Persiapan Pilkada 2024, Partai Demokrat Halsel Mulai Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadwalkan buka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada November 2024 mendatang.

Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi. Ibrahim kepada media ini mengatakan, pendaftaran dimulai pasca lebaran Hari Raya Idul Fitri ini, berdasarkan instruksi langsung dari DPP Demokrat.

Sehingga saat ini, Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, yang diketuai Sekretaris Bappilu, Masykur Ar. Mahdi, telah mempersiapkan kelengkapan administrasi yang akan digunakan saat penerimaan pendaftaran Cabup dan Cawabup Halsel.

“Insya Allah, pasca lebaran Idul Fitri ini, Demokrat akan melakukan penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kami dijadwalkan oleh DPP untuk melaksanakan penjaringan pada Bulan Maret sampai dengan April. Dan itu sudah harus tuntas ditingkat DPC. Selanjutnya, hasil penjaringan dan skoring akan kami sampaikan ke DPD dan DPP,” ujar Hud Hi Ibrahim saat ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrat Halsel di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (12/4).

Hud menjelaskan, Demokrat Halsel secara terbuka menerima siapapun yang mendaftarkan dirinya untuk bertarung pada Pilkada Halsel periode 2024-2029.

“Tentunya dengan 2 Kursi di Parlemen, kami membutuhkan rekan kualisi untuk mengantarkan figur pilihan Demokrat dalam kompetisi Pemilukada Tahun 2024. untuk penjaringan figur, kami lakukan secara terbuka. Baik untuk Kader maupun non Kader,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan, Masykur Ar. Mahdi, menjelaskan bahwa penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dengan beberapa tahapan yakni Pengambilan Formulir akan dibuka pada Tanggal 16-22 April dan bisa diwakili LO, Calon Bupati dan atau Calon Wakil Bupati dan Pengembalian Formulir dimulai Tanggal 22-25 April 2024.

“Alhamdulillah, Tim penjaringan sudah hampir rampung mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk penerimaan calon. Dan kami sudah jadwalkan bahwa Tanggal 16 April 2024, Demokrat Halsel akan melakukan penjariangan calon secara terbuka,” tuturnya.

Masykur menekankan bahwa pengambilan formulir bisa diwakili LO calon. Namun pengembalian formulir harus dikembalikan oleh calon yang bersangkutan.

“saya perlu sampaikan bahwa pengambilan formulir boleh diwakili, oleh orang kepercayaan calon. Tapi saat pengembalian, calon yang bersangkutan harus hadir tidak bisa diwakili. Sebab itu bentuk komitmen dan keseriusan menggunakan Demokrat sebagai kendaraan dalam Pilkada. Dan itu juga mempengaruhi nilai skoring yang akan diberikan oleh internal Partai,” tutupnya. (Hardin CN)

Jelang Lebaran, Pemdes Talimau Bagikan BLT-DD Tahap I 2024, Ini Harapan Kades

HALSEL, CN – Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah, Pemerintah Desa (Pemdes) Talimau, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan program pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2024.

Program ini, bertujuan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak ekonomi.  Pembagian BLT-DD berlangsung di Kantor Desa Talimau, Sabtu (6/4).

Menurut Kepala Desa (Kades) Talimau Khatab Sanaky, pembagian BLT Tahun 2024 ini ditujukan untuk 21 KPM. Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 1.800 ribu.

“Pemerintah Desa Talimau menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa Tahap I kepada 21 KPM sebesar Rp 1.800.000 yang terhitung mulai Bulan Januari sampai dengan Juni 2024.

Selain itu, kata Khathab Sanaky, bagitu juga  Insentif Imam, Badan sara, Kader Posyandu, Tenaga Pendidik PAUD dan LPM.

“Pembagian insentif mereka juga 6 bulan yaitu terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024,” cetusnya.

Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi KPM di Desa Talimau.

“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan dengan bijak oleh KPM untuk kebutuhan sehari-hari,” harapnya Kades Talimau mengakhiri. (Hardin CN)

Anggaran Sewa Artis Rp 1 Miliar, Kajari Halsel: Sedang Kami Telaah

HALSEL, CN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran sewa artis Rp 1 Miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masuk radar kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang menyeret sejumlah nama di Bagian Umum Sekda Halsel.

Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono menegaskan bahwa kasus tersebut akan diselidiki Penyidik Kejaksaan karena nilainya cukup fantastis.

Kasus itu, kata Guntur, masih dalam telaah Penyidik Kejari Halsel. Setelah di telaah baru melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini.

“Untuk kasus ini, sedang kami telaah,” kata Kajari Halsel, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, apabila memenuhi unsur akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Apabila masuk, maka kita tingkatkan,” beber Guntur Eks Kasi Wilayah l Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus Kejagung RI itu.

Guntur menambahkan, saat ini Kejari Halsel masih fokus tuntaskan kasus korupsi skandal BPRS Saruma. Sehingga untuk kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Halsel aksen nanti paska Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Iya, kita fokus untuk tuntaskan skandal kasus korupsi BPRS dulu. Yang dugaan korupsi anggaran sewa artis di Bagian Umum Setda nanti setelah lebaran Idul Fitri,” tegasnya.

