Tim Hukum Usman-Bassam: KPU Halsel Wajib Tolak Paslon Lain Yang Daftar Melalui Partai Berkarya dan PKPI

HALSEL, CN – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar konferensi pers, pada Senin (7/9/2020) di Kantor Tim Hukum Usman-Bassam Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel dalam rangka menyampaikan beberapa poin pendapat hukum terkait dengan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel yaitu Usman-Bassam yang telah dilangsungkan pada Tanggal 4 September 2020 kemarin, dimana pada agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel tersebut yang dilakukan oleh gabunganan dari 9 Partai Koalisi Usman-Bassam diantaranya: PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi, Partai Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi dengan jumlah total 21 Kursi di DPRD Halsel.

Sementara terkait dengan Partai Berkarya dan PKPI, Tim Hukum Usman-Bassam, Hi Yusman Arifin.SH menyampaikan bahwa jika dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel ini yang dilakukan oleh Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang lain yang didukung oleh partai Berkarya dan PKPI, ia   menegaskan, untuk Partai Berkarya dan PKPI secara legal Formal bahwa mereka secara resmi telah mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Maka jika ada dukungan terhadap pasangan calon Bupati yang lain untuk Partai Berkarya dan PKPI, kami ingin menegaskan bahwa harus melalui dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, apabila dari kedua Partai yaitu Partai Berkarya dan PKPI yang telah mendukung Usman-Bassam, namun ada Pasangan Calon lainnya berusaha melalukan pendaftaran di KPU Halsel melalui kedua Partai tersebut. Maka KPU wajib menolak kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhklis Sangaji.

“Sebab, ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 pada Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 itu telah di ataur secara jelas bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. Pasal 2 dalam hal Politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calon yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti ini,” jelasnya.

La Jamra menambahkan, diperkuat juga dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada dalam Pasal 42 ayat 5 pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, setiap Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekertaris Partai Politik ditingkat Kab/kota disertai dengan  Surat keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang disusulkan oleh pengurus Partai Politik ditingkat Provinsi atau Pusat.

“Ini juga terkait dengan Ketua Partai dan Sekretaris Ditingkat Kabupaten itu sudah melalui proses pendaftaran secara berjenjang yang disebut  dengan sistem silon,” ungakapnya. Sembari kemudian menyampaikan, dilanjutkan dengan Pasal 5A dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak laksanakan oleh pimpinan partai politik ditingkat Kab/kota pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik ditingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik ditingkat Pusat.

“Artinya bahwa kalau misalkan Partai Ketua dan Sekretaris Partai ditingkat Kabupaten tidak hadir, maka ini harus dihadiri oleh Pimpinan Partai yaitu Ketua dan Sekertaris ditingkat Pusat atau DPP,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Irsan Ahmad juga kembali menegaskan, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada. Maka, jika melanggar Pasal 42 ayat 5A, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan Pasal 56 itu, jika dilanggar. Maka ada ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasinya, sanksi pidana berupa Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Jika sanksi denda dan sanksi administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan pasangan  calon Walikota dan wakil Walikota yaitu sebesar Rp 10 milyar, Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 2015 tentang penetapan Bakal Calon Pemelihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati.

“Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pasal 56 terkait Politik atau Gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kapada Bakal pasangan calon lain oleh partai politik atau gabungan partai politik telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya.

Irsan juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini, maka kami ingin tegaskan bahwa Form B.1-KWK Parpol itu di 9 Partai Politik dengan Bakal pasangan calon atas nama Usman Sidk dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama-sama menyatakan, 1. Sepakat mendaftarkan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
2. Tidak akan menarik bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang telah didaftarkan.
3. Telah sepakat mengikuti proses Pemelihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel.

“Dan itu telah di tandatangani bersama antara 9 Partai Politik dengan calon Bupati didepan KPU Halsel  berserta di Cap. Maka itu artinya telah Sah dan KPU telah menyatakan Sah bahwa pendaftaran pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba itu telah memenuhi syarat dan lengkap yang sudah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penjelasan-penjelasan lain. Hanya KPU Halsel lah yang wajib menolak pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain karena Partai Berkarya dan PKPI itu secara Undang-Undang maupun peraturan KPU telah final dan ada sanksi pidananya,” tutupnya. (Red/CN)

PMII Halsel Dukung Kinerja KPU dan Bawaslu Hingga Selesai Pilkada 2020

HALSEL, CN – Berdasarkan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada dini hari masih berjalan kondusif. Tentu ini menjadi perhatian bagi semua kalangan untuk bersama agar tetap menjaga Daerah kahususnya di Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) mencipatakan Pilkada Damai dibumi Saruma.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kabupaten Halsel, Muhlis Usman meminta kepada KPU Halsel dan Bawaslu Halsel tetap berada pada posisi kinerjanya masing-masing hingga selesai.

