Tak Punya Dasar Vonis Ijazah Palsu, Tim Hukum Usman-Bassam Imbau Tidak Lagi Beropini Liar

HALSEL, CN – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/8/2020) dengan tegas mengutuk keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.

Di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Pers, Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekannya mengatakan, yang bisa membuktikan Dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah Pengadilan dan Polisi melalui Laboratorium Forensik. Maka apa yang disampaikan lalu tidak bertanggung jawab Melalui Media Sosial (Medsos) itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan Hukum yang jelas.

“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkoat keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memfonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.

“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Hi Usman Sidik, maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,” imbuh Irsan.

Sementara Anggota Tim Hukum lain, Zamrud Zaid dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut kepada bawahan di Dikjar Provinsi Maluku Utara agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah, maka dikesempatan ini kami sangat mengecam persoalan itu.

“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tegas Jamra. (Red/CN)

Tingkatkan Pendapatan Warga, Pemdes Labuha Bangun Pasar Modern

HALSEL, CN – Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Desa, Pemerintah Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanfaatkan Dana Desa untuk bangun Pasar Moderen.

Pasar Desa yang di pelopori oleh Kepala Desa Badi Ismail ini di beri nama Pasar Desa Modern Labuha yang mulai di bangun pada Tahun 2017 dengan total anggaran 6,5 Miliar.

Selain itu, kehadiran Pasar Modern Labuha sangat berdampak baik bagi pendapatan warga, bahkan pengakuan dari seorang pedagang bahwa adanya Pasar Modern Labuha ini, pendapatan mereka meningkat. Pasalnya, tempat dan posisi yang strategis dan mudah di jangkau masyarakat yang ingin berbelanja.

Terpisah, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail saat di temui Awak Media Cerminnusantara.co.id, Sabtu (22/8/2020) bahwa ia merasa senang atas terwujudnya cita-citanya ingin membangun Pasar Modern.

Pasalnya, kata Badi bahwa niat dia saat maju sebagai Kepala Desa, ia ingin Desa Labuha menjadi Desa Kawasan Ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga Labuha.

Sementara itu, saat ditanya terkait ide pembangunan Pasar Modern, Badi menjelaskan bahwa Pasar Modern ini di bangun untuk meningkatkan pendapatan warga Desa.

Selain meningkatkan pendapatan warga, Kehadiran Pasar Moderen ini juga sangat di butuhkan oleh masyarakat.

“Pasalnya, dapat memudahkan warga dari Amasing Goro, Belang-Belang dan sekitarnya untuk belanja di Pasar Moderen Labuha dengan jarah tempuh yang dekat,” Sambung Badi

Sementara itu, Terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) Badi mengatakan bahwa untuk sementara Pedagang yang berjualan di Pasar Modern Labuha tanpa di pungut biaya sepeser pun. Pasalnya, Pasar tersebut belum di resmikan oleh Pemerintah Daerah.

“Terkecuali pasar itu jalan dan sudah di resmikan, baru di kontrakan untuk menambah pendapatan Asli Desa,” tandas Badi.

Maka dari itu, Badi berharap ada dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten, agar terciptanya Desa Mandiri yang memiliki penghasilan dari restribusi pasar dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Desa.

“Untuk sejauh, saya hanya berharap ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saja. Sebab, tujuan saya ialah Desa Labuha harus jadi Desa mandiri yang punya Pendapatan Asli Desa (PADesa),” harapnya. (Red/CN)

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Halsel Sosialisasi Tentang Netralitas ASN di Kecamatan Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Sebagai langkah pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang akan terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Panwaslu Bacan Timur Selatan gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Bacan Timur Selatan Desa Wayaua, Sabtu Sore (22/8/2020).

Peserta yang terundang dalam kegiatan itu mulai dari Kepala Sekolah Paud, SD, SMP, Kepala Sekolah, Uptd dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa. Dalam kesempatan itu, Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Halsel pun ikut dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan kepada peserta.

Oleh karena itu, Ketua Panwas BTS Mubin T. Ahmad menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan Perangkat Desa pada saat Pilkada Halsel yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Lanjut Mubin, di hadapan peserta ia berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Panwas Bacan Timur Selatan yang juga Kordiv Pengawasan, Rusli Sibua juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya.

“Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” harapnya.

