Perbakin Halsel Resmi Dilantik

HALSEL, CN – Pengurus Persatuan Penembakan Sasaran dan Berburu (Perbakin) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi dilantik, Senin (29/3/2021) di ruang Aula Hotel Jenisi Desa Tomori Kecamatan Bacan.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua 1 Perbakin Malut, Agus Supriyadi. Kegiatan ini dengan tema “Upaya mendorong atlet-atlet penembak terbaik Kabupaten Halmahera Selatan”.

Dalam kesempatan itu, Ketua 1 Perbakin Malut, Letnan Jenderal TNI, Agus Supriyadi berharap bahwa kepercayaan yang sudah berikan ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh pengurus Perbakin Halsel yang dilantik.

“Terimakasih kepada pengurus yang baru dilantik untuk mengembangkan olahraga menembak serta membantu alet olahraga menembak meraih prestasi di masa yang akan datang,” ucap Agus.

Selain itu, ia menambahkan, Organisasi Perbakin berbeda dengan organisasi lainnya. Karena kata dia, Perbakin merupakan organisasi yang berkaitan dengan senjata.

Ia menegaskan, pada substansinya Perbakin merupakan organisasi yang bebeda dengan organisasi lainnya.

“Maka dari itu, saya berharap kepada seluruh pengurus Perbakin agar taat betul terhadap organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sarjan Taib sebagai Wakil Ketua Perbakin Halsel yang mewakili Ketua Umum dalam sambutannya mengajak seluruh pengurus yang baru agar segera membentuk club-club Perbakin. Sehingga mendapatkan atlet penembak terbaik untuk generasi di Halsel.

“Saya mewakili Ketua mengajak ke pengurus yang baru harus lebih selangka maju dalam membangun Perbakin ke depan, guna lewat pembentukan club-club supaya kita mendapat atlet penembak terbaik bagi generasi atlit lewat kelompok club,” tutur Sarjan Taib. (Red/CN)

Paripurna, Hanya 11 Anggota DPRD Halsel Hadir dalam Rapat LKPJ Bupati 2020

HALSEL, CN – Rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020 di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (30/3/21) tidak memenuhi kuorum, karena mayoritas fraksi tidak mengikuti sidang.

Sidang paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIT, molor hingga pukul 16:00 WIT. Meski telah molor kurang lebih 2 jam, sidang paripurna hanya dihadiri 11 anggota DPRD, sementara 19 anggota lainnya tidak menghadiri paripurna.

“Karena ada 11 anggota yang hadir dari 30 anggota maka dengan demikian sidang kita lanjutkan karena sudah memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua II DPRD Halsel yang memimpin sidang, Muslim Hi Rakib.

Kata Muslim, pihaknya sudah menunggu selama 10 menit, sehingga dengan keterwakilam 11 anggota tersebut, telah terpenuhi sehingga rapat paripurna dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Beberapa anggota tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Muslim dalam sambutan sidang.

Sementara itu, di ruang sidang, 11 anggota DPRD yang hadir diantaranya, Ruslan Muchdar (Gerindra), Ridha Hasim (Gerindra), Hi Sagaf Hi Taha (Golkar), Gufran Mahmud (Golkar), Niko Kurama (Nasdem), Robi Sondak (Hanura), Alwan Bode (PKB), Roni Golf (PKPI), Akmal Ibrahim (Nasdem), Umar Soleman (Golkar), dan Muslim Hi Rakib (PKB). (Red/CN)

Lagi, BNNP Malut Gagalkan Peredaran Ganja Ratusan Sachet

TERNATE, CN – Sejumlah 198 sachet Ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram kembali digagalkan peredarannya oleh Tim pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Minggu (21/3/2021).

Diungkapnya peredaran gelap Narkotika golongan satu ini berawal dari petugas BNNP Malut mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Malut langsung menuju jasa ekspedisi dimaksud dan membekuk 2 (Dua) tersangka masing-masing Ilham Maulana alias (Ilham), laki-laki (18) dan Rahul Mauludin alias (Rahul), laki-laki (20) tepat di depan jasa ekspedisi dimaksud usai mengambil paket ganja tersebut.

Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 (Satu) telepon genggam merk Xiaomi.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, SIK., SH., MH dalam keterangan releasenya menyatakan, maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja.

“Ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal. Oleh sebab itu patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara,” tegasnya.

