Meski Pekerjaan Sudah Selesai, PT Prima Konstruksi Tunggak Bayar Upah Kerja

HALSEL, CN – Pembangunan Rumah Susun yang ada di Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terlihat jelas sudah selesai, bahkan sudah di resmikan belum lama ini, namun hingga saat ini ada beberapa pekerja kuli bangunan yang masih keluhkan atas upah kerja yang belum terbayar secara keseluruhan. Hal ini di katakan Abdul Karim salah seorang pekerja kuli bangunan tersebut. Kepada Redaksi cerminnusantara.co.id Senin, (02/03/2020) Abdul menyampaikan, sebelumnya, pada hari senin, 28 November 2018 telah di buat kesepatan kerja untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block yang di sebut Surat Kontrak Kerja dengan No. 001/SKK/RSHS/XI/2018.

“Dalam Surat Kontrak Kerja dengan nama Ahmad Zulyansah. Perusuhan PT. Prima Konstruksi yang disebut sebagai pihak pertama dan untuk yang pihak kedua, nama Abdul Karim, Alamat Desa Tomori Kecamatan Bacan yaitu saya sendiri dengan itu pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block Proyek Rusunwa Panambuang Pulau Bacan Kabupaten Halsel,” Jelas Abdul

Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua dalam Surat Kontrak Kerja itu sepakat dalam hal borongan material dan pekerjaan Paving  sebesar Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribuh Rupiah) Per m2 (meter persegi). Adapun dengan hal-hal yang menjadi pekerjaan pihak kedua dengan harga borongan tersebut.

“Pengadaan material Paving Block (Bentuk Empat Persegi Panjang) dengan ukuran 11 x 23 cm, tebal 8 cm dan seluas 732 m2. Pengadaan material pasir urug setebal 5 cm seluas 732 m2. Pemasangan Paving Block seluas 732 m2. Pasir urug di bawah Paving Block setebal 5 cm seluas 732 m2 Dan Pemasangan pengunci Paving Block dan material,” Cetusnya 

Lanjut Abdul, dengan itu pihak kedua sepakat mendatangkan material setelah di tandanganinya Surat Kontrak Kerja itu. Dan pembayaran akan dilakukan dalam 2 TERMYN.

“TERMYN Pertama, Down Payment (DP) sebesar 30% dari jumlah harga borongan total. Dan TERMYN  kedua, Pembayaran TERMYN  kedua akan diberikan oleh pihak pertama, progres telah mencapai 100% dan telah disetujui oleh pihak pertama,” Sebut Abdul

Padahal dalam Surat Kontrak Kerja sekaligus menjadi Surat Pemerintah Kerja dari pihak pertama pada pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block dan system Kontrak Kerja dan pihak kedua bersedia melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan Paving sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama.

“Adapun spesifikasi dari meterial dan pemasangan dari Paving tersebut adalah. Area pemasangan Paving sesuai gambar plan dengan luas 732 m2.  Bentuk Paving empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dan ketebalan 8 cm. Mutu beton Paving adalah K-300 dan pelaksanaannya mengikuti komposisi yang di berikan oleh MK,” Ungkapnya

Selain itu, Lanjut Abdul, Pihak kedua bersedia menyelesaikan pekerjaan Paving Block dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama sampai selesai 100% dan diterima oleh pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak Bina Karya sebagai manajemen konstruksi di lapangan.

Sementara dalam Berita Acara Persetujuan dari pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak PT. Bina Karya sebagai management construction memberikan persetujuan kepada pihak PT. Prima Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan material Paving sesuai spesifikasi.

“Adapun spesifikasi yang harus dilaksanakan dalam hal pembuatan meterial adalah. Bentuk Paving adalah empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dengan ketebalan 8 cm.
Ketebalan pasir urug 6 cm dengan luas 760 m2.
Mutu beton Paving dengan komposisi setiap m3 nya 5m.
Semen 439 kg, Pasir 670 kg, Kerikil 1006 kg dan Air 215 liter. Jadi untuk 1 sak semen komposisi meterial adalah, semen 50 kg, pasir 76,31 kg=54,51 liter, kerikil 114,6 kg=81,86 liter, Air 24,48 liter.
Komposisi dalam ember 15 liter adalah, semen 1 sak, pasir 3,6 ember, kerikil 5,5 ember, Air 1.6 ember. Pada hal maksud dari Surat Berita Persetujuan tersebut agar pihak PT. Prima Konstruksi dapat mematuhi aturan komposisi sesuai dengan perhitungan untuk pelaksanaan pembuatan material Paving di proyek Rusun Halsel yang di tandatangani pihak PT. Brantas Abipraya yakni Sugeng dan Pihak PT. Bina Karya Muhamd Rizal, ST. Pada, 26 November 2018,” Ungkapnya lagi

