Serahkan APBDes Tahun 2023, Kades Nyonyifi: Agar Tidak Ada Kecurigaan Antara BPD dengan Pemdes

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan Dokumen Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyerahan Dokumen APBDes kepada Ketua BPD Jufri Lantuna berlangsung di Kantor Desa setempat, Senin (11/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu, Tokoh Agama Hasan Samad, Tokoh Adat Arifin Iko dan jajaran BPD serta seluruh masyarakat Desa Nyonyifi.

Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Hasim Hairun kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menuturkan bahwa BPD Nyonyifi telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan perancangan anggaran yang dituangkan dalam APBDes Tahun 2023.

BPD, kata Kades Nyonyifi, telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik yaitu membahas dan menetapkan APBDes dalam Musdes melalui serapan aspirasi masyarakat.

“Olehnya itu, dari apa yang telah diusulkan masyarakat melalui Musdes dan telah ditetapkan BPD bersama dengan Pemerintah Desa dalam APBDes harus dikerjakan dan diawasi secara bersama-bersama antara masyarakat dan BPD. Sehingga APBDes oleh Pemdes diserahkan ke BPD guna mewujudkan transparansi pengelolaan Dana Desa dan mewujudkan kerja sama yang baik,” ungkap Kades Nyoynifi, Hasim Hairun, Rabu (13/9).

Hasim menjelaskan, APBDes adalah peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 Tahun.

“APBDes juga merupakan acuan kerja Pemerintah Desa dalam kurung waktu 1  Tahun. APBDes ini diserahkan ke BPD agar tidak ada kecurigaan antara BPD dengan Pemdes juga demi terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka, jujur, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hasim menyebut, APBDes diserahkan ke BPD Nyonyifi juga dalam rangka menciptakan transparansi dan tertib administrasi Pemerintah Desa.

“Penyerahan APBDes kepada BPD ini dimaksudkan agar terciptanya rasa percaya antara BPD dan masyarakat terhadap kerja-kerja Pemerintah Desa. Sebab, semua yang telah dituangkan dalam APBDes sebagian besar sudah dikerjakan Pemerintah Desa disesuaikan dengan anggaran dan Pihak Pemdes dalam bekerja tetap mengacu pada apa yang telah diusulkan masyarakat dan telah ditetapkan BPD dalam Musdes dimaksud,” tegas Hasim Hairun mengakhiri. (Sain CN)

Cakades Lalubi Menang di PTUN Ambon, Kabag Hukum Pemda Halsel: Kami Masih Mempelajari Isi Putusan

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusnatara.co.id, Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, akhirnya menang di PTUN Ambon.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa ( 12/9/2023 ) yang mengadili perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menanggapi putusan itu, Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan adanya putusan PTUN Ambon yang menerima Gugatan salah satu Cakades di Desa Lalubi itu.

“Benar , hari ini per Tanggal 12 September Tahun 2023 , Bagian Hukum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN melalui E- Court, ” aku Kabag Hukum, Rusdi Hasan.

Menurutnya, dalam putusan Majelis Bakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima sebagian gugatan penggugat.

Rusdi menuturkan, putusan PTUN Ambon itu sudah bersifat Incracht (final). Sehingga, pihak Pemkab Halsel saat ini masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan Bupati Halsel, Usman Sidik sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke jenjang yang lebih tinggi ataukah tidak.

“Mengenai sikap Tim Hukum Pemda, sejauh ini kami masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan pimpinan sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTUN Manado atau tidak,” ungkapnya mengakhiri. (Sain CN)

Harita Grup Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penyerobatan Lahan 

HALSEL, CN – Bos besar dan Lima pejabat tinggi di PT. Harita Grup tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) soal kasus dugaan penyerobotan lahan warga tanpa diketahui pemilik haknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan terkait Penyerobotan lahan di Loji, Desa Kawasi atas nama Arif La Awa dan Dewi La Awa selaku ahli waris.

“Benar, kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di Caplok oleh perusahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi. Dan aduannya telah kami proses serta sudah melayangkan surat panggilan ke Enam oknum itu. Diantaranya Bos besar PT. Harita Group dan kelima pejabat tingginya, akan tetapi mereka belum datang sampai saat ini,” aku Aryo Dwi Prabowo, Sabtu (9/9/2023).

Aryo bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya baru memanggil Bos PT Harita Grup, Leem Gunawan, Co. Eksternal CSR, Mochtar Sindang dan Gm. CSR Harita, Latif serta 3 oknum lainnya.

“Dari keenam oknum itu, kami baru memanggil Tiga oknum. Dan Tiga oknum lainnya akan kami panggil, tetapi menyusul,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)

Ketua Partai Demokrat Halsel: Gaya Komunikasi Politik Wakil Bupati Sangat Bagus

HALSEL, CN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku merasa sangat dihargai oleh orang Nomor Dua di Halsel. Dimana, Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba mengucapkan selamat dan sukses kepada Partai Demokrat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Tahun 2023.

