Polres Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac Covid-19 di Halsel

HALSEL, CN – Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan pengawalan kedatangan Vaksin Sinovac Covid-19 untuk Halsel yang dipimpin Kapolsek Bacan Timur IPDA Mardan Abdurahman, S.H., Jumat (28/1/2021).

Kapolsek Bacan Timur IPDA Mardan menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk preventif dan melancarkan pendistribusian Vaksin Sinovac Covid-19 yang aman dan kondusif.

Ipda Mardan saat di konfirmasi menambahkan, kedatangan Vaksin disalurkan melalui jalur laut dari Kota Ternate menuju Halsel menggunakan Kapal Penumpang Bunda Maria yang tiba pagi tadi di Pelabuhan Penumpang Desa Babang.

Pihaknya memastikan pengawalan kedatangan Vaksin Sinovac Covid-19 dengan Jumlah 3520 dosis dan alat pendukung lainya seperti Set Apd Imun 350 set, safety box 34 pc, Alkohol swab 3600 sacet dan Ass 0,5 ml 3600 pcs, yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 Milik Kementerian Kesehatan.

“Kemudian pendistribusian vaksin dengan dikawal oleh Personel Polres Halsel dan Polsek Bacan Timur,” jelasnya.

Sampai dengan proses pemindahan vaksin covid-19 dari mobil Kementerian Kesehatan Halsel ke Ruang penyimpanan vaksin di Gudang Penyimpanan Obat Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel. (Red/CN)

Dekat Pembubaran PPS, PPK Obi Timur Masi Menunggak Pembayaran Gaji Honor Sebesar Rp 61.600.000,-

HALSEL, CN – Pembubaran PPS di rencanakan bulan Febuari 2021, akan tetapi Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Obi Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Belum membayar seluruh gaji honor Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di Kec. Obi Timur dari bulan Desember-Januari. (28/02/2021)

UU RI No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 54 Ayat (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Sampai saat ini PPK Obi Timur belum membayar gaji PPS. Ketua PPS Desa Sosepe Arifin Lawangi saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, dia menyampaikan bahwa “sudah dua bulan dari Januari sampai Febuari gaji honor kami belum di bayar, saya sudah laporkan ke Polsek Obi tinggal menunggu pemanggilan saja” kata Arifin

Sedangkan Anggota Komisioner KPU Kab. Halmahera  Selatan Yared Coling saat di konfirmasi dia bilang “terkait pembayaran gaji PPK dan PPS untuk Obi timur kami sudah adakan pembayaran, dan kami bahkan memerintahkan kepada PPK agar secepatnya melakukan pelunasan gaji honor PPS, tapi entah kenapa sampai sekarang PPK Obi Timur belum melakukan pelunasan gaji honor di Kecamatan Obi Timur” ungkap Yared

Arifin juga menjelaskan menjelaskan bahwa “jumlah honor Ketua Itu sebesar Rp. 1.200.000,- dan 5 anggota serta staf di berikan honor sebesar Rp. 1.150.000,- per bulan dan di tambah biaya sekertariat sebesar Rp. 1.000.000,-. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp. 7.700.000,- di kalikan Dua Bulan maka total sebesar Rp. 15.400.000,-” ungkap kerta

Menurut arifin “jika total Rp. 15.400.000,- per PPS dari 4 desa yang ada di Obi Timur, maka PPK harus melunasi pembayarannya sebesar Rp. 61.600,000,-, tapi sampai mau berakhirnya masa jabatan PPS, PPK belum juga melunasi atau membayar gaji kami” tutur Arifin

Sampai berita ini di terbitkan Ketua PPK Obi Timur Jeki Karane dan ke lima anggotanya sudah di hubungi via heanphone celullar dan WhatsApp berada di luar jangkauan dan tidak pernah di balas. (Red/CN)

Kodim 1509/Labuha dan Polres Halsel Gelar Baksos Peduli untuk Negeri

HALSEL, CN – Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han dan Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. S.I.K menyiapkan Sembako untuk dibagikan kepada warga kurang mampu dan yang terdampak Pendemi Covid-19 dengan Tema “Peduli Untuk Negeri”, Kamis (28/1/2021).

Kapolres Halsel Akbp Muhammad Irvan S.I.K bersama Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P., M.Han. Memimpin kegiatan Apel Gabungan Personil Kodim 1509/ Labuha dan Polres Halsel di depan Mapolres Halsel dalam rangka melaksanakan Bakti Sosial kepada Warga tidak mampu dan terdampak Pendemi Covid-19 untuk pemulihan Ekonomi warga tidak mampu.

