Kades Prapakanda Diduga Gelapkan DD 1 Miliar untuk Beli 2 Rumah

HALSEL, CN – Pasca di laporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) terhadap Kepala Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara di Polres Halsel beberapa waktu lalu.

kini satu persatu terkuat Anggaran DD 1 miliar di gunakan Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur untuk keperluan pribadi memperkaya diri sendiri yakni membeli rumah Dua yunit di ibu Kota Kabupaten Halsel yang beralamat masing-masing 1 rumah di Labuha dan satu rumah lagi di Hidayat. Hal ini dibeberkan sumber terpercaya kepada media ini, Sabtu (13/2/2021) dibalik telpon genggamnya.

Lanjut sumber, Kades Ayub. M. Nur juga diketahui menikahi istri sah orang lain yang tidak lain warga Prapakanda, sehingga dari keselahan yang ada mestinya Polres Halsel sudah periksa yang bersangkutan.

“Kami berharap Polres Halsel segera periksa Kades Ayub. M. Nur sesuai dengan hasil laporan dari masyarakat. Kami juga meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba agar memberhentikan sementara Kades sambil menuggu proses ini diselesaikan di meja penegakan hukum,” harap sumber itu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Mukhlas Adam S.Pi menuturkan, Kades Prapakanda, Ayub. M. Nur dilaporkan ke Polres Halsel lantaran diduga kuat menyalahgunakan anggaran DD ratusan juta rupiah.

  1. Pada Tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Prapakanda mengelola anggaran dana desa sebesar Rp.1.015.801.976
    dengan uraian Kegiatan di antaranya.

– Berdasarkan Temuan LHP Inspektorat kegiatan pembangunan jalan rabat beton Tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp. 280.790,835,00,- terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp. 96.144,335,00,-

– Ploting Anggaran Pembebasan Lahan untuk pembangunan jalan sebesar Rp. 29.315,549,00,- baru terbayar ke pemilik lahan (Ibu Taiba Jumat) sebesar Rp. 3.000,000 Sisa dana yang belum diberikan kades (Ayub M.Nur) sebesar Rp. 26.315,549,00,-

– Kegiatan pelatihan kelompok tani dan nelayan di anggarkan sebesar Rp. 3.000,000 tidak teralisasi (Fiktif).

– Pembangunan dan pemiliharaan sarana dan prasarana fisik kantor,mobeler, pengadaan komputer alat-alat studio/audio dianggarkan sebesar Rp. 35,400,000,00,-Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pengadaan alat transportasi laut dan tenti dianggarkan sebesar Rp. 142.500,000,00,-

Rincian Belanja sebagai Berikut :

Tenti 3 Unit @ Rp.14.500,000 x 3 Unit = Rp.43.000,000,00,-

1 Unit Kapal Rp.22,000,000,00,-

1 Buah Mesin 40 Pk merek Yamaha Rp.51.000,000,00,-

Sisa biaya yang diduga digelapkan kades sebesar Rp.26.500,000,00,-

– Pembayaran insentif honor PAUD dianggarkan sebesar
Rp. 57.000,000,00,- Baru terbayar Rp. 18,000,000,00,- sisanya Rp. 39,000,000,00,- diduga digelapkan oleh kades.

– Kegiatan perayaan hari besar keagamaan yang dianggarkan sebesar Rp. 12.855,000,00,- fiktif tidak ada kegiatan anggarannya diduga digelapkan oleh Kades Prapakanda.

“Total dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017 Sebesar Rp.203.814.000,00,-,” ungkapnya.

2) Dan pada Tahun 2018 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp. 1.053 ,189,000,00,-

Uraian Penggunaan Anggaran Tahun 2018 sebagai berikut :

– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat tahun anggaran 2018 Pertanggungjawaban Pengeluaran biaya pembebasan lahan dermaga tidak sesuai dengan kondisi Sebenarnya Sebesar Rp. 26.315.549.00,-

– Pembangunan jalan desa rabat beton 430×4 meter total anggaran Rp. 289.949.080. “Jalan tidak sampai 430×4 M, yang terbangun 200×4 M Kemana 230×4 M dengan Dananya ?” tanya dia.

– Butuh kroscek kembali oleh pihak inspektorat atas pekerjaan tersebut.
– Pembangunan jalan rabat beton dianggarkan sebesar Rp 44.574.950 pada tahun 2018 panjang 29 M, namun kegiatan pekerjaan jalan rabat Beton tersebut dikerjakan secara swadaya masyarakat desa, jadi laporan pertanggung jawaban pemerintah desa tersebut terindikasi fiktif penggunaan anggaran tersebut.

