KPU Halsel Buka Pendaftaran 4 September 2020

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halsel pada Tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.

Keputusan KPUD Kabupaten Halsel Itu tertuang dalam Nomor 151/PL.02.2-PU/8204/KPU-Kab/VIII2020 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.

Berdasarkan Rilis yang Diterima Media Cerminnusantara.co.id Jum’at (28/08/20) Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Hakmahera Sealatan dengan Nomor 293/PL.02.2-Kpt/6204/KPU-Kab/VIII2020 menerangkan tentang jumlah Kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaheelra Selatan

Maka Bakal pasangan calon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh Kursi di DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan hasil Perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah Kursi di DPRD atau sama dengan 6 kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD terakhir di wilayah Kabupaten Halmahera Sealatan

Sedangkan untuk Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dari akumulasi perolehan suara sah di kabupaten Halmahera selatan hasil pemilihan umum tahun 2019 paling sedikit 25% atau sama dengan 29.435 suara sah

Sementara itu, Pendaftaran dan Persyaratan dokumen bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 dan 5 september pukul O8.00 – 16.00 WIT, sedangkan pada tanggal 6 september di mulai dari pukul 08.00 – 24.00 WIT

Sedangkan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daera dan wakil Kepala Daerah di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Raya Hidayat (Depan Sekolah Luar Biasa Negeri Labuha). (Red/CN)

Masyarakat Desa Baru Desak Kades Transparan Anggaran Dana Desa

HALSEL, CN – Kamis, 27/08/2020, Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama Masyarakat Desa Baru, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melakukan rapat bersama untuk mendesak kepala Desa Munir Hi. Halek agar segera transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa.(28/08/2020)

Rapat bersama yang di laksanakan di kantor Desa Baru itu turut hadir Camat Kec. Obi Abukarim La Tara, dan Anggota Satuan Polsek Obi, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, rapat bersama ini bertujuan mendesak kades agar segera transparansi penggunaan Dana Desa.

Dalam pertemuan tersebut salah seorang warga mempertanyakan pengelolaan anggaran Dana Desa Dari tahun 2017-2019  kepada BPD namun BPD juga tidak tahu sebab kades tidak pernah menyampaikan laporan tahunan kepada kami.

Kata ketua BPD Noh Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, mengatakan “kami juga tidak tahu sebab selama Ini, pak kades tidak pernah menyampaikan laporan dan salinan RPJMD kepa kami, dan kades sendiri kami sudah undang untuk hadir di dalam rapat  ini, tapi kadees tidak hadir, akan tetapi melainkan salinan atau lporan RPJMD ini kami dapat dari BPMD” Pungkas Noh

Masalah masyarakat Desa Baru menilai bahwa Kades selama ini tidak transparansi dengan masalah keuangan desa sehingga menuai tanda tanya besar terhadap Kades, pasalnya Anggaran Dana Desa di tahun 2017 dan 2019 tidak pernah ada laporan kepada masyarakat dan pembanguan juga nihil.

Dalam rapat banyak masyarakat memberikan masukan, kritik dan saran terkait masalah Anggaran yang di kelola oleh Kades tidak sesuai program yang ada, realisasi alur keuangan yang ada di Desa Baru pun tidak pernah ada informasi.

Berdasarkan APBDesa Anggaran Dana Desa Jumlah Total Sebesar Rp. 1.149,622,152,- anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 800.534.000‘-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 335.944,366,-, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 13.034,816,-

Dengan alur program desa adalah; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berjumlah Rp. 348.988,152,-, Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 529.944,000,-, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 128.200,000,-, Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 122.490,000,-, dan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Dese Berjumlah Rp. 20.000,000,-.

Namun realisasi tahun 2017 dan 2019 tidak sesuai dengan anggaran dana desa yang di maksud, sehingga dalam rapat (27/08), BPD tidak mampu menjawab pertanyaan dan kritikan dari masyarakat hal ini di sebabkan Kepala Desa Baru tidak hadir dalam rapat ini, padahal BPD berkali-kali layangkan undangan namun ini di indahkan oleh Kepala Desa Munir Hi. Halek, rapat berakhir tanpa jawaban dan kesimpulan yang jelas, malahan dalam rapat masyarakat hanya bisa memberikan masukan kepada BPD, dan Camat. Terkait tidak transparannya pengelolaan keuangan dana desa yang di kelola oleh Pemdes dalam hal ini Kepala Desa Munir Hi. Halek.

Sesuai pantauan wartawan cerminnusantara.co.id. Di lapangan peserta rapat melakukan instrupsi “bahwa sesuai undangan yang telah di sampaikan ke kepala desa itu sebanyak 3 kali tapi kepala desa tidak hadir maka otomatis BPD tidak akan mampu menjawab kegaduhan masyarakat yang selama ini menjadi tanda tanya besar” kata peserta rapat

Juga yang sama peserta lain dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa “ini sebenarnya salah BPD karena BPD punya tugas kalau undangan sampai tiga kali kemudian Kades tidak datang maka Kades tersebut melanggar aturan dan di anggap gagak menjalankan rodah pemerintahan Desa Baru” kata dia

Mantan ketua BPD Yoel juga ikut memberikan kritik terhadap Kades Desa Baru “kades ini memang dia pandang enteng torang bayangkan BPD yang mewakili masyarakat  Desa Baru Suda berikan undang tiga kali tapi tara datang baru ada Camat, dan pihak polsek lagi, sebenarnya kades pe mau apa ni, atau dia mau Kase baku lae torang masyrakat lagi kalau kades model ini tara datang pertanggung jawabkan lebib baik undur dari jabatan sebagai kades” ungkap Yoel

Camat Kec. Obi Abu Karim La Tara juga menyampaikan bahwa “program yang di terapkan oleh pemerintah Kecamatan itu juga sama seperti di Desa juga tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi yang saya lihat di Desa Baru ini banyak masyarakat mengeluh, jadi untuk menjawab masalah aspirasi bapak-bapak dan Ibu-ibu saya akan kumpulkan data-data semua ini agar bisa di proses lebih lanjut spya bisa di sampaikan ke inspekrorat apa yang menjadi aspirasi Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk itu tong harus bersabar” Tutur Abu Karim.(Red/CN)

Pasca Menolak Direlokasi, Pedagang Pasar Tuwokona Keluhkan Sering Terjadi Pencurian

HALSEL, CN – Para pedagang Bawang Rica Tomat (Barito) Pasca di relokasi dari Pasar Desa Tembal ke Pasar Saruma Modern Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) keluhkan barang dagangan sering hilang.