Selain itu dirinya menambahkan, tapi hingga sekarang upah kerja belum terbayar secara keselurahannya yang sesuai hasil kesepakatan melalui Surat Kontrak Kerja.

“Rp. 59.000.000 yang sudah di bayar, sementara Rp. 70.000.000 belum terbayar jadi kami belum terima semuanya sampai sekarang ini. Maka dengan ini, kami berharap upah tukang yang belum terbayar segera di lunasi,” Pintanya (Red CN)

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam upaya mengurai potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat proses Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di ruang rapat kantor Bawaslu. Senin, (02/03/2020) Sore tadi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Rusna Ahmad dan Halid A. Radjak, dan Unsur Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halsel Sekretaris Dukcapil Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH dalam arahannya menjelaskan, terkait Persiapan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan instruksi Bawaslu RI dengan Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020.

“Sehingga saya berharap di 2020 ini DPT kita tidak lagi menjadi sumber masalah. Mudah- mudahan Dukcapil dapat memberikan Data DPT ini agar dapat mempermudah proses tahapan Penyusunan DPT,” Jelas Kahar

Selain itu, Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penyusunan DPT.

“Dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan dalam penyusunan DPT,” Ucapnya

Rais menambahkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. Hal inilah yang harus kita hindari pada saat penyusunan DPT.

“Dalam Rakor ini juga kami pertegas kepada Dukcapil untuk memberikan data progress perekaman wajib KTP, serta Buku Harian Peristiwa Kependukukan dan Peristiwa Penting (BIP) yakni data pindah keluar dan pindah masuk Serta meninggal dunia,” Tambah  Rais

Rais menambahkan lagi, permintaan data penduduk pindah keluar dan pindah masuk per bulan pada Desember, November, Januari dan Februari.

Sementara itu, Anggota KPU Halsel Rusna Ahmad mengatakan, prinsipnya kami merespon itikad baik Bawaslu dalam rangka melakukan rapat ini agar kiranya dapat kita minimalisir potensi kerawanan yang terjadi pada saat penyusunan Daftar pemilih.

“Sampai saat ini KPU Halsel belum menerima Data DP4 hasil sinkronisasi. DPT terakhir kita pada pemilu 2019 kemarin sebanyak 157.241 akan tetapi dalam data DPT itu juga ada sekitar 6.000 lebih DPT yang belum punya elemen data NIKnya yang ada hanya elemen data nama dan alamat saja,” Ungkap Rusna

Lebih lanjut, Rusna menjelaskan, untuk persiapan penyusunan DPT untuk penetapan TPS masih memakai sampel TPS Pilgub 2018 yakni 374 TPS dan direncanakan dalam pembentukan PPDP sebagaimana petunjuk Teknis 66 KPU RI tentang pembentukan PPDP dimana jumlah pemilih lebih dari 400 orang lebih maka akan dibentuk 2 PPDP.

“DPT ini merupakan darahnya KPU, sehingga darah itu naik atau turun maka akan berpengaruh pada proses penyusunan DPT,” Kata Rusna

Sementara penjelasan yang disampaikan oleh sekretaris Dinas Dukcapil Mahmud Samiun menjelaskan, “banyak hal terkait tugas dan fungsi Dukcapil dalam melakukan pelayanan mobile sampai ke desa – desa dengan harapan masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP.

“Jumlah data wajib KTP Halsel sebanyak 171.830, dan sudah melakukan perekaman sebanyak 140.183, dan yang belum melakukan perekaman adalah 31.687,” Ungkap Mahmud

Lanjut sekretaris Dukcapil bahwa data 31.687 ini didalammya ada data wajib KTP yang sudah meninggal, TNI/Polri dan ada yang sudah menjadi TNI/Polri. Dan didalamnya juga termasuk ganda.