– Pembangunan jembatan konstruksi kayu dianggarkan sebesar Rp.34.981.080 pekerjaannya tidak sesuai pada RAB Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.

– Pembangunan Got/Saluran Drainase 50 M dianggarkan sebesar Rp. 57.000.000,00,-

Rincian Kebutuhan
10 kubik pasir dengan harga 200 total 2.000.000
10 kubik batu dengan harga 250 total 2.500.000
3 kubik kerikil dengan harga 250 total 750.000
Semen 50 sak dengan harga 100.000 total 5.000.000
Sewa tukang 12.000.000
Total dana terpakai 22.250.000. Sisa dananya Rp. 34.750.000.

– Peningkatan pembangunan polindes sebesar Rp. 22.869.020,00,- ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran.
– Pembangunan talud sungai dianggarkan sebesar Rp. 44.574.950 ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Kegiatan Pembinaan PKK Anggarannya sebesar Rp. 22.000.000 Terealisasi Pembayaran sebesar Rp. 18.000.000 sisa dana Rp. 4.000.000.
– Honor Posyandu dianggarkan sebesar Rp. 14.400.000
 Pembayaran 5 orang dengan upah Rp.200,000 total pertahun terealisasi/terbayarkan kades ke honor Posyandu sebesar Rp.12.000.000,00,-

Dana sisa 2.400.000 diduga digelapkan.
– Bantuan guru PAUD dianggarkan sebesar Rp. 72.000.000
Di 2018 insentif guru PAUD sebesar Rp.500,000 per bulan, jadi total per tahun 30.000.000
Dana sisa Rp. 42.000.000
– Dana Bumdes di anggarkan sebesar Rp. 50.000.000

“Realisasi bumdes di 2018 belum terlaksana Jadi, kemana dana 50.000.000 tersebut? Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2018 ditaksir Rp.204.039,549,00,-,” sebutnya.

3) Dan pada Tahun 2019 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.227.316.833 ,00,-
– Pembangunan jalan 172×4 m total 159.782.360 Butuh kroscek lapangan karena ada dugaan ketidaksesuaian fisik dengan anggaran
– Pembangunan Got 180 m total 164.481.714
– Material pembagian 3 kelompok per 60 meter, total 180 M
– 15 kubik pasir/150.000 total 2.250.000
– 10 kubik batu/200.000 total 2.000.000
– 100 sak semen/100.000 total 10.000.000
-3 kubik kerikil/200.000 total 600.000
 Biaya upah tukang+bas total 13.000.000
 Akumulasi total 81.750.000
Dana sisa Rp. 82.731.714
– Kegiatan Penyelenggaraan festival keagamaan dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000 oleh Pemdes Prapakanda, kegiatannya tidak terealisasi/ fiktif dana tersebut diduga disalagunakan.
– Pembinaan PKK dianggarkan sebesar Rp. 27.000.000,00,- Baru terealisasi Pembayaran Rp. 18.000.000 Dana sisa Rp. 9.000.000 diduga digelapkan.
-Penganggaran pembentukan Bumdes Tahun anggaran 2019 sebesar Rp.7.500.000 tidak terealisasi kegiatannya.
– Anggaran pelatihan Bumdes Rp. 6.700.000 kegaiatannya tidak terealisasi anggaranya diduga digelapkan.
– Penganggaran Bumdes Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000 Pemdes melakukan penyaluran Anggaran kepada direktur Bumdes Sebesar Rp. 40.000.000
Sisanya Rp. 160.000.000 terkesan tertutup atau disalagunakan dananya.
– Anggaran bantuan hukum aparat desa masih miskin total Rp. 20.000.000
Tidak tersalurkan atau tidak terealisasi peruntukan dananya.
– Penyelenggaraan PAUD/TPQ dll total 167.900.000
 Pembayaran honorer 6 orang/500 total 36.000.000
 Perehapan gedung paud
 Material dengan Biaya tukang 15.000.000
Sisa dana Rp. 116.000.000.
– Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terkait pengadaan Sepeda Motor Dinas Desa atas Nama Pribadi Ayub M.Nur. tidak sesuai dengan ketentuan dan berindikasi kemahalan harga sebesar Rp. 6.000,000- Berdasarkan LHP Audit Inspektorat terdapat Kekurangan Penyetoran pajak, masa pajak 2019 sebesar Rp. 9.319.455,00,-dan terdapat kekurangan pemungutan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 total sebesar Rp. 53.835,591,00,- Jadi total dugaan penyalahgunaan Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang Tahun Anggaran 2019 ditaksir Rp. 481,085,000,00,-

4) Pada Tahun 2020 Sumber dana yang tersalur ke Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botang lomang Sebesar Rp.1.152,680,682,00,-

