HALSEL, CN – Transparansi layanan perbankan di Bank Maluku Malut Cabang Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dipertanyakan. Pasalnya, dua nasabah mengaku tidak memperoleh nomor referensi atau nomor resi usai melakukan transfer antarbank pada malam sebelumnya.
Salah satu nasabah kemudian mendatangi kantor cabang Bank Maluku Malut yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, untuk meminta nomor referensi resmi sebagai bukti transaksi. Namun, menurut pengakuannya, pihak bank menyampaikan bahwa meskipun telah dilakukan pencetakan rekening koran, nomor referensi transaksi tetap tidak tersedia.
Nasabah tersebut menyebut, pihak bank mengakui tidak adanya nomor resi tersebut dengan alasan Bank Maluku Malut merupakan bank daerah.
“Pihak bank bilang memang tidak ada nomor resi, walaupun sudah dicetak rekening koran, karena ini bank daerah,” ujar salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/3/2026).
Alasan tersebut dinilai janggal. Dalam sistem perbankan nasional, setiap transaksi antarbank pada umumnya memiliki kode identitas unik atau nomor referensi yang digunakan untuk melacak transaksi, memastikan ketepatan pengiriman dana, serta menjadi dasar penyelesaian apabila terjadi kendala.
Sementara itu, satu nasabah lainnya juga mengaku mengalami hal serupa dan tidak mendapatkan nomor referensi yang dibutuhkan untuk kepentingan administrasi.
Dalam praktik transfer antarbank, baik melalui BI-FAST maupun mekanisme lainnya, lazimnya terdapat nomor referensi pengirim dan penerima yang tercatat dalam sistem perbankan. Tidak dicantumkannya nomor tersebut dalam bukti transaksi maupun rekening koran memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan serta transparansi informasi kepada nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari manajemen Bank Maluku Malut Cabang Labuha terkait alasan tidak dicantumkannya nomor referensi dalam dokumen transaksi nasabah. (Hardin CN)







