Bupati Halsel Ajak Stakeholder Sukseskan Pilkada 2024

HALSEL, CN – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun 2024 resmi diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Aula Polres Halsel pada 11 Juni 2024.

Dalam acara tersebut, Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba meminta semua Stakeholder untuk bersama-sama memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mengajak semua pihak termasuk Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pilkada agar berjalan aman, lancar dan kondusif.

“Pilkada dengan kualitas baik akan menghasilkan pemimpin yang baik pula untuk Halmahera Selatan sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat terwujud,” ucap Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutanya.

Kata Bupati Halsel, pengalaman buruk Halsel selalu diingat dengan hal buruk, Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan bahwa sebagai warga Negeri Saruma, tidak ingin dicap negatif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh Stakeholder dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mensukseskan kegiatan Pilkada di Halmahera Selatan agar terulang hal baik seperti pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

“Sebagai bagian dari pilar demokrasi, Pilkada rutin dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali. Pilkada Halmahera Selatan Tahun 2024 adalah kali kelima diadakan setelah pada Tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020,” ujarnya.

Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba menambahkan, dengan komitmen seluruh Stakeholder, insya Allah akan melahirkan hasil yang baik untuk kemaslahatan kita semua.

“Sebagai warga Negeri Saruma, mari kita bersama-sama memperkuat komitmen dan memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara Pilkada Halmahera Selatan pada November 2024 mendatang. Mari kita membuktikan bahwa Halmahera Selatan adalah tempat di mana demokrasi benar-benar hidup dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutup Bupati Halsel. (Hardin CN)

Inspektorat Halsel Didesak Audit Penggunaan Dana Desa Tabalema

HALSEL, CN – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diharapkan konsisten dalam mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Mandioli Selatan, khususnya di Desa Tabalema.

Pasalnya, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan Dana Desa (DD) Tabalema. Olehnya itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) mendesak Inspektorat Halsel agar melakukan audit penggunaan DD Tabalema, yang penggunaan anggaran sejak Abidin Thayb dilantik sebagai Kepala Desa  (Kades) hingga Tahun Anggaran 2024.

“Untuk memastikan dinamika masyarakat Dusun Tabamoi dan Desa Tabalema yang informasinya penggunaan anggarannya tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Agar tidak tidak ada polemik penggunaan anggaran di Desa Tabalema. Dan jika dalam penggunaan anggarannya, ada dugaan penyelewengan anggaran, maka LSM FDAK akan melaporkan dugaan penyelewengan  penggunaan anggaran ke ranah hukum. Karena penggunaan anggaran Dana Desa Tabalema sejak Abidin Thayb dilantik hingga sekarang ini, belum ada audit realisasi penggunaan anggaran hingga sekarang oleh Inspektorat,” jelas Ketua LSM FDAK Halsel, Asbur Abu kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (10/6).

Meski begitu, Asbur juga menegaskan, pihaknya juga akan menyampaikan ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Malut agar segera melakukan audit. Sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat Desa Tabalema.

“Tindak lanjut LSM FDAK ini juga berdasarkan keluhan masyarakat di Desa Tabalema dan Dusun Tabamoi Kecamatan Mandioli Selatan. Dan hingga saat ini, Kades Tabalema Abidin Thayb juga sudah jarang sekali berada di Desa,” tegas Ketua LSM FDAK, Asbur Abu. (Hardin CN)

Polsek Bacan Salurkan Bansos ke Warga Kaputusan

HALSEL, CN – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polsek Pulau Bacan, melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Sembako.

Penyaluran Bantuan ini, dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan, IPTU Fahrul, SH dan didampingi anggotanya, pada Jumat (7/6).

Adapun sasaran penyaluran Bansos kepada masyarakat yang mampu itu, di Desa Kaputusan Kecamatan Bacan.

“Kegiatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) ini sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan serta untuk membantu meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek Pulau Bacan, IPTU Fahrul SH, kepada wartawan, Sabtu (8/7).

Dengan adanya penyaluran Bansos ini, lanjut Fahrul, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima.

“Baik itu, ekonomi maupun sosial,” harapnya. (Hardin CN)

Pemdes Tawa Serahkan 30 Unit Mesin Potong Rumput ke Warga

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyerahkan bantuan 30 unit mesin potong rumput kepada 30 orang warga petani di Desa tersebut.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis dari Pemdes Desa yang diwakili Kepala Desa (Kades) dan seluruh Perangkat Desa kepada perwakilan masyarakat penerima bantuan.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Desa setempat, Minggu (9/7/2024).

Kades Tawa, Lonly Loleo saat menyerahkan bantuan tersebut meminta agar masyarakat penerima bantuan untuk menjaga dan merawatnya dengan baik dan tidak boleh salah menggunakan.

Kata Lonly, bantuan mesin pemotong rumput itu, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Dimana, bagian dari perhatian pemerintah kepada masyarakatnya.

“Bantuan ini, sumber anggarannya dari ketahanan pangan 2024 dan sebanyak 30 unit Mesin Rumput untuk 30 warga,” jelas Kades Tawa, Lonly Loleo. (Hardin CN)

Satpol PP Malut Gelar Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat di Halsel

HALSEL, CN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Buana Liput Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (7/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Malut, sekaligus mewakili Pj Gubernur Malut, Kepala Satpol PP Halsel dan para Narasumber kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Pejabat Struktural Satpol PP Malut dan Halsel serta beberapa tamu undangan peserta kegiatan.

Ketua Panitia kegiatan, Yasim Mener dalam sambutanya mengutarakan, dasar pelaksanaan kegiatan yang digelar pihaknya, merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024,” ujar Yasim Mener sebagaimana dalam keterangan Persnya yang diterima, wartawan cerminnusnatara.co.id.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud, merupakan bagian dari upaya Peningkatan Pemahaman Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Selain itu, peningkatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sasarannya adalah Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat serta terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” cetusnya.

Menurutnya, output kegiatan yang dilaksanakannya itu, dapat terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dan tersusunnya laporan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Terwujudnya Ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia itu menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada yang digelar Satpol PP Malut ini, dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 7 s/d 8 Juni tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Halsel. Satpol PP Malut dan Satpol PP Halsel.

“Sementara Narasumber pada Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum, berasal dari Satpol PP Malut Polres Halmahera Selatan, KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Selatan,” tuturnya.

Sementara Ketua Satpol PP Malut yang mewakili Pj Gubernur saat membuka kegiatan mengatakan, Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP, kata dia, merupakan perangkat Daerah yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di Daerah.

Sehingga untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Hal itu dilakukan agar dapat memberikan kontribusi terus menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pelaksanaan pembangunan di Daerah.

“Sedangkan penugasan anggota satuan perlindungan masyarakat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan trantibum linmas, terdapat sebanyak 9 tugas dan fungsi bagi anggota satuan perlindungan masyarakat yang sala satunya membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,” terangnya.

Dirinya dalam kesempatan tersebut, menghimbau kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat agar senantiasa melakukan beberapa hal penting.

“Diantaranya, satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan masyarakat diharapkan selalu bersinergi untuk memelihara dan melakukan penanganan gangguan trantibum dalam mengawal seluruh agenda pemerintah daerah termasuk pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Selain itu Anggota Satuan perlindungan masyarakat diharapkan selalu bekerja sama dengan aparatur desa untuk secara bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya mengakhiri. (Shain CN)