Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)

Rumah Warga Orimakurunga Halsel Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Sebuah rumah milik Yasim Hi Ismail, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ludes terbakar pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Diduga kebakaran dipicu ledakan kompor saat penghuni rumah tertidur pulas. Api cepat menjalar dan menghanguskan dapur serta seluruh peralatan rumah tangga. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan warga sekitar sehingga tidak merembet ke rumah tetangga.

Menurut keterangan warga setempat, Nurdewi, api baru bisa dipadamkan setelah tiga jam menggunakan peralatan seadanya.

Kebakaran Rumah Warga Orimakurunga Halsel
Rumah milik Yasim Hi Ismail di Desa Orimakurunga, Halsel, terbakar hebat

“Untung saja ada tetangga yang melihat kobaran api lalu membangunkan warga lainnya. Bersama-sama kami berhasil memadamkan api sebelum meluas,” ujarnya.

Saat kejadian, pemilik rumah Yasim Hi Ismail tidak berada di tempat karena sedang mendampingi cucunya yang dirawat di RSUD Ternate. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berharap Pemerintah Daerah Halsel dapat membantu meringankan beban untuk membangun kembali rumahnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Aswin Adam, menyatakan pemerintah daerah melalui BPBD siap memberikan bantuan untuk pembangunan kembali rumah korban. Hal ini juga menjadi perhatian Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. (Hardin CN)

World Cleanup Day 2025, Harita Nickel dan Warga Kawasi Bersatu Bersihkan Lingkungan

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, puluhan karyawan Harita Nickel berkolaborasi dengan masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, melaksanakan aksi bersih sampah dan peduli lingkungan pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

Aksi dimulai dengan para karyawan dari berbagai unit bisnis Harita Nickel, bersama mitra dari TNI-Polri serta masyarakat, menyusuri jalan utama yang menghubungkan area perusahaan dengan permukiman Desa Kawasi. Mereka bersama-sama memunguti sampah, khususnya plastik, untuk dikumpulkan ke dalam kantong sampah.

Kepala Urusan Umum Pemerintah Desa Kawasi, Ledrik Langkodi, menilai kolaborasi perusahaan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan sangat penting untuk dilakukan secara rutin.

“Dengan mengagendakan kegiatan seperti ini secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan tumbuh, dan partisipasi dalam menjaga lingkungan pun semakin meluas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nurja (50), warga Desa Kawasi. Ia menilai aksi bersih sampah yang dilakukan bersama karyawan perusahaan merupakan langkah nyata dalam mendorong kesadaran masyarakat.

“Kami juga berterima kasih karena perusahaan sudah memberikan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan anak-anak. Kesehatan itu anugerah yang paling berharga karena perlu dijaga,” ungkapnya.

Secara terpisah, Dindin Makinudin, Community Affairs General Manager Harita Nickel, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian World Cleanup Day dengan tema “Menuju Indonesia Bersih 2029” yang digelar sejak 10 September 2025.

Rangkaian kegiatan meliputi lomba kebersihan lingkungan di permukiman lama dan baru Desa Kawasi, pembagian sembako, penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan ibu-anak, serta ditutup dengan aksi bersih sampah.

“Melalui momentum World Cleanup Day ini, kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, tidak hanya hari ini saja, tetapi juga secara berkelanjutan,” jelasnya. (Hardin CN)

HUT ke-27, PAN Halsel Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Amanat Nasional (PAN) ke-27, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan sosial berupa pembagian sembako kepada Pondok Pesantren Integral Hidayatullah Bacan di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, pada Minggu (19/9/2025).

Kegiatan bertajuk Jumat Berkah ini turut dihadiri dan didampingi dua anggota DPRD Halsel dari PAN, yakni Irvan Djalil dan Alfitrah Hi Rustam, yang menyerahkan langsung paket sembako tersebut.

Di hadapan awak media, Irvan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PAN dari pusat hingga daerah untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial sebagai wujud syukur dan kepedulian.

“Partai PAN rutin melakukan kegiatan berbagi sembako, bukan hanya di momentum HUT, tetapi juga sebagai agenda bulanan DPD PAN Halsel,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPD PAN Halsel Muhtar Sumaila membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari HUT PAN di Halsel.

“Harapannya, kegiatan ini dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi penerima maupun pemberi,” harapnya.

Sebelumnya, DPD PAN Halsel bersama dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga gencar menggelar kegiatan Jumat Berkah sebagai bentuk komitmen partai agar selalu dekat dengan masyarakat. (Hardin CN)

Satu Barisan dan Satu Jiwa, Muscab IKA PMII Halsel ke-II Siap Digelar

HALSEL, CN – Pekan depan, sejarah baru akan ditulis oleh Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2025 di Aula Kantor Bupati.

Karateker sekaligus pengurus IKA PMII Halsel, Ady Hi Adam, menyebut forum ini sebagai momentum strategis bagi para alumni dari lintas generasi untuk kembali bertemu, berdiskusi, dan merumuskan arah perjuangan ke depan.

“Acara ini bukan sekadar pertemuan, melainkan ajang menyulam kebersamaan, menghidupkan kembali semangat, dan meneguhkan kontribusi alumni PMII,” ujarnya, Selasa (16/9).

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu menambahkan, Muscab akan menghadirkan ratusan alumni dari Maluku Utara, khususnya Halsel, bersama sejumlah tokoh nasional yang pernah berkiprah di PMII. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana melaporkan bahwa kesiapan acara telah mencapai 80 persen.

Ady menegaskan, forum ini tidak hanya ruang silaturahmi, melainkan juga wadah memperkuat peran alumni dalam menjawab tantangan zaman. Agenda musyawarah meliputi evaluasi program, penyusunan rekomendasi strategis, hingga pemilihan kepengurusan baru yang diharapkan mampu menjadi nakhoda tangguh.

Dengan mengusung tema: “Satu Barisan dan Satu Jiwa Alumni, IKA PMII Bersatu Bangun Negeri Sarumah”, Muscab ini diyakini akan melahirkan pemimpin baru yang berkomitmen membawa IKA PMII Halsel lebih responsif, berdaya, dan berpengaruh.

“Tahun ini kami pastikan Muscab berlangsung megah, sekaligus meneguhkan peran alumni PMII untuk Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban. Tema ini mencerminkan tekad kami untuk selalu menjadi bagian dari solusi atas persoalan bangsa. Baik sosial, politik, ekonomi, maupun keagamaan,” pungkas Ady, Karateker Ketua IKA PMII Halsel yang juga Ketua Ansor Halsel.

Selain sidang-sidang pleno dan pemilihan ketua baru, Muscab juga akan dirangkai dengan orasi kebangsaan yang akan disampaikan langsung oleh Ketua IKA PMII Malut. (Hardin CN)