“Sehingga Dukcapil lagi menyiapkan formulasi yang terbaru dalam rangka untuk mendeteksi orang- orang yang berada dalam data 31.687 ini, dengan cara turun melakukan system mobile ke 249 Desa yang ada di Halmahera Selatan,” Sambung Sekretaris Dukcapil.

Dukcapil berharap kepada KPU dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP harus berkonsentrasi pada NIK KTP.

“Maka saya yakin bahwa DPT tidak akan Ganda lagi, jikalau menggunakan NIK KK akan mengasilkan data ganda, serta berharap kepada Bawaslu juga melakukan pengawasan pada saat pemutakhiran Data harus berbasis NIK KTP, hal ini juga berdasarkan instuksi Menteri dalam Negeri  untuk menggunakan NIK KTP,” Harapnya

“Saya mewakili pemerintah Daerah meminta kepada Bawaslu dan KPU agar bisa membantu Dukcapil dalam melakukan penyusunan Data untuk mengkroscek masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia agar mengisi Formulir laporan yang disediakan oleh Dukcapil agar kita bisa mengetahui masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT agar bisa kita hapus dari daftar DPT. Sehingga menghasilkan data yang berkualitas,” Pinta Kadis Dukcapil.

Diakhir rapat, Rais Kahar menanggapi formulir laporan Kematian yang akan diisi, KPU dan Bawaslu merespon baik niat Dukcapil akan tetapi alangkah baiknya ada instruksi atau surat penegasan dari Bupati kepada Kepala Desa melalui Dinas terkait yakni DPMD agar kiranya kepala desa dapat mengisi formulir laporan masyarakat tentang anggota masyarakat pemilih yang telah meninggal dunia dan diserahkan ke Dukcapil untuk dilakukan penghapusan data. (Red CN)

Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Penyelesaian Sengketa Proses

HALSEL, CN – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan sidang perdana (Pendahuluan) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan nomor register perkara 01/PS/3204/II/2020 bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam. pada Senin, (02/03/2020) pagi.

Hadir dalam sidang tersebut Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Jaya Lamusu – Ali Jaidun (JAYA-AJA) didampingi Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Dari pihak Termohon yang hadir 3 Anggota Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH. Yang di monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting.

Ketua Majelis sidang pada saat pembukaan sidang meminta kepada  Pemohon dan Termohon untuk memperkenalkan diri siapa saja yang menghadiri sidang kali ini.

“Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan Pemohon atas nama Jaya Lamusu dan Ali Jaidun,” Kata Jusman Arifin.

Selanjutnya dari pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya Hendra Kasim mengatakan, “Ijin Yang Mulia, yang hadir dalam sidang kali ini dari pihak Termohon saya sendiri selaku Kuasa Hukum dan didampingi oleh 3 prinsipal Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak serta dilakukan monitoring langsung oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara atas nama Mohtar Alting,” Ungkapnya

Materi sidang perdana ini mendengarkan Pokok Permohonan Pemohon yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon yang pada prinsipnya tertuang dalam petitum sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan nota pengembalian dokumen dukungan bakal calon perseorangan Jaya Lamusu-Ali Jaidun pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 yang diterbitkan oleh KPU pada pukul 22.30 WIT hari Minggu 23 Februari 2020.
3. Meminta kepada KPU Halsel untuk menerima kembali penyerahan dokumen dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya Lamusu-Ali Jaidun yang terdiri dari formulir model B.1- KWK Perseorangan, formulir model B.1.1- KWK Perseorangan dan formulir model B.2 – KWK Perseorangan.
4. Meminta kepada KPU Halsel untuk melakukan pendampingan transfer data dukungan dari data manual ke Silon kepada pemohon (Bakal Calon perseorangan), Jaya Lamusu-Ali Jaidun.
5. Meminta kepada KPU Halsel untuk melaksanakan putusan ini.
6. Apabila Bawaslu berkeputusan lain maka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, pihak Termohon melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Pemohon, “Hari ini kami belum bisa menjawab permohonan Pemohon, kalau bisa berikan kami waktu besok untuk memberikan tanggapan atau jawaban Termohon karena ada bukti-bukti yang akan kami legalisir dan diserahkan kepada majelis sidang.” Pintanya

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Sidang pada pukul 11.00 WIT dan akan dilanjutkan pada Selasa (03/03/2020) pukul 14.00 WIT dengan agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon. (Red CN)

Bupati Sambangi Dua Kecamatan Di Gane

HALSEL, CN – Dengan didampingi Pimpinan SKPD, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) H. Bahrain Kasuba sambangi beberapa Desa di Kecamatan Gane Timur Selatan dan Kecamatan Gane Timur. Sabtu, (29/02) sampai Minggu (01/03/2020).

