Polres Halsel Dalami Kasus Pencabulan Adik Ipar di Desa Loleo Mekar

HALSEL, CN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Unit PPA Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus mendalami kasus dugaan persengkokolan antara kedua Suami-isteri yang tegah menjadikan adik kandungnya sebagai budak nafsu suami.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K mengaku, untuk mengungkapkan pelaku yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 Tahun itu, istrinya pun ikut terlibat. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“4 orang sudah menjadi saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Halsel saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (26/1/2021).

Selain 4 orang saksi yang sudah periksa, Said Aslam menyebutkan bahwa isteri pelaku pun sudah diperiksa sebagai pelaku turut serta dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan.

“Dalam waktu dekat ini, berkas tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur tersebut diduga atas persekongkolan kedua suami-isteri yang berinisial SN (32) dan ND (30). Korban berinisial Bunga (16) itu dicabuli SN, Sementara diketahui juga bahwa ND ini merupakan Kakak kandung Korban. (Red/CN)

Kopri PMII Halsel Kembali Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Adik Ipar di Desa Loleo Mekar

HALSEL, CN – Pelecehan yang menimpah salah seorang siswi yang masih duduk bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur belum lama ini. Korps Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali angkat bicara .

Kejadian bermula, saat korban berinisial Bunga (16) pada saat itu di cabuli Kakak iparnya sendiri hingga 3 kali didalam kamar rumah pelaku.

Pelaku berinisial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinisial ND (30). Dimana, ND merupakan kakak kandung korban.

Kedua pasangan suami-isteri itu kini di laporkan ke Polres Halsel atas dugaan kasus sekongkol pencabulan anak dibawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 2021 / SPKT.

Terkait pelecehan seksual itu, Ketua Wildawati Bahrun melalui Sekertaris Kopri PMII Cabang Halsel, Anisa Safar menegaskan bahwa Kopri PMII Halsel tidak akan tinggal diam.

Menurut Anisa, hal yang dilakukan kedua pasangan Suami-isteri itu sudah keterlaluan serta melecehkan martabat kaum perempuan.

“Maka dari itu, kami yang tergabung dalam organisasi PMII Kabupaten Halmahera Selatan menyesalkan sikap tak terpuji yang di lakukan kedua pasangan suami-isteri itu,” sesal Anisa, Selasa (26/1/2021) saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Sekretariat PMII Cabang Halsel.

Lanjut Anisa, pelecehan Seksual kini sudah sangat marak, tanpa memandang umur. Baik anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa.

Oleh sebab itu, Kopri PMII Cabang Halsel berharap kepada pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas peristiwa tersebut kepada kedua pasangan suami-istri itu.

“Melihat dan mendengar berita ini, saya mewakili Kopri PMII Kabupaten Halmahera Selatan bersama keluarga Korban meminta pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

“Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, keadilan gender sebagai perempuan, hak-hak dan perlindungan kita harus benar-benar dipertanyakan dan diperjuangkan saat ini,” tegas Anisa.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih dalam upaya Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam S.I.K (Red/CN)

12 Ribu Orang Lebih di Halsel Belum Punya e-KTP

HALSEL, CN – Sebanyak 174.649 orang yang wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tersisa 12.000 orang lebih yang belum melakukan perekaman. Hal itu dilihat dari jumlah orang yang telah melakukan perekaman diakhir bulan Desember 2020 kemarin yaitu sudah diatas 162.168 orang.

“Jadi yang belum melakukan perekaman yaitu berkisar diatas 12.000 orang lebih,” ucap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Halsel, Mahmud Samiun, M.Ap saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Jelas Mahmud, yang belum melakukan perekaman itu termasuk orang yang sudah meninggal karena nama-nama tersebut masih ada di dalam Data Base.

“Jadi di antara 12.000 orang lebih itu ada yang sudah meninggal, tapi mereka masih masuk dalam Data Base. Bahkan sejak diawal-awal Kabupaten ini dimekarkan,” jelasnya.

Tepi kata dia, pihaknya tidak bisa langsung menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut di Data Base karena penghapusan NIK harus sesuai dengan mekanisme untuk menghapus NIK orang yang sudah meninggal Dunia minimal harus ada keterangan dari pihak Desa.

“Di dalam 12.000 orang lebih itu ada yang sudah melakukan perekaman, tetapi memiliki Dua elemen data. Sehingga masih terkafer didalam Data Base. Dua elemen data itu artinya. Misalnya ada Dua nama yang berbeda antara KTP dan KK, meski dia sudah memiliki KTP namun dia juga memiliki Dua NIK, kalau kita menggunakan NIK KTP, maka otomatis NIK orang itu tunggal. Tetapi kalau yang bersangkutan belum melakukan perekaman sama sekali, NIK itu bisa digunakan. Sehingga NIK itu tidak tunggal,” terangnya.

Mahmud bilang, KPU Halsel sudah sering melakukan Coklit di 249 Desa. Tapi setelah itu, tidak melaporkan ke Dinas Dukcapil.

“Akibatnya adalah ketika datang momentum Pemilihan Umum seperti pemilihan DPRD, DPR RI, Presiden atau pun seperti pemilihan Gubernur, Bupati, tetap saja ada orang meninggal yang masih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.

Menurutnya, kalau Data dari KPU itu dilaporkan ke Dinas Dukcapil, maka dengan otomatis, Dukcapil akan melakukan verifikasi dan NIK orang yang meninggal itu akan dihilangkan.