Kepada kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun. (Ridal CN)

Polda Malut Ringkus 5 Orang Pemakai Narkoba

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) sedang menggelar Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Pekat Kieraha 2021 yang dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai dari 22 Maret s.d 10 April 2021.

Pada Sabtu (27/3/2021) lalu, Polda Malut melalui Operasi Pekat berhasil mengamankan 5 (Lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba bertempat di Benteng Orange Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti 3 (Tiga) linting kecil ganja yang sudah dikemas dalam bentuk Gulungan, dengan berat 0.87 gram.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di Konfirmasi, Senin (29/3/2021) membenarkan bahwa Polda Malut mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan 4 (Empat) orang di antaranya masih berstatus sebagai Pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Ternate.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari Masyarakat bahwa di Lokasi Benteng Orange, ada masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika, dengan adanya informasi tersebut personel Operasi Pekat Kieraha team 2 yang di pimpin oleh IPDA Agus Salim langsung menuju TKP dan didapati serta di amankan 4 orang yang sementara mengkonsumsi atau menghisap Narkotika dengan inisial R (17) pelajar, IS (17) Pelajar, SI (17) Pelajar, dan QA (17) Pelajar, sedangkan untuk 1 pelaku lainya di amankan di tempat berbeda yaitu di Kelurahan Mangga dua dengan inisial DAH (20), dan berdasarkan hasil pemeriksaan tes Urine, ke 5 pelaku Positif ganja,” jelasnya.

Kabihumas mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran dari pelaku yaitu, dalam kasus ini R memberi uang Rp 300.000,- kepada IS dan keduanya pergi bersama untuk membeli ganja kepada DAH dan diketahui bahwa DAH membeli ganja senilai Rp 300.000,- ini secara online melalui akun instagram dan dibuang di Tanah Tinggi dekat rumah sakit, tepatnya di samping tiang listrik. Kemudian ganja tersebut di ambil DAH kemudian diberikan kepada R dan IS.

“Untuk pelaku dan barang bukti sementara diamankan oleh Polda Maluku Utara yang nantinya akan dilakukan penyidikan dan pengembangan serta untuk BB akan di bawa ke Lap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar apabila melihat dan mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian guna di Tindak Lanjuti.

“Mari Kita Jaga Provinsi Maluku Utara ini dari kejahatan-kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, tentunya di Bulan suci ini kita harapkan tidak ada lagi kejahatan-kejahatan yang terjadi,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

PDIP Halsel Kecam Teror Bom di Katedral Makassar dan Minta Polisi usut Hingga Akarnya

HALSEL, CN – Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021) dikecam banyak pihak, tak terkecuali Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Ketua DPC PDI Perjuangan Halsel, Bunyamin Hi. Daud mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk sikap intoleran atas keberagaman umat beragama.

“Kami mengecam keras aksi teror para pelaku intoleran terhadap bangsa ini,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id.

Oleh karena itu, Bunyamin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme dalam Pasal 6 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Bunyamin. (Red/CN)

PKB Halsel Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

HALSEL, CN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengecam keras tindakan pelaku peledakan di depan Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.28 WITA.

“DPC PKB Halsel mengutuk keras tindakan tidak manusiawi, tidak agamais dan tidak terpuji terhadap tindakan bunuh diri di sekitar Gereja Katedral Makassar yang nenelan korban manusia serta bangunan Rumah Ibadah,” tegas Ketua DPC, Muslim Hi. Rakib saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Sekretariat PKB Halsel, Minggu (28/3/2021).

Menurut Muslim, ia menilai bahwa hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dibenarkan dalam agama manapun.

“Peristiwa tersebut adalah bentuk tindakan Intoleran dan dapat mengancam sendi-sendi persatuan Bangsa,” jelas Muslim.

Sementara itu, Sekretaris PKB Halsel, M. Yunus Najar menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terpancing dengan aksi Bom bunuh diri tersebut.

“Kami mengimbau kepada segenap Rakyat Indonesia pada khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara agar tidak terpancing. Kita serahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat keamanan,” kata dia.

“Tetaplah hidup toleran dan saling mengasihi sesama anak Bangsa serta saling menghargai keyakinan yang di anut masing-masing tiap-tiap warna Negara dengan tetap bersandar pada Al-Quran: Lakum Dinukum Waliyadin,” tutup Yunus. (Red/CN)