Dalam Kuker di Kecamatan Gane Timur Selatan, Bupati Bahrain lakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tadabbur Al-Quran Bisui sekaligus meresmikan bangunan UGD Rumah Sakit (RS) Desa Bisui, meresmikan bangunan baru Pustu di Desa Matuting, meresmikan Tower Pro XL 4G di Desa Botonam sekaligus bersilaturahim dengan masyarakat yang berada di Desa Luim, Desa Tabahidayah dan Desa Gaimu. Dalam kesempatan yang sama Bupati juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan pagar Masjid di Desa Kebun Raja Kecamatan Gane Timur.

Saat peletakan batu pertama pembangunan Ponpes dan pagar Masjid, Bupati mengingatkan aga kita harus menjadi orang-orang yang selalu bersyukur.

“Semoga yang dilakukan hari ini menjadi amal jariah dan semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang selalu bersyukur atas anugerah pemberian Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Ucapnya

Selain itu Bupati mengingatkan, fasilitas yang dibangun harus dibarengi dengan kinerja yang maksimal.

“Fasilitas dibangun sebagus mungkin harus diiringi dengan kinerja pelayanan yang maksimal agar masyarakat merasa puas dan anggaran yang dikeluarkan untuk membangun tidak sia-sia,” Tegas Bupati Bahrain saat meresmikan UGD dan Pustu.

“Semua sarana pendukung dibangun untuk membantu masyarakat dan saya harap dipergunakan sebaik mungkin sebagaimana mestinya,” Himbau Bupati saat meresmikan tower.

Disisi lain, saat bersilaurahim Bupati Bahrain menyerap berbagi aspiasi dari masyarat dan langsung merespon dengan cepat. Bersama itu pula Bupati mengingatkan kepala desa agar selalu manyikapi setiap permasalahan yang ada didesa dengan menyampaikannya ke Pemkab agar dapat segera diatasi dengan baik. (Red CN)

Metodologi Hermeneutika Sebagai Jembatan Untuk Memahami Teks Keagamaan di Erah Modern

(Oleh: Sahib Munawar. S.Pd,I. M.Pd)

Kajian keislaman yang semata-mata didasarkan pada metodologi klasik konvensional ini melahirkan wajah Islam yang kakuh, teosentris dan sarat dengan Dogma. Belum lagi kalau kepentingan teologis dan politik ikut bermain memformatkan islam, maka islam akan hadir dengan wajah yang menyeramkan, Segala sesuatu akan dilihat dari dua sisi yang saling berlawanan: Muslim,kafir, mumin, musrik, masalah halal-haram & kawan –lawan, itu yang di persoalkan, kebenaran dianggap hanya milik mereka yang lain dianggap salah dan memvonis kafir”  seolah  Agama itu dibanggung dengan etika ketakutan. Sebentara disisi lain modernitas begitu cepatnya menggelayut dalam setiap detak nadi kehidupan. Permasalahan kompleks silih berganti menghantam sendi-sendi kehidupan umat islam yang notabene masih hanyut dalam mimpi-mimpi indah kejayaan dimasa silam, seraya melantunkan al-islam yalu wala yula alayh.