“Maka sudah tentunya terlepas pasca akhir dari pendaftaran para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, kami berharap agar supaya para Pasangan Calon yang sudah sah bersyarat dan ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2020-2025 bersama seluruh masing-masing Tim pemengannya nanti untuk tetap sama-sama menjadikan Pilkada Halmahera Selatan bermatabat serta sejuk yang dirasakan nanti oleh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan sampai pada Hari H pencobolosan,” harapnya. (Red/CN)

“Siloloa” Usman Sidik Dapat Antusias dari Masyarakat Desa Gurua

HALSEL, CN – Pasca pendaftaran di Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Calon Bupati Halsel periode 2020-2025, H. Usman Sidik, menggelar Siloloa dan Silahturrahmi di Desa Gurua (Soma) Kecamatan Pulau Makian pada Minggu malam (6/9/2020).

Basiloloa Bakal Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik yang dampingi Rahmi Husen, ketua DPD partai Demokrat Halsel, juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu mendapat antusias luar biasa dari Masyarakat Desa Gurua.

Dalam kesempatan itu, H. Usman Sidik menyampaikan permohonan maaf di hadapan masyarakat karena mungkin sudah menganggu aktivitas masyarakat yang di Desa Gurua.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, karena suda menganggu aktivitas kalian samua,” ucapnya.

Ia juga meminta Do’a restu kepada masyarakat serta mengajak semua untuk bersama-sama memenangkan Pasangan Calon Usman-Bassam, agar semua kebutuhan bisa terkordinir.

“Saya meminta Do’a restu dan mari bersama memenangkan kami pasangan Usman-Bassam supaya kami bisa mengakomodir seluruh keperluan masyarakat Halsel,” tuturnya.

Usman juga menyebutkan bahwa Paslon Usman-Bassam sudah punya angan-angan besar untuk Daerah Kabupaten Halsel, salah satunya di Pulau Makian-Kayoa khusus di Desa Gurua.

“Kami Pasangan Calon Usman-Bassam sudah mempunyai citi-cita besar untuk bangun Daerah Kabupaten Halmahera Selatan salah satunya di Pulau Makean-Kayoa khususnya di Desa Soma,” tutup H. Usman Sidik. (Red/CN)

Kedua Putera Usman Sidik Beri Bantuan Kepada Bocah Lahir Tanpa Anus

HALSEL, CN – Peduli kemanusiaan sesama, kedua Putera Hi. Usman Sidik, Ananta Riski Raya Perdana Sidik dan Attaylah Putra Maheza Sidik sambangi Aldira bocah 6 Bulan anak dari kedua pasangan suami istri, Ajaun dan Nurdiana yang lahir tanpa memiliki Atrias atau Anus di Desa kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kedua Putera Usman Sidik kepada sejumlah Media, Minggu (6/9/2020) mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk melihat bocah tanpa anus itu melalui keterpanggilan moril dari ayah (Hi. Usman) untuk segera di beri bantuan, sehingga kedua orang Tua bocah itu dapat membawa anaknya untuk melakukan operasi ke Kota Ternate.

“Sesama manusia tentu saya bersama adik saya merasa belas kasihan pada anak ini karena dia lahir tidak memiliki anus,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ananta Riski Raya Perdana Sidik dan Attaylah Putra Maheza Sidik memberi bantuan dengan harapan dapat membantu sedikit biaya pengobatan saat menjelang operasi.

“Saya dan adik saya berharap lewat bantuan ini bisa menutup sedikit kekurangan dari ayah dan ibu dari ade Aldira,” harapnya.

Lanjut Ananta Riski, semoga saat operasi bisa berjualan lancar dan dapat pulih seperti yang di inginkan kedua orang tua dan keluarganya.

Sementara itu, Nurdiana saat wawancarai mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan kedua Putera Calon Bupati Halsel, Hi Usman Sidik itu.

“Saya hanya bisa berterima kasih karena sudah datang dan berikan bantuan kepada anak saya,” ucapnya penuh kasih.

Nurdiana mengatakan, jauh sebelumnya pihak Pemda Halsel melalui Dinas Kesehatan telah memberikan bantuan saat masih di RSUD Labuha usai persalinan sang buah hatinya.

“Waktu lalu dari Pemerintah juga sudah datang kasih (Torang) kami bantuan setelah itu mereka juga berharap agar kami bisa daftar ke BPJS dan saya bersama suami sementara lagi urus,” singkatnya. (Red/CN)

Tampuk Kekuasaan Suami, Istri ke 2 Bupati Halsel Selalu Tabrak Aturan

HALSEL, CN – Bak Ratu di istana Raja, dengan tampuk kekuasaan suaminya membuat istri kedua Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Nurlela Muhammad selalu tabrak aturan.

Bukan tanpa alasan, dikutib dari beberapa rilisan media online bahwa pada Tahun 2018 di bawa kepemimpinan Nurlela Muhammad sebagai Kadis Pendidikan Halsel, banyak problem yang terjadi, mulai dari Pemotongan Gaji para PTT Guru Halsel Cerdas, wajib Sekolah 9 Tahun sudah tak berlaku lagi bahkan banyak Fasilitas Sekolah yang memprihatinkan.

Sikap Nurlela Muhammad semakin melunjak, semenjak Bahrain kembali berlaga di kontestasi Pilkada Halsel.

