Bukti Kepedulian Nyata untuk Warga, Kades Tuwokona Pimpin Penyaluran BLT Tahap II 2025

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, sekaligus melunasi pembayaran insentif kelembagaan desa.

Kegiatan berlangsung di Aula Desa Tuwokona pada Selasa (30/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Tuwokona, Nursanti Awal, S.Pd., M.Pd., yang selalu hadir di tengah masyarakat dalam setiap agenda penting desa. Turut hadir Kamtibmas Ipda Emil Laode, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat desa, serta 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp 1.500.000 sesuai ketentuan program Dana Desa. Dalam sambutannya, Kades Nursanti menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran.

“Penyaluran BLT ini adalah bentuk perhatian pemerintah desa terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama warga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, dan penderita sakit menahun. Kami berharap bantuan ini meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menjadi rezeki yang berkah bagi penerimanya,” ujar Kades Nursanti.

Selain BLT, Pemdes di bawah kepemimpinan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel ini juga menyalurkan insentif bagi pemangku jabatan desa, mulai dari kader PAUD, TPQ, Imam dan Badan Syariah, Posyandu, Linmas, LPM, Kalesang Tetangga, Lembaga Adat, hingga Guru Mengaji. Insentif tersebut telah dilunasi untuk periode Juni–Desember 2025.

Langkah cepat dan tepat ini diapresiasi warga sebagai bukti kepemimpinan Nursanti Awal yang visioner, peduli, dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Dengan tuntasnya penyaluran BLT-DD dan insentif ini, Desa Tuwokona kian optimis memperkuat pelayanan publik dan kinerja kelembagaan desa. (Hardin CN)

Jejak Pengabdian Seorang Guru Desa di Halsel

HALSEL, CN – Di sebuah desa kecil bernama Posi-Posi, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 1960 lahirlah seorang putra daerah yang kelak menjadi pelita bagi pendidikan di pelosok. Dialah Muhammad Hi. Ali, sosok pendidik yang hidupnya dipersembahkan sepenuhnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Sejak menamatkan Pendidikan Guru Agama (PGA) pada tahun 1980, tekadnya sudah bulat, mendidik anak-anak desa, meski tanpa kepastian gaji, tanpa fasilitas layak, dan tanpa jaminan masa depan. Baginya, mengajar adalah panggilan jiwa.

Tahun 1982, ia mulai mengabdi di Madrasah Ibtidaiyah Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan. Selama 6 tahun, ia mengajar dengan penuh kesabaran. Imbalannya bukan gaji tetap, melainkan sumbangan sukarela dari masyarakat. Namun, ketidakpastian itu tidak pernah mampu memadamkan semangatnya.

Tahun 1989, masyarakat Dusun Ake Ici (kini Desa Loleo Mekar, Kecamatan Kasiruta Timur) meminta Muhammad mendirikan sekolah. Tanpa banyak pikir, ia mengiyakan. Sebuah madrasah pun berdiri dari keringat, doa, dan pengorbanannya. Ia kembali mengajar tanpa gaji, hanya hidup dari partisipasi masyarakat yang jumlahnya sering tak menentu.

Tiga tahun kemudian, tepatnya 1992, perjuangannya berlanjut di Dusun Bala-Bala (kini Desa Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur). Di sana, ia kembali merintis sebuah madrasah. Lagi-lagi, semua dijalani tanpa imbalan, hanya berlandaskan cinta terhadap ilmu dan anak-anak desa.

Beberapa tahun kemudian, ia bergabung di SDN Kou Bala-Bala sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meski statusnya belum diangkat sebagai pegawai negeri, ia tetap setia mendidik, tahun demi tahun, dengan penuh keikhlasan.

Barulah pada tahun 2013, perjuangan panjang itu mendapat pengakuan negara. Di usia 53 tahun, Muhammad Hi. Ali resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di masa pemerintahan Bupati Dr. Hi. Muhammad Kasuba. Hanya tujuh tahun ia jalani sebagai PNS sebelum pensiun, namun pengangkatan itu adalah peneguhan bahwa dedikasinya selama puluhan tahun tak pernah sia-sia.