“Pak Wakil Bupati kemarin berkunjung di Sekretariat DPC menyampaikan selamat dan sukses kepada Partai Demokrat serta kehadiran Pak Wakil Bupati juga dalam rangka meminta pamit untuk kegiatan ke Kota Ternate hari ini,” aku Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi. Ibrahim kepada sejumlah wartawan usai menggelar acara syukuran HUT Partai Demokrat di Sekretariat DPC, Sabtu (9/9).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel itu juga mengaku bahwa pihaknya dengan Hasan Ali Bassam Kasuba cukup dekat. Sehingga dirinya menilai Hasan Ali Bassam Kasuba merupakan seorang politisi yang mapan.

“Gaya komunikasi politik Wakil Bupati sangat bagus. Saya secara pribadi, mengapresiasi kepada pak Wakil Bupati dan teman-teman Partai Politik lainnya yang sudah hadir untuk memberikan ucapan selamat HUT kepada Partai Demokrat,” tutup Calon anggota DPRD Halsel Daerah Pemilihan (Dapil) I, Hud Hi Ibrahim. (Hardin CN)

Suka Copas Berita Media Lain, AWAS Halsel Sebut Jangan Ngaku Jadi Wartawan 

HALSEL, CN – Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Sadam Hadi menjelaskan soal profesi wartawan. Dimana, wartawan diketahui sebagai profesi yang independen, membutuhkan keahlian dalam menuangkan informasi.

Namun yang terjadi saat ini, kata Sadam Hadi, ada saja oknum yang mengaku dirinya sebagai wartawan, tapi masih saja melakukan Copy Paste (Copas) karya orang lain.

“Seperti yang terjadi saat ini, ada oknum wartawan berinisial S yang melakukan peliputan di Kota Ternate dan sering buat berita dari Kabupaten lain dan bahkan sering melakukan Copy Paste berita Media lain tanpa izin terlebih dulu,” jelas Sadam Hadi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/9/2033).

Wartawan Kepala Biro Halsel Media Cetak Seputar Malut itu kemudian mengatakan, keberadaan wartawan yang tidak dibekali kualitas memadai, sejatinya tidak akan pernah eksis menjadi seorang wartawan yang profesional.

“Saya rasa ini sanksi moral bagi oknum wartawan yang suka copy paste berita orang lain atau di media lain. Maka jangan ngaku jadi wartawan kalau berita copy paste,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara AWAS Halsel  Hardin Hi. Idris menegaskan, hal itu merupakan perbuatan yang sangat tidak etis bagi oknum wartawan yang suka meng-copy Paste berita orang lain.

“Hal ini sangat memalukan dan tidak terpuji secara moral,” tutup Kepala Biro Halsel Media Online Cermin Nusantara, Hardin Hi. Idris. (Sain CN)

Komitmen Bupati Usman Sidik ke Muhammadiyah, Rencana Pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu dan Badan Amal di Halsel Terlaksana

HALSEL, CN – Komitmen serta kontribusi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik terkait dengan rencana pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Halsel semua terlaksana.

Sebelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Halsel pada 8 April 2023, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD) Halsel, Sutrisno Tess saat memberikan keterangan soal lahan yang dimaksudkan.

Dalam rapat tersebut, juga pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Halsel. Yang mana, hal itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum terealisasi, karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Halsel Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik.

“Saat itu juga saya dipanggil dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai. Pada saat itu, ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan yaitu Lahan di Desa Panambuang, Lahan di Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ungkap Risno dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (9/9).

Menurut Sutrisno, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Halsel, Usman tersebut, dirinya mengarahkan Staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya, ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.

Untuk lahan di Desa Panambuang dan Desa Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemda Halsel. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam Penetapan lokasi. Sedangkan untuk lahan di Desa Marabose yang awalnya sudah di identifikasi oleh pengurus Muhammadiyah untuk dibangun Sekolah Terpadu dan badan amal ini tidak didukung oleh Dokumen-dokumen kepemilikan yang sah, sehingga untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selaku Kabid Aset menolak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Setelah itu, saya bersama-sama dengan Pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Bapak Bupati, dan akhirnya arahan Bapak Bupati yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halsel kami di minta untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” papar Risno.

Tambah Risno, maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel yang berlokasi di Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan Sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah Halsel.

Risno bilang, Lokasi tersebut sudah dilakukan on the spot oleh Bidang Aset, pengurus Muhammadiyah, Pemilik Lahan dan disaksikan langsung Kepala Desa (Kades) Mandaong, Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.

“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus Muhammadiyah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 Hektare tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menyebut, untuk administrasi kelengkapan tanah, jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.

“Iyaa benar, perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar Pemerintah Daerah dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.

Sembari menyebut, rencana itu sudah berlangsung dari April 2023, namun dalam pelaksanaannya, dibutuhkan penyelesaian dari Tahapan-tahapan proses pengadaan tanah. Sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan. (Hardin CN)