Pasalnya, Kadis Pendidikan yang juga sebagai istri kedua Bupati itu sering keluar Kota mendampingi suaminya dalam lobi-lobi Partai Politik dan meninggalkan tugasnya sebagai Kadis Pendidikan.

Sementara dari data yabg dihimpun Media Cerminnusantara.co.id bahwa dari beberapa keterangan PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Guru Madin pada Tahun 2020 ini, bahwa tunjangan mereka selama 4 bulan belum terbayar oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan lewat Dinas Pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa guru yang enggan dipublis namanya, pada Minggu dini hari (6/9/2020) bahwa selama 6 bulan mengajar hanya 2 bulan yang di bayarkan. Pengakuan Para Guru GHC dan Mading.

Sementara itu, salah sorang Guru Halsel Cerdas menuturkan bahwa sulitnya kebutuhan ekonomi pasca Pademi. Membuat kehidupan mereka memprihatinkan, mereka juga berharap ada perhatikan serius dari Pemerintah Kabupaten Halsel.

“Setelah Corona ini, Kebutuhan kami susah, sementara tunjangan kami selama 4 bulan belum dibayar, semoga Pemerintah Kabupaten mendengarkan keluhan kami,” tuturnya. (Red/CN)

Bahrain Lego Handuk, 3 Kursi Gerindra di DPRD Halsel Tetap Suplai Vitamin

HALSEL, CN – Partai Gerindra dengan 3 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap komitmen dukung Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muhlis Sangaji, meski di ketahui Calon petahana telah di prediksi Lego Handuk dalam laga konstestasi Pemilukada Halsel, tetap saja Partai Gerindra masih memberikan Vitamin dukungan ke Calon Petahana.

Sementara Percaturan politik makin menarik. Pasalnya, koalisi dukungan Partai Politik dari 12 Partai yang memiliki 30 kursi di parlemen saat ini telah menyisahkan satu Partai yaitu Gerindra. Namun hingga pendaftaran sisa Satu hari yakni Hari Minggu 6 Agustus besok di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, Gerindra tetap pada posisinya.

Sedangkan, Koalisi besar Calon Bupati dan calon wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) memperoleh 21 Kursi dari Sembilan Partai koalisi yakni PKB 4 Kursi, PKS 3 kursi, PSI 1 Kursi, Golkar 5 kursi, PAN 1 Kursi, Demokrat 2 Kursi, PDIP 2 Kursi, Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi.

Diketahui, Berkarya dan PKPI semula ke Bahrain Kasuba (Pertahana), namun masa-masa injurt time, Kedua Partai tersebut beralih dukungannya ke Paslon Usman-Bassam.

Sebelumnya, Calon Petahana Bahrain Kasuba (BK), awalnya telah diusung Tiga Partai Politik dalam koalisi Partai PKPI 2 Kursi, Gerindra 3 Kursi, namun saat injur time kemarin DPN PKPI instruksi alihkan PKPI gabung dengan kubu koalisi “Raksasa” Usman-Bassam.

Namun saat Usman-Bassam sambangi KPU untuk pendaftaran, SK B.1-KWK lewat Ketua Pimpinan Provinsi PKPI Malut Masrul H. Ibrahim, antar SK di Kantor KPU, sekaligus ikut dampingi pendaftaran Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sedangkan Partai Nasdem 5 Kursi dan Hanura 1 Kursi telah bergabung dalam Balon koalisi mendukung Helmi Muksin dan Laode Arfan di Pemilukada.

Sedangkan dari 12 Partai Politik 30 kursi DPRD Halsel, 27 Kursi sudah punya sikap dukungan ke kedua Paslon, tinggal Partai Gerindra memiliki 3 Kursi di DPRD yang belum menyatakan Sikap.

Ketua DPC Gerindra Rosiana Sarif, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020), menuturkan dukungan Partai Gerindra tetap komitmen dukung Petahana calon Bupati Bahrain Kasuba dan calon wakil Bupati Muhlis Sangaji di Pemilukada Halsel.

“Insya Allah sampai saat ini Partai Gerindra tetap bersama koalisi Bahrain Kasuba di Pilkada Halmahera Selatan,” tandasnya.

Lanjutnya, selama belum ada petunjuk maupun Keputusan DPP Partai Gerindra. Gerindra tetap komitmen dan konsisten memberikan dukungan ke Petahana (Incambent) calon Bupati Bahrain Kasuba bersama calon wakilnya Muhlis Sangaji.

Terpisah Ketua Divisi PARMAS dan SDM Komisioner KPU Halsel Muhammad Agus Umar, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (05/9/20), mengatakan bahwa syarat bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk ikut dalam Pemilukada Halsel atau mendaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Setiap bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Pemilukada Halsel harus memenuhi syarat 6 kursi DPRD dari Partai politik yang memberikan dukungan.

“Apabila Paslon mau mendaftar di KPU harus memenuhi 6 Kursi DPRD Halsel, paling sedikit 20 persen dapat Kursi DPRD Halsel dari dukungan Partai Politik maupun gabungan dukungan Partai Politik untuk mendaftar,” pungkasnya. (Red/CN)