Selain itu, Fandi Abd. Kadir yang membidangi Divisi Hukum Panwas BTS mengatakan sehari dua hari akan dilakukan pendaftaran Calon. Untuk itu, para ASN serta Kades dan Perangkat Desa agar jangan ikut-ikutan melakukan komentar maupun Like Foto Paslon yang beredar di Media Sosial karena semua itu ada sanksinya.

Sementara itu, Rais Kahar anggota Bawaslu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Bacan Timur Selatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada 3 hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak atahun 2020. Diantaranya, Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan Perangkat Desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta kepala desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. Dan ketiga apa tindakan bawaslu terhadap asn yang melanggar itu maka bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.

Rais juga menekankan, jika sudah ada penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan Perangkat Desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Saya menghimbau kepada bapak ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merigukan calon tertentu karena jika terbukti, maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu,” tukasnya.

“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan, sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan. Pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan Perangkat Desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal Politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat.
Selain itu juga dapat melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Bacan Timur Selatan ini,” tambanya. (Red/CN)

Selamatkan Organisasi, Burhan Amrin Siap Jadi Ketua Umum IPMI-Makayoa

TERNATE, CN – Mencermati masa kepemimpinan jalannya roda organisasi Ikatan Pelajara Mahasiswa Indonesia Makian-Kayoa (IPMI-Makayoa) dimasa jabatan Risno Lutfi, yang awal di lantik hingga saat ini dinilai mengalami sebuah degradasi alias jalan di tempat, Burhan Amrin, sebagai salah satu generasi Makian-Kayoa siap maju sebagai calon Ketua Umum IPMI-Makayoa.

Burhan menegaskan, dengan adanya dinamika dan begitu banyak problematika yang terjadi sekarang khususnya di ruang lingkup Makayoa, sudah tentunya ini menjadi sebuah tanggung jawab besar Risno Lutfi selaku ketua yang di percayakan itu.

Namun sayangnya kata Burhan, tanggung jawab yang diberikan demi kepentingan banyak orang sengaja di abaikan. Ia lebih memilih memprioritaskan kepentingan pribadinya dibandingkan dengan kepentingan organisasi.

“Menurut saya kepengurusan sebelumnya masih banyak mengalami kemunduran, IPMI- Makayoa seperti orang mati suri, terkesan lembaga ini tidak punya apa-apa di daerah ini, padahal kalau bicara kontribusi daerah IPMI mestinya harus memikirkan bukan IPMI hadir hanya ketika melakukan Musyawarah dan Pelantikan,” tegas Burhan kepada wartawan, sabtu (22/8/2020).

Kalau ada model kepemimpinan semacam ini, lanjut Burhan, jangan lagi di warisi ke generasi IPMI-Makayoa, sebab dimasa periode kali ini, pengurus IPMI-Makayoa
tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya bisa menilai bahwa menajemen kepemimpinan tidak melekat pada diri pengurus IPMI Makayoa saat ini,” cetusnya.

Untuk upaya menyelamatkan organisasi tersebut, Burhan menyatakan diri siap maju bertarung di musyawarah IMPI-Makayoa akhir 2020.

“Dalam waktu dekat saya akan deklarasi sebagai awal pembuktian maju sebagai calon IPMI-Makayoa. Saya juga sudah bentuk tim Pemenangan tinggal di deklarasikan saja,” tutup Burhan. (Ridal CN)

Akademisi Hukum Tegaskan Tetap Sah Jika Ijazah Dilegalisir dan di Tandatangani Oleh Kepsek

TERNATE, CN – Polemik soal dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik yang merupakan calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui Sosial Media (Sosmed) itu ditanggapi oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dikonfirmasi para Awak Media via Telepon seluler, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah karena kata palsu dan tidak palsu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan, kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru disebut palsu.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandanya.

Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak, ijazah palsu pertama yang dilihat adalah Legalisir Sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir tersebut, maka keabsahan tetap dianggap sah, meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah itu terbukti palsu barulah bisa berkesimpulan ijazah tersebut palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu, maka itu mengandung unsur fitnah karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tegas Dade.

Menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada Dokumen lain sebagai Dokumen pembanding, tetapi kalau tidak ada Dokumen pembanding dan Legalisir Kepala Sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan. Maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman, maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,” tegasnya lagi.

Dade menyampaikan, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap Dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas Dokumen itu dibubuhi tanda tangan, maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tangan tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu itu tidak benar. Oleh karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tutupnya. (Red/CN)

Kadis Koperasi dan UMKM Bilang 900 UKM di Kota Ternate Akan Dapat Bantuan

TERNATE, CN – Kapala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Hadi Hairuddin menyebut dimasa New Normal sejak di bulan Juni, Juli hingga Agustus 2020, Covid-19 masih berpengaruh terhadap Pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ternate.

