264 Peserta Secata PK TNI AD Gelombang II Lulus Seleksi Tingkat Panitia Daerah

TERNATE, CN – 463 orang peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AD Gelombang II Ta. 2020 mengikuti sidang penentuan tingkat Panda (Panitia Daerah) yang digelar di Aula Babullah Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kelurahan Sangaji, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Para peserta yang telah mengikuti serangkaian seleksi sudah dipulangkan lebih awal karena tidak memenuhi persyaratan.

Hingga akhirnya 463 Peserta berhak untuk mengikuti sidang Parade yang dipimpin langsung Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan.

Peserta dibagi menjadi 12 Gelombang dan secara bergantian mengikuti sidang Parade untuk mengecek kembali hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka sejumlah 264 Peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi lanjutan tingkat Pusat.

Sementara itu, untuk peserta yang tidak lolos sudah diberitahu apa kekurangannya dengan harapan mereka dapat memperbaiki kekurangan tersebut dan kembali mendaftarkan diri pada kesempatan berikutnya.

Dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2020), Ka Ajenrem 152/Babullah Mayor Caj Khamdiono menyampaikan bahwa sejumlah 264 peserta yang lolos seleksi tingkat Panda selanjutnya akan mengikuti seleksi lanjutan pada tingkat Panpus (Panitia Pusat) yang akan dilaksanakan lebih ketat karena para peserta akan dikarantina selama mengikuti seleksi tersebut. (Ridal CN)

Irfan Hasanudin: Tara Manyasal’ Pilih Merlisa 9 Desember

Ternate, CN – Cuitan status Facebook Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDI-Perjuangan Provinsi Maluku Utara (Malut) Irfan Hasanudin, yang dikutip Cerminnusantara.id, Sabtu (7/11/2020).

Dalam Cuitanya, Irfan menulis sosok Merlisa Marsaoly, Calon Walikota Ternate yang diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2020 adalah sosok politisi yang punya rekam jejak Politik mumpuni.

Meskipun perempuan, Merlisa bukanlah pelengkap Kuota 30 persen perempuan dalam komposisi Partai Politik.

Dia juga bukan politisi karbitan atau loncat sana loncat sini. Sedari awal konsisten di PDI Perjuangan. Dia adalah produk idologis PDI Perjuangan. Berproses dan ditempa dari struktur paling bawah hingga menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Ternate

Sikap politiknya ideologis, punya kemampuan menghimpun kemauan rakyat, bergerak berjuang searah keinginan rakyat, itulah ia pernah menjadi Ketua DPRD Kota Ternate.
Atas catatan sejarah politik itulah, PDI Perjuangan mengusungnya pada Pilkada 2020.

MAJU-Nya dalam pertarungan Pilwako Ternate bukanlah merepresentasikan kelompok tertentu, bukan pula mengukuhkan dominasi sekelompok orang pada penguasaan APBD.

Akan tetapi keikutsertaannya adalah seiring dengan kepentingan dan keinginan rakyat yang berkehendak adanya sosok yang bisa menjadikan Kota Ternate menjadi rumah bagi semua orang, menjadi tempat bagi semua golongan dan ramah bagi kepentingan yang berkeadilan dan berkemajuan.

Insya Allah Merlisa yang bukan politisi karbitan bisa menjawab harapan publik Kota Ternate. “Tara manyasal pilih Merlisa, Coblos Nomor 1 (Satu),” tutup Ketua Bapilu DPD PDI Perjuangan. (Red/CN)

Diduga Rugikan Negara, Warga Desa Tawa Desak Inspektorat Serahkan LHP ke Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipidana atas temuan Inspektorat Halsel senilai Ratusan Juta Rupiah.

Sementara laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tawa dalam rincianya terdapat temuan ADD/DD senilai Rp 422.000.000 yang harus dikembalikan Negara.

Hal ini disampaikan warga Desa Tawa, Astuti Rasid saat diwawancarai wartawan, Sabtu (07/11/2020). ia menuturkan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.

“Kades Bahtiar Hi Hakim harus mengembalikan sejumlah uang atas temuan hasil audit Inspektorat dengan total anggaran pengembalian sebesar Rp 422 Juta,” ungkap Astuti.

