oleh

Meski Pekerjaan Sudah Selesai, PT Prima Konstruksi Tunggak Bayar Upah Kerja

HALSEL, CN – Pembangunan Rumah Susun yang ada di Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terlihat jelas sudah selesai, bahkan sudah di resmikan belum lama ini, namun hingga saat ini ada beberapa pekerja kuli bangunan yang masih keluhkan atas upah kerja yang belum terbayar secara keseluruhan. Hal ini di katakan Abdul Karim salah seorang pekerja kuli bangunan tersebut. Kepada Redaksi cerminnusantara.co.id Senin, (02/03/2020) Abdul menyampaikan, sebelumnya, pada hari senin, 28 November 2018 telah di buat kesepatan kerja untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block yang di sebut Surat Kontrak Kerja dengan No. 001/SKK/RSHS/XI/2018.

“Dalam Surat Kontrak Kerja dengan nama Ahmad Zulyansah. Perusuhan PT. Prima Konstruksi yang disebut sebagai pihak pertama dan untuk yang pihak kedua, nama Abdul Karim, Alamat Desa Tomori Kecamatan Bacan yaitu saya sendiri dengan itu pihak pertama menunjuk pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block Proyek Rusunwa Panambuang Pulau Bacan Kabupaten Halsel,” Jelas Abdul

Selain itu, pihak pertama dan pihak kedua dalam Surat Kontrak Kerja itu sepakat dalam hal borongan material dan pekerjaan Paving  sebesar Rp. 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribuh Rupiah) Per m2 (meter persegi). Adapun dengan hal-hal yang menjadi pekerjaan pihak kedua dengan harga borongan tersebut.

“Pengadaan material Paving Block (Bentuk Empat Persegi Panjang) dengan ukuran 11 x 23 cm, tebal 8 cm dan seluas 732 m2. Pengadaan material pasir urug setebal 5 cm seluas 732 m2. Pemasangan Paving Block seluas 732 m2. Pasir urug di bawah Paving Block setebal 5 cm seluas 732 m2 Dan Pemasangan pengunci Paving Block dan material,” Cetusnya 

Lanjut Abdul, dengan itu pihak kedua sepakat mendatangkan material setelah di tandanganinya Surat Kontrak Kerja itu. Dan pembayaran akan dilakukan dalam 2 TERMYN.

“TERMYN Pertama, Down Payment (DP) sebesar 30% dari jumlah harga borongan total. Dan TERMYN  kedua, Pembayaran TERMYN  kedua akan diberikan oleh pihak pertama, progres telah mencapai 100% dan telah disetujui oleh pihak pertama,” Sebut Abdul

Padahal dalam Surat Kontrak Kerja sekaligus menjadi Surat Pemerintah Kerja dari pihak pertama pada pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Paving Block dan system Kontrak Kerja dan pihak kedua bersedia melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan Paving sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama.

“Adapun spesifikasi dari meterial dan pemasangan dari Paving tersebut adalah. Area pemasangan Paving sesuai gambar plan dengan luas 732 m2.  Bentuk Paving empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dan ketebalan 8 cm. Mutu beton Paving adalah K-300 dan pelaksanaannya mengikuti komposisi yang di berikan oleh MK,” Ungkapnya

Selain itu, Lanjut Abdul, Pihak kedua bersedia menyelesaikan pekerjaan Paving Block dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang diberikan pihak pertama sampai selesai 100% dan diterima oleh pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak Bina Karya sebagai manajemen konstruksi di lapangan.

Sementara dalam Berita Acara Persetujuan dari pihak PT. Brantas Abioraya sebagai main contraktor dan pihak PT. Bina Karya sebagai management construction memberikan persetujuan kepada pihak PT. Prima Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan material Paving sesuai spesifikasi.

“Adapun spesifikasi yang harus dilaksanakan dalam hal pembuatan meterial adalah. Bentuk Paving adalah empat persegi panjang dengan ukuran 11 x 22 cm dengan ketebalan 8 cm.
Ketebalan pasir urug 6 cm dengan luas 760 m2.
Mutu beton Paving dengan komposisi setiap m3 nya 5m.
Semen 439 kg, Pasir 670 kg, Kerikil 1006 kg dan Air 215 liter. Jadi untuk 1 sak semen komposisi meterial adalah, semen 50 kg, pasir 76,31 kg=54,51 liter, kerikil 114,6 kg=81,86 liter, Air 24,48 liter.
Komposisi dalam ember 15 liter adalah, semen 1 sak, pasir 3,6 ember, kerikil 5,5 ember, Air 1.6 ember. Pada hal maksud dari Surat Berita Persetujuan tersebut agar pihak PT. Prima Konstruksi dapat mematuhi aturan komposisi sesuai dengan perhitungan untuk pelaksanaan pembuatan material Paving di proyek Rusun Halsel yang di tandatangani pihak PT. Brantas Abipraya yakni Sugeng dan Pihak PT. Bina Karya Muhamd Rizal, ST. Pada, 26 November 2018,” Ungkapnya lagi

Selain itu dirinya menambahkan, tapi hingga sekarang upah kerja belum terbayar secara keselurahannya yang sesuai hasil kesepakatan melalui Surat Kontrak Kerja.

“Rp. 59.000.000 yang sudah di bayar, sementara Rp. 70.000.000 belum terbayar jadi kami belum terima semuanya sampai sekarang ini. Maka dengan ini, kami berharap upah tukang yang belum terbayar segera di lunasi,” Pintanya (Red CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar