Pemda Halsel Gelar Pelayanan KB Gratis

HALSEL, CN – Kabar baik datang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk para perempuan usia subur dan sudah menikah yang ingin menjalankan program menunda kehamilan, Pemda Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan pelayanan Keluarga Berencana (KB) secara gratis.

Pelayanan KB secara Gratis ini dilaksanakan selama 7 hari di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan dimulai pada Kamis besok (18/4/2024) hingga 24 April.

Kepala Dinas P3AKB Halsel, Karima Nasaruddin, kepada wartawan Rabu (17/4) mengatakan, kegiatan pelayanan KB gratis dilaksanakan secara serentak di 32 Puskesmas dalam rangka peringati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April mendatang.

Untuk kegiatan pembukaan nanti, kata Karima, dilakukan secara simbolis bertempat di Puskesmas Babang Kecamatan Bacan Timur, di ikuti seluruh Puskesmas di Halsel.

Adapun jenis alat kontrasepsi yang disediakan secara gratis berupa, KB Implan, Pil, Suntik dan Kondom.

Selain pelayanan KB, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat tentang risiko memiliki anak dengan jarak dekat atau memiliki banyak anak.

“Program KB ini, tujuannya adalah untuk mengatur kelahiran anak. Karena bagaimanapun, para Ibu harus sehat. Kalau sakit bagaimana dengan anaknya. Ini yang diantisipasi Pemerintah melalui program KB,” terang Kadis P3AKB Halsel.

Mantan Kadis PTSP itu menegaskan, pihaknya tidak melarang orang melahirkan. Sebab KB ini, hanya menjaga atau mengatur jarak melahirkan. Sehingga kalau ibu sehat berarti anak juga sehat.

Untuk itu, penggunaan alat kontrasepsi merupakan langkah tepat yang harus diambil untuk mencegah risiko tersebut.

“Inti dari program KB adalah mengatur jarak kehamilan,” tutup Karima. (Hardin CN)

Anggaran Sewa Artis Rp 1 Miliar, Kajari Halsel: Sedang Kami Telaah

HALSEL, CN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran sewa artis Rp 1 Miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masuk radar kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang menyeret sejumlah nama di Bagian Umum Sekda Halsel.

Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono menegaskan bahwa kasus tersebut akan diselidiki Penyidik Kejaksaan karena nilainya cukup fantastis.

Kasus itu, kata Guntur, masih dalam telaah Penyidik Kejari Halsel. Setelah di telaah baru melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini.

“Untuk kasus ini, sedang kami telaah,” kata Kajari Halsel, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, apabila memenuhi unsur akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Apabila masuk, maka kita tingkatkan,” beber Guntur Eks Kasi Wilayah l Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung RI itu.

Guntur menambahkan, saat ini Kejari Halsel masih fokus tuntaskan kasus korupsi skandal BPRS Saruma. Sehingga untuk kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Halsel aksen nanti paska Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Iya, kita fokus untuk tuntaskan skandal kasus korupsi BPRS dulu. Yang dugaan korupsi anggaran sewa artis di Bagian Umum Setda nanti setelah lebaran Idul Fitri,” tegasnya.

Kasus ini terjadi pada saat transisi kepemimpinan mendiang Bupati Halsel Usman Sidik ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Bupati Halsel Bassam Kasuba menanggapi persoalan tersebut. Hasan Ali Bassam Kasuba mengaku pernah menanyakan soal anggaran tersebut. Hanya saja, tidak diberikan kewenangan untuk merubah mata anggaran.

Dia hanya bisa menyetujui untuk dijalankan kegiatan dengan anggaran yang fantastis itu.

“Apakah saya punya kewenangan untuk merubah, mereka bilang tidak bisa karena semua sudah ditetapkan. Sehingga saya memberikan persetujuan untuk kegiatan itu jalan,” singkat Bupati Halsel.

Anehnya, penambahan Bintang Tamu artis Religi Opick yang nilainya hanya capai Rp 100 juta lebih, akan tetapi sebelumnya anggaran sewa artis kurang lebih 3 orang itu capai Rp 1 Miliyar.

Menurut politis muda PKS itu, angka Rp 100 juta lebih itu diluar dari anggaran sewa artis Rp 1 Miliar yang ditetapkan sebelumnya dan terkait pencairan anggarannya masih dijabat Eks Kabag Umum.

“Iya Rp 100 juta lebih itu diluar dari Rp 1 Miliar. Jadi besarannya luar biasa,” tutup Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Ajak Seluruh ASN Ikuti Pesantren Eklusif dan I’tikaf di Masjid Raya

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba resmi membuka kegiatan Pesantren Eksekutif dan I’tikaf 10 Hari terakhir Ramadhan 1445 Hijrah.