Kapolres AKBP Muhammad Irvan.S.I.K dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan Polda Malut dan Korem 152/Baabullah melaksanakan Bakti Sosial. Maka sebagai satuan Teritorial khusus di wilayah Halsel, gabungan Kodim 1509/ Labuha dan Polres Halsel juga ikut melaksanakan Bakti Sosial menyerahkan bingkisan kepada yang membutuhkan menjadi sasaran.

“Tujuan kegiatan Bakti Sosial ini merupakan berbagi rejeki kepada warga yang terdampak Covid-19 dan sebagai salah satu bentuk kepedulian sosial dari TNI dan Polri di tengah penanganan wabah Covid-19,” kata Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. S.I.K.

Sementara itu, Dandim 1509/Labuha dalam sambutan menyampaikan, segera distribusikan dan saling berkoordinasi antara Personil Kodim 1509/Labuha dan Polres Halsel, agar semua warga tidak mampu maupun yang terdampak bisa kebagian serta tidak ada yang terlewatkan dan laksanakan kegiatan ini dengan hati Ikhlas.

“Semoga dengan tindakan kita ini membawa berkah dan manfaat bagi yang menerima, jalankan tugas dengan baik serta tetap terapkan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19,” Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han.

Kegiatan Baksos tersebut dihadiri para Perwira Kodim 1509/Labuha, Perwira Polres Halsel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setelah sambutan, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.IP.,M.Han dan Kapolres AKBP Muhammad Irvan S. I.K menyerahkan bingkisan sembako sencara simbolis kepada Personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk diserahkan kepada warga tidak mampu dan terdampak Covid-19.

Setelah itu, melepaskan keberangkatan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyalurkan Bingkisan Sembako. Sasaran penerimaan Bingkisan yakni, Pesantren Darussalam Desa Kupal, Pesantren Al-Ma’uun Desa Kampung Makian dan Pesantren Al-Khafi, serta masyarakat tidak mampu. (Red/CN)

Lawan Kapitalis, Masyarakat Buat Deklarasi dan Penandatanganan Petisi Penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi

HALSEL, CN – Lawan kapitalis, masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara mengadakan deklarasi dan pendatanganan petisi penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi. (27/01/2021)

Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman dari masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif dan membuat kekhawatiran masyarakat sebab merusak tatanan kehidupan masyarakat, secara diam-diam PT. Amazing Tabara. Melakukan kaplingan area lahan tambang sebesar 4.655 Ha, tanpa adanya sepengetahuan masyarakat, namun tetapi izin telah di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, dengan SK Gubernur Nomor 52/7/DPMPTS/XI/2018.

Luas kaplingan sebesar 4.655 Ha itu, bukan hanya mengancam perkebunan warga, tetapi juga mengancam perkampuang masyarakat Desa Sambiki dan Desa Anggai, Kec. Obi, karena lahan yang di kapling itu sudah sampai ke bibir pantai dan wilayah perkampungan warga. Maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara memaksakan kehendaknya, dan proses berjalan secara masif.

Saat Deklarasi, Ecal dalam Deklarasi menyampaikan “saya siap dan rela mati jika tanah ini di gusur, dan ini saya pertaruhkan harga diri saya, kalau harga diri kami sudah di rampas, tanah kami di rampas, perkebunan kami di rampas, air laut tercemar, kira-kira kami hidup di mana lagi. Jika pilihan adalah mati maka kita sama-sama pertahankan tanah, perkebunan, dan desa ini maka kita lawan kapitalis” kata ecal

Lanjut Ecal “hari ini merupakan Deklarasi pertama dan sekaligus pendatanganan petisi penolakan perusahan tambang PT. Amazing Tabara di pulau” ungkap dia

Menurut Ecal “areal kawasan kaplingan yang sebesar ini mulai patok dari pegunungan air panas sampai dusun tengah dan sampai air rica, patok dari sebelah sekolah SMP naik di perkebunan dua, patok desa air mangga sampai tanjung jikokahe lanjut sampai patok sebelum air panas, areal seluas itu bukan areal yang kecil, di dalam areal itu ada kebun kami, ada pemukiman, di dalam areal itu ada harta kami, kalau perusahan ambil di pastikan kami mau makan dan tinggal di mana kalau harta dan rumah sudah di gusur” kata Ecal

Ecal juga menyampaikan “hari ini kami akan buat rekomendasi surat petisi yang untuk di sampaikan ke DPRD Kabupaten” tutur dia

Masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi juga mendesak kepada DPRD Kabupaten agar menolak PT. Amazing Tabara untuk beroperasi di pulau Obi karena akan menyengsarakan masyarakat. (Red/CN)

Kasus Sekongkol Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pasangan Suami-Isteri Asal Loleo Mekar Terancam 15 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Seorang pria berinsial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinsial ND (30) di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Guna melakukan perbuatan pencabulan terhadap adik iparnya berinsial Bunga berusia 16 Tahun terancam hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (27/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil visum, pria tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga 3 kali di rumah sendiri.