Aktivis Perempuan itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan data LHP yang tertuang dalam Dokumen tersebut. Astuti menegaskan, Bahtiar harus bertanggung jawab mengembalikan uang bersih Rp 200 Juta dan uang Administrasi Rp 222 Juta dengan total sebesar Rp 422 Juta.

“Temun tersebut tercantum dalam Delapan Aitem kegiatan visik dan nonfisik maupun Pembayaran pajak dalam satu Tahun anggaran 2019 Rp 53.000.000 yang belum dibayar.

“Kami mendesak Inspektorat Halsel mengeluarkan rekomendasi ke Kejari Halsel dan diteruskan masalah ini ke Pengadilan Tinggi Labuha untuk pidanakan Kades Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas laporan masyarakat Desa Tawa karena hasil LHP temuan itu sudah lewat 63 hari jatuh tempo pengembalian sejak 4 September hingga 7 November,” pinta Astuti. (Red/CN)

Beberkan Ulah Kades Koititi di DPMD Halsel, Jabatan Musli Marasabessy Terancam Dicopot

HALSEL, CN – Dihadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (Kadis DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bendahara Desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Koititi beberkan sejumlah penyalagunaan Anggaran DD dan ADD yang dilakukan Kepala Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Musli Marasabessy.

Pasalnya, Bendahara dan BPD Koititi, geram atas ulah yang dilakukan Musli Marasabessi.

Olehnya itu, dihadapan Kadis DPMD, Rabu (4/11/2020), Bendahara Desa Koititi, Jainudin M Selang menuturkan bahwa Musli Marasabessy sudah tidak tranparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa semenjak Tahun 2019 hingga Tahun 2020.

Bahkan kata Jainudin, Musli Marasabesy dalam beberapa Tahun ini sudah tidak menjalankan tugas dan pelayanan publik di Desa Koititi.

Selain itu, Jinudin memebeberkan sejumlah Penyalagunaan Anggaran Dana Desa yang tidak direalisasi Musli Marasabessy. Diantaranya, pengadaan Lampu jalan tenaga surya 13 unit dengan total anggaran Rp 325.000.000 sementara Realisasinya baru Rp 25.000.00 sedangkan yang belum direalisasi sebesar Rp 300.000.000.

Selain lampu jalan, Jainudin juga membeberkan sejumlah penyalagunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Untuk Alokasi Anggaran BLT, sebesar Rp 397.800.000, sedangkan yang direalisasikan ke Masyarkat total anggaran Rp 265.200.000 Sedangkan yang Belum direalisasikan Ke masayarakat sebesar Rp 132.600.000,” bener Jainudin.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh juga menyampaikan bahwa Insentif para Anggota BPD selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 2 Bulan di Tahun 2020 belum terbayar dengan total anggaran sebesar Rp 22.600.000.

Sementara penghasilan tetap dan tunjangan Sekdes 2 bulan di Tahun 2019 dan Mei sampai Agustus di Tahun 2020, Sirhan bilang belum juga di realisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 14.300.000.

Lanjut Sirhan, untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kaur Desa Empat orang selama 2 Bulan di Tahun 2019 dan 8 bulan di Tahun 2020 juga belum direalisasikan dengan total anggaran sebesar Rp 64.000.000.

Sirhan juga menyampaikan bahwa Musli Marasabessy juga tak merealisasikan tunjangan Kaur Pembangunan dari bulan Maret 2019 sampai bulan Agustus 2020 dengan total anggaran Sebesar Rp 12.800.000.

Kemudian, Insentif 8 Ketua RT dan 2 Ketua RW yang tidak direalisasikan Musli, selama 2 bulan di tahun 2019 dan 8 Bulan di Tahun 2020 sebesar Rp 30.000.000.

Meski begitu, kata Sirhan, dari total Laporan yang di sampaikan ke DPMD atas penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 576.300.000.

Sementara Kadis DPMD Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan bahwa pihaknya akan menghentikan proses pencairan DD di Desa Koititi.

Selain menghentikan proses pencairan DDS, Bustamin juga meminta agar Bendahara Desa dan BPD Koititi agar segera memasukan laporan hasil dugaan penyalagunaan DDS ke Inspektorat Halsel.

Sebab, Kata Bustamin, DPMD tinggal menunggu hasil laporan Audit dari Inspektorat.

