46 Orang Bapaslon Bupati/Walikota Tes Urine di BNNP Malut

TERNATE, CN – Sebanyak 46 orang Calon Kepala Daerah dan Wakil di 8 Kabupaten/Kota, hari ini di BNN Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9/2020) telah melakukan pemeriksaan urin.

Mereka terdiri dari, Kota Ternate 4 pasangan calon (8 orang), Kota Tidore Kepulauan 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Barat 4 pasangan calon (8 orang), Halmahera Timur 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Utara 2 pasang (4 orang), Kabupaten Halmahera Selatan 2 pasangan calon (4 orang), Kabupaten Kepulauan Sula 3 pasangan calon (6 orang), dan Kabupaten Pulau Taliabu 2 pasangan (4 orang).

Hasil pemeriksaan urine ini akan diserahkan BNNP Ke KPU dan disampaikan secara resmi oleh KPU.

Kedatangan para kandidat di BNNP Malut ini, usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Chasan Boesoeiri Ternate.

Pada kesempatan tersebut, para calon kepala daerah ini juga diminta menyatakan komitmen moral untuk dapat melaksanakan program P4GN jika para calon Kada ini terpilih.

Sebelum pemeriksaan urine, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengucapan selamat datang kepada para bakal pasangan calon.

“Saya menitipkan program P4GN jika Tuhan menghendaki Bapak/ibu terpilih sehingga kami bisa komunikasi selanjutnya untuk Program P4GN di wilayah masing-masing,” ucap Kepala BNNP Malut.

Selanjutnya ketua Tim Pemeriksa, yang merupakan Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si menyampaikan tata cara teknis pemeriksaan urine.

“Dimulai dari pemeriksaan tubuh, selanjutnya para calon diperiksa di depan toilet, hasil urin dikawal dari toilet ke ruang rapat dengan dipegang para calon masing-masing,” terang Ketua Tim Pemeriksa. (Ridal CN)

Sebarkan Isu Ijazah Palsu, Irwan M. Zen Cs Terancam 5 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (HOAX) dan ujaran kebincian terhadap salah satu Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.

Oleh sebab itu, atas nama Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku dan Jain Abdullah harus berurusan dengan kepolisian karena Ismid, SH Meidi Noldi Kurama SH, adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum USMAN BASSAM telah malaporkan terkait dengan dugaan pencermaran nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut ke Polres Halsel, Senin (7/9/2020).

“Saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah telah kuat mencemarkan nama baik klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” ungkap Ismid usai meleporkan kasus tersebut di Polres Halsel.

Selain itu, Usmid mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor 1, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan, “Usut tuntas ijazah palsu calon Bupati Usman sidik”.

Ismid, SH. mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (Lima) Tahun penjara.

Sementara itu, Meidi Noldi Kurama, SH yang tergabung dalam Tim Hukum itu juga mengaku bahwa sebagian alat bukti, pihaknya sudah mengantongi.

“Alat Bukti yang kami kantongi ini, bakal kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang. Dalam hal ini, Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Meski begitu, ia menambahkan, untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi, pihaknya bakal mempersiapkan untuk keperluan proses penyelidikan.

“Untuk penambahan alat bukti lain serta keterangan saksi, kami dari Tim Hukum Usman-Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian. Sementara dalam pasal 310 ancaman 9 bulan, pasal 150 ancaman 5 Tahun Penjara semua pasal KUHP,” akunya.

Sementara terkait dengan kepastian Hukum, dari Tim Hukum Usman Bassam juga berharap dengan adanya laporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain.

“Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari Polres Halsel,” tutup Meidi. (Red/CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)

Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Waktu Habis Sebelum Mendaftar, Pendukung Cabup BK-MS Berulah di KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada-ada aja, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) berulah di Kantor KPU Halsel saat detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasalnya, Drama panas Perdebatan panjang tersebut telah mengugurkan Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muchlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Kepada para awak media, Senin (7/9/2020), Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menyampaikan bahwa pendaftaran tidak terjadi karena registrasi saja belum selesai. Bahkan silon KPU menolak jika ketidakhadiran Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Pimpinan Partai Koalisi PKPI dan Berkarya.

Darmin menuturkan bahwa sekitar Setengah Jam, detik-detik terakhir pendaftaran terjadi adu mulut antara Pimpinan KPU dan Partai Koalisi, bahkan ada kuasa hukum yang mau melapor di penegak hukum atas penolakan KPU karena waktunya sudah habis, tapi mereka ngotot karena sudah datang di KPU.

Dengan nada santai, Darmin menjabarkan aturan PKPU pasal sampai ayat, namun mereka tidak mau terimah apabila Paslon ini tidak ikut mendaftar di KPU.

Kemudian Darmin menyampaikan bahwa pihak Tim Kuasa Hukum BK-MS mau laporkan atas kejadian itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi, bahkan bukan hanya siap, tapi sangat siap.

Darmin menuturkan kepada para awak media juga bahwa Lembaga KPU sangat rentan dengan setiap masalah. Namun KPU punya dasar, karena mereka belum registrasi yanga jelas pendaftaran tidak pernah terjadi tanpa masalah, Paslon ini juga dianggap tidak mendaftar.

