MALANG,CN- Pelajar SMK di Kabupaten Malang terlibat pengedar pil koplo. Ironisnya, pelaku saat digrebek petugas Polsek Kepanjen Polres Malang, didapati ratusan butir pil koplo jenis doble L.
Petugas yang menjebak pelaku untuk melakukan transaksi, berhasil diamankan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Selasa (27/8/2019) malam.
Pelajar itu berinisial DPP, warga Desa Wadanpuro 36/11, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pemuda berusia 18 tahun 4 bulan ini masih duduk di kelas 3 SMK.
DPP ditangkap saat sedang transaksi dengan anggota yang saat itu sedang menyamar. Adapun dari tangannya, polisi mendapatkan 900 butir yang hendak dijual dengan kesepakatan harga Rp.1.250.000.
“Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini, kami amankan dua pelaku. Satu di antaranya masih pelajar,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (28/8/2019).
Selain DPP, polisi juga mengamankan Atim warga Jalan Krapyak Jaya Desa, Krebetsegrong, Kecamatan, Bululawang, Kabupaten Malang. Kepada petugas, DPP mengaku mendapat barang dari Atim.
“Dari ke dua pelaku ini, kami amankan total sebanyak 940 butir dan uang tunai Rp 500 ribu serta lainnya. Saat dikembangkan Atim mendapat barang dari seseorang yang saat ini DPO,” ungkap Ainun.
Pada kedua pelaku pengedar pil koplo jenis dobel L ini, polisi akan terapkan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara. (Sof)
Komentar