Cermin Nusantara

Personel Polda Kawal Vaksin Sinovac untuk Wilayah Maluku Utara

TERNATE, CN – Vaksin Covid-19, pagi tadi, Senin (4/1/2021), tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate dengan menggunakan Pesawat Batik Air dengan Nomor Penerbangan ID-6140 yang membawa 5 Koli Vaksin Covid-19 sebanyak 7.160 Pcs dari Jakarta yang Kemudian dilakukan Pengamanan dan Pengawalan Oleh Pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Sementara itu Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, Setelah Vaksin ini Tiba dibandara Sultan Babullah Ternate, Personel Gegana Brimob Polda Maluku Utara langsung melakukan penyemprotan cairan Disinfektan terhadap mobil yang mengangkut dan 5 Koli Vaksin yang akan di bawa ke RSU Chasan Boesoirie.

Lanjut dia, setelah di lakukan penyemprotan disinfektan Personel Polda Maluku Utara melakukan pengawalan Vaksin Sinovac Tersebut Ke RSU Chasan Boesoirie yang melibatkan 2 Unit R4 dan 2 Unit R2 Milik Lantas, serta 2 Unit R2 dan 5 unit R4 milik Gegana Polda Malut.

“Pengawalan ini merupakan langkah Kepolisian Khususnya Polda Maluku Utara untuk menjamin Vaksin yang dikirim Pemerintah Pusat untuk Masyarakat khususnya di Maluku Utara dapat Terjaga dengan Aman Sampai ditempat Tujuan,” jelas Kabidhumas.

Kata Kabidhumas, Dengan datangnya vaksin sinovac ini bukan berarti tingkat kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi menurun tapi harus tetap terjaga dan di tingkatkan.

“Semoga penyebaran covid 19 segera berakhir, Aamiin,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Kembali Cemarkan Nama Baik, Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri Terancam Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri yang diketahui bernama SM alias Sahmudin Musa kembali berulah melalui Media Sosial (Medsos).

Lewat Akun Facebook pribadinya, Sahmudin Musa mengeluarkan kata-kata yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Faktanya di Liaro Kecamatan Bacan Timur di bagikan 250 dan 430,” tulis Sahmudin Musa di kolom komentar saat menanggapi salah satu pengguna Akun Facebook.

Selain itu, Sahmudin Musa kembali mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga pun mengetahui hal tersebut.

“Dan Pemerintah Daerah pun mengetahui itu. Dan lebih parahnya lagi mala bapa Bupati mengatakan di depan masyarakat Liaro, bahwa tara usa baku lapor soalnya BLT itu bukan ngni pe harga kalap, bertempat di Mesjid Liaro,” cetus Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (4/1/2021) Kepada Desa Liaro, Najarlis Hi. Mansur mengungkapkan, melalui Akun Facebook Sahmudin Musa juga membawa-bawa nama Bupati. Padahal menurut Najarlis, apa yang di tuduhkan Sahmudin Musa terhadap Bupati itu tidak benar.

“Karena pak Bupati pada saat ke Desa Liaro hanya ajang silaturahim dan sekaligus mengingatkan agar warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan di tengah Covid-19,” ungkap Kades Liaro.

Padahal persoalan BLT, lebih lanjut Najarlis menjelaskan, jika terjadi dinamika. Maka semua harus di bicarakan melalui jalur Musyawara.

“Apa yang di tuduhkan saudara Sahmudin Musa kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah merupakan perbuatan melanggar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, jika dalam waktu dekat ini Sahmudin Musa akan kembali dilaporkan ke Polres Halsel.

“Dalam jangka waktu dekat ini, jika saudara Samsudin Musa tidak menarik ucapan serta meminta maaf, maka akan saya kembali melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan dugaan pencemaran baik yang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahmudin Musa pernah dilaporkan ke Polres Halsel terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Liara, Najarlis Hi. Mansur.

Namun, kata Najarlis bahwa Sahmudin Musa mungkin merasa laporan tersebut hanya menakut-nakuti saja, sehingga oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu berulang kali melakukan pencemaran nama baik. (Red/CN)

Dendam Politik, Bupati Halsel dan Isteri Keduanya Akan Berhentikan Puluhan Kades

HALSEL, CN – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu, Politik balas dendam menghantui di setiap Desa wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Pasangan nomor urut 2, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang memenangkan suara terbanyak di Puluhan Desa dari 240 Desa, kini menjadi ancaman bagi Kepala Desa.