Pencairan tahap pertama 40% total 323.000.000
Potong pajak 11.5%

  1. Pembagian BLT 292 KK besaran BLT 300/KK Total 87.600.000
  2. Pembayaran honor SMP LPM/6 orang/750.000/ 5 bulan total 22.500.000
  3. Insentif badan sara/12 orang/250/5 bulan total 15.000.000
  4. Insentif guru paud/5orang/500.000/5 bulan total 15.000.000
  5. Tenaga posyandu/5orang/250.000/5 bulan 6.250.000
    Sisa anggaran tahap pertama 40% total Rp.176.650.000

Pencairan tahap kedua 15% total Rp.119.000.000

  1. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  2. Pembayaran stunting total 4.000.000
  3. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  4. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  5. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  6. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000
    Sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000
     Pencairan tahap ketiga 15% total 119.000.000
  7. Pembagian BLT 133 KK besaran 600.000 total 79.800.000
  8. Pembayaran stunting total 4.000.000
  9. Honor guru LPM 6 orang 1 bulan total 4.500.000
  10. Honor guru paud 6 orang 1 bulan 3.000.000
  11. Honor badan sara 12 orang 1 bulan 3.000.000
  12. Honor posyandu 5 orang 1 bulan 1.250.000 Dana sisa anggaran tahap kedua 15% total Rp. 23.450.000 Total dugaan penyalagunaan Dana Desa Prapakanda Tahun Anggaran 2020 ditaksir Rp. 223.550,000,00,-

Lanjut, Mukhlas selama 4 tahun Kades Suaib M.Nur memimpin desa Prapakanda dengan mengelola Anggaran Dana Desa sebesar Rp Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah).

“Alokasi Anggaran DD dan ADD yang begitu fantastis nilainya tetapi selama kurun waktu 4 tahun dari 2017, 2018 2019 dan 2020 desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang nampak pembangunannya begitu-begitu saja, karena pekerjaannya tidak sesuai prospek,” ujarnya.

“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran,bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” sambungnya.

Pemerintah Desa, tegasnya, harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang karena reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, serta pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014. yang menjadi acuan baku yang harus di taati.

“AMPB berkomitmen untuk terus mengawal Dana Desa Prapakanda hingga ada kepastian Hukum karena Negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari Tahun ke Tahun. Sehingga jika ada Pemerintah Desa melakukan tindakan korupsi harus di penjarakan sebagai bukti bahwa Negara ini sebagai Negara hukum,” tegas Mukhlas. (Red/CN)

Pohon Kelapa dekat Benteng Bernavel Labuha Terbakar Disambar Petir

HALSEL, CN – Sebatang pohon Kelapa yang berada dekat Benteng Bernavel Labuha di Kota Popo Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara diduga terbakar setelah disambar petir.

Pohon kelapa yang terbakar itu berada di pinggir jalan Benteng Bernavel Labuha. Lokasinya di samping Benteng.

Salah seorang pengguna Akun Facebook menggunggah foto pohon Kelapa yang masih terlihat terbakar sekitar pukul 11:00 WIT malam.

“Kilat sambar pohon kelapa di Benteng Bernavel,” tulis akun Rhy Syafira, Jumat malam (12/2/2021).

Unggahan pohon yang terbakar itu, kemudian di pertanyakan pengguna Akun Facebook lainnya.

“Ya Allah ini di Bacan ka,” tanya Akun Facebook bernama Cicii U.

Menanggapi komentar Akun Cicii U, Rhy Syafira membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Bacan Kabupaten Halsel.

“Saya di Bacan,” tanggap Rhy Syafira.

Oleh karena itu, Akun Cicii berharap, semoga semuanya baik-baik saja.

“Saya ada lihat lagi orang-orang pe postingan itu, semoga tidak terjadi apa-apa,” harapnya. (Red/CN)

Diduga Gelapkan DD 1 Miliar Lebih, Kades Prapakanda Dilaporkan ke Polres Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara resmi dilaporkan ke Polres Halsel, Jumat (12/2/2021).

Kades Suaib M.Nur, dilaporkan Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB) atas dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun anggaran 2017, 2018, 2019, hingga 2020.

Kordinator Aliansi Masyarakat Prapakanda Bersatu (AMPB), Mukhlas Adam S.Pi menyebut, adanya dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Yang diduga dilakukan kepala desa Prapakanda kecamatan Kepulauan Botanglomang Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, karena ternyata alokasinya tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang ada di lapangan.

