Cermin Nusantara

Jaringa Aktivis Jakarta Desak KPK Usut Temuan Dinkes Taliabu

Jakarta, CN : sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Jaringan Aktifis Jakarta (JAJ) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 29/08/19

Setibanya di kantor KPK masa aksi kemudian secara bergantian menyampaikan tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Kepada cerminnusantara.com Koordinator Aksi, Hidayat menyampaikan tuntutan mereka adalah  Mendesak KPK segera menindaklanjuti temuan LHP BPK Nomor 15.A/LPH/XIX.TER/5/2018. yang menemukaan ada kerugian daera pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu

Olehnya itu kami Mendesak KPK segera tangkap dan adili Kadis Kesehatan Kab. Taliabu Prov. Maluku Utara terkait dugaan korupsi pada sejumla proyek atas temuan BPK RI. Tegas Hidayat

Lanjut Hidayat, Pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara tidak sejalan dengan semangat dan keseriusan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas kepada rakyat Indonesia. Tutup Hidayat

Diketahui dalam LHP BPK, Terdapat Lima Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp. l44.678.599,95 Termasuk Didalamnya Satu Paket Pekerjaan Belum Dilakukan Pemutusan Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Senilai Rp. 81.844.811,00 Tidak Dicairkan

Lima paket  pekerjaan tersebut diantaranya :

1. Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, dengan denda keterlambatan Rp. 32.803.599.65

2. Pembangunan Puskesmas Bappenu, dengan denda keterlambatan Rp. 32.125.068.40

3. Pembangunan Puskesmas Jorjoga, dengan denda keterlambatan Rp. 32.562.460.60

4. Penambahan Ruangan Puskesmas Samuya dengan denda keterlambatan Rp. 23.704.966.50

5. Penambahan Ruangan Puskesmas Nggele dengan denda keterlambatan Rp. 23.482.504.80, kelima paket tersebut di totalkan menjadi Rp. 144.678.599,95

Selanjutnya dalam audit BPK juga menemukan kekurang volumi sejumla pekerjaan, sebagai betikut :

1. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. APG dengan Surat Perjanjian Nomor 440/09/KONTRAK/DINKES-PT/2017

2. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 97.494.543,37 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bappenu, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. AM dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/08/KONTRAK/D1NKES-PT/2017

3. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 69.432.131,90 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. RJ sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/07/KONTRAK/DINKES-PT/2017

4. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 55.752.212.71 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Samuya, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ  dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/05/KONTRAK/DINKES-PT/2017

5. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 43.620.284,79 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Nggele, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ  dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/06/KONTRAK/D1NKES-PT/2017

6. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 289.540.200,00 atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. BK dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/03/KONTRAK/DINKES-PT/2017

Dengan demikian jumlah total kerugian daerah pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun 2017 senilai Rp. 1.166.955.810. (red)

Halsel Ajukan 348 Kuota CPNS

HALSEL,CN – Menindaklanjuti edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap ke II Tahun 2019.

Marten Puka-Puka selaku Kepala BKPPD Halsel saat diwawancarai di Ruang Kerjanya. Kamis, (29/08/19) menjelaskan bahwa menindaklanjuti edaran Kemenpan RB, BKPPD Halsel telah mengirim 348 kuota lebih sesuai kebutuhan daerah untuk mengisi kuota CPNS di tahun 2019 ini.

“Kita sudah kirimkan 348 untuk diajukan dan nantinya akan ditindaklanjuti kemudian ditetapkan besar kuota untuk Halsel”, ungkapnya

Marten menambahkan untuk formasi yang diajukan diantaranya ternaga guru, kesehatan dan teknis lainnya.

“Selain CPNS, kita juga akan membuka pendaftaran untuk P3K dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) yaitu tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara online menggunakan komputer. Untuk CPNS diajukan Sarjana dan Diploma terutama bidang kesehatan sedangkan P3K yaitu pendidkan SMA dan Sarjana”, jelasnya

Marten berharap kuota yang diajukan daerah dapat diterima semuanya sehingga CPNS yang lulus dapat mengisi kuota tersebut

“Saya berharap kuota CPNS dan P3K yang telah diajukan dapat diterima dan CPNS tahun 2019 ini bisa mengisi kuota yang telah disiapkan”, harapnya. (Red)

Miris, Pelajar di Malang Terlibat Edarkan Pil Koplo di Tangkap Polisi

MALANG,CN- Pelajar SMK di Kabupaten Malang terlibat pengedar pil koplo. Ironisnya, pelaku saat digrebek petugas Polsek Kepanjen Polres Malang, didapati ratusan butir pil koplo jenis doble L.