“Jika hasil audit sudah kami terima, maka DPMD akan segera menyurat ke Bupati agar diberi sangsi tegas yang berakhir pada pencopotan,” tegasnya.

Diketahui, yang hadir dalam ruangan Kadis DPMD. Bendahara Desa Koititi Jainudin M Selang, Ketua BPD Yusmin Hi Soleman, Wakil Ketua BPD Sirhan Saleh dan Sekertaris BPD Muhtadin Hi Nae. (Red/CN)

Mahasiswa Malut Minta Kapolda Tindak Tegas Polisi yang Bubarkan Massa Aksi Dengan Represif

TERNATE, CN – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MABAR), Rabu (4/11/2020) siang tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara (Malut).

Dalam aksi itu, massa aksi mendesak Kapolda untuk Menindak tegas oknum kepolisian yang represif terhadap massa aksi/mahasiawa, memecat komandan regu dalmas polres Ternate yang membubarkan massa aksi dengan cara represif.

Massa aksi juga mendesak agar dalam penanganan kasus represif kepada mahasiswa dapat dilakukan secara jujur, adil dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kemudian massa aksi menuntut pemerintahan provinsi maluku utara mengeluarkan surat penolakan secara tegas atas UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dalam orasinya, massa aksi meminta ma’af kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas aksi mahasiswa yang ahir-ahir ini selalu dilakukan sehingga sering mengganggu aktifitas masyarakat dijalan.

“Akan tetapi aksi turun kejalan guna untuk memastikan hak politik masyarakat tidak dikebiri oleh pemerintah pusat lewat Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang sekarang so jadi UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegas Rian Momole, selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Menurutnya, UU tersebut sangat bermasalah dan dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil, buruh, petani dan nelayan.

“karena itulah torang ajak ngoni samua (masyarakat, red) untuk sama sama mendesak kepada presiden jokowidodo agar terbitkan PERPPU pembatalan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru ditandatangani oleh presiden pada hari senin tangga 2 nofember 2020 kemarin,” pintanya.

Saat dikonfirmasi Rian bilang, didalam penyampaian aspirasi (demo) yang mahasiswa bikin ini selalu mendapat tanggapan yang kurang bagus dari pihak kepolisian yang ada di kota Ternate.

“Banyak memakan korban, padahal tara seharusnya juga kalau mau kase aman harus pake pukul sampe bangka biru, pica di kapala, sampe salese dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” sesalnya.

Olehnya itu. Kata dia, berdasarkan beberapa laporan yang sudah dilakukan oleh mahasiswa ke polda maluku utara karena diduga kuat tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian kepada mahasiswa.

“Jika tuntutan ini tidak di akomodir, maka kami mendesak presiden untuk memecat kapolri dan kapolda Maluku Utara, karena diduga mencidrai hak asasi manusia,” demikian tegas Rian. (Ridal CN)

Di Halsel, Kadinkes Kembali Mutasi Satu Pegawai Puskesmas

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasna Muhammad, SKM kembali memutasi Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Kabupaten Halamahera Selatan, Dinas Kesehatan melalui Surat Penugasan Nomor : 824.2/2616/2020. Dijelaskan:

Terhitung mulai Tanggal, 03 November 2020 ditugaskan pada kolom 5 ke kolom 6 tersebut. Surat penugasan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan diri kepada Kepala Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan.

Surat penugasan tersebut di terbitkan pada Tanggal, 02 November 2020 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Hasna Muhammad, SKM.

Sebelumnya, Pegawai PNS itu, Talha Abdullah, S. Kep bertugas di Puskesmas Mateketen Makian Barat dan saat ini harus pindah bertugas ke Puskesmas Labuha karena ia dimutasi Kadinkes Halsel, Hasna Muhammad.

Seharusnya, Talha Abdullah ditetapkan bertugas di Puskesmas Mataketen. Sebab, bagi masyarakat Kecamatan Pulau Makian Barat sangat membutuhkan pegawai Kesehatan karena Tenaga untuk Pegawai Kesehatan masih minim. Apalagi transportasi antara Kecamatan Pulau Makian dengan Ibu Kota Halsel harus melalui Jalur Laut. (Red/CN)