Dalam Waktu Dekat, Polda Malut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pinjaman Pemda Halsel ke PT SMI

TERNATE, CN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut), segera menetapkan tersangka kasus dugaan pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pasalnya, Dana pinjaman sebesar Rp 150 miliar itu, diduga kuat bermasalah dalam penggunaannya, khususnya pada proyek pembangunan Pasar Tuakona Panamboang dan 3 ruas jalan di Kota Labuha.

Melalui rilis yang diterima media ini, bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemda Halsel tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Asri Effendy mengungkapkan, hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah keluar.

“Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp 4.190.139.842. Kami sudah gelar perkara dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Setelah penetapan, berkas perkara segera kami limpahkan ke Jaksa,” ujar Asri, Jumat (6/6/2025).

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tuakona yang bersumber dari dana pinjaman tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 58.899.800.000. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan ahli, yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Selain Pasar Tuakona, dana pinjaman juga digunakan untuk pembangunan 3 ruas jalan di wilayah Labuha, dengan total anggaran masing-masing sekitar Rp 60 miliar dan Rp 90 miliar.

Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyidikan. (Hardin CN)

Polres Halsel Diminta Percepat Penetapan Status Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Desa Kupal

HALSEL, CN – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Andi Kasman, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah Pemuda Desa Kupal.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (11/5/2025 pukul 04.30 WIT di Desa Kupal dan bahkan akibat dari tindak pidana pengeroyokan tersebut, korban Andi Kasman sampai tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk mendapatkan perawatan secara medis.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi Din, SH, kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (2/6) mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ayah korban Kasman Andi Kumaha di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Halsel dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STPL/293/V/2025/SPKT.

Dalam laporan tersebut, anaknya Kasman Andi Kumaha yang bernama Ardi Kasman telah dikeroyok oleh pelaku bernama Akbar dan Kawan-kawan yang berasal dari Desa Kupal. Dalam kejadian itu, korban tidak sadarkan diri atau koma selama beberapa hari di RSUD Labuha sampai mendapatkan bantuan pernafasan oksigen, diakibatkan benturan yang sangat serius dan luka yang sangat parah dengan Kondisi korban yang mengalami luka-luka  di sekujur tubuh akibat dianiaya dengan sangat tidak manusiawi dengan cara dipukul dengan kepalan tangan, diinjak bahkan menggunakan bahan tumpul seperti bambu, kayu dan batu dan bahkan korban juga ditarik ke jalan aspal sampai pakaiannya sobek dan hampir sempat dibuang dari Jembatan. Namun gagal karena dicegah warga sekitar.

Mudafar bilang, kondisi korban saat ini juga sangat memprihatinkan, karena blum bisa malaksanakan aktivitas kesehariannya sebagai petani untuk menafkahi anak dan istrinya karena benturan keras dalam tubuhnya akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dan masih menjalani perawatan berjalan secara medis.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Hal semacam ini, harus ditindak secara cepat oleh kepolisian. Karena bisa memicu konflik antar Desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal. Jadi kami meminta Reskrim Polres Halsel harus mempercepat penetapan tersangka dan melakukan penangkapan,” pinta Mudafar Hi Din kepada Polres Halsel.

Mudafar juga menegaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170  ayat (2) pengeroyokan jo pasal 55 KUHP dengan kualifikasi Pengeroyokan mengakibatkan luka berat, tindak pidana pengeroyokan semacam ini pelaku bisa mendapatkan ancaman pidana penjara 9 Tahun.

“Penyidik harus bergerak cepat dalam menuntaskan permasalahan ini dan bagi kami kuasa hukum korban menganggap hal ini jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan perkembangan perkara ini. Apalagi semua bukti-bukti sudah dikantongi Penyidik, seperti Dua Alat Bukti, permulaan yang cukup sebagai dasar menentukan status tersangka sudah terpenuhi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, Visum Et Repertum RSUD Labuha dan juga barang bukti lainnya sudah dikantongi Penyidik. Jadi kiranya sudah tidak adalagi alasan untuk menunda penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tegasnya.

Meski begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum korban berharap Penyidik Polres Halsel dapat mempercepat penetapan status tersangka para pelaku pengeroyokan.

“Sehingga para pelaku dapat pertanggungjawaban secara hukum atau efek jerah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” tutupnya. (Hardin CN)

Sukses Gelar Muscab APDESI Halsel, Ini Harapan Ketua Panitia Pelaksana

HALSEL, CN – Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sukses menggelar Musyawarah ke III APDESI Halsel.

Setelah beberapa hari agenda Muscab berjalan, Ketua Panitia Pelaksana, Badar Abbas, berhasil menuntaskan.

Dimana, Kerja keras yang ia lakukan bersama timnya berhasil membawa Muscab APDESI Halsel terselenggara yang berlangsung di Aula Hotel Buana Lipu di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.

Pembukaan Muscab itu, dihadiri perwakilan masing-masing Kecamatan dan menjadi peserta dalam Muscab APDESI Halsel ke III.

