Unggahan Kontroversial Dibuat Calon Istri, Masdar Mansur Minta Maaf

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masdar Mansur, memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan di akun Facebook pribadinya yang sempat menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebutkan “Yang mau bubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10)”.

Masdar Mansur menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan ditulis olehnya secara pribadi, melainkan dibuat oleh calon istrinya, Ichy Amahoru, yang saat itu memegang akunnya.

Ichy Amahoru turut hadir dan memberikan penjelasan bahwa pernyataan tersebut lahir dari pemikirannya, yang merujuk pada pengalaman sejarah transisi politik dari Orde Baru ke Reformasi. Ia mencontohkan ketika Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengeluarkan dekrit pembubaran DPR, namun dibatalkan Mahkamah Agung karena dianggap melanggar konstitusi, hingga berujung pada pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden.

“Saya berpandangan bahwa wacana pembubaran DPR tidaklah mungkin terjadi kecuali melalui Amandemen UUD 1945. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh MPR RI yang terdiri dari DPR dan DPD RI, sehingga wacana itu mustahil dan hanya membuang energi, waktu, serta pikiran. Dari situlah muncul pernyataan emosional saya dengan kata ‘GOBLOK (K-nya 10)’ yang ternyata menyinggung banyak pihak,” jelas Ichy Amahoru.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan sikap resmi Masdar Mansur sebagai anggota DPRD, melainkan murni kesalahannya pribadi.

“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Halmahera Selatan, khususnya kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang merasa tersinggung, terutama Fraksi PDI Perjuangan yang sempat terseret dalam polemik ini. Unggahan itu saya buat kurang lebih dua minggu lalu, jauh sebelum demonstrasi 25–29 Agustus, dan bahkan telah saya hapus tidak lama setelah diposting,” ungkapnya.

Masdar Mansur menambahkan, sebagai anggota DPRD dirinya tetap berkomitmen menjaga etika dalam berpolitik dan bermedia sosial, serta mengimbau masyarakat agar tidak salah paham terhadap unggahan tersebut.

“Saya menyesalkan adanya kesalahpahaman ini. Saya meminta maaf apabila ada yang merasa tersakiti. Semoga hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Masdar Mansur. (Hardin CN)

SK Baru Diserahkan, Ketua AWAS jadi Sekretaris PWI Halsel

HALSEL, CN – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) baru PWI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu (6/9/2025).

penyerahan SK oleh PWI Malut, berlangsung di Warung Kopi Cafe Bilqis, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa terbentuknya kepengurusan di tingkat kabupaten merupakan tonggak penting dalam memperkuat peran organisasi pers di Malut.

“PWI Halsel diharapkan mampu menjaga marwah pers sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan,” ujarnya.

Sekretaris PWI Malut, Samsir Hamazen, menambahkan agar pengurus baru lebih aktif menjalankan fungsi kontrol sosial serta senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sementara itu, Ketua dan Sekretaris PWI Halsel, Samsudin dan Sadam, menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan rekan-rekan PWI Pusat, PWI Malut, serta teman-teman wartawan di Halsel atas kepercayaan ini,” ucap Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hi Din, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS).

Acara tersebut turut dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media, baik online maupun cetak, di antaranya:

Hafik (News Gapi)

Hardin (Cermin Nusantara)

Abdila (DetikTV)

Ongen (Haluan Malut)

Jul (Malut Line)

Asbar (Salawaku)

Alif (Sibela News)

Rustam (Telusur Malut)

Anto (Tribun News)

Samsul (Mimbar Timur)

Udi (Halmahera Pos)

Adeli (Saruma News)

Echa (Halmahera Raya). (Hardin CN)

Maulid Nabi di Desa Yaba, Cahaya Cinta Rasul Menyatu dalam Doa

HALSEL, CN – Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, diselimuti suasana khidmat nan religius pada Sabtu (6/9/2025). Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M menjadi momentum yang menyatukan hati umat dalam kerinduan kepada Sang Teladan Agung.

Diselenggarakan oleh Ibu-ibu Majelis Ta’lim Ar-Rahman Desa Yaba dan didukung penuh masyarakat Muslim Desa Yaba, acara ini menghadirkan kehangatan spiritual yang mempersatukan seluruh lapisan masyarakat.

Ibu-ibu Majelis Ta’lim Ar-Rahman Desa Yaba
Ibu-ibu Majelis Ta’lim Ar-Rahman Desa Yaba

Rangkaian dimulai dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang bergema lembut, seolah menurunkan kesejukan dari langit. Suasana kian syahdu ketika Drs. Hi. Muhammad Abdullah, MA, tampil menyampaikan hikmah Maulid.

Dalam tausiyahnya, ia mengingatkan bahwa peringatan Maulid bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum berharga untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW.

“Maulid adalah ajakan untuk kembali menyerap esensi ajaran beliau, menjadikan akhlaknya sebagai cahaya penuntun dalam kehidupan kita,” ucapnya penuh makna.

Doa bersama yang dipimpin Haris Laidi, SH, Staf KUA Bacan Barat Utara
Doa bersama yang dipimpin Haris Laidi, SH, Staf KUA Bacan Barat Utara

Pujian kepada Rasulullah SAW pun menggema, menghangatkan suasana dan menyalakan bara cinta di hati masyarakat Desa Yaba.

Puncak acara diisi dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Azhar Haddin, S.Pdi, lalu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Haris Laidi, SH, Staf KUA Bacan Barat Utara. Doa yang menembus langit itu menutup peringatan dengan damai, meninggalkan jejak keimanan di hati setiap jamaah. (Hardin CN)

Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Pasar Rabutdaiyo di Pulau Makian

HALSEL, CN – Koordinator Fron Perjuangan Masyarakat Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mursal Hamir, mendesak pihak kepolisian khususnya Polsek Pulau Makian agar mengusut insiden kebakaran di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, pada 23 Agustus 2025 secara profesional dan transparan.