Pensiun bukanlah akhir baginya. Muhammad tetap mengajar di SDN Bala-Bala sebagai tenaga sukarela, meski tanpa bayaran. Namun, karena usia yang semakin renta, ia akhirnya menyampaikan pengunduran diri dengan hati berat.

Muhammad Hi. Ali adalah potret nyata ungkapan “guru tanpa tanda jasa.” Sejak awal 1980-an hingga masa tuanya, ia mendidik bukan demi gaji, melainkan demi panggilan hati. Dari tangannya, lahir generasi-generasi terdidik di Halsel, khususnya di Kayoa Selatan dan Kasiruta Timur.

Jejaknya adalah warisan berharga, bukan hanya bagi keluarga dan murid-muridnya, tetapi juga bagi sejarah pendidikan di negeri ini. Namanya mungkin tak tercatat dalam buku besar, tapi dalam hati anak-anak desa yang pernah disentuh oleh ilmunya, ia akan selalu hidup sebagai sang guru pengabdi. (Hardin CN)

Praktik Kotor, Oknum Wartawan Diduga Peras Guru SDN 246 Halsel

HALSEL, CN – Dunia pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tercoreng akibat ulah seorang oknum wartawan media online bernama Haris. Ia diduga kuat melakukan praktik kotor berupa pemberitaan sepihak terhadap seorang guru, lalu meminta uang agar berita tersebut bisa dihapus.

Kasus ini mencuat setelah Haris menulis berita berjudul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”. Artikel tersebut dianggap tidak berimbang, tidak menguji kebenaran informasi, serta menutup hak jawab pihak yang diberitakan, yakni guru Ati Din.

Ironisnya, alih-alih memberi ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Haris justru diduga meminta Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan pemberitaan itu dianggap selesai.

“Kalau hak jawab tetap diabaikan, kami akan laporkan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain melanggar etika, ada dugaan kuat praktik pemerasan,” tegas keluarga korban, Sabtu (27/9/2025).

Padahal, hak jawab adalah kewajiban mutlak pers. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan bahwa media harus melayani hak jawab. Mengabaikannya berarti pelanggaran etik, apalagi jika disertai dugaan pemerasan. Tindakan ini bukan hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

Praktik menjual berita atau meminta imbalan uang atas nama pemberitaan adalah bentuk penyalahgunaan profesi. Ulah segelintir oknum seperti Haris memperburuk citra wartawan di mata publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap pers di Halsel.

Meski membantah, alasan Haris dinilai tidak logis. Ia berkilah hanya mengirim nomor rekening perusahaan setelah diminta pihak guru untuk menghapus berita. Namun faktanya, hingga kini hak jawab tidak pernah dipenuhi. Bantahan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya transaksi terselubung dalam kasus ini.

Sehingga itu, masyarakat, terutama kalangan pendidik, mengecam keras praktik kotor tersebut. Mereka menilai jurnalis seharusnya menyampaikan informasi yang benar, bukan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar.

Kini, Dewan Pers dan aparat penegak hukum menjadi sorotan publik. Jika dugaan pemerasan ini terbukti, Haris harus diseret ke meja hukum. Sebab, tanpa penindakan tegas, dunia pers di Halsel terancam makin kehilangan wibawa akibat ulah oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai kedok pemerasan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Dituding “Injak” Hukum, DPRD Didesak Makzulkan Bassam Kasuba

HALSEL – CN – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (25/9/2025) pukul 10.30 WIT. Massa aksi menuntut DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan merekomendasikan pemakzulan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tuntutan itu muncul lantaran Bupati Bassam Kasuba nekat melantik empat Kepala Desa (Kades) meski Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon. Dalam orasinya, Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Bupati telah menabrak putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat. Lebih parah lagi, ia melanggar berbagai aturan perundang-undangan,” tegas Harmain.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain:

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 82 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Perda No. 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa,

Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang teknis pemilihan kepala desa di Halsel.

Harmain menegaskan, putusan pengadilan TUN wajib dijalankan. Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 jelas menyebut setiap putusan inkracht wajib dilaksanakan pejabat TUN.