“Minimal ada instruksi tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk seluruh Kepala Desa. Sehingga Kepala-Kepala Desa juga akan melakukan langkah taktis, kalau tidak ada ketegasan otomatis harapan ini akan berjalan ditempat,” tutup Mahmud. (Ridal CN)

Hingga 21 Januari 2021, 522 Warga Halsel Positif Covid-19

Halsel,CN -Satgas Covid-19 Halmahera Selatan menyampaikan update kasus Caovid-19 per 21 Januari 2021.

Sebagaimana disampaikan jubir Satgas Covid-19 Halsel, Mujiburrahman kepada Cerminnusantara.co.id via Whatsap, Sabtu (23/01/2021), mengatakan, kasus Covid-19 di Halsel hingga 21 Januari 2021 tercatat sebanyak 522 kasus positif, 402 sembuh, sedangkan meninggal dunia sebanyak 10 orang.

“Ini akumulasi data jumlah kasus Caovid-19 Halsel  sejak Maret 2020 hingga 21 Januari 2021,” tutur Munjibur.

Diketahui dari angka positif Covid-19 itu sebagian menjalani isolasi di RSUD Labuha dan sebagian menjalani karantina di Rusunawa Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan serta sebagianya karantina dirumah masing-masing.  (Red-01)

Diprotes Pihak Kampus STAIA Labuha, Lokasi Baru Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dipindah

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah membuka lahan pemakaman baru untuk Jenazah pasien Covid-19 di depan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diprotes pihak Kampus.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (24/1/2021) Rektor STAIA Labuha, Mahfud Kasuba mejelaskan bahwa lokasi pemakaman baru untuk jenazah Covid-19 akhirnya dibatalkan.

“Disaat lagi penggusuran, kami dari pihak Kampus ketemu langsung sama mereka yang lagi bekerja dan kami mengatakan, apapun yang terjadi tetap tidak bisa karena itu kubur Covid-19, Sebab, antara mesjid dan Kampus sangat dekat, jadi tidak seharusnya lahan pemakaman jangan di depan Kampus karena hal ini akan mengganggu aktifitas Mahasiswa sehari-hari. Itu sama saja kita usir mahasiswa jangan berkuliah di Staia Labuha karena mereka akan takut,” kata Mahfud.

Lanjut Mahfud, menurut informasi, dari Dinas Perkim Halsel membuat laporan ke Bupati Bahrain Kasuba bahwa antara Kampus dan Masjid Raya memiliki luas lahan sebesar 2 Hektare.

“Jadi kalau 2 Hektare pasti pak Bupati berfikir itu sangat bisa. Makanya saya langsung bilang ke Pak Bupati kalau apa yang mereka (Dinas Perkim-Red) bilang itu tidak benar,” jelas Mahfud.

Malahan, kata Mahfud, yang digusur itu masuk pada lokasi Kampus karena ketika diukur kembali ternyata jarak antara Kampus dan Masjid Raya hanya memiliki 5 meter luas lahan yang kosong.

“Maka tidak mungkin sampai 2 Haktare, jadi Pak Bupati sendiri sudah tertipu. Padahal 2 Hektare itu ada di belakang Kampus,” cetusnya.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, saat ini Pemda Halsel sudah memindahkan lokasi Pemakaman baru untuk Jenazah pasien Covid-19.

“Alhamdulillah untuk lokasi yang barunya sekarang sudah dipindahkan ke Desa Marabose tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Labuha,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler membenarkan bahwa lokasi pemakaman baru Covid-19 sudah dipindahkan di belakang RSUD Labuha dan sekarang lagi dalam proses pengerjaan.

“Ia betul, dipindahkan karena ada tempat yang lebih bagus saja dan luas lokasi sekitar 1 Hektare,” singkatnya. (Red/CN)

Mutasi ASN, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan ke Mendagri

HALSEL, CN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan konsolidasi di lintas Fraksi-fraksi di DPRD untuk rencana menggunakan Hak interplasi kepada Bupati terkait pengangkatan pejabat eselon 2, 3 dan 4.

Sebab, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba itu dinilai cacat Hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsolidasi ini terus kami lakukan sebagai bentuk inplementasi Hak Konstitusional DPRD. Yang mana?, merespon atas kebijakan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, saudara Bupati Halsel yang penting dan starategis serta memiliki dampak pada kehidupan bermasyarakat dan ber Pemerintahan,” jelas Ketua Fraksi PKB Halsel, Safri Talib, Jumat, (22/1/2021).

Hak interplasi ini, menurut Safri, perlu dilakukan karena DPRD secara konstitusional memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dari Bupati Bahrain terkait kebijakannya mengangkat, memberhentikan atau memutasi dari jabatan para ASN dengan kategori jabatan eselon 1, 2 dan 3 tersebut.

“Menurut kajian kami di di Fraksi PKB sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan pada saat rapat koordinasi dengan Tim beberapa waktu lalu juga sudah bisa kami simpulkan bahwa kebijakan Bupati Halsel tersebut ada pelanggaran ketentuan,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Halsel itu menjelaskan, maksud berkonsolidasi untuk menggunakan hak interplasi tersebut agar bisa mendapatkan alasan Bupati Bahrain Kasuba dan jika Bupati tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan itu secara hukum. Maka, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Bahkan sampai kepada usulan ke Mendagri untuk pemberhentian Bupati Halsel.

“Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan saudara Bupati Halsel yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesal Safri.

Sampai sejauh ini, ungkap Safri bahwa sudah ada beberapa Fraksi yang memiliki pemahaman yang sama terkait Penggunaan Hak Interplasi dan pihaknya terus memantapkan.

Safri bilang, sebagaimana diketahui hak mengusulkan Interplasi ini cukup 5 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi sebagaimana di atur dalam tatib DPRD pasal 79 ayat 1, 2 dan 3.

“Konsolidasi ini serius kami lakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dilakukan dengan atas nama Pemerintahan ini benar-benar tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Red/CN)