“Saya sangat berterimakasih ke semua Panitia yang berasal dari berbagai Desa di Kabupaten Halmahera Selatan karena telah mempercayakan saya sebagai Ketua Panitia,” ucap Badar Abbas, saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, usai kegiatan Muscab APDESI Halsel, Minggu (1/6/2025).

Kata Badar, kesuksesan Muscab itu adalah kesuksesan semua panitia, maupun seluruh Kepala Desa (Kades) yang telah ikut berpartisipasi.

“Saya harapkan APDESI Halsel menjadi wadah silaturahmi dan pengkaderan bagi Kades-kades, agar dapat melahirkan pemimpin terbaik di masa depan untuk Halsel,” harap Ketua Panitia Pelaksana, Badar Abbas yang juga sebagai Kades Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan itu.

Bukan hanya itu, Badar juga berharap dengan terpilihnya Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030, dapat membawa perubahan lebih baik ke depan.

“Semoga Ketua APDESI Halsel yang baru yaitu saudara Abdul Aziz Al-Amary bisa merangkul semua teman-teman 249 Kades di Halsel,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

1 Gugur, Panitia Tetapkan 2 Nama Calon Ketua APDESI Halsel

HALSEL, CN – Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) ke III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi menetapkan 2 Calon Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua APDESI Halsel, Badar Abbas bilang, penetapan Calon Ketua itu, setelah tahapan pengembalian berkas dan sesuai hasil verifikasi dokumen pendukung.

Badar Abbas menuturkan, tahapan pengembalian formulir dan verifikasi sudah dilakukan. Mulai Sabtu malam pukul 20.00 WIT di aula Hotel Buana Lipu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.

“Pengembalian berkas tadi di aula Buana Lipu dan terdapat tiga kandidat yang mengembalikan berkas yaitu Abdul Aziz T Almary, Muin Abdurahim dan Wahyudi Samad. Dan diantara ke tiga nama Bakal Calon tersebut, hanya dua bakal calon yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz T Al Amari dan Wahyudi Samad,” tutur Badar.

Sementara, Sekretaris Panitia Suaib Yunus juga membenarkan bahwa dari 3 kandidat yang mengembalikan berkas dan sesuai persyaratan yang ditentukan, hanya 1  kandidat yang tidak memenuhi syarat. Sehingga harus digugurkan dalam mekanisme pleno penetapan bakal calon menjadi calon tetap.

“Kami melaksanakan pleno penetapan bakal calon menjadi calon tetap dan dari tiga calon, hanya dua yang memenuhi syarat dan satu digugurkan karena berkasnya tidak lengkap,” kata Suaib.

Suaib menambahkan, setelah menetapkan 2 kandidat tersebut, juga dilangsungkan dengan pencabutan nomor urut Calon Ketua APDESI Halsel periode 2025-2030.

“Pencabutan nomor urut kedua kandidat tersebut, Wahyudi Samad nomor urut Satu dan Abdul Aziz T Al Amari nomor urut 2,” tutupnya. (Hardin CN)

Panitia Pelaksana Muscab APDESI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Badar Abbas Harap Lengkapi Persyaratan Administrasi Sesuai Ketentuan

HALSEL, CN – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut, resmi dibuka.

Dimana, jadwal pendaftaran yang ditetapkan Panitia pelaksana dilaksanakan pada 28 hingga 30 Mei 2025 mendatang di Sekretariat panitia pendaftaran yang didepan Mesjid Al-Qausar, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Panitia Pelaksana Muscab, membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua ABDESI Halsel periode 2025-2030. Ketua Panitia, Badar Abbas menyampaikan, jika proses pemilihan ketua akan memberikan peluang kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mencalonkan diri agar menahkodai DPC APDESI Halsel.

“Musyawarah Cabang ke-III DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ini membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2025,” jelas Badar Abbas, Rabu (28/5).

Sebagai bagian dari proses regenerasi dan pemilihan kepengurusan baru, Ketua Panitia  Badar Abbas yang juga sebagai Kades Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan itu, mengajak seluruh Kades di wilayah Halsel yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua APDESI.

“Proses pemilihan Ketua ini sangat penting demi kemajuan organisasi dan peningkatan pelayanan untuk Desa,” imbuhnya.

Badar menjelaskan, dokumen pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh di sekretariat panitia pendaftaran. Informasi selanjutnya, menghubungi panitia dengan Nomor kontak 0821196087, 082296194979.

“Para calon diharapkan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berjalan lancar,” jelasnya.

Meski demikian, Orang Nomor Satu dalam kepanitiaan Pelaksana Muscab ABDESI Halsel itu bilang, musyawarah ini merupakan ajang strategis dalam menentukan kepemimpinan yang visioner dan mampu membawa APDESI Halsel menuju organisasi yang lebih kuat dan berperan aktif dalam pembangunan Desa.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh Kades untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran dan musyawarah ini,” tutupnya.

Diketahui, pendaftaran dibuka secara resmi oleh Panitia yakni Ketua Badar Abbas, Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan. Sekretaris Suaib Yunus, Kepala Desa Belang Belang, Kecamatan Bacan dan Bendahara Panitia Juma Tuahuns, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, dan seluruh Kades  yang berminat dan berkomitmen untuk memajukan APDESI dapat mengajukan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. (Hardin CN)