Said menyebutkan, pria itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus dugaan sekongkol pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 SPKT.

“Untuk tersangka SN saat ini mendekam dalam Sel Tahanan Polres Halsel. Sementara ND yang merupakan isteri pelaku SN masih dalam Tahanan bebas,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

“Dalam waktu dekat ini, Berkas Tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” akunya.

Adapun kronologis kejadian itu, jelas Said, berdasarkan pemeriksan yang di benarkan terlapor bahwa pada sekitar Desember 2020, korban sudah Tiga kali di setubuhi. Namun kejadian pertama dan ke Dua, pelaku mengaku sudah lupa, sedangkan untuk kejadian ke Tiga terjadi sekitar pada Jumat 24 Desember 2020.

“Sekitar Jam 18.30 WIT. Istrinya yang tak lain kaka kandung korban sendiri datang di rumah orang tua korban untuk mengajak  korban ke rumah. Sesampainya di rumah kedua pasangan suami istri itu, korban di perintahkan masuk di dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban di bujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah korban dibujuk, korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk berhubungan badan dengannya. Setelah berhubungan badan dengan pelaku, korban  kembali diperintahkan pulang ke rumah orang tua-Nya,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjut Said, penyidik menilai kedua pasangan suami istri merupakan terlapor. Maka keduanya dijadikan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, suami sebagai pelaku utama, sedangkan isterinya sebagai pelaku turut membantu atau turut memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” pungkas Said.

Atas perbuatan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha Pimpinan Sidang Pangkar Usul Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

HALSEL, CN – Dandim1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han memimpin Sidang Pangkat dan Karier (Pangkar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang berlangsung di ruang Yudha Makodim 1509/Labuha Jalan Sapta Marga, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sidang tersebut dihadiri oleh Pasilog Kapten Czi Mustamin, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya, Pasiter Kapten Inf Aga Galela,Para Danramil, Kapoktuud Pelda Budiansyah dan Bintara Tinggi Staf Serta Bati Tuud Jajaran Koramil. Selasa, (26/1/2021).

Sidang Pangkar membahas 14 Personil Kodim 1509/Labuha untuk mengikuti Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang akan dilaksanakan 1 Oktober 2021 di Korem 152/Baabullah Ternate, sebelum dilaksanakan UKP maka Kewajiban dari Staf Personalia untuk menyidangkan ke-14 Personil tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1509/Lbh Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han menyampaikan, Pangkat dan Karier merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib diberikan kepada prajurit, namun semua itu tidak serta merta diberikan melainkan harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditentukan. Mulai dari persyaratan administrasi, aspek kepribadian dan kemampuan jasmani yang harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit.

“Kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan bagi seorang prajurit Jadi Sidang Pangkar Harus selalu dilaksanakan, tetapi tidak serta merta dapat, harus melalui semua prosedur atau aturan yang sudah ditentukan, karena itu merupakan persyaratan mutlak bagi personel yang diusulkan kenaikan pangkat, Salah satunya sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif bagi prajurit yang akan di ajukan UKP,” ungkapnya.

Dandim juga mengatakan, sidang Pangkar bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit layak atau tidak untuk diusulkan ke Komando Atas.

Sementara itu, Pasilog Kapten Czi Mustamin,  Yang juga selaku Pjs Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 1509/Labuha di tempat yang sama menjelaskan, untuk Personil dari satuan Kodim 1509/Labuha yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 1 Oktober 2021, berjumlah 14 orang. 

“14 orang teridiri dari Bintara dan Tamtama dan dinyatakan Layak untuk diajukan atau diusul untuk diikutkan dalam Usul Kenaikan Pangkat yang akan dilaksanakan di Makorem 152/Baabullah, serta Kita Do’akan Para peserta UKP bisa Mengikuti semua prosedur Yang telah ditetapkan sehingga Dapat mengenakan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi dari sebelumnya,” pungkapnya. (Red/CN)