Umat islam tidak akan dapat keluar dari belenggu keterburukan ini , kecuali mereka mau merubah cara pandang agama mereka sendiri dan sekaligus terhadap agama orang lain. Tentu merubah sesuatu yang sudah terlanjur “ kronis ini harus dimulai dari sesuatu yang paling mendasar, yaitu metodologi kritis yang betul-betul sesuai degan kebutuhan dan sifat kritis , sifat kritis diharapkan dapat membongkar dogma dan ortodoksi dalam tubuh umat Islam.
Penulis mencobah menawarkan sebuah  metodologi Hermeneutika sebagai jembatan untuk memahami teks keagamaan dierah modern, dalam tradisi keilmuan islam klasik ada dua cara memahai al-qur’an yaitu tafsir & tawil tafsir dipahami sebagai cara untuk mengurai bahasa,konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung didalam teks atau nas kitab suci, dengan demikian, teks berposisi sebagai subyek, sedangkan tawil adalah cara untuk memahami teks dengan menjadikan teks atau lebih tepat disebut pemahaman, pemaknaan dan interpretasi terhadap teks sebagai objek kajian. Hanya saja kajian istilah tawil dalam tradisi ulumul qur’an klasik yang tidak lain & tidak bukan adalah at-tawil albatani yang agaknya ekuivalen dengan tafsir al-ishari.

Istilah Hermeneutika berasal dari bahasa yunani  yang berarti menafsirkan, Abdullah Saed adalah tokoh yang getol menyuarakan pentingnya hermeneutika dalam memahami teks keagamaan, pendekatan dalam menafsirkan al-qur’an dapat diklompokan menjadi dua yaitu” tekstualis dan kontekstualis, pendekatan model pertama dan kedua ini memperlakukan kontekstual al-quran sebagai acuan dalam memahami pesan yang terkandung didalam teks tanpa mempertimbangkan konteks yang itu harus di proritaskan, sebab hadirnya teks karna ada konteks khaled M, Aou menyatakan “ fiqih yang semestinya bersifat otoritatif’ menjadi fiqih otoritas atas nama tuhan dan lahirnya kelompok muslim puritan-fundamentalis juga dipicu oleh pemaknaan teks keagamaan yang bercorak literalis tekstual, sebaliknya penafsiran yang rela membuka diri untuk melakukan kontekstualisasi terhadap teks akan menghadirkan Islam yang rahmatan lil alamin dan Sali li kuli zaman wamakan , dalam aspek kehidupan. Muhammad Arqoun salah satu pemikir Islam kontemporer dari kegilisahannya terhadap keberagamaan umat islam yang cendrung ortodoks, dogmatis dan juga terhadap kajian-kajian keislam yang bersifat logosentris. Berangkat dari kegilisahan arqoun akan ruwetnya nalar islam maka dia menawarkan metode historisme dalam bentuk kritik nalar islam, teks-teks klasik didekonstruksi menuju rekonstruksi, arqoun melakukan  rekonstruksi atau membangun kembali wacana pemikiran agar bisa diperoleh  kesadaran  dari berbagai penyelewengan, keterbatasan & pembekuan wacana, Upaya arqoun bertujuan untuk menghindari segala sesuatu yang bersikap suprioritas atau klaim serba paling otentik dan paling benar dalam diskursus, Kompleksitas permasalahan islam kontemporer meniscayakan adanya pembacaan kritis, tidak hanya berkutat dalam ranah nalar islam seperti yang ditawarkan Arqoun tapi harus dilihat dari aspek-aspek lain yang lebih membumi dengan kebutuhan umat manusia modern.

Istilah Hermeneutika dalam metodologi tafsir sebagaimana yang dirumuskan Fazlu Rahman salah satu pemikir islam pembaharu, menurutnya persoalan metodologis juga menduduki posisi yang sangat penting bahkan sangat penting dalam studi qur’an, menjadi persolan yang sangat penting dikarenakan perkembangan zaman yang semakin pesat  juga persoalan yang dihadapi manusia yang sedemikian kompeks, disini rahman mencoba merumuskan sebuah metodologi dalam membaca dan memahami ayat Al-qur’an dikenal dengan hermenutika al-qur’an. Istilah metodologi hermenutika al-qur’an disamping istilah interpretasi al-qur’an, Hermenutika al-qur’an sangat dipengaruhi oleh pandangan-pandangan tentang wahyu dan al-qur’an, rahman terkait dengan hermenutikanya adalah:
1. Al-qur’an merupakan kalam Allah dan sekaligus dalam pengertian yang biasa kata-kata Nabi Muhammad. Wahyu al-qur’an merupakan respon ilahi melalui pikiran Nabi terhadap setuasi-setuasi  sosio- moral dan historis masa Nabi.
2. Al-qur’an merupakan ajaran yang koheren dan kohesif.
3.  Landasan al-qur’an adalah moral dimana ia menekankan monoteisme dan keadilan social, al- qur’an sebuah buku prinsip dan seruan bukan sebuah dokumen hukum , karna al-qur’an adalah dokumen yang menyeruhkan kebajikan dan tanggung jawab moral yang kuat.
4. Al-qur’an adalah dokumen untuk manusia, bukan risalah mengenai Tuhan, kitab ini menamakan dirinya  sebagai petunjuk bagi manusia ( Hudan lin nas) sebagai seruan untuk kembali ke jalan yang lurus. Oleh karena itu al-qur’an tidak hanya bersifat  deskriptif (gambaran) tapi juga bersifat preskriptif ( memberikan ketantuan). Baik kandungannya maupun kekuatan bentuk penyajiannya tidak hanya sebagai seruan kepada manusia dalam pengertian biasa, namun juga untuk mengubah tingkah laku mereka.
Pandangan fazlu rahman di atas sangat berpengaruh pada metode dan pendekatan yang ditawarkannya.

