Sejumlah Paket Proyek Kepsul 2021 Diduga Maladmistrasi

SANANA, CN – Mantan Kapala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), masa kepemimpanan Bupati HT – ZADI, diduga melakukan maladministrasi pada sejumlah paket proyek tahun 2021.

Kapala ULP Kepsul Edy Suseno, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I beserta Komisi III DPRD Kab. Kepulauan Sula. ditemui oleh sejumlah awak media, Selasa (06/07/2021)

Edy Suseno, mengatakan bahwa dugaan terjadinya maladmistrasi pada sejumlah paket proyek pada tahun 2021,

“Untuk saat ini, Ia menyampaikan bahwa untuk sejumlah paket proyek yang diduga terjadinya maladmistrasi, dirinya belum bisa memastikan paket apa – apa saja,

Oleh karena itu, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Insepktoran untuk melakukan infestikasi terhada sejumlah paket proyek yang di diduga terjadi maladmistrasi,”tutupnya kapala ULP Edy.

Terpisah hal ini di tambahkan oleh Irban Wilayah II Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Irwan M. Nur, saat di wawancarai oleh media ini, mengatakan bahwa terkait tender pelelangan di ULP saat ini yang di diduga terjadi maladmistrasi, untuk sementara ini kami dari Insepektoran melakukan audit,” bebernya.

“Ditambahkan Irwan, untuk saat ini ada isu yang beredar di media online, bahwa ada pembatalan proyek itu isu yang tidak benar,

Sebab pembatalan proyek yang diduga terjadinya maladmistarasi, masi sementara kami melakukan audin, apabila temuan baru kami mengluarkan rekomendasi pembatalan proyek yang diduga terjadi maladmistrasi.

Sementara ini kami belum mengatahui proyek apa – apa saja yang terjadi maladmistrasi, lebih lanjut nanti selesai di audit,”tutup. (Is/CN)

Soal Dugaan Dosen STAIA Labuha Malas Mengajar, Sejumlah Mahasiswa Diduga Dipaksa Akui Bersalah

HALSEL, CN – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara mengaku merasa terancam dari Kampus.

Sebab, Dosen yang mengajar di Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Muhammad Kasim Faisal itu diduga memaksa kepada mahasiswa Prodi PAI semester 4 agar mengaku siapa yang mengadu tentang dirinya yang diduga kuat malas mengajar.

“Pak (Muhammad Kasim-red) ada Telepon ke saya perintahkan beri tahu kalau itu tidak betul terkait ketidak aktifnya belajar mengajar. Tapi semua itu kesalahannya kami dari mahasiswa sendiri karena kami yang tidak aktif belajar sesuai dengan kontrak mata kuliah. Jadi pak tanya siapa yang salah, makanya saya bilang, iya pak kami yang salah,” jelas salah seorang mahasiswa yang tidak dipublish namanya sambil merasa ketakutan, Selasa (6/7/2021).

Bahkan Muhammad Kasim meminta kepada mahasiswa untuk melakukan klarifikasi bahwa dirinya tidak bersalah. Melainkan mahasiswa yang bersalah.

“Saya juga selalu di hubungi dari pak Dosen (Muhammad Kasim-red), makanya saya juga takut. Apalagi Pak Dosen Telepon ke saya terus-menerus. Jadi kami juga takut jangan sampai Dosen berikan kami nilai eror,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen STAIA Labuha, Muhammad Kasim Faisal diduga kuat malas mengajar. Bahkan dirinya mengaku selama semester berjalan, ia hanya melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebanyak 4 kali pada mata kuliah Telaah Materi/Kurikulum PAI. Sedangkan dalam 1 semester itu seharusnya 16 kali pertemuan belajar mengajar. (Red/CN)

Seorang Dosen STAIA Labuha Ini Diduga Malas Mengajar

HALSEL, CN – Salah seorang Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Muhammad Faisal diduga kuat malas mengajar. Hal itu dikhawatirkan berdampak buruk pada kualitas lulusan dan Perguruan Tinggi itu sendiri.

Sebab, informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Muhammad Fisal diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Dosen.

Muhammad Faisal merupakan Dosen pada Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), namun hingga saat ini, ia tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Padahal tugas Dosen adalah pendidik profesional yang bekerja di satuan pendidikan tinggi tertentu. Dosen kerap disebut sebagai Ilmuwan karena kapasitas ilmu yang ia miliki. Tugas utama seorang Dosen adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, juga seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi.

Selain melaksanakan perkuliahan juga tutorial, Dosen diharapkan dapat terus melakukan penelitian pada bidang keahliannya dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Sebagai seorang ilmuwan, dosen perlu mempublikasikan secara teratur karya tulis ilmiah dan hasil penelitiannya di konferensi akademik.

Sehingga peran Dosen, adalah Pembimbing mahasiswa, membangkitkan motivasi mahasiswa dan suri teladan yang baik.

Muhammad Faisal ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Selasa (6/7/2021) membenarkan bahwa dirinya tidak mau mengajar pada Mata Kuliah Telaah Materi/Kurikulum PAI untuk mahasiswa semester 4.

“Iya betul” akunya.