Petugas yang menjebak pelaku untuk melakukan transaksi, berhasil diamankan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Selasa (27/8/2019) malam.

Pelajar itu berinisial DPP, warga Desa Wadanpuro 36/11, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pemuda berusia 18 tahun 4 bulan ini masih duduk di kelas 3 SMK.

Barang Bukti

DPP ditangkap saat sedang transaksi dengan anggota yang saat itu sedang menyamar. Adapun dari tangannya, polisi mendapatkan 900 butir yang hendak dijual dengan kesepakatan harga Rp.1.250.000.

“Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini, kami amankan dua pelaku. Satu di antaranya masih pelajar,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (28/8/2019).

Selain DPP, polisi juga mengamankan Atim warga Jalan Krapyak Jaya Desa, Krebetsegrong, Kecamatan, Bululawang, Kabupaten Malang. Kepada petugas, DPP mengaku mendapat barang dari Atim.

“Dari ke dua pelaku ini, kami amankan total sebanyak 940 butir dan uang tunai Rp 500 ribu serta lainnya. Saat dikembangkan Atim mendapat barang dari seseorang yang saat ini DPO,” ungkap Ainun.

Pada kedua pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L ini, polisi akan terapkan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara. (Sof)

FRDP dan KANE Minta Bupati Halsel Jeli Melihat Persoalan Desa

Halsel, CN : Puluhan massa dari Front Pembela Rakyat Desa Pelita (FPRDP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (Kane) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjukrasa dibdepan Kantor Bupati Halsel, Kamis (29/8/2019).

Dalam aksinya massa menilai adanya dugaan korupsi yang semakin merajalela mulai dari tingkat desa sampai ke tingkat kota. Dalam orasinya itu massa juga menyampaikan adanya penindasan dan ketidakadilan yang mulai marajalela di tingkat pedesaan yang salah satunya diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pelita, Sabrun Usman.

Masyarakat sebelumnya telah menaruh harapan dan memberikan kepercayaan agar supaya membina desa menuju kesejahteraan. Akan tetapi apa yang terjadi pada saat ini, berbagai macam kasus yang terjadi adalah korupsi. Padahal kita sebagai rakyat sudah menaruh harapan bahwa dengan kehadiran Dana Desa (DD) kita bisa berkembang dan menuju Indonesia yang sejahtera. Tapi yang terjadi sekarang korupsi mulai marajalela dari tingkat desa sampai ke tingkat kota, ” kata Risal selaku Koordinator lapangan (Korlap) aksi, juga selaku Ketua LSM Kane pada saat berorasi sembari mengatakan salah satunya yang terjadi di Desa Pelita Kecamatan Mandioli Kabupaten Halsel.

Masyarakat pada saat ini hidup dalam keresahan akibat dari tidak transaparansinya pengelolaan anggaran dana desa oleh Kades Pelita, Sabrun Usman. Maka menurut kami adalah penjajahan baru apabila hal ini kita biarkan terus terjadi maka Desa Pelita akan tenggelam dalam keresahan dan kegelisahan dan hal ini bertantangan dengan visi dan misi Sabrun Usman sendiri bahwa dia akan memutuskan tali kemiskinan masyarakat.

Kecerahan desa dengan adanya dana desa itu kini hanya sekedar wacana karena faktanya terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan atas Anggaran Desa Pelita tahun Anggaran 2017-2018, “terangnya.

Sementara itu Ketua BPD, Yunus Tokan mengungkapkan persoalan Desa Pelita terkait dengan pemotongan tunjangan BPD beserta seluruh lembaga-lembaga yang di Desa Pelita. Dimana tunjungan BPD yang di potong adalah sebesar 6 persen di tahun anggaran 2017 dan Sabrun Usman tidak membayar tunjangan BPD mulai Agustus 2018 hingga Februari 2019, “tandasnya

Lanjut Yunus Tokan, saat ini yang terjadi, Kades dan Bendahara Desa adalah kakak beradik. Dimana Kaur Pembangunan itu keluarga Kades, Kaur Pemerintahan juga keluarga Kades, Kaur Umum juga pamannya Kades. Bahkan lebih anehnya lagi pendamping desa adalah istri Kades sendiri.

