HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, tahun anggaran 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 993 juta. Temuan ini bakal ditindaklanjuti Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami sudah kantongi hasil audit dan kerugiannya mencapai Rp 993 juta. Saat ini kami masih pelajari dan akan segera lakukan penyelidikan,” ujar Rizaldy melalui Kanit Tipikor, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halsel, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan, di antaranya:
Kegiatan tidak dilaksanakan sebesar Rp594.697.000.
Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan belanja jasa honorarium/insentif pelayanan desa sebesar Rp168.700.000.
Kekurangan pembayaran bantuan langsung tunai sebesar Rp20.600.000.
Kegiatan yang diragukan kebenarannya sebesar Rp210.039.236.
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberi waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti. Jika Kepala Desa (Kades), tidak dapat membuktikan pertanggungjawabannya, maka wajib menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 993.035.221. (Hardin CN)