Bupati Halsel mestinya lebih objektif dan progresif dalam melihat serta memaknai reasoning dari pemberhentian ke 13 Kades dimaksud yang kesemuanya mengacu pada Putusan PTUN Ambon a quo yang amarnya membatalkan SK Bupati tentang pengesahan ke 13 Kades tersebut.

“Artinya, Bupati Harus mengangkat dan atau mengesahkan ke 13 Penggugat (Cakades) yang mengajukan sengketa di Pengadilan TUN Ambon tersebut,” jelas Praktisi Hukum, Safri Nyong menanggapi kebijakan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Jumat (21/6/2024).

Kendati tidak terdapat satupun diktum didalam Amar Putusan a quo masing-masing yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halsel) untuk serta-merta melantik para Penggugat. Akan tetapi, putusan-putusan a quo, didalamnya telah mengandung penilaian hukum yang logis terhadap peristiwa hukum kongkrit mengenai Proses dan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2022, yang bermuara pada pengesahan ke-13 Kades yang baru diberhentikan tersebut melalui SK Bupati Halsel yang menjadi objek sengketa di PTUN Ambon. Dimana, melalui putusan-putusan a quo, secara tegas membatalkan SK dari ke-13 Kades tersebut.

“Dengan demikian, maka Putusan-putusan a quo harus dipotret secara utuh. Sebab, Amar putusan a quo yg masing-masing secara tegas menyatakan Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat (ke 13 Cakades) tersebut dan menyatakan Membatalkan Objek Sengketa (SK Bupati) tidak serta merta lahir dari ruang kosong. Akan tetapi, secara prinsipil didasari pada suatu reasoning/pertimbangan hukum yang disaring dari fakta-fakta hukum mengenai prosedur dan substansi penerbitan SK ke-13 Kades tersebut (objek sengketa) oleh Bupati Halsel, yang mana telah terbukti bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan maupun Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Karenanya, menurut Safri, jika Bupati Halsel tidak mengesahkan dan atau melantik ke 13 Cakades sebagai pemenang di PTUN Ambon itu, dan tetap mempertahankan karteker untuk menjalankan Pemerintahan di Desa serta mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif nantinya, maka kebijakan dan atau langkah Bupati Halsel ini sangat terang dan jelas telah mencederai hak-hak konstitusional dari ke-13 Cakades (penggugat) ini yang memenangkan sengketa Pilkades di PTUN Ambon pada beberapa waktu lalu.

“Alasannya sederhana, bahwa proses Sengketa di PTUN Ambon yang telah melahirkan beberapa Putusan a quo harus dilihat sebagai satu kesatuan peristiwa hukum yang melekat pada agenda Pilkades Serentak Tahun 2022, yang secara prinsipil bermuara pada adanya Kades Difinitif hasil Pilkades Serentak Tahun 2022,” tegas Safri mengganggap Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba telah mencederai hak-hak konstitusional dari 13 Cakades.

Kata Safri kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba jangan hanya melihat sepotong-sepotong, seakan-akan putusan PTUN Ambon membatalkan SK dari ke 13 Kades ini lantas sesederhana itu dilakukan pengisian Karteker dan mengabaikan hak-hak konstitusional dari para Cakades yang telah mengikuti proses pilkades serentak Tahun tahun 2022 sejak awal hingga berujung pada ruang peradilan.

“Yang mana, telah menghabiskan energi, waktu. Bahkan materi yang tidak sedikit,” tutup Safri Nyong geram dengan sikap Pemda Halsel melalui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Tinjau Gedung Sekolah dan Jembatan Penghubung Desa Tegono

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri undangan peresmian Masjid Nurul Huda di Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi ajang bagi Bupati untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Pada Jumat, 20 Juni 2024.

Setelah acara peresmian, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyempatkan diri untuk mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat Desa Tegono.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halsel langsung meninjau bangunan SD Negeri 50 Halsel yang berada di Desa tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menangani kebutuhan-kebutuhan penting sekolah tersebut.

“Kami akan melihat mana yang lebih penting untuk diperbaiki atau diganti dan kami akan segera melaksanakan pembenahannya karena ini sangat penting,” ujar Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Tidak hanya itu, Bupati Halsel juga meninjau kondisi Jembatan penghubung antar Desa yang rusak akibat banjir. Respon cepat diberikan Bupati untuk segera merencanakan dan melaksanakan perbaikan atau pembangunan Jembatan baru.