Ini sudah bertantangan dengan peraturan UU Desa, bahkan ada juga masyarakat yang mengutarakan tidak bisa tahu soal dana desa. Maka dari itu kami dengan tegas menuntut keadilan kepada Pemerintah Daerah ( Pemda) Halsel agar Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba agar supaya Kades Pelita dicopot atau diganti dari jabatannya, ” pintanya sembari menuntut agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) supaya memanggil Kades Pelita untuk membuat pertanggungjawaban terkait pemotongan tunjungan BPD, pihak DPMD agar supaya mendesak Kades Pelita membayar tunjangan BPD selama 7 bulan dari bulan agustus 2018 februari 2019 serta atasnama masyarakat bersama BPD meminta kepada pihak penegak hukum segera melakukan infestigasi terkait dengan tiga orang masyarakat Desa Pelita yang sudah ditahan di Polsek Pulau Bacan karena ulah Kepala Desa.

Kami atas nama masyarakat bersama BPD meminta kepada pihak intansi terkait untuk lebih jeli mengawal dana desa,” tegasnya. (red)

Polres Halsel Gelar Operasi “Patuh Kieraha 2019”, Ini Sasaran Prioritasnya.

LABUHA, CN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan kembali melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “Patuh Kiearaha 2019”. Operasi Patuh Kieraha ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari ini 29 Agustus hingga 11 September mendatang. 

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Faishal Aris saat memimpin Upacara di halaman Polres, Kamis (29/8/2019), menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan Kalender Operasi Patuh Tahun 2019 secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan pola operasi Gakkum Lantas, Giat preventif dan Preemtif, Kapolres memetahkan sasaran dan target secara umum adalah menekan potensi gangguan, menghilangkan ambang gangguan dan penegakan hukum lantas terhadap gangguan nyata yang berkaitan dengan Kamseltibcarpantas.

Kapolres dalam sambutannya juga mengutarakan bahwa ada delapan sasaran penindakan yang telah ditentukan diantaranya, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, Pengemudi R4 yang tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan, Pengemudi Ranmor yang lawan arus, Mabuk pada saat mengemudikan Ranmor, Pengendara dibawah umur, Menggunakan Hp pada saat Mengemudi dan Ranmor yang Menggunakan lampu rotator/strobo/sirine tidak sesuai peruntukan.

Kepada Media ini, AKBP Faisal Aris juga menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2019 ini juga sebagai bentuk mendukung Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran admistrasi kendaraan yang belum membayar pajak. 

Dia juga menghimbau agar anggota yang melaksanakan tugas di lapangan agar mengedepankan azas profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.

Kepada seluruh masyarakat khususnya di Halsel agar segera melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi peraturan lalulintas serta tertib dalam berlalulintas,” pungkasnya.

Ojek Pangkalan Ternate Tolak Hadirnya Gojek

TERNATE, CN : Gojek sebagai perusahan internasional yang bergerak pada jasa transportasi angkutan umum di era teknologi saat ini tidak selalu mendapatkan sambutan hangat diberbagai daerah di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi di kota Ternate. Sejumlah pemuda di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dengan tegas menolak kehadiran gojek yang dinilai merugikan mereka.

Penolakan itu bermula ketika Gojek diam-diam mulai beroperasi dan mengorder penumpang di tempat-tempat keramayan seperti Mall, Pasar dan lainya dengan tarif yang tidak sama dengan tarif yang sudah berlaku selama ini.

Pasalnya, pendapatan mereka yang biasanya dapat menafkahi anak istri mereka sehari-hari tidak bisa lagi terpenuhi akibat pendapatan mereka menurun. Turunya pendapatan mereka akibat tarif Gojek lebih murah dari tarif tukang ojek pangkalan dan tukang ojek lainya di Kota Ternate.

” Jauh dekat bayar sangat murah, misalkan dari Santiong ke Bastiong cuma Rp.5000. Pasti pelanggan lebih pilih mereka (dorang red),” Kesal Ikram Ahmad selaku Kordinator Ojek Pangkalan di muka Mall Lama Kel. Santiong Kec. Ternate Tengah, saat ditemui cerminnusanta.com Rabu (29/08/19). (red)