Kegiatan berlangsung 1 – 9 April bertempat di Masjid Raya Agung Al-khairaat Halsel.

Bupati Halsel dalam Sambutannya menyampaikan, Bulan Suci Ramadhan semestinya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga berdampak terhadap diri sendiri dan Keluarga atau orang di sekitar kita.

“Berbagai amalan disediakan didalam bulan suci Ramadhan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan I’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan,” ujarnya.

Dihadapan para Jamaah, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengajak seluruh masyarakat maupun para ASN khusus yang beragama Islam agar mari Jemput kemuliaan di 10 Malam terakhir Ramadhan 1445 Hijriah.

“Saya mengajak khusus kepada Bapak ibu ASN, Pimpinan SKPD dilingkup Kabupaten Halmahera Selatan agar mari mengikuti Pesantren Ekskutif dan I’tikaf ini dengan nawaitu semata-mata menggapai kemuliaan dan ridho dari Allah SWT,” ajak Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Pencairan DD 14 Desa di Halsel 2024 Dipending, Kadis PMD Dinilai Tak Paham Hukum

HALSEL, CN – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, pencairan DD 14 Desa tersebut dipending karena belum ada kepastian hukum terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

“Sejauh ini, saya belum dapat hasil putusan PTUN dan PTTUN untuk di pelajari. Maka dari itu, saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk di pending sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPDM) Halsel, Maslan H Hasan saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/3).

Sementara itu, Kadis PMD Halsel, Maslan Hi Hasan dinilai tidak mengerti tentang hukum. Dimana, menurut Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, Ismid Usman bahwa putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu, memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 Tahun 2023.

“Jadi selama belum ada Surat Keputusan pembatalan, maka SK 14 Kepala Desa sah menurut hukum dan Kadis DPMD tidak punya hak untuk menahan Dana Desa selama 14 Kades tidak bermasalah hukum lain terkait pengelolaan Dana Desa,” tegas Ismid Usman.

Sekedar diketahui, 14 Desa itu diantaranya, Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan, Desa Goro Goro Kecamatan Timur, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Desa Loleongusu Kecamatan Mandioli Utara, Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Desa Fida Kecamatan Gane Timur, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata Lata Kecamatan Kasiruta Barat dan Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan. (Hardin CN)

Gelar Pelatihan Khusus Kelompok Lansia, Kepala DP3A-KB Halsel: Mari Kita Bersama-sama Memberikan Perhatian yang Pantas

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar pelatihan terhadap kelompok Lanjut Usia (Lansia).

Kegiatan itu sebagai wujud kesadaran dan pentingnya perhatian terhadap kelompok Lansia di Halsel.

Dimana, DP3A-KB Halsel mendorong Lansia menjadi pribadi yang mandiri dan produktif, memperpanjang usia dan hidup sehat. Baik secara jasmani maupun rohani. Sehingga tidak menjadi beban.

Pelatihan ini diikuti kader Bina Keluarga Lansia (BKL) di Halsel. Kader BKL dimaksudkan untuk menjadi agen perubahan bagi kelompok Lansia di wilayah tersebut.

Mereka diharapkan mampu melaksanakan sosialisasi 7 dimensi Lansia dengan baik dan aktif memberikan pelayanan kepada Lansia.

Kepala DP3A-KB Halsel, Karima Nasarudin, menyatakan bahwa pelatihan ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan Kader BKL dalam memberikan pelayanan kepada Lansia.

“Lansia di wilayah tersebut akan tetap bersemangat dan bahagia menjalani hidup karena merasa diperhatikan, dibutuhkan, terus menerima edukasi dan terus produktif dalam dunia kerja. Intinya, usia boleh bertambah, tetapi jika dilandasi oleh semangat dan wawasan yang muda, maka seorang Lansia masih dapat menjadi generasi yang produktif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya,” ujar Karima kepada wartawan, Senin (25/3).

Karima juga mengajak semua pihak memberikan perhatian pada kelompok Lansia yang memiliki pengalaman dan kebijakan hidup sangat berharga sehingga generasi muda dapat mempelajari serta memanfaatkan kearifan hidup dari Lansia.

“Mari kita bersama-sama memberikan perhatian yang pantas pada kelompok Lansia yang memiliki pengalaman dan kebijaksanaan hidup yang sangat berharga, sehingga generasi muda dapat mempelajari dan memanfaatkan kearifan hidup dari para lansia,” imbuhnya.

Diketahui, pelatihan ini difasilitasi dan dibuka langsung Nuryamin, S.ST, MM, Kepala Perwakilan BKKBN Malut bertempat di Aula Malaria Center Halsel.(Hardin CN)