Penjemputan MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate Menyisakan Utang

TERNATE, CN – Buntut dari euforia, Tim Paslon Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh cetak utang di Bandara belasan juta Rupiah, dikarenakan penjemputan terhadap Paslon MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate, pada hari Senin (31/8/2020) kemarin.

Hal ini diakui oleh petugas parking attendant ANGKASA PURA SUPPORTS, Muhammad Ikbal. Yang saat itu bertugas di pos area masuk Bandara.

Kepada Wartawan, Muhammad Ikbal menuturkan bahwa masalah bermula sejak rombongan yang terdiri dari relawan ini masuk ke Bandara dalam rangka menjemput MHB yang baru saja tiba di Bandara Sultan Babullah pukul 13:00 WIT.

Iring-iringan rombongan MHB ini diketahui mengendarai sepeda motor dengan jumlah kurang lebih ada 70 hingga 100 unit bersama 6 unit kendaraan roda empat lainnya. Setelah penjemputan selesai masa relawan ini kemudian keluar mengikuti rombongan dari Pangdam XVI/Pattimura tanpa melakukan pembayaran atas biaya masuk Bandara “hari itu (senin) ada dua Tamu, selain kedatangan MHB ada juga dari rombongan Pangdam. Nah relawan MHB ini mengekor pada rombongan Pangdam saat keluar Bandara” ungkap Ikbal. pada Minggu, (6/9).

Diketahui, karcis masuk Bandara Sultan Babullah untuk satu unit sepeda motor yakni Rp.3000 per satu kali masuk/jam. Kelipatan perjam Rp.1000 X 23 jam kemudian dikalikan dengan jumlah motor, beda halnya dengan kendaraan roda empat yang sekali masuk di banrol Rp.6000 perjam kelipatan perjam dihitung Rp.3000 di kali dengan jumlah hari. Hingga hari ini kerugian tersebut ditaksir telah mencapai belasan juta Rupiah.

Ikbal mengaku hingga saat ini ia telah berupaya menghubungi TIM sekaligus pengurus Partai dari MHB sendiri supaya berniat menyelesaikan tunggakan tersebut namun tidak pernah di respon

sebagai karyawan biasa, tentunya ia sangat terbeban dengan utang belasan juta rupiah yang dialamatkan perusahan kepadanya.

“Kalau mereka tidak bayar otomatis gaji saya yang akan dipotong oleh perusahan sampe selesai,” ujarnya dengan wajah memelas.

Dikatakannya, sistem portal masuk yang ada di Bandara Sultan Babullah sendiri terkontrol Secara langsung dengan jaringan di kantor pusat artinya setiap kendaraan yang keluar jika tidak melakukan pembayaran, maka sistem secara otomatis membaca ada unit kendaraan yang masih terparkir dalam area bandara.

“Rombongan dari MHB ini ketika masuk Bandara satu persatu ambil karcis di portal pintu masuk, tapi waktu pulang atau keluar tidak mau bayar sementara disistem kami hitungannya terus jalan dari hari ke hari,” ungkapnya.

Ikbal berharap dirinya tidak menjadi korban dari euforia sesaat, dan masalah ini dapat terselesaikan tanpa merugikan semua pihak terutama dirinya yang hanya karyawan biasa, namun dirinya mengaku akan menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib (kepolisian) jika bermuhasabah tidak menjadi solusi terbaik

Sementara itu DPD Partai Golkar Kota Ternate sebagai Salah satu Partai pengusung paslon MHB – GAS pada pilwako 2020 melalui sekertaris, M.Saiful. saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal segera melakukan kordinasi dengan Kandidat MHB untuk segera di tindak lanjuti. (Red/CN)

46 Orang Bapaslon Bupati/Walikota Tes Urine di BNNP Malut

TERNATE, CN – Sebanyak 46 orang Calon Kepala Daerah dan Wakil di 8 Kabupaten/Kota, hari ini di BNN Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9/2020) telah melakukan pemeriksaan urin.

Mereka terdiri dari, Kota Ternate 4 pasangan calon (8 orang), Kota Tidore Kepulauan 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Barat 4 pasangan calon (8 orang), Halmahera Timur 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Utara 2 pasang (4 orang), Kabupaten Halmahera Selatan 2 pasangan calon (4 orang), Kabupaten Kepulauan Sula 3 pasangan calon (6 orang), dan Kabupaten Pulau Taliabu 2 pasangan (4 orang).

Hasil pemeriksaan urine ini akan diserahkan BNNP Ke KPU dan disampaikan secara resmi oleh KPU.

Kedatangan para kandidat di BNNP Malut ini, usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Chasan Boesoeiri Ternate.

Pada kesempatan tersebut, para calon kepala daerah ini juga diminta menyatakan komitmen moral untuk dapat melaksanakan program P4GN jika para calon Kada ini terpilih.

Sebelum pemeriksaan urine, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengucapan selamat datang kepada para bakal pasangan calon.