Tuntunan berfikir dalam menginterpretasi wahyu tentu ditunjukan pada akal manusia walaupun dengan sangat terbatas mengetahui keseluruhan ajaran wahyu. Akal diberi kekuasaan untuk saling bertukar pikiran atau saling melengkapi dengan wahyu karena keduannya mempunyai peran penting, baik sebagai peletak dasar dalam suatu  peristiwa maupun sebagai alat interpretasi atau inspirasi wahyu. Wahyu tidalah dipahami hanya sebagai sesuatu yang turung dari Allah swt, keterlibatan akal memiliki peran penting dalam menafsirkan wahyu berdasarkan konteks dimana ajaran islam diterapkan dengan demikian harus dipahami secara kontekstual walaupun semua aliran-aliran teologi dalam islam memberikan pemahaman yang berbeda secara subtansi mengenai keterkaitan wahyu dan akal diserta porsi keduannya.
Memahami islam tidaklah semudah mempertemukan wahyu dan akal pada tataran normative, melainkan aspek doktrin dalam ajaran islam yang  telah bersentuhan dengan aspek sosio-kultural dimana islam hadir sebagai  agama yang menawarkan solusi atas permasalahan zaman yang kompleks, Harun Nasution menemukakan bahwa wahyu dan akal mempunyai fungsi tersendiri yaitu wahyu fungsinya untuk meluruskan akal dan akal fungsi untuk menginterpretasikan wahyu, menurut Azra seorang cendikiawan muslim mengatakan bahwa” Islam selain mengandung klaim ekslusif, juga mengandung klaim inklusif, Klaim ekslusif yang dimaksudkan adalah ajaran islam yang menyentuh tataran formal yang tidak dapat diganggu gugat otentiknya, seperti kalimat syahadat ( persaksian). Sebentara kalim inklusif dapat dilihat pada dua tingkatan yaitu” doktrin ,konsep dan gagasan pada tingkatan historis. Pada tataran konsep dan gagasan misalnya terlihat jelas dalam konsep islam mengenai kerukunan hidup antara agama yang berkaitan dengan doktrin islam tentang hubungan sesama manusia( hablun minannas). Pemaparan doktrin islam tentang doktrin kerukunan diatas dipadukan dengan bukti-bukti historis, tidak hanya di zaman Nabi saw, al-khulafa al–rasyidin, hingga abad terakhir tapi juga masa kekenian atau modern.
Klaim inklusivisme bukan dalam krangka menyeret doktrin ajaran islam mengekuti arus perubahan zaman tanpa mempertimbangkan ajaran-ajaran dasar islam, melainkan disesuaikan dengan konteks zaman yang sedang dihadapi. Pada tataran ini, aspek historis dalam penyebaran islam mendapatkan tempat dalam kajian keislaman, sehingga istilah” Islam shali likuli zaman wamakan” mampu dipahami apabila islam dan keabadian doktrin yang dibawanya diperhadapkan pada sejarah dan konteks sosio-kultural masyarakat. Penyebaran  dan perkembangan islam  dengan kemunculannya berbagai macam realitas baru menjadi persoalan yang urgen didiskursuskan kemudian, kenyataan yang harus dihadapi bahwa islam tidak hanya  bergumul dengan konsepsi kesejarahan tetapi juga dengan kenyataan bahwa ia ikut serta dalam proses tersebut  sebagai subyek yang ikut menentukan peredaran zaman dan sebagai obyek yang terlibat didalamnya. Gus –Dur menilai bahwa islam seharusnya tidak menampakkan diri secara ekslusif, tetapi lebih berwajah inklusif dengan tidak menonjolkan simbol-simbol keislaman, Islam dimata Gus-dur bukanlah suatu doktrin beku yang menutup peluang bagi adanya interpretasi, tetapi merupakan teks terbuka yang selalu siap terhadap setiap penafsiran baru berkaitan dengan isu-isu dalam dinamika perkembangan zaman.

