Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

TERNATE, CN – Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja pada Senin, 16 September 2024, di Kelurahan Tafure, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH menjelaskan Bahwa Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dari seorang pria berinisial R.U (35), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Katanya, penangkapan dilakukan di sekitar rumah R.U, Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fatmawati Sukur, SH, melakukan operasi setelah menerima laporan. Tim Opsnal mencurigai gerak-gerik Pelaku yang terlihat keluar dari kawasan SD Negeri 50 Tafure dan berjalan ke arah utara.

“Saat Pelaku sedang melakukan panggilan telepon, petugas langsung menangkapnya dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Petugas kemudian mengamankan dua plastik bening berisi ganja di rumah Pelaku,” ungkap AKP Umar Kombong, SH.

Selain barang bukti ganja, hasil tes urin Pelaku menunjukkan hasil positif penggunaan narkotika. Dalam proses penangkapan, turut hadir dua saksi anggota Polri yang menyaksikan jalannya operasi penggerebekan.

“Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak Sat Resnarkoba untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” terangnya.

R.U saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Sat Resnarkoba Polres Ternate guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Ridal CN)

Silaturahmi di Desa Tomori dan Amasing, Ini yang Disampaikan Benny-Sarbin

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Banny Laos dan Sarbin Sehe menggelar silaturahmi di Desa Tomori dan Amasing, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dalam kesempatan itu, Paslon Benny-Sarbin menyerap aspirasi masyarakat, terkait kesejahteraan rakyat khususnya rakyat Halsel.

“Semoga kami mendapat dukungan dari masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga kami bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ucap Benny Laos dihadapan masyarakat Desa Tomori, Minggu (15/9/2024).

Mantan Bupati Morotai 1 periode itu juga mengatakan, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pilihan rakyat, maka perubahan Malut merupakan impian bersama.

“Perubahan Maluku Utara merupakan masa depan anak cucu dan seluruh masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara silahturahmi di Desa Amasing, Calon Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe menyampaikan kepada masyarakat Desa Amasing bahwa dirinya bersama Benny Laos berkomitmen tinggi akan menepati janji kepada masyarakat terkait program “Maluku Utara Bangkit”.

“Saya dengan Pak Benny Laos bukan seperti politisi lain yang hanya bicara manis. Tapi tindakannya tidak ada. Ini sudah menjadi komitmen kami Perubahan Maluku Utara,” ujarnya mengakhiri. (Hardin CN)

Benny-Sarbin Temui Relawan di Halsel

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos dan Sarbin Sehe dijadwalkan silaturahmi dengan relawan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kegiatan Benny-Sarbin ini disampaikan Ketua Koordinator relawan Halsel, Iswan Abubakar, Minggu (15/9/2024).

Iswan mengatakan, Paslon Benny-Sarbin telah mengagendakan silaturahmi dengan relawan di Halsel. Agenda silaturahmi tersebut Benny-Sarbin memenuhi undangan relawan.

“Belum berkampanye, tapi agenda kunjungan Pak Benny dan Pak Sarbin ke sejumlah desa ini memenuhi undangan tim relawan untuk bersilaturahmi,” jelas Iswan.

Berikut jadwal kunjungan Benny-Sarbin selama di Halsel.

Minggu 15 September 2024, kunjungan ke Desa Galala dan Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Desa Tomori, dan Amasing, Kecamatan Bacan.

Senin 16 September 2024, kunjungan ke Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Babang dan Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.

Selasa 17 September 2024, kunjungan ke Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Desa Gandasuli dan Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan.

Rabu 18 September 2024, kunjungan ke Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Desa  Tembal, Kecamatan Bacan Selatan dan Labuha, Kecamatan Bacan.

Kamis 19 September 2024, kunjungan ke Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Larombati, Kecamatan Kayoa Utara dan Guraping, Kecamatan Kayoa Induk. (Hardin CN)

Tingkatkan Pencegahan Kriminal, Polda Malut Gelar Patroli di Area Publik

TERNATE, CN – Polwan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara terus meningkatkan patroli di area publik, kali ini di Taman Nukila dan Pelabuhan Ahmad Yani, pada Sabtu (14/9/2024).

