Tabrak Lari, Kasat Lantas Didesak Amankan Mobil Dump Truck Milik Penginapan Borero

HALSEL, CN – Miris, terjadi kecelakan di Desa Tomori Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Salah seorang Sopir Dump Truck berwarna kuning dengan tiba-tiba muncul dari arah Babang menuju Labuha, dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara Sepeda Motor tepat di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Sekira pukul, 03:00 WIT. Pada Kamis (26/3/2020).

Hal ini di ceritakan Leha (30) korban dari kecelakaan itu, pada Minggu, (29/3/). Ia menceritakan, awal kejadian, dirinya bersama sopir ojek keluar dari Bank Syariah mandiri tepat di Desa Tomori. Belum jauh tiba-tiba Mobil Dump Truk berwarna kuning dari arah Babang menuju Labuha, dengan kecepatan tinggi langsung menabrak Sepeda motor yang sementara di kendarai oleh tukan ojek tersebut.

“Waktu kecelakaan itu saya bersama tukan ojek keluar dari Bank Syariah mandiri di Desa Tomori, dan langsung menuju ke Labuha untuk tujuannya balik ke Kotapopo dan saat itu juga kami belum jauh juga dari Bank Syariah Mandiri, tapi tiba-tiba Truck berwarna kuning sangat lajuh langsung tambrak Torang dua
(Kita Berdua),” ungkap Leha.

ironisnya, pada saat terjadi kecelakaan, sopir Truk tersebut, berusaha melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya. Namun, sempat di hadang oleh wargah sekitar.

“Sempat dia mau melarikan diri, untung ada warga yang menghadang Pe dia (dirinya),” tutur Leha.

Selain itu Leha menjelaskan, Mobil Dump Truck tersebut milik Penginapan Borero.

“Mobil Dump Truck warna kuning itu miliknya pengusaha Penginapan Borero Labuha,” jelas Leha.

Untuk di ketahui, akibat kejadian itu, korban tersebut mengalami Luka di sekujur tubuhnya. Hal ini belum di ketahui oleh pihak Kepolisian Halmahera Selatan.

Sementara, keluarga korban berharap, agar pihak Kepolisian secepatnya mengambil langkah untuk menindak lanjut atas kejadian kecelakaan tersebut. (Red/CN)

Cegah Covid-19, TIM Satgas Terus Lalukan Penyemprotan Disinfektan di Areal Labuha

HALSEL, CN – Tim Satuan Tugas (Satgas) kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan infeksi virus Conora (Covid-19) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Muluku Utara (Malut) terus lakukan penyemprotan Disinfektan di areal Labuha, (28/3/2020).

Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan berkembangnya Virus Corona di wilayah Halsel. Penyemprotan yang dimulai sejak pagi hingga sore hari ini dilakukan dibeberapa tempat yaitu Masjid Al-Makiah dan Masjid Ar-Rayyah di Desa Kampung Makian, Masjid Al-Ikhlas Tembal, Masjid At-Taqwa Labuha, Masjid Baiturahman Desa Amasing Kota, Masjid Al-Fajri amasing Kota Barat, Masjid Nurul Iman Amasing Kota Utara, Masjid Istiqamah dan Masjid Al-Amin Amasing Kali, Kediaman Bupati, Bandara Oesman Sadik.

Kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari ini disertai dengan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19).

Agenda penyemprotan Disinfektan akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar steril dari ancaman wabah Covid-19. (Red/CN)

Cegah Penularan Infeksi Covid-19, PMI Halsel Serahkan Room Disinfektan Chamber Ke Tim Satgas

HALSEL, CN – Palang Merah Indonesia (PMI) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) serahkan Room Disinfektan Chamber (Ruang Disinfektan) ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 Halsel, (28/3/2020).

Penyerahan Rauang Disinfektan yang berbentuk kotak dengan ukuran 2,50 cm x 1,25 cm ini berlangsung di Posko Utama Tim Satgas dilakukan oleh Kepala Markas PMI Halsel Julistini Redjeb dan diterima Sekertaris BNPB M. Ichwan Iskandar Alam. Alat ini menggunakan cairan Disinfektan khusus yang dapat disemprot langsung ke tubuh.

Ruangan Disinfektan yang dapat membantu mencegah penularan Covid-19 ini merupakan hasil karya dari Tim Relawan PMI.

“Tim Relawan PMI merancang sendiri alat ini semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan,” kata Julistini saat diwawancarai usai penyerahan.

Kepala Markas PMI juga menjelaskan, Ruang Disinfektan yang dibuat berjumlah 5 buah.

“Ruang Disinfektan dibuat untuk ditempatkan di Pelabuhan Kupal, Pelabuhan Babang, Pelabuhan Ferry, Bandara, Posko Utama dan Untuk Umum yang akan tempatkan ditempatkan didepan rumah Kepala Markas yang beralamat di Desa Tomori. Diharapkan dapat membantu pencegahan penularan Covid-19 tidak lagi berkembang dan semoga virus ini dapat teratasi agar tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat,” tutup Julistini.

Sementara itu, penyerahan Room Disinfektan Chamber ini direspon positif oleh Sekertaris BNPB.

“Ruang Disinfektan ini sangat bermanfaat karena implementasinya dilakukan langsung ke tubuh jadi dapat mensterilkan Virus yang menempel,” tutur M. Ichwan seusai menerima alat.