Pasalnya, kejadian nahas tersebut tidak hanya menghanguskan satu unit bangunan pasar rakyat Desa Rabutdaiyo, tetapi juga harta benda milik satu Kepala Keluarga (KK), termasuk tabungan manual berisi jutaan rupiah yang ikut terbakar.

“Polsek Pulau Makian harus tegas dalam menangani setiap kasus, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat. Kami mendukung penuh Polsek Pulau Makian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Mursal (6/9/2025).

Mursal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar seluruh fasilitas pasar yang rusak akibat insiden tersebut mendapatkan ganti rugi, termasuk masyarakat yang terdampak.

“Kami akan mengawal semua fasilitas pasar yang rusak akibat insiden tersebut harus mendapatkan ganti rugi termasuk masyarakat yang terdampak,” tutupnya. (Hardin CN)

Pembangunan Jembatan di Bisui, Perangkat Desa Ikut jadi Pekerja

HALSEL, CN – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Goha, Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuju SMA Negeri 23 Halsel, mulai dikerjakan. Hasil pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerja sibuk menyiapkan material pembangunan jembatan.

Bahrim, selaku kepala bas proyek, menjelaskan bahwa pekerjaan sudah berlangsung hampir dua minggu. Tahapan yang dikerjakan meliputi pembersihan lokasi, penggalian fondasi jembatan, serta penyediaan material berupa pasir, kerikil, batu, dan kayu. Sementara semen, besi, dan peralatan tukang disediakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Menurut Bahrim, pembangunan jembatan baru sangat mendesak karena kondisi jembatan lama tidak layak digunakan.

“Jembatan ini sangat penting agar masyarakat dan siswa-siswi SMA bisa melintas dengan aman, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki yang menuju kebun,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Ia menambahkan, proyek ini dikerjakan sekitar enam orang tenaga kerja, terdiri dari warga dan perangkat desa. Bahkan beberapa kaur ikut bekerja karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan untuk kebutuhan keluarga.

Namun, keterlibatan perangkat desa dalam proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa (DD) dilarang. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta melanggar Pasal 51 huruf g dan c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keterlibatan perangkat desa dalam proyek desa dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan dana, hingga pemborosan anggaran. Padahal, perangkat desa seharusnya netral dan fokus pada pelayanan masyarakat.

Jika larangan ini dilanggar, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga pemberhentian, bahkan sanksi pidana bila terbukti melakukan tindak KKN.

Untuk itu, pelaksanaan proyek desa harus dilakukan secara transparan, dengan publikasi anggaran dan progres pekerjaan secara berkala. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan juga penting agar proyek berjalan sesuai kebutuhan, standar teknis, serta memperhatikan dampak lingkungan. (Kairatu CN)

Ketum PMII Halsel: Senin Aksi Besar-Besaran, Desak Pecat Masdar Mansur

HALSEL, CN – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Dini Andiani Muhammad, mengeluarkan pernyataan tegas. Bersama aliansi organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Plus, PMII siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk mosi tidak percaya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel dan aparat kepolisian.

Ada dua tuntutan utama yang akan disuarakan:

  1. Mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan segera memecat Masdar Mansur dari keanggotaan DPRD Halsel, menyusul pernyataannya di Facebook yang melecehkan rakyat dengan kalimat Yang mau DPR dibubarkan itu orang GOBLOK (K-nya 10).” Status kasar itu dianggap mencoreng martabat lembaga DPR sekaligus mempermalukan partai politik.
  2. Mengusut tuntas tindakan represif aparat Polres Halsel terhadap Ketua KOHATI BADKO HMI Malut. Kekerasan terhadap aktivis perempuan tersebut dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM sekaligus pelecehan terhadap gerakan mahasiswa.

Ketua PC PMII Halsel, Dini Andiani Muhammad menegaskan bahwa sikap arogan anggota dewan dan represif aparat telah melukai demokrasi serta merusak kepercayaan rakyat.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Pernyataan Masdar Mansur adalah penghinaan terhadap rakyat dan lembaga DPR itu sendiri. Kalau DPP PDI-Perjuangan tidak segera memecatnya, maka partai ikut menanggung malu dan menanggung dosa politik,” tegasnya, kepada wartawan, Kamis (4/9).

Aktivis perempuan di Halsel itu juga mengecam keras tindakan aparat Polres Halsel yang melakukan kekerasan terhadap aktivis perempuan yang terjadi pada saat aksi demonstrasi jilid II.

“Kekerasan terhadap Ketua KOHATI BADKO HMI adalah bukti nyata aparat telah keluar dari tugasnya sebagai pengayom. Ini pelecehan terhadap gerakan mahasiswa dan perempuan. Polisi harus diusut, jangan dibiarkan,” sambung Andini.

Lebih jauh, PMII Halsel bersama Cipayung Plus menyatakan bahwa aksi Senin mendatang adalah simbol perlawanan rakyat. Mereka menyerukan mosi tidak percaya terhadap DPRD Halsel sekaligus menyerukan pembubaran DPR bila lembaga ini terus diisi oleh wakil rakyat yang arogan, tidak beretika, dan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Senin nanti kami turun besar-besaran. Ini bukan hanya soal Masdar Mansur atau polisi yang brutal, tapi tentang harga diri rakyat. Kami siap lawan, bahkan sampai tuntutan bubarkan DPR sekalipun. Jadi Senin aksi besar-besaran, desak pecat Masdar Mansur dan usut represif Polisi,” tutup Ketua PC PMII Halsel. (Hardin CN)