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan mencegah tindak kejahatan serta menjaga ketertiban umum.

“Selain itu, patroli juga berfokus pada pemantauan dan pencegahan berbagai potensi kriminal yang dapat mengganggu keamanan di sekitar Taman Nukila dan Pelabuhan Ahmad Yani,” ujarnya.

Dalam kegiatan patroli, Polwan Direktorat Samapta juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pesan-pesan Kamtibmas. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kegiatan patroli berjalan lancar dengan situasi yang tetap aman dan terkendali. Masyarakat juga diingatkan agar tetap waspada terhadap potensi ancaman, terutama menjelang Pilkada tahun 2024,” pungkasnya. (Ridal CN)

Bupati Petahana Halsel Cuti Mulai 25 September Sampai dengan 23 November 2024

HALSEL, CN – Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berjalan.

Atas dasar itu, kini Bupati Halsel yang juga sebagai Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi mengajukan cuti dan surat cuti telah diterbitkan.

Sehingga, Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas negera ke Pemerintah.  Mulai dari Rumah Dinas, Mobil Dinas, Ajudan dan Pengawal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga fasilitas lainnya.

Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G.- Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas dasar Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 273/2769/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye. Dengan ini kami memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada saudara Hasan Ali Bassam Kasuba, Jabatan Bupati Halmahera Selatan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan sejak Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas surat yang ditandatangani langsung Samsudin Abdul Kadir, Gubernur Malut. (Hardin CN)

Direktur PDAM Halsel: Istilah MBR Hibah Itu Bukan dalam Artian Gratis

HALSEL, CN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengadakan program khusus pemasangan instalasi air bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan membayar biaya pemasangan sebesar Rp 300.000.

Soleman Bobote, Direktur PDAM Halsel mengatakan, program tersebut merupakan program air minum dari Kementerian PUPR. Dimana, biaya yang dikenakan tersebut berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Cipta Karya Nomor :14 SE/DC 2022 tentang pedoman pengelolaan air hibah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dijelaskan dalam poin ketentuan bahwa masyarakat penerima program MBR bersedia membayar biaya pemasangan sambungan sesuai yang ditetapkan BUMD penyelenggara SPAM dalam hal ini PDAM dengan ketentuan bisa memungut biaya pemasangan, namun lebih rendah dari biaya pemasangan reguler.

Dijelaskannya, ketentuan biaya pemasangan MBR juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM Nomor :690/ Admin/VIII/2023 tentang penetapan biaya pemasangan sambungan rumah pada PDAM Halsel sebesar Rp 300.000.

“Jadi ketetapan biaya pemasangan sambungan rumah secara reguler Rp 1.950.000, kemudian ketetapan berdasarkan kriteria pemasangan sambungan program MBR hanya Rp 300.000,” jelas Soleman, Jum’at, (13/9/2024).

Untuk ketetapan MBR, lanjut Dia, pelanggan mendapat jatah pipa 6 Meter dan 1 kran. Namun, jika dilapangan misalnya ditemukan pemasangan pipa lebih dari jatah ketetapan maka dikenakan biaya tambahan.

“Bila biaya pemasangan Rp 300.000 maka jatah pipa 6 meter dan 1 kran, kalau kemudian dilapangan permintaan pelanggan lantas jauh atau lebih dari 6 meter maka ketentuannya ditanggung pelanggan dan memang sering ditemukan hal semacam itu. Sehingga ada biaya tambahan, tapi bukan pungutan sebagimana informasi biaya pemasangan Rp 500.000,”ungkapnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa pemasangan MBR di Tahun 2023, masih banyak pelanggan yang menunggak biaya pemasangan.

“Sampai saat ini masih ada pelanggan yang menunggak, tetapi PDAM memberikan kelonggaran mungkin bisa di cicil, semua ini tinggal pengertian. Jadi istilah MBR hibah itu bukan dalam artian gratis tetapi biaya murah atau harga khusus dari pemerintah yang dikenal dengan subsidi silang,” pungkasnya. (Hardin CN)