Kegiatan pendistribusian sendiri akan dilakukan besok dan dipastikan akan langsung dioperasikan. (Red/CN)

Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Kalapas Halsel Apresiasi Fraksi PKS

HALSEL, CN – Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hialmar Purba SH mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah cepat tanggap Fraksi Partai Keadailan Sejahtera (FPKS) Kabupaten Halsel yang dimonotori oleh Ketua Fraksi PKS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halsel, Salma Samad yang didampingi oleh Anggota Fraksi PKS yakni Khumain Kiat dan Baihaqi serta Kader DPC PKS Halsel lainnya dalam menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan melakukan penyomprotan disinfektan di Lapas Kelas II Labuha, Sabtu (28/3/2020).

“Kami atas nama kemasyarakatan khususnya Lapas Labuha mengucapkan terimakasih banyak kepada Fraksi PKS Halsel sampai ke Tingkat Pusat (DPP) yang dimonotri oleh anggota DPRD Kabupaten Halsel, dengan bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami khususnya keluarga binaan kita karena ini adalah melakukan pelayanan untuk pembinaan dan semoga Fraksi PKS Halsel kedepannya lebih eksis lagi,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa hal ini juga perintah langsung dari pusat untuk melakukan pencegahan Covid-19 tapi sangat sulit untuk di wilayah Kabupaten Halsel.

“Terus terang saja karena ini perintah langsung dari pusat yang harus kami cari tapi susah untuk di Kabupaten Halsel maka dengan adanya sekarang ini sangat bentuk manusiawi karena rencana kami hari ini sudah melakukan penyomprotan untuk di ruangan-ruangan walaupun kemarin sudah melakukan penyomprotan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel,” jelasnya.

Ia juga berharap, dari anggota DPRD Fraksi PKS Halsel bahwa perhatiannya jangan hanya sebatas ini dan selalu saling membantu.

“Untuk itu bapak atau ibu anggota Dewan yang kami hormati dengan harapan perhatian dari anggota Dewan jangan hanya sebatas ini. Kalau ada hal-hal yang perlu tolong kami di bantu juga karena kami bina di sini adalah warga Kabupaten Halsel,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Halsel, Salma Samad berharap, semoga dengan kegiatan tersebut dapat mencegah Covid-19.

“Alhamdulillah dari Fraksi PKS juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Saruman Cinta Mesjid,” ungkapnya.

Salma juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan takut yang berlebihan dalam mengatasi wabah Corona (Covid-19).

“Pokoknya kita semua harus tetap tenang dan waspada dan saling memberikan informasi terkait permasalahan virus Corona, kita juga harus ber Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS). Membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas sehari hari,” ucap Salma. (Red/CN)

Ketua DPC PKB Halsel Intruksikan Semua Kader Sosialisasi Hadapi Covid-19

HALSEL, CN – Sehubungan dengan semakin meluasnya virus Corona (Covid-19). Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muslim Hi. Rakib menegaskan, bahwa perlu adanya kewaspadaan dari semua pihak yang harus ditingkatkan, mulai dari Pemerintah. Terutama Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan karena terkait Imigrasi lalu lintas perpindahan manusia dari Daerah endemik ke Kabupaten Halsel.

“Kita di kejutkan dengan adanya satu orang pasien positif virus Corona di Kota Ternate, Kekhawatiran ini terjadi di Provinsi Malut terutama kita di Kabupaten Halsel bahkan muncul trauma dan ketakutan. Karena itu kita siaga, dan waspada, kemungkinan berkembangnya virus Corona di wilayah Halsel. Waspada harus ada dari semua pihak, baik Pemerintah, masyarakat, juga instansi terkait, kewaspadaan tingat tinggi, bersatu menghadapi Endemik virus Corona itu,” tulis muslim melalui aplikasi whatssap kepada cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020).

Selain itu, Muslim menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus segera di lakukan dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di antaranya Satgas dan Dinas Kesehatan dan lembaga lain terkait yang harus secepatnya memberikan informasi secara detail dan seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan dan sebagainya.

Meski begitu, Muslim mengintruksikan kepada seluruh Kader DPC PKB Halsel untuk membantu sosialisaikan tentang pencegahan Covid-19 terutama terkait dengan sosial distancing dan phisical distancing kepada masyarakat.

“Selain itu, penanganan cepat dan isolasi cepat jika ada yang suspect terkena dan keterlibatan semua pihak mutlak adanya, maka kita bersama-sama bersatu perang menghadapi virus Corona (Covid-19) itu,” tutupnya. (Red/CN)

Cegah Covid-19, Polres Halsel Akan Tindak Tegas Warga Yang Tak Patuh

HALSEL, CN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kebijakan yang di keluarkan Pemerintah dalam menangani virus Corona, diantaranya melarang sejumlah kegiatan, seperti menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar.

Kepada Media cerminnusantara.co.id Jum’at (27/3/2020) Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M., menyatakan akan ada tindakan tegas pada masyarakat yang melawan petugas saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid–19. Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa di terapkan bagi masyarakat yang tetap berkerumunan di suatu tempat.

Sedangkan, jika masyarakat tak mematuhi aturan Pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, maka dapat di kenakan pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dimana berbunyi : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka warga yang tidak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Lanjutnya, termasuk bagi warga (Pelaku Usaha) yang melakukan penimbunan sembako maupun masker juga dapat di Pidana sesuai pasal 107, UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan dapat dikenakan denda hingga Rp 50 miliar dan penjara 5 Tahun.

Serta dalam pencegahan Covid-19 , diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE, bagi pelaku penyebar hoaks, dan dapat di ancam hingga 6 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan penyebaran virus Covid – 19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” ucapnya

Kami juga tidak menginginkan dengan mewabahnya Covid – 19, oknum yang tidak bertanggung jawab mempermainkan harga sembako maupun masker sehingga kebutuhan menjadi langkah, dan juga dengan penyebaran berita Hoax terkait Covid – 19 yang dapat meresahkan serta mengganggu ketertiban masyarakat umum. (Hafik CN)