Keluhan ini disampaikan lewat Media Sosial Facebook oleh Akun Faceboock atas nama Endan Sosilowati yang di unggahanya pada hari Kamis (27/8/2020).

“Bangsat ini,,, Papancuri dasar Kurang Ajar, Ngoni sanang ambe tong p bawang tapi ngoni hidup akang sengsara seumur hidup anjing bangsat,” tulis Endan Sosilowati.

Sementara itu, percakapan dalam kolom Komentar bahwa barang dagangan Endang Sosilawati yang hilang berupa Bawang 50 kg dan unggahan Endan Sosilowati tersebut mendapat tanggapan dari warga net.

Tanggapan dari warga Net, diantaranya akun Faceboock Puji Lestari “Astaga kok bisa Mbak endang, gak dibkunci kah“.

Selain Puji, akun Faceboock Sry Yani Yani juga menulis bahwa “Baru pertama jualan saja Novi pe bawang so hilang samua Soalnya bolom ada CCTV jadi pencuri masih bebas mencuri“.

Sementara itu, saat media Cerminnusantara.co.id pada Jum’at (28/8) nenghubungi Kepala Dinas Perindagkop Halsel, Muhamad Nur saat di konfirmasi melalui saluran Teleponnya, Jumat (28/8) tidak dapat di hubungi.

Hamis, salah seorang pedagang mengakui bahwa hal ini sering terjadi pasca Pemerintah Kabupaten Halsel, melalui Disperindagkop dan UKM merelokasikan pedagang Pasar dari Desa Tembal ke Pasar Baru Tuwokona. Namun Relokasi tersebut mendapat penolakan dari Pedagang di Pasar Moderen Labuha.

“Setelah terjadi penolakan untuk di relokasi, pencurian barang dagangan di Pasar Moderen Sarumah Modern ini sering terjadi,” tandasnya.

Hamka kemudian mengecam Keras tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Halsel.

“Dengan Kejadian ini, kami akan melaporkan kasus pencurian ke Polres Halmahera Selatan,” tegasnya. (Red/CN)

Tiga Calon Taruna Akpol Polda Malut Lulus Tingkat Pusat

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Biro SDM Polda Malut belum lama ini telah melaksanakan Penerimaan Taruna/i Akpol Panda Polda Malut Tahun 2020 dan telah dilaksanakan penentuan akhir dengan peserta sebanyak 6 orang dan yang dinyatakan lulus tingkat Panda Polda Malut sebanyak 3 orang pada (30/7/2020) lalu.

ketiga Catar yang lolos ini, kemudian melanjutkan Tes ditingkat Pusat dan akan bersaing dengan ratusan catar dari Daerah-daerah lain yang dinyatakan Lulus di tingkat Panda Daerah.

Dalam pelaksanaan Seleksi tingkat Pusat, 3 (tiga) Calon Taruna asal Polda Maluku Utara dinyatakan Lulus dalam sidang Penetapan hasil kelulusan akhir seleksi tingkat Panpus RIM Catar Akpol T.A 2020 yang bertempat di Auditorium Cendekia Akpol Semarang yang dipimpin langsung Oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol. Drs. Sutrisno Yudi Hermawan selaku ketua Panpus Seleksi RIM Catar Akpol T.A 2020, Kamis (27/8/2020).

Ketiga Catar tersebut yaitu, yang pertama atas nama Alfian Adam Dalimunthe yang merupakan warga Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate, yang kedua Fauzan Setiawan Djabar yang merupakan warga Kelurahan Akehuda Kota Ternate dan yang terakhir Jalu Giellbay Phanuntun Molan yang merupakan warga Lelilef Sawai Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan, dengan terpilihnya tiga Catar dari Polda Maluku Utara ini membuktikan bahwa mereka bersunguh-sunguh dalam melaksanakan seleksi dari tahapan ke tahapan, dan tentunya juga mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dengan Latihan dan Belajar sehingga hasil yang diraih pun bisa sesuai dengan harapan.

“Kepada Masyarakat Maluku Utara yang memiliki Putra/putri yang ingin bergabung dengan kepolisian agar dapat membimbing mereka untuk mempersiapkan diri, karna yang menentukan lulus atau tidaknya mereka bukan panitia atau Oknum-oknum yang bisa menjanjikan meluluskan namun dari mereka sendiri tentunya dengan Ridha Allah SWT,” ucap Jenderal Bintang Dua itu.

Ia menambahkan, dalam proses seleksi Polri selalu mengedepankan Prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).

“Penerapan prinsip BETAH itu, dengan harapan generasi Polri berikutnya memiliki Integritas dan pengetahuan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Kapolda. (Ridal CN)

Komplotan Pembobol Brankas Berhasil Diamankan Polisi

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) melalui Dit Reskrimum Polda Malut, merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant.

Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan atau diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (Dua) tempat yang berbeda.

Pelaku berinisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.

Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,-.

Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP ADIP ROJIKAN, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kabidhumas.

“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)