Pemdes Laiwui Berikan Bantuan APD Untuk Sekolah

HALSEL, CN – Hari ini 24/08/2020, Pemerintah Desa  (Pemdes) Laiwui, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Bagikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker di Sekolah.

Demi menjaga lajunya tingkat penyebaran wabah Covid-19 di Malut yang pada khususnya  di Halsels, Pemdes Laiwui terus berikhtiar untuk memutuskan mata rantai dengan cara memberikan bantuan APD ke sekolah-sekolah yang ada di Desa Laiwui.

Pemberian bantuan ke sekolah SMA Negeri 6 Halmahera Selatan, SMP Negeri 4 Halamahera Selatan dan SD Mis Laiwui ini berupa bantuan Masker agar siswa dan guru dapat melindungi diri dari serangan Covid-19.

Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin Saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, mengatakan “Alhamdulillah hari ini kami pemdes Laiwui dapat membagikan APD kepada siswa yg berdomisili di desa Laiwui yang  bersekolah di SMP N 4 Halsel kurang lebih sebanya 13 lusin sekitar 140 pic. Untuk SMA N 6 Halsel sebanyak 15 lusing sekita 180 pic. Dan untuk SD mis sebanya 5 lusin atau sekitar 60 pic” Kata Kahfi

Sambung Kahfi “Dengan ada pemberian masker ini harapannya agar dapat mencegah Covid19 serta memberi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar dan untuk sekolah SD lain kami menunggu setelah aktif belajar mengajar baru di lakukan pembagian” tutur Kahfi.(Red/CN)

Rekomendasi Anggaran 6 Parpol Belum DiKeluarkan, Kesbanpol Halsel Minta Lengkapi Persyaratan

HALSEL, CN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) baru mengeluarkan Rekomendasi pengajuan pencairan anggaran Tahun 2020 untuk 6 Partai Politik kepada Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Sementara itu, masih tersisa 6 Partai Politik yang belum mendapatkan Rekomendasi tersebut. Dari 12 Partai yang memiliki Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halsel.

Kaban Kesbangpol Halsel, Mariyanto ILyas saat di Konfirmasai Awak Media, Kamis (20/8/2020) menyampaikan bahwa Rekomendasi 6 Parpol untuk kepentingan usulan pencairan anggaran di BPKAD dikeluarkan pada bulan Juli kemarin.

Sementatara 6 Parpol yang telah direkomendasikan ke BPKAD yaitu, Partai Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, PKPI dan PKS. Sedangkan 6 Parpol lainya belum mendapatkan Rekomendasi diantaranya, Partai PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya dan PSI.

Kabag Bantuan Anggaran BPKAD, Muhammad Saleh Badrun

Sebab, kata Mariyanto bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Kesbanpol tergantung kesiapan Dokumen setiap Parpol dan setiap Parpol harus membuat Dokumen Pertanggung jawaban Dana Tahun sebelumnya, Surat Keputusan Pengurus Parpol dan Angaran Dasar Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol untuk dapat diajukan ke BPKAD Halsel.

“Jadi kapan saja Partai yang telah buat permohonan Dokumennya secara lengkap akan di proses, jadi itu sebabnya setiap pencairan anggaran tidak bersamaan karena ada Parpol yang belum melengkapi persyaratannya”, tutur Mariyanto.

Terpisah, Kabag Bantuan Anggaran BPKAD Muhammad Saleh Badrun juga membenarkan bahwa sebanyak 12 Partai Politik di Halsel punya Kursi DPRD itu hingga saat ini baru 6 Parpol yang telah dicairkan BPKAD Halsel yakni, Partai Gerindra, Demokrat, PAN, Hanura, PKPI dan PKS.

Oleh sebab itu, Kata M Saleh bahwa besaran anggaran setiap Partai dilihat dari hasil perolehan suara dan Kursi di DPRD Halsel. (Red/CN)

Kapolda Malut Pimpin Serah Terima Jabatan 3 Kapolres

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum pagi tadi bertempat di Aula Mapolda Maluku Utara mempimpin secara langsung Upacara Serah Terima Jabatan Dir Pamobvit Polda Malut, Kapolres Halsel, Kapolres Haltim dan Kapolres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2249/VIII/KEP./2020 Jabatan Dir Pamobvit Polda Malut, kini di jabat Oleh Kombes Pol. WANDY RUSTIAWAN, S.I.K., M.M.Tr, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditfasmat SBST Ditregident Korlantas Polri, Sedangkan Kombes Pol. DULFI MUIS, S.H., S.I.K., diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. II Baintelkam Polri.

Sedangkan 3 Kapolres Jajaran Polda Malut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2250/VIII/KEP./2020, AKBP MUHAMMAD IRVAN, S.I.K. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kepulauan Sula, sementara itu AKBP FAISHAL ARIS, S.I.K., M.M diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatjibom Pascagegana Korbrimob Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Halsel, AKBP HERRY PURWANTO, S.H., S.I.K., M.I.K Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Utara diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kepulauan Sula dan AKBP EDY SUGIHARTO, S.E, M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Halmahera Timur yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, serta AKBP MIKAEL P. SITANGGANG, S.I.K., M.H.diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Haltim.

Kapolda Maluku Utara dalam sambutanya menyampaikan Mutasi Jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa, ini dilakukan guna untuk menjaga dinamika organisasi dalam Operasional dan Penyegaran proses manajerial untuk melaksanakan Misi guna mencapai Visi yang telah di tetapkan.