Kasus ini terjadi pada saat transisi kepemimpinan mendiang Bupati Halsel Usman Sidik ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Bupati Halsel Bassam Kasuba menanggapi persoalan tersebut. Hasan Ali Bassam Kasuba mengaku pernah menanyakan soal anggaran tersebut. Hanya saja, tidak diberikan kewenangan untuk merubah mata anggaran.

Dia hanya bisa menyetujui untuk dijalankan kegiatan dengan anggaran yang fantastis itu.

“Apakah saya punya kewenangan untuk merubah, mereka bilang tidak bisa karena semua sudah ditetapkan. Sehingga saya memberikan persetujuan untuk kegiatan itu jalan,” singkat Bupati Halsel.

Anehnya, penambahan Bintang Tamu artis Religi Opick yang nilainya hanya capai Rp 100 juta lebih, akan tetapi sebelumnya anggaran sewa artis kurang lebih 3 orang itu capai Rp 1 Miliyar.

Menurut politis muda PKS itu, angka Rp 100 juta lebih itu diluar dari anggaran sewa artis Rp 1 Miliar yang ditetapkan sebelumnya dan terkait pencairan anggarannya masih dijabat Eks Kabag Umum.

“Iya Rp 100 juta lebih itu diluar dari Rp 1 Miliar. Jadi besarannya luar biasa,” tutup Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

Bupati Halsel Ajak Seluruh ASN Ikuti Pesantren Eklusif dan I’tikaf di Masjid Raya

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba resmi membuka kegiatan Pesantren Eksekutif dan I’tikaf 10 Hari terakhir Ramadhan 1445 Hijrah.

Kegiatan berlangsung 1 – 9 April bertempat di Masjid Raya Agung Al-khairaat Halsel.

Bupati Halsel dalam Sambutannya menyampaikan, Bulan Suci Ramadhan semestinya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga berdampak terhadap diri sendiri dan Keluarga atau orang di sekitar kita.

“Berbagai amalan disediakan didalam bulan suci Ramadhan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan I’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan,” ujarnya.

Dihadapan para Jamaah, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengajak seluruh masyarakat maupun para ASN khusus yang beragama Islam agar mari Jemput kemuliaan di 10 Malam terakhir Ramadhan 1445 Hijriah.

“Saya mengajak khusus kepada Bapak ibu ASN, Pimpinan SKPD dilingkup Kabupaten Halmahera Selatan agar mari mengikuti Pesantren Ekskutif dan I’tikaf ini dengan nawaitu semata-mata menggapai kemuliaan dan ridho dari Allah SWT,” ajak Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

3 Perangkat Desa Bobo Mandioli Utara Diduga Tidak Miliki Ijazah

HALSEL, CN – Pengangkatan sebagian Aparatur Desa, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa.

Pasalnya, aturan tersebut diduga dilanggar Kepala Desa (Kades) Bobo, M Tarzan Abd Rahman. Sebab, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa, pasal 2 Ayat (1), minimal harus berijazah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.

Namun informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, sebanyak 3 Perangkat Desa yang diangkat Kades Bobo tanpa memiliki Ijazah. Diantaranya bernama Minggu Abubakar, Kasim Hamit dan Angga Ibrahim.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sendiri pun menghimbau melalui surat resmi Nomor : 140 / 037 / DPMD / 2024 ditegaskan kepada para Kepala-kepala Desa agar dapat memastikan betul perangkat Desanya minimal memiliki Ijazah SMU/Sederajat.

Dijelaskan dalam surat himbauan tersebut, hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 50 ayat 2 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

Sementara itu, Kades Bobo M Tarzan Abd Rahman dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum lama ini tidak balas hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)

Kepala KUA Kayoa Selatan Malas Berkantor

HALSEL, CN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diketahui sudah berbulan-bulan tidak masuk Kantor.

Kepala KUA Kayoa Selatan yang malas berkantor bernama Idil Naser itu, tidak pernah menjalankan tugasnya selama ditunjuk menjadi Kepala KUA Kecamatan Kayoa Selatan.

Hal ini dikeluhkan warga di Kecamatan Kayoa Selatan yang namanya tidak mau dipublish, Senin (1/4/2024).

“Pak Idil Naser Idil Naser, Kepala KUA Kecamatan Kayoa Selatan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, ditetapkan di Sofifi  pada tanggal 5 September 2023 tidak pernah menjalankan tugas selama ditunjuk menjadi Kepala KUA, Pak Idil Naser sendiri tidak pernah menjalankan tugas. Ini dikeluhkan warga Kayoa Selatan saat berurusan,” jelasnya warga setempat.

Selain itu kata dia, selama ditunjuk menjadi Kepala KUA Kayoa Selatan, Idil Naser hanya aktif berkantor 2 bulan yakni November 2023 dan Januari 2024. Itupun selama 1 Bulan hanya 4 sampai 5 hari berkantor.

“Dia (Idil Naser-red) masuk hanya 2 Bulan saja, Bulan November 4 hari terus Januari itu 5 hari. Setelah itu, dia langsung pulang Kampung sampai hari ini tidak masuk Kantor,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala KAU Kecamatan Kayoa Selatan, Idil Naser masih dalam upaya konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id. (Hardin CN)