Bahkan, sejak pendaftaran dibuka KPU hari pertama pada Tanggal 4, 5 dan 6 September hari terakhir di KPU ditutup, tercatat hari pertama KPU menerima Dokumen syarat calon dan bakal calon Usman-Bassam dan hari terakhir pendaftaran ini hanya Helmi-La Ode Arfan.

Lanjut Darmin, berkas kedua Paslon yang sudah mendaftar di KPU Halsel ini akan ditinjau dan menunggu semua tahapan yang lain baik tes Kesehatan di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Psikotest dan tes bebas Narkoba di BNN, baru akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi semua Dokumen untuk menetapkan pasangan calon pada Tanggal 23 September.

Tidak sampai di situ, secara tegas Darmin juga menyampaikan kepada kuasa hukum Paslon BK-MS dan Fadli Tuanane bersama Kakanya Gafar Tuanane silahkan laporkan. “Kami tetap siap,” singkatnya.

Darmin kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Calon Wakil Bupati Muhlis Sangaji.

“Kami Mohon Maaf Pak Calon Wakil Bupati, KPU tetap mengikuti tahapan pendaftaran,” ucap Darmin. (Red/CN)

Tim Hukum Usman-Bassam: KPU Halsel Wajib Tolak Paslon Lain Yang Daftar Melalui Partai Berkarya dan PKPI

HALSEL, CN – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar konferensi pers, pada Senin (7/9/2020) di Kantor Tim Hukum Usman-Bassam Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel dalam rangka menyampaikan beberapa poin pendapat hukum terkait dengan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel yaitu Usman-Bassam yang telah dilangsungkan pada Tanggal 4 September 2020 kemarin, dimana pada agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel tersebut yang dilakukan oleh gabunganan dari 9 Partai Koalisi Usman-Bassam diantaranya: PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi, Partai Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi dengan jumlah total 21 Kursi di DPRD Halsel.

Sementara terkait dengan Partai Berkarya dan PKPI, Tim Hukum Usman-Bassam, Hi Yusman Arifin.SH menyampaikan bahwa jika dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel ini yang dilakukan oleh Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang lain yang didukung oleh partai Berkarya dan PKPI, ia   menegaskan, untuk Partai Berkarya dan PKPI secara legal Formal bahwa mereka secara resmi telah mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Maka jika ada dukungan terhadap pasangan calon Bupati yang lain untuk Partai Berkarya dan PKPI, kami ingin menegaskan bahwa harus melalui dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, apabila dari kedua Partai yaitu Partai Berkarya dan PKPI yang telah mendukung Usman-Bassam, namun ada Pasangan Calon lainnya berusaha melalukan pendaftaran di KPU Halsel melalui kedua Partai tersebut. Maka KPU wajib menolak kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhklis Sangaji.

“Sebab, ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 pada Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 itu telah di ataur secara jelas bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. Pasal 2 dalam hal Politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calon yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti ini,” jelasnya.

La Jamra menambahkan, diperkuat juga dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada dalam Pasal 42 ayat 5 pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, setiap Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekertaris Partai Politik ditingkat Kab/kota disertai dengan  Surat keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang disusulkan oleh pengurus Partai Politik ditingkat Provinsi atau Pusat.

“Ini juga terkait dengan Ketua Partai dan Sekretaris Ditingkat Kabupaten itu sudah melalui proses pendaftaran secara berjenjang yang disebut  dengan sistem silon,” ungakapnya. Sembari kemudian menyampaikan, dilanjutkan dengan Pasal 5A dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak laksanakan oleh pimpinan partai politik ditingkat Kab/kota pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik ditingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik ditingkat Pusat.

“Artinya bahwa kalau misalkan Partai Ketua dan Sekretaris Partai ditingkat Kabupaten tidak hadir, maka ini harus dihadiri oleh Pimpinan Partai yaitu Ketua dan Sekertaris ditingkat Pusat atau DPP,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Irsan Ahmad juga kembali menegaskan, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada. Maka, jika melanggar Pasal 42 ayat 5A, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan Pasal 56 itu, jika dilanggar. Maka ada ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasinya, sanksi pidana berupa Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Jika sanksi denda dan sanksi administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan pasangan  calon Walikota dan wakil Walikota yaitu sebesar Rp 10 milyar, Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 2015 tentang penetapan Bakal Calon Pemelihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati.

“Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pasal 56 terkait Politik atau Gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kapada Bakal pasangan calon lain oleh partai politik atau gabungan partai politik telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya.

Irsan juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini, maka kami ingin tegaskan bahwa Form B.1-KWK Parpol itu di 9 Partai Politik dengan Bakal pasangan calon atas nama Usman Sidk dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama-sama menyatakan, 1. Sepakat mendaftarkan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
2. Tidak akan menarik bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang telah didaftarkan.
3. Telah sepakat mengikuti proses Pemelihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel.

“Dan itu telah di tandatangani bersama antara 9 Partai Politik dengan calon Bupati didepan KPU Halsel  berserta di Cap. Maka itu artinya telah Sah dan KPU telah menyatakan Sah bahwa pendaftaran pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba itu telah memenuhi syarat dan lengkap yang sudah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penjelasan-penjelasan lain. Hanya KPU Halsel lah yang wajib menolak pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain karena Partai Berkarya dan PKPI itu secara Undang-Undang maupun peraturan KPU telah final dan ada sanksi pidananya,” tutupnya. (Red/CN)