“Kami akan menghitung untuk perencanaannya dan kami akan segera melakukan rehabilitasi atau membangun yang baru,” tutur Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Serahkan 3 Unit Bedah Rumah di Desa Laiwui

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, melaksanakan kunjungan silaturahim dengan masyarakat Desa Laiwui, Kecamatan Obi pada Rabu 19 Juni 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan bantuan Bedah Rumah kepada 3 orang warga Desa Laiwui.

Penyerahan bantuan ini adalah bagian dari program Pemerintah Daerah (Pemda) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan bahwa bantuan bedah rumah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemda kepada warganya. Program bedah rumah ini didesain untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memiliki rumah yang layak huni.

Menurutnya, ini adalah salah satu upaya Pemda untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Program Bedah Rumah yang diberikan kepada masyarakat adalah bentuk upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujar Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemda Halsel terus konsisten dalam melayani masyarakat. Termasuk dalam hal membedah rumah agar layak dihuni oleh warga.

Penyerahan bantuan bedah rumah kepada 3 warga Desa Laiwui ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemda untuk terus melayani dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa Pemda akan terus mendorong agar Desa-desa lain di wilayah Halsel juga bisa merasakan manfaat dari program bedah rumah ini.

Menurut Bupati, konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mendorong agar Desa-desa yang lain juga bisa merasakannya,” ungkap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Tani di Obi

HALSEL, CN – Dalam upayanya untuk mendorong perkembangan pertanian di daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat Tani di Obi.

Pada acara silahturahmi yang diadakan pada Rabu, 19 Juni 2024, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan bantuan kepada 17 kelompok Tani di Gedung serba guna di Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Bantuan tersebut, merupakan bentuk komitmen dari Bupati Halsel untuk membantu masyarakat Tani Obi. Dalam acara tersebut, Bupati Halsel beserta Ketua TP PKK Kabupaten bertemu dengan para petani yang telah berkontribusi secara positif dalam pengembangan pertanian di wilayah tersebut.

“Pemkab Halsel tetap berkomitmen, para petani dapat menerima berbagai jenis bantuan untuk mendukung produktivitas pertanian mereka,” ucap Bupati Halsel.

Adapun kelompok Tani yang menerima bantuan Tani. Diantaranya, Siompu Jaya, Sambiki Maju, Berkah, Daun Hijau, Basudara Indah, Panjorong Indah, Mawar Merah, Sinar Kukusang, Cempaka, Baru Terbit, Baru Jaya, Daun Hijau, Basoara Indah, Bayam Hijau dan Ake Manori.

Kepedulian yang ditunjukkan Bupati Halsel itu, memberikan dampak yang sangat positif bagi para petani di Obi. Mereka merasa dihargai dan didukung dalam upaya mereka untuk mengembangkan pertanian yang lebih produktif dan lestari di wilayah Obi.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari Pemda Halsel.

“Semoga dengan adanya bantuan tersebut, para petani dapat terus meningkatkan produktivitas dan hasil panen mereka. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Turut hadir, Ketua TP PKK, Rifa’at Al Sa’adah, Sekda Halsel Safiun Radjulan, Asisten, Staf ahli, Kepala-kepala OPD dan seluruh masyarakat yang mendapatkan Bantuan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Ajak Stakeholder Sukseskan Pilkada 2024

HALSEL, CN – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2024 resmi diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Aula Polres Halsel pada 11 Juni 2024.

Dalam acara tersebut, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba meminta semua Stakeholder untuk bersama-sama memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengajak semua pihak termasuk Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pilkada agar berjalan aman, lancar dan kondusif.

“Pilkada dengan kualitas baik akan menghasilkan pemimpin yang baik pula untuk Halmahera Selatan sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat terwujud,” ucap Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutanya.

Kata Bupati Halsel, pengalaman buruk Halsel selalu diingat dengan hal buruk, Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa sebagai warga Negeri Saruma, tidak ingin dicap negatif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Stakeholder dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mensukseskan kegiatan Pilkada di Halmahera Selatan agar terulang hal baik seperti pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

“Sebagai bagian dari pilar demokrasi, Pilkada rutin dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali. Pilkada Halmahera Selatan Tahun 2024 adalah kali kelima diadakan setelah pada Tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020,” ujarnya.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menambahkan, dengan komitmen seluruh Stakeholder, insya Allah akan melahirkan hasil yang baik untuk kemaslahatan kita semua.

“Sebagai warga Negeri Saruma, mari kita bersama-sama memperkuat komitmen dan memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pilkada Halmahera Selatan pada November 2024 mendatang. Mari kita membuktikan bahwa Halmahera Selatan adalah tempat di mana demokrasi benar-benar hidup dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Bupati Halsel. (Hardin CN)