“Saya menitipkan program P4GN jika Tuhan menghendaki Bapak/ibu terpilih sehingga kami bisa komunikasi selanjutnya untuk Program P4GN di wilayah masing-masing,” ucap Kepala BNNP Malut.

Selanjutnya ketua Tim Pemeriksa, yang merupakan Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si menyampaikan tata cara teknis pemeriksaan urine.

“Dimulai dari pemeriksaan tubuh, selanjutnya para calon diperiksa di depan toilet, hasil urin dikawal dari toilet ke ruang rapat dengan dipegang para calon masing-masing,” terang Ketua Tim Pemeriksa. (Ridal CN)

Sebarkan Isu Ijazah Palsu, Irwan M. Zen Cs Terancam 5 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (HOAX) dan ujaran kebincian terhadap salah satu Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.

Oleh sebab itu, atas nama Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku dan Jain Abdullah harus berurusan dengan kepolisian karena Ismid, SH Meidi Noldi Kurama SH, adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum USMAN BASSAM telah malaporkan terkait dengan dugaan pencermaran nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut ke Polres Halsel, Senin (7/9/2020).

“Saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah telah kuat mencemarkan nama baik klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” ungkap Ismid usai meleporkan kasus tersebut di Polres Halsel.

Selain itu, Usmid mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor 1, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan, “Usut tuntas ijazah palsu calon Bupati Usman sidik”.

Ismid, SH. mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (Lima) Tahun penjara.

Sementara itu, Meidi Noldi Kurama, SH yang tergabung dalam Tim Hukum itu juga mengaku bahwa sebagian alat bukti, pihaknya sudah mengantongi.

“Alat Bukti yang kami kantongi ini, bakal kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang. Dalam hal ini, Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Meski begitu, ia menambahkan, untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi, pihaknya bakal mempersiapkan untuk keperluan proses penyelidikan.

“Untuk penambahan alat bukti lain serta keterangan saksi, kami dari Tim Hukum Usman-Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian. Sementara dalam pasal 310 ancaman 9 bulan, pasal 150 ancaman 5 Tahun Penjara semua pasal KUHP,” akunya.

Sementara terkait dengan kepastian Hukum, dari Tim Hukum Usman Bassam juga berharap dengan adanya laporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain.

“Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari Polres Halsel,” tutup Meidi. (Red/CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)

Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Waktu Habis Sebelum Mendaftar, Pendukung Cabup BK-MS Berulah di KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada-ada aja, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) berulah di Kantor KPU Halsel saat detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasalnya, Drama panas Perdebatan panjang tersebut telah mengugurkan Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muchlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Kepada para awak media, Senin (7/9/2020), Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menyampaikan bahwa pendaftaran tidak terjadi karena registrasi saja belum selesai. Bahkan silon KPU menolak jika ketidakhadiran Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Pimpinan Partai Koalisi PKPI dan Berkarya.

Darmin menuturkan bahwa sekitar Setengah Jam, detik-detik terakhir pendaftaran terjadi adu mulut antara Pimpinan KPU dan Partai Koalisi, bahkan ada kuasa hukum yang mau melapor di penegak hukum atas penolakan KPU karena waktunya sudah habis, tapi mereka ngotot karena sudah datang di KPU.

Dengan nada santai, Darmin menjabarkan aturan PKPU pasal sampai ayat, namun mereka tidak mau terimah apabila Paslon ini tidak ikut mendaftar di KPU.

Kemudian Darmin menyampaikan bahwa pihak Tim Kuasa Hukum BK-MS mau laporkan atas kejadian itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi, bahkan bukan hanya siap, tapi sangat siap.

Darmin menuturkan kepada para awak media juga bahwa Lembaga KPU sangat rentan dengan setiap masalah. Namun KPU punya dasar, karena mereka belum registrasi yanga jelas pendaftaran tidak pernah terjadi tanpa masalah, Paslon ini juga dianggap tidak mendaftar.

Bahkan, sejak pendaftaran dibuka KPU hari pertama pada Tanggal 4, 5 dan 6 September hari terakhir di KPU ditutup, tercatat hari pertama KPU menerima Dokumen syarat calon dan bakal calon Usman-Bassam dan hari terakhir pendaftaran ini hanya Helmi-La Ode Arfan.

Lanjut Darmin, berkas kedua Paslon yang sudah mendaftar di KPU Halsel ini akan ditinjau dan menunggu semua tahapan yang lain baik tes Kesehatan di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Psikotest dan tes bebas Narkoba di BNN, baru akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi semua Dokumen untuk menetapkan pasangan calon pada Tanggal 23 September.

Tidak sampai di situ, secara tegas Darmin juga menyampaikan kepada kuasa hukum Paslon BK-MS dan Fadli Tuanane bersama Kakanya Gafar Tuanane silahkan laporkan. “Kami tetap siap,” singkatnya.

Darmin kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Calon Wakil Bupati Muhlis Sangaji.

“Kami Mohon Maaf Pak Calon Wakil Bupati, KPU tetap mengikuti tahapan pendaftaran,” ucap Darmin. (Red/CN)