“Bupati tidak boleh menerbitkan SK baru dengan substansi yang sama, apalagi melantik kembali orang yang sama. Itu pelecehan hukum,” ujar Harmain.

Ia menilai, langkah Bupati menggunakan diskresi untuk melantik empat Kades sebagai blunder fatal yang mencederai supremasi hukum. Lebih jauh, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga layak diusulkan untuk diberhentikan.

Selain menekan Bupati, massa aksi juga menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” di bawah pimpinan Nawir (PKS), karena menghambat rapat lintas komisi. BARAH dan GPM mendesak DPRD secara kelembagaan segera mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Bassam Kasuba.

“Jika DPRD mengabaikan tuntutan ini, kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi di Kemendagri,” tutup Harmain dalam orasinya. (Hardin CN)

Rumah Warga Orimakurunga Halsel Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

HALSEL, CN – Sebuah rumah milik Yasim Hi Ismail, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ludes terbakar pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Diduga kebakaran dipicu ledakan kompor saat penghuni rumah tertidur pulas. Api cepat menjalar dan menghanguskan dapur serta seluruh peralatan rumah tangga. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan warga sekitar sehingga tidak merembet ke rumah tetangga.

Menurut keterangan warga setempat, Nurdewi, api baru bisa dipadamkan setelah tiga jam menggunakan peralatan seadanya.

Kebakaran Rumah Warga Orimakurunga Halsel
Rumah milik Yasim Hi Ismail di Desa Orimakurunga, Halsel, terbakar hebat

“Untung saja ada tetangga yang melihat kobaran api lalu membangunkan warga lainnya. Bersama-sama kami berhasil memadamkan api sebelum meluas,” ujarnya.

Saat kejadian, pemilik rumah Yasim Hi Ismail tidak berada di tempat karena sedang mendampingi cucunya yang dirawat di RSUD Ternate. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berharap Pemerintah Daerah Halsel dapat membantu meringankan beban untuk membangun kembali rumahnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Aswin Adam, menyatakan pemerintah daerah melalui BPBD siap memberikan bantuan untuk pembangunan kembali rumah korban. Hal ini juga menjadi perhatian Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. (Hardin CN)

World Cleanup Day 2025, Harita Nickel dan Warga Kawasi Bersatu Bersihkan Lingkungan

HALSEL, CN – Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, puluhan karyawan Harita Nickel berkolaborasi dengan masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, melaksanakan aksi bersih sampah dan peduli lingkungan pada Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

Aksi dimulai dengan para karyawan dari berbagai unit bisnis Harita Nickel, bersama mitra dari TNI-Polri serta masyarakat, menyusuri jalan utama yang menghubungkan area perusahaan dengan permukiman Desa Kawasi. Mereka bersama-sama memunguti sampah, khususnya plastik, untuk dikumpulkan ke dalam kantong sampah.

Kepala Urusan Umum Pemerintah Desa Kawasi, Ledrik Langkodi, menilai kolaborasi perusahaan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan sangat penting untuk dilakukan secara rutin.

“Dengan mengagendakan kegiatan seperti ini secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan tumbuh, dan partisipasi dalam menjaga lingkungan pun semakin meluas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nurja (50), warga Desa Kawasi. Ia menilai aksi bersih sampah yang dilakukan bersama karyawan perusahaan merupakan langkah nyata dalam mendorong kesadaran masyarakat.

“Kami juga berterima kasih karena perusahaan sudah memberikan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan anak-anak. Kesehatan itu anugerah yang paling berharga karena perlu dijaga,” ungkapnya.

Secara terpisah, Dindin Makinudin, Community Affairs General Manager Harita Nickel, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian World Cleanup Day dengan tema “Menuju Indonesia Bersih 2029” yang digelar sejak 10 September 2025.

Rangkaian kegiatan meliputi lomba kebersihan lingkungan di permukiman lama dan baru Desa Kawasi, pembagian sembako, penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan ibu-anak, serta ditutup dengan aksi bersih sampah.

“Melalui momentum World Cleanup Day ini, kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, tidak hanya hari ini saja, tetapi juga secara berkelanjutan,” jelasnya. (Hardin CN)