Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)

Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Rabutdaiyo Diperiksa Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Halmahera Selatan telah melakukan pemanggilan saksi untuk penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada Kamis (27/8/2020) bahwa Dokumen Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Desa Rabutdaiyo dibuat Pendamping Kecamatam Pulau Makian.

Kejari Halsel telah periksa Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, Bendahara Desa Muhammad Sahab Latif, Sekdes Adis Taha, Kaur Pembangunan, Jufri Ento dan Ketua BPD Hamdan Hi Kamal.

Keterangan dari pihak Sekdes, Bendahara Desa dan Kaur Pemerintah Desa Rabutdaiyo diduga kuat ada indikasi korupsi. Bahkan Dokumen LPJ itu, bukan dibuat Sekdes dan Bendahara, melainkan oleh pihak lain yakni oknum Pendamping Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebab, saat diminta keterangan untuk menjelaskan Laporan serta bukti Dokumen LPJ, Bendahara dan Sekertaris Desa tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“iya mereka bengong alias bingung tidak tahu mau bicara apa saat diminta keterangan. Bahkan oknum Bendahara Desa membantah sambil mengelak melindungi Kades Rabutdaiyo yang telah dilaporkan Masyarakatnya, jelas-jelas ada ketimpangan,” pungkasnya. (Red/CN)

Oknum ASN di Dikbud Malut Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum Usman-Bassam Telah Laporkan ke Bawaslu

TERNATE, CN – Hari ini, pada Rabu (26/8/2020) Pukul 10.00 WIT Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, Irsad Ahmad telah melaporkan Dugaan pelanggaran Netralitas Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara di Jalan Makugawene No. 05, Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota ternate.

Irsan menjelaskan, Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.

Lanjut Pengacara mudah itu, Esensi Netralitas ASN adalah Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, Menjalankan tugas secara professional,tidak berpihak dan Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya.

“Tindakan Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar Netralitas Apratur Sipil Negara yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Irsan Ahmad, MH.

Perbuatan yang di lakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Irsan menegaskan, atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai Alat politik agar dapat memperhambat salah satu Bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmaherah Selatan, berdasarkan surat permohonan H. Usman Sidik tertanggal 10 Agustus 2020 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada Tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu. Setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh saudara Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012. Dengan Nomor Surat : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, Perihal : Penarikan Kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. Penarikan kembali surat keterangan yang sebelumnya telah di keluarkan yang menurut kami tidak berdasar.

“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun. Sebelumnya, pada Hari Jumat Tanggal 14 Agustus Tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas/jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama,” jelasn Irsan.

Perbuatan tersebut, Irsan mengatakan, secara terang-terangan melakukan perbuatan pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, MenDAGRI BKN dan Bawaslu RI.Bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.

“Dengan dasar pelanggaran tersebut di atas, kami Tim kuasa Hukum Usman Bassam Bakal calon Bupati Kabupaten Halmaherah Selatan mengajukan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Maluku utara Agar dapat diproses sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dari Bawaslu, kami langsung ke Ombusdman Maluku Utara,” tutupnya.

Akademisi : Terburu-Buru Berhentikan Kepsek SMA Muhammadiya, Dikbud Dinilai Tabrak Aturan

TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.

Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.

“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.

Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.

“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.

Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.

Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.

Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.

“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.

Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.

“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ikram M. Nur Resmi Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat telah melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan berita bohong melalui Media Sosial (Medsos) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.

Safri Hi M Nur mengatakan Ikram M. Nur diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini Politik untuk menyerang Kehormatan Klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Halsel bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, SH yang tergabung dalam Tim Hukum mengaku, pihaknya sudah kantongi sebagian alat bukti berupa Rekaman Suara milik Ikram M. Nur.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang, dalam hal ini Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan, oleh Kepolisian. (Red/CN)

Tak Dapat Pasangan Cabup Halsel, Mertua Jadi Solusi Petahana

HALSEL, CN – Walaupun tak memenuhi syarat untuk maju ke Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Timses Petahana Bahrain Kasuba terus menghembus kabar terkait lamaran Petahana ke beberapa Tokoh Halsel.

Sebelumnya, terhembus kabar Calon Bupati Bahrain Kasuba (Petahana) rencana minang Ketua DPD Berkarya Halsel, Jaya Lamusu.

Namun lamaran tersebut di bantah oleh Ketua DPW Berkarya Malut, Bahrun Husen saat dikonfirmasi Awak Media Cerminnusantara.co.id, Jumat (21/8/2020) lalu.

“Dukungan koalisi Berkarya sudah final ke Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,” tandas Bahrun.

Setelah kabar lamaran Petahana ke Ketua DPD Berkarya Halsel itu di tepis oleh Ketua DPW Berkarya Malut, sontak Kabar yang terhembus saat ini dari Timses Bahrain Kasuba bahwa Calon Petahana Bahrain Kasuba direncanakan berpaketan dengan Muhlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Dari informasi yang dihimpun media Cerminnusantara.co.id ini, Selasa (25/8/2020) bahwa Muhlis Sangaji merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemda Halsel.

Selain Pensiunan PNS, Muhlis juga merupakan Mertua dari Calon Petahana Bahrain Kasuba. Sebab, istri ke dua Bahrain yakni Nurlela Muhammad memiliki hubungan Keluarga dengan Muhlis Sangaji yaitu pangkat Om (Paman) dari istri ke dua Petahana Bahrain Kasuba tersebut. (Red/CN)