Menurutnya, kondisi covid-19 seperti skarang ini masih menjadi persoalan terhadap modal dan segala macam Usaha Kecil dan Menengah bagi pelaku usaha.

“Mereka tetap membuka usahannya tapi usahanya tidak stabil seperti sebelumnya, (seperti, red) belum ada covid-19,” tutur Hadi, saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, jumat (21/8/2020).

Sekarang, UMKM ada yang masi bisa berjalan atau bertahan, ada yang tidak lagi untuk bisa berharap, bahkan ada juga kehabisan hasil yang di peroleh dari usahanya, oleh karena itu kata Hadi, ada kebijakan pemerintah pusat melalui Dinas Kementerian Koperasi UMKM, masuk pada New Normal ini ada kebijakan untuk membangkitkan para pelaku-pelaku usaha UMKM melalui bantuan-batuan modal.

“Tapi itu kita masih dalam tahap proses pendataan, yang jelas itu yang bisa di lakukan, sehingga paling tidak pelaku usaha bisa terbantu,” imbuhnya.

Lanjut Hadi, upaya itu sementara dalam tahap pendataan dan telah di sampaikan ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi agar segera di tindak lanjuti.

“Mudahan-mudahan apa yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat untuk pelaku usaha di Maluku Utara pada umumnya atau kota ternate pada khususnya bisa memenuhi syarat supaya semakin banyak terbantu, saya pikir itu lebih bagus, berapa nilainya, yang terpenting mereka bisa dapat bantuan untuk memacu semangat mereka dalam berusaha,” ucap Hadi.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang terakhir diambil di bulan Agustus yang direkap untuk diajukan, kurang lebih 900 UMKM yang akan mendapat perhatian. Dan itu, kata dia kebanyakan pelaku usaha yang melalui parwisata dalam hal ini pelaku usaha makanan dan minuman, kemudian pelaku usaha kios dan tukang ojek karena mereka juga termasuk pelaku usaha, sesuai dengan data dinas Koperasi sebanyak 13,900 (tiga belas ribu sembilan ratus) dan berdasarkan yang pihaknya mendata dan amati sekitar 900 pelaku Usaha micro kecil (UMK) yang terdampak Covid 19 sehingga tidak bisa bertahan akibat dari kehabisan hasil usaha.

“Seperti saya sampaikan di atas, yaitu pelaku Usaha Kios, pelaku usaha melalui parwisata dalam hal ini makanan dan Minuman termasuk tukang ojek nah mereka ini yang akan dapat bantuan dari pemerintah, sedangkan 13000 pelaku usaha micro Kecil menengah (UMKM) Masi bisa bertahan, dalam hal ini mereka punya kios atau tokoh yang besar itu belum bisa dapat bantuan, tentunya bagi UKM yang terdampak kita sampaikan ke pemerintah untuk dapat intensif atau bantuan,” jelas Hadi.

Hadi bilang, pihaknya sementra ajukan apakah di antara itu ada yang suda dapat bantuan lain, pihaknya belum mengetahui pasti. Tapi yang jelas kata Hadi, pelaku-pelaku dapat bantuan karena pelaku usaha yang suda dapat bantuan ada juga belum, olehnya pihaknya suda data dan sementara data itu suda di kirim ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi, kemudian akan di lanjutkan ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) untuk ferifikasi mana yang lolos, mana yang tidak lolos, kalau yang lolos berarti memenuhi syarat.

“Yang jelas pelaku usaha di berikan bantuan,” terang Hadi.

Lebih jauh Hadi bilang, pihaknya belum bisa pastikan kapan bantuan itu datang. Karena kata Hadi, itu program Pemerintah Pusat melalui dinas koperasi UMKM, tentunya bantuan itu datang melalui tahapan-tahapan, tugas Dinas Koperasi dan UMKM hanyalah mengajukan sesuai data yang diperoleh.

“Mudahan-mudahan memenuhi syarat, sehingga bantuan itu bisa terlealisasi minimal di tahun ini, tapi kapan, kita belum bisa pastikan, kita hanya siapkan data dan syarat-syarat yang di penuhi, tapi kita berharap semoga secepatnya suda bisa ada bantuan,” tutup Hadi. (Ridal CN)