Islam itu konteks, karna wahyu tidak serta merta turung dari langit tanpa konteks, hal ini senada dengan pendapat Ulil Absar Abdalla” Islam Itu kontekstual dalam pengertian nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks arab,melayu, asia tengah dan seterusnya, tetapi bentuk-bentuk islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya yang kita tidak wajib mengikutinya’ oleh karena itu, umat islam tidak sebagaiknya mandek dengan melihat contoh dimadina saja, sebab kehidupan manusia  terus bergerak menuju perbaikan dan penyempurnaan, baginya wahyu terus bekerja dan turun kepada manusia, wahyu verbal memang  telah selesai dalam qur’an, tetapi wahyu non verbal dalam bentuk ijitihad akal manusia terus berlangsung.
Dalam metodologi Hermeneutika sebagai jembatan untuk memahami teks keagamaan di erah sekarang, agar supaya pemahaman keagamaan kita tidak kelihatan kaku, konservatif, terbelakang tanpa sadar bahwa zaman terus berdialektika. Maka hermeneutika sebagai metodologi untuk menafsirkan teks keagamaan di erah modern  yang semakin pesat, dikarenakan pengaruh metodologi klasik konvesional yang kakuh dan dogmatis.

Labuha, Halmahera Selatan.
Jum’at 28, Februari, 2020.

Dinilai Pilih Kasih Dalam Putusan Sanggahan Seleksi PPK, KPU Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel

HALSEL, CN – Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan surat bernomor: 006/LP/2020. Lampiran: Surat Kuasa Khusus Nomor: l4 ADV-IA/II/PPH/2020.
Perihal: Laporan atas Penetapan KPU Hamahera Selatan Nomor
:54/PP 04 2-Pu/8204/KPU-Kab/II-2020. tentang Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya dalam Tahap atas tanggapan masyarakat Tahap II, Pelapor/Pengadu di laporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Peserta seleksi PPK dalam Partai Politik sebagai saksi pada pemilu 2019. Pelapor/pengadu di panggil oleh KPU dengan Nomor surat: 32/HK.06.4/Sg/8204/KPU-Kab/l/2020, dan menghadap pada Tanggal 17 Februari 2020 untuk mengklarifiksi atas tanggapan atau laporan masyarakat tersebut dan di umumkan pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Nomor : 52/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/ll/2020 Tentang penetapan Anggota PPK, pasca hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020, dan hasil pengemuman tersebut, Pelapor/Pengadu sudah tidak Iagi di Loloskan oleh KPU Halsel. Hal tersebut membuat Pelapor merasa di rugikan karena dianggap ketetapan tersebut menyalahi dan cacat hukum dengan permasalahan tersebut.

Pengacara/Advokat di kantor pengacara 1. PARTNERS’S beralamat di jalan raya Tomori Mandaong Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irsan Ahmad, SH. kepada media ini Menyampaikan, berdasarkan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Khusus Nomor. lA/ADV-IA/ll/PMH/202O (Terlampir) ditandatangani di Labuha Pada Tanggal 26 Februari 2020 bertindak serta mewakili kepentingan Hukum Peserta seleksi PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel  yang di selenggerakan oleh KPU Kabupaten Halsel pada Pilkada 2020. Atas Nama Alan Hasan Pemberi Kuasa sebagai Peserta seleksi yang di nyatakan Lolos pada Tahap wawancara pada Tanggal 15 Februari 2020 dengan Nomor : 31/PP.O4.2-PU/8204/KPU-Kab/02/2020.

Maka dengan ini, kami mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Halsel atas hasil penetapan KPU Halsel sebagaimana perihal surat di maksud selajutnya di sebut sebagai Terlapor/Teradu.