“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat lama beserta istri atas pengabdianya dan dedikasinya selama melaksanakan tugas di Maluku Utara, serta kepada Pejabat Baru jabatan yang disandang merupakan amanah yang harus dipertanggung Jawabkan, baik kepada Masyarakat maupun Kepada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Kapolda.

“Segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru serta ciptakanlah situasi Kambtibmas yang kondusif di tempat Tugas nantinya,” pungkas Kapolda. (Ridal CN)

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka La Dayono Dinyatakan Sah

TERNATE, CN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ternate Jhon Paul Mangunsong, S.H., M.H. menolak gugatan praperadilan Nomor : 04/Pid.Pra/2020/PN Tte tanggal 4 Agustus 2020, yang diajukan Kuasa hukum La Dayono terhadap Polda Maluku Utara sehubungan dengan penetapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2020/MALUT/SPKT tanggal 13 Januari 2020 yang diduga dilakukan oleh La Daiyono alias La Dayono atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Yang mana Kuasa hukum La Dayono meminta kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan untuk menyatakan bahwa tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka La Daiyono alias La Dayono sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat Pemohon.

Dalam sidang tersebut hakim tunggal memutuskan bahwa, Menolak seluruhnya Permohonan Praperadilan Pemohon dan memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya ganti rugi (Nihil).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ternate, pada senin (24/8/2020) tersebut, dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon, Kuasa Hukum Termohon dalam hal ini Bidkum Polda Maluku Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, membenarkan bahwa praperadilan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Ternate.

“Hal tersebut telah membuktikan bahwa dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat, telah dilakukan secara Profesional dan sesuai dengan Prosedur oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)

Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Orimakurunga, Kejati Malut Kembali Didemo

TERNATE, CN – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Kejati Malut) mempertanyakan progres penanganan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Orimakurunga yang dilaporkan oleh sejumlah Badan permusyawaratan Desa (BPD) Orimakurunga yang hingga saat ini tidak ada kejelasannya, Senin (24/8/2020).

Kordinator Aksi, Mudafar Hi Din menyampaikan, progres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Orimakurunga sejak Tiga Tahun berjalan mulai dari Tahun 2018 hingga pada Tahun 2020 ini menjadi salah satu kasus terlama dan tidak ada perkembangan apapun di Kejati Malut.

“Sangat prihatin, penanganan kasus Dana Desa Orimakurunga diulur-ulur oleh Kejati Malut dan merupakan prestasi dan ciri has Kejati Malut dalam penanganan kasus korupsi,” teriak Mudafar dalam orasinya di Halaman Kantor Kejati Malut.

Lanjut Mudafar, progres penanganan kasus seperti ini, secara langsung Kejati Malut mencedrai peraturan Udang-Undang. Oleh karena itu, Mudafar mengatakan bahwa sikap semacam ini dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan Hukum khusunya di Kejati Malut.

“Sehingga kami mendesak Kapala Kejati Malut agar mengevaluasi internal Kejati dalam penanganan laporan Dana Desa Orimakurunga Tahun 2018 hingga 2020 serta mendesak Kejati memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Guna mempercepat proses tahapan sesuai prosedur hukum,” tegas Mudafar. Sembari meminta Kejati Malut menetapkan Kepala Desa Orimakurunga, Bahmid Hi Sukur sebagai tersangka sesuai laporan dari masyarakat Desa Orimakurunga. (Red/CN)

Memasuki Tahun Baru Islam 1442 H, Polres Ternate Laksanakan Anjangsana ke Panti Asuhan

TERNATE, CN – Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo, didampingi Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, PS. Kasubbag Humas dan beberapa personil Sabhara serta Polwan Polres Ternate melakukan anjangsana ke sejumlah Panti Asuhan yang ada di Kota Ternate, Senin (24/8/2020).

Dalam kegiatan Anjangsana ini, Wakapolres Ternate dan Rombongan memberikan tali asih kepada masing-masing Panti Asuhan yaitu 50 Kg beras, 4 dus Mie Instant, 10 liter minyak goreng, 5 Kg gula pasir, 5 rak Telur Ayam dan 3 dos Teh Celup.

Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo, menjelaskan bahwa kegiatan Anjangsana merupakan kegiatan sosial Polri terutama Polres Ternate dalam memasuki Tahun Baru Islam 1442 H.

Kegiatan Anjangsana merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap warga masyarakat yang ada di Wilayah Hukumnya dan menjalin hubungan kemanusiaan antara Polri dengan masyarakat, Sekaligus membantu masyarakat dengan beberapa kebutuhan bahan pokok.

Dalam kesempatan anjangsana tersebut Wakapolres Ternate dan Rombongannya memberikan bantuan berupa tali asih (sembako) kepada 3 Panti Asuhan dalam wilayah Kota Ternate diantaranya :

  1. Panti Asuhan Nurul Fajri Kel Salero
  2. Panti Asuhan Bahtera Maulana Kel Moya
  3. Panti Asuhan Al Yatawa Kel Maliaro

“Kami selalu hadir ditengah warga masyarakat. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih, Kami akan secara berkelanjutan berpartisipasi dalam mendukung kelancaran program Panti Asuhan dalam mendidik dan memberikan akhlak mulia kepada adik-adik kami ini,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo memohon Doa, Semoga Kota Ternate selalu aman dan kondusif, juga berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

Dari 3 tempat yang disambangi Wakapolres Ternate dan Rombongan, Semuanya mengucapkan rasa terima kasih mereka.

Mereka juga mendoakan Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. Selalu memberikan warna baru bagi kemajuan Bangsa dan Negara serta selalu dilindungi dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Ridal CN)