Ia mengatakan, dana DD dan ADD Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 sebesar
Rp. 4.394,050,000. (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat juta lima puluh ribu rupiah) menjadi masalah karna besarnya alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan progres peruntukannya untuk aitem penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hemat kami, kepala desa telah melanggar prinsip dan prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sebagaimana diatur dalam pasal 5-8 dalam permendes nomor 5 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa karna tidak tepat pada sasaran, bahkan terdapat banyak program yang diduga fiktif,” ujarnya.

Kata dia, pemerintah desa harus menjalankan pemerintahan sesuai Undang-undang, karna reformasi merupakan sebuah era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis yang menjamin hak-hak warga masyarakat sesuai pasal 57 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang menjadi acuan baku yang harus di taati.

“Kami berkomitmen untuk mengawal dana desa karna negara mengeluarkan porsi anggaran yang sangat besar dari tahun ke tahun hingga pada tahun 2021 saat ini, hal ini semata-mata demi kehadiran negara di tingkat desa,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, jika ada pemerintah desa yang melakukan tindakan korupsi harus dipenjarakan sebagai bukti bahwa negara ini sebagai negara hukum.

“Untuk itu kami Masayarakat, toko pemuda, dan tokoh agama desa Prapakanda menyampaikan Pengaduan terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang, diduga disalagunakan oleh kepala desa saudara Ayub M.Nur,” ungkapnya.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada Tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, berdasarkan hasil temuan Inspektorat terdapat ada pekerjaan yang fiktif serta ada kekurangan volume pada beberapa pekerjaan.

“Jadi total dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa Prapakanda Kecamatan Kepulauan Botanglomang pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 Sebesar Rp.1.112.488.549,” terangnya.

Pihaknya berharap Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan Agar menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap kepala desa Prapakanda.

“Karena yang bersangkutan saudara Ayub M.Nur, telah melakukan Pelanggaran Penyalagunaan dana Desa Prapakanda,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota BPD Desa Prapakanda yang enggan menyebut namanya saat dihubungi via telpon, mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam setiap Program Desa.

“Kami tidak pernah dilibatkan, pak kades tidak transparan pa torang, bahkan laporan RKPDes dan APBDes pun tara pernah tong dapa, pak kades juga jarang di kampong,” pungkas anggota BPD yang enggan menyebut namanya itu.

Hingga berita ini dipublish, Kades Prapakanda, Ayub M.Nur, belum dapat dihubungi. (Ridal CN)

Siswi SD di Desa Liaro Digauli Hingga Hamil, Anggota DPRD Halsel Desak Polisi Tangkap Pelaku

HALSEL, CN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Fadila Mahmud merasa prihatin dan mengecam keras aksi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan. Ia meminta pelaku pencabulan diberikan hukuman yang berat sebagai efek jera.

Menurutnya, perilaku tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi. Sehingga, hukuman bagi pelaku harus diberikan dengan maksimal.

“Harus ada efek jera, sehingga tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain,” ujar Fadila saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (12/2/2021)

Perempuan yang akrab disapa Fadila ini menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas menjamin ancaman hukuman yang cukup besar bagi pelaku.

“Untuk itu, kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, Politikus Partai Nasdem ini berharap, pelaku pencabulan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pasalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban dan dipastikan meninggalkan traumatik kepada korban.

“Ini lah yang harus ditekankan, bahwa peran pengawasan harus lebih ditingkatkan. Tidak hanya orang tua saja, tetapi orang di sekitar juga wajib peduli. Baik keluarga maupun lingkungan tempat tinggal. Kasus ini jadi pelajaran berharga agar selalu waspada,” sebutnya.

Oleh karena itu, Fadila berharap kepada Polres Halsel agar lebih serius menangani kasus pencabulan ini.

“Tujuannya agar bisa diungkap siapa pelaku yang sebenarnya lantaran tidak mungkin korban tidak tahu siapa pelaku itu. Sebab, hal ini sudah ada pengaduan dari keluarga korban. Jadi harus diproses secepatnya. Usut sampai pelakunya ditangkap karena ini tindakan kejahatan. Bila perlu segera ditangkap,” harapnya.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Wakil Rakyat Halsel ini meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus peka dengan kasus tersebut.

“Di Dinas itu ada yang namanya rumah aman atau rumah perlindungan terhadap anak-anak yang jadi korban. Jadi hal ini, apakah dari DP3A Halsel sudah tahu apa tidak.? Kalau dari Dinas terkait sudah tahu. Maka DP3A harus berperan aktif kasus tersebut,” tegas Fadila.

Ia juga mempertanyakan, DP3A Halsel selama ini, konsen tidak terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Apalagi kasus yang terjadi di Desa Liaro ini anak yang masih di bawah Usia.