“Bahwa Pada Tanggal 15 Februari KPU Halsel Menerapkan dan mengumumkan Hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Berdasarkan berita acara KPU Halsel No:11/PP.4.2-BA/8204/KPU-Kab/Il/2020, Bahwa Pelapor/pengadu di nyatakan Iolos dan berada pada urutan 1 dari 10 Peserta calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara,” Terangnya

Dan selanjutnya, di lanjutkan pada tahapan tanggapan Masyarakat, bahwa tahapan tanggapan masyarakat Tahap II yang di jadwalkan KPU Halsel Selama 7 hari, mulai dari Tanggal 15-21 Februari 2020, dan pada Tanggal 15 Februari pasca pengemuman hasil seleksi wawancara Pelapor di Panggil oleh KPU Halsel dengan nomor surat panggilan 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU/-Kab/l/2020 atas Keterlibatan Pelapor/pengadu sebagai saksi Partai Politik.

Sebelumnya, Pada 17 Februari 2020 Pukul 10:00 WIT Pelapor/Pengadu Menghadiri panggilan oleh KPU Halsel untuk klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat yang diduga peserta seleksi anggota PPK yang berasal dari Kecamatan Obi Utara.

“Pasca klarifikasi Pelapor/pengadu di KPU, Pada Tanggal 26 Februari 2020 KPU Mengemumkan Hasil Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Pasca Hasil klarifikasi tanggapan  masyarakat Tahap II pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 berdasarkan berita acara pleno KPU Halsel No :13/PP.04.2-BA78204/KPU-Kab/II2020 bahwa pelapor di nyatakan tidak Iolos,” Terangnya lagi

Selain itu, lanjut dia, hasil penetapan tersebut, tentu Pelapor/pengadu merasa di rugikan karena penetapan KPU Halsel di anggap cacat  hukum dan tidak berdasar dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 270 ayat 3 : Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota Partai Politik peserta pemilu DPRD Kabupaten/Kota, colon anggota DPRD Kabupaten/Kota Juru kampanye Pemilu orang seorong dan organisasi yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam ketentuan PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia, Pemilihan Kecamatan Panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggeraan Pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 36. huruf e : Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota  partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Huruf el: Tidak menjadi Tim kampanye Peserta pemilu yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi Tim  kampanye Peserta pemilu yang di Buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik dan Tim kampanye sesuai tingkatnya,” Jelasnya

Dia menambahkan, dalam Ketentuan tersebut sangat jelas tidak secara rinci di jabarkan mengenai Batasan atau Iarangan seorang saksi Partai Politik dalam seleksi Anggota PPK, dengan demikian pleno penetapan hasil anggota PPK Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II pada pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 tidak dapat kami terima.

“Atas nama Kuasa hukum pelapor/pengadu Bermohon kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat Membatalkan dan meninjau kembali hasil penetapan Iewat Berita acara pleno KPU Kabupaten Halsel No :13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/ll2020, dan Menunda Pelantikan PPK kuhususnya Kecamatan Obi Utara,” Pintanya

Sementara dalam kasus yang sama terjadi di Kecamatan Kasiruta Barat Desa Kakupang, Ridwan Marifa, yang bersangkutan juga menjadi saksi Partai Politik pada Pileg pada Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan juga di komplen dan di sanggah oleh masyarakat, namun tetap di loloskan oleh KPU Halsel, kalau Hal ini di bijaki oleh pihak KPU maka harus di berlakukan sama terhadap seluruh peserta seleksi PPK di Kabupaten Halsel, namun anehnya salah seorang peserta di Obi Timur atas nama Alan Hasan di Gugurkan pada masa sanggahan masyarakat, Ocep sapaan Akrab Irsan Ahmad ini meminta KPU Halsel untuk tidak pilih kasih pada saat mengambil keputusan.

“Dan persoalan ini Bakal di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Halsel, dan jika kasus ini tidak di selesaikan oleh Bawaslu Halsel maka kami akan melanjutkan ke DKPP Provinsi malut, dengan adanya aduan ini ke Bawaslu Kabupaten Halsel kami yakin Bawaslu kabupaten bisa menyelesaikan kasus ini secara adil,” Harapnya (Red CN)