Sebab, Bahrain Kasuba menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati Halsel dan isteri keduanya Nurlela Muhammad mengambil suatu kebijakan dengan cara memberhentikan para Kepala Desa yang diduga tidak komitmen saat momentum Politik untuk mendukung Pasangan Nomor Urut 1, Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello).

Seperti yang diketahui, terjadi di Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian dan Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan kini diberhentikan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Selain Kepala Desa Rabutdaiyo dan Sawadai, informasi yang dihimpun media ini juga bahwa Puluhan Kepala Desa juga terancam diberhentikan.

Maka, Negeri Halmahera Selatan dengan moto “Satu Rumah” (SARUMA) tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.

Oleh karena itu, menghindari terjadinya konflik. Seorang Kepala Daerah, seharusnya bersikap rasional kepada masyarakat demi terciptanya kedamaian. (Red/CN)

Respon JMSI Atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

Jakarta, CN – Organisasi Perusahaan Media Siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.

Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan Pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “Diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.

Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan. Bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.

Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.

JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI berdasarkan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12/2020).

Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.

Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.

Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi sulih bagi perjalanan bangsa dan negara.

Jakarta, 1 Januari 2021

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa
Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba

Kapolri Terbitkan Maklumat Penghentian Kegiatan FPI

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan Nomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut.

“Benar, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi lengkap maklumat tersebut:

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
  2. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya. (Ridal CN)

Coreng Nama Baik, Direktur LBH Justiciabelen Malut Kutuk Keras Pelaku Pungli

HALSEL, CN – Terjadi Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat senilai Rp 50 Ribu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bantuan Pengungsi Kementerian Sosial RI kembali disoroti.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara, Irsan Ahmad menjelaskan, Bantuan Hukum merupakan bagian dari profesi advokat atau Lembaga Sosial yang berprofesi mulia atau officium nobile karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik dan gender serta ideologi.

“Mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan Hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat internasional,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, hak mendapatkan Bantuan Hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta Hukum atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari lembaga bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.

“Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan LBH di kantor – kantor Pengadilan atau Pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, kata Irsan, setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. LBH pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima Bantuan Hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.

“Mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata Hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan,” tutur Irsan.

Menurutnya, melalui LBH inilah masyarakat akan sangat diuntungkan. Sebab, mereka kini tidak lagi harus membayar jasa advokat untuk mendapatkan jasanya. Namun meskipun demikian, ada Dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis. Pertama, meminta Bantuan Hukum ke LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, dengan meminta Bantuan Hukum secara gratis kepada advokat langsung.

“Hak mendapat Bantuan Hukum secara gratis juga dijelaskan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 25 yang berbunyi, ‘Jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Direktur LBH Justiciabelen Maluku Utara bilang, LBH merupakan sebuah Lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh Bantuan Hukum. Tetapi tidak mampu atau buta Hukum, maupun tertindas kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian, ada pula LBH yang mencari keuntungan seperti yang di wacanakan Akhir-akhir ini.

“Tindakan Oknum di Lembaga Bantuan Hukum yang melakukan pendampingan atas bantuan Dana eks Pengungsi atas konflik yang terjadi pada Tahun 1999 silam, dengan alasan mengisi blanko atau sejenis biaya administrasi tidak bagus,” cetus Irsan.

Bagi Irsan, bukankah kehadiran LBH untuk mempermudah akses pelayanan Bantuan Hukum dan atau Bantuan Sosial lainnya itu secara Cuma-cuma? Bukan malah sebaliknya meminta imbalan atau pungutan yang semestinya tidak di perbolehkan.

“Atas nama Lembaga Bantuan Hukum Direktur Justiciabelen Maluku Utara mengutuk keras perbuatan atas tindakan pungutan yang berkedok biaya administrasi atas pendampingan para penerima Bantuan Dana Pengungsi yang di lakukan oleh oknum salah satu Lembaga Bantuan Hukum,” tegasnya lagi.

Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik LBH lainnya, sehingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap LBH, oleh karena itu, Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Halsel itu juga berharap semoga tidak terjadi masalah pungutan lagi di Maluku Utara.

“Saya berharap permasalahan seperti ini tidak lagi terjadi di Bumi Maluku Kieraha khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” harap Irsan mengakhiri. (Red/CN)