“Saya berharap kepada DP3A Halsel juga lebih peka terhadap masalah-masalah kasus yang tejadi terhadap perempuan. Apalagi sekarang ini anak di bawah umur. Jadi alangkah baiknya dari Dinas itu harus bekerja sama dengan LSM-LSM Perempuan,” pintanya.

Seperti yang beritakan sebelumnya, korban berinisial SR (13) yang masih duduk di Bangku SD kelas 6 itu mengaku kakak sepupunya sendiri berinisial SM yang tegah diduga menggauli dirinya di rumah neneknya hingga 3 kali. Bahkan korban saat ini mengandung 7 bulan. Selain itu, korban juga diancam dibunuh jika melaporkan ke orang tuanya. (Red/CN)

Kapolri Beri Reward Dua Anggota Polda Sulsel Sekolah Inspektur Polisi

TERNATE, CN – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada anggota Bhabinkamtibmas Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Bripka Gunawan atas kesetiannya di program Balla Ewako. Penghargaan juga diberikan kepada anggota Polres Sinjai Brigpol Ilham Nur atas inisiatifnya mendirikan Perpustakaan Keliling.

Atas dedikasinya, kedua personel Polri tersebut mendapat promosi sekolah inspektur polisi (SIP). “Atas kesetiannya mereka diberikan promosi sekolah tahun depan,” kata Listyo Sigit dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), seperti dalam rilis yang diterima dari Humas Polda Maluku Utara, Kamis (11/2/2021).

Secara umum, Kapolri juga mengapresiasi kinerja personel Polda Sulsel dengan program Balla Ewako dan berhasil menjadikan Sulsel keluar dari zona merah menjadi zona hijau. Mantan Kabareskrim Polri itu mengharapkan personel Polda Sulsel tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan.

“Jadi Bhabingkamtibmas dan Bhabinsa mendampingi petugas kesehatan dalam melakukan mendatangi masyarakat dalam melaksanakan tracking dan vaksin dan diharapkan lebih aktif menyisir sebanyak mungkin,” ungkap Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, meskipun Provinsi Sulsel bukan termasuk dalam tujuh wilayah dengan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masuk pantauan, tapi dari hasil peninjauan sudah melaksanakan tracing, testing, treatment (3T) dengan baik. Termasuk sikap kedisiplinan dalam penggunaan masker dan aturan aturan protokol kesehatan lainnya, dilaporkan dilaksanakan dengan baik.

”Saya titip agar tetap menjaga kedisiplinan. Melalui prokes dijaga sehingga zona hijau tetap dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin hari semakin baik,” pesannya. (Ridal CN)

Jumat Berkah, Personil Babinsa Koramil 1509-05/Kayoa Bagikan Nasi Kotak

HALSEL, CN – Para Personil Babinsa Koramil 1509-05/ Kayoa secara serentak membagikan nasi kotak di Desa Guruaping dan Desa Bajo Kecamatan Kayoa. Para penerima nasi kotak para imam Masjid, pengurus Masjid, Tukang Ojek dan Pedagang kecil yang ada di kedua Desa, Jumat (12/2/2021).

Jumat berkah, yang didalamnya salah satu membagikan Nasi Kotak, upaya Kodim 1509/Labuha berbagi dengan semua komponen masyarakat karena sejatinya para Personil Babinsa merupakan bagian masyarakat itu sendiri, bukan suatu kasta diatas masyarakat. Doktrin ini yang diturunkan Jendral Besar Sudirman.

Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan mengatakan, berbagi nasi kotak merupakan non program tetapi sudah menjadi suatu kewajiban sesama untuk berbagi karena Rezeki yang pihaknya terima ada sebagian punya saudara yang kurang mampu. Kegiatan jumat berkah menjadi berkah untuk semua.

“Saya Kapten Inf Pardan selaku Danramil 1509-05/Kayoa meminta dari kegiatan Jumat berkah bisa diikuti oleh orang-orang yang mampu untuk saling mengasihi, jika semua orang yang mampu saling berbagi insya Allah akan menimbulkan efek Positif dan akan mengurangi angka lemiskinan maupun angka Kriminal,” ucapnya.

Sementara itu, kata seorang warga Desa Guruaping yang juga bekerja sebagai tukang ojek menyampaikan, kegiatan yang dilakukan Babinsa tersebut merupakan suatu kegiatan yang positif.

“Kami sebagai masyarakat kecil bisa merasakan tali asih dari Bapak Babinsa. Semoga kegiatan seperti ini tetap dilakukan,” ujar Rusdi Tukang Ojek di Desa Guruaping. (Red/CN)