Selain itu, Muhammad Faisal disapa Achim itu kembali mengaku, selama  semester berjalan yang seharusnya 16 kali kegitan mengajar, hanya 4 kali ia melaksanakan kegiatan belajar mengajar kepada mahasiswa semester 4 Prodi PAI tersebut. Bahkan hal itu juga, kata dia sudah sampaikan ke Ketua Prodi PAI, Irwan Hamadi.

“Saya sudah sampaikan di Ketua Prodi, tapi apakah Ketua Prodi sudah bicarakan hal ini ke mahasiswa atau belum itu saya juga belum tahu,” tukasnya. (Red/CN)

Pemkab Kepsul Buka Pendaftaran Formasi GKD dan GHD

SANANA, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), telah membuka pendaftaran Seleksi Guru Kontrak Daerah (GKD) jenjang SMP, serta Guru Honor Daerah (GHD) jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan di Kantor Diknas Kepulauan Sula, Jln. Ir. Paskah Suzeta No. 23 Pohea –Kecamatan Sanana, Jumat (02/07/2021)

Plt. Kadis Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kepulauan Sula, Rifai Haitami menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka selama 5 hari, mulai dari 02- 06 Juli 2021dan sebelumnya juga telah disosialisasikan melalui media massa.

“Silahkan para pelamar mendaftar sesuai dengan kebutuhan formasi yang sudah kami informasikan di papan pengumuman, serta surat yang kami edarkan di sekolah – sekolah, masing – masing yang ada di Kecematan, dan Desa. seleksi ini khusus untuk guru PAUD, TK, SD dan SMP yang nantinya ditempatkan di daerah 3T. Tahun pelajaran 2021/2022, maka dengan ini kami sampaikan perseratannya,

Guru Kontrak :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga.
  2. Foto Copy Izasa Terakhir.
    • Kualifikasi Pendidikan Misalnya
      D2 – S1.
  3. Surat Permohonan ( Kontral
    Dalam Lampiran).
  4. Surat keterangan pengamabdian
    dari setiap satuan pendidikan
    bagi yang mengabdi.
  5. Matode seleksi adalah tes
    tertulis.
  6. Masing – masing 1 rangkap.
    • Guru Kelas Map Kuning.
    • Guru Mapel Map Merah.

Guru Honor Daerah :

  1. Foto Copy Kartu Keluarga.
  2. Kualifikasi Pendidikan :
    • SMA atau sederajat untuk
      pelamar PGTK, S1 Paud untuk
      jenjang TK, KB dan sejenisnya.
    • D2 atau S1 untuk melamar
      jenjang sekolah dasar.
    • S1 untuk melamar sekolah
      menengah pertama.
  3. Surat rekomendasi dari kapala
    sekolah.
  4. Matode seleksi (Seleksi
    admistrasi).
  5. Perseratan yang di maksudkan masing – masing 1 rangkap.
    • Map kuning untuk TK/KB dan
      Sejenisnya.
    • Map Merah untuk SD.
    • Map Hijau Untuk SMP.

Pada hari pertama pendaftaran, sudah ada yang mendaftar ke panitia, mungkin yang lain masi mengurus semua berkas dan kelengkapan admistrasi lain, karena mengingat cukup banyak guru honor di daerah Kepulauan Sula, sehingga kita bukan formasi tes Guru Kontrak dan Guru Honor Daerah,” Ujurnya.

“Untuk Guru Honor Daerah (Honda) kuotanya kami terima sebanyak 500 orang, di dalamnya ada TK, Paud, SD, maupun SMP. untuk Guru mata pelejeran kami buka tes Guru Kontrak Daerah (GKD), kami terima kuotanya sebanyak 60 orang, di dalamnya hanya SMP. sesuai dengan tenaga pengajarnya yang ada di setuan pendidikannya masing – masing,” tendesnya Plt Kadis Pendidikan.

Kemudian pada tahapan berikutnya, akan dimulai rangkaian tes terhadap peserta secara semi online, untuk saat ini panitia berkordinasi dengan pihak BKD Kepulauan Sula, untuk menggunakan fasilitasnya.

Maka akan panitia berkordinasi dengan pihak BKD untuk menggunakan ruangan, dan computernya,

“Kemudian setelah tes kita akan pengumuman secara terbuka sesuai dengan nilai tes peserta masing – masing,”pungkasnya. (Is/CN)

Peduli Pendidikan Pemdes Laiwui Alokasi Biaya Sekretariat IPMDL Kota Ternate

HALSEL, CN – Peduli Pendidikan Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin, lewat Anggaran Pembelanjaan Desa tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran biaya sewa rumah untuk di jadikan Sekretariat Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Desa Laiwui (IPMDL), Kota Ternate. (2/7/2021)

Pendidikan merupakan dasar bagi setiap orang maka dalam pelaksanaan pendidikan telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Pasal 28 huruf C telah di jelaskan, “Setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Selain itu Pasal 31 Ayat 1 juga menegaskan bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Hal inilah yang menjadi dasar bahwa seluruh anak bangsa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta berhak mengembangkan diri sebebas-sebebasnya untuk menata masa depannya yang lebih baik.

Untuk itu dalam mencukupi Pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi masyarakat Desa sudah tentu merupakan peran dan tanggungjawab serta kewajiban pemerintah Desa dalam hal cukupkan kebutuhan pendidikan bagi warganya.

Kamis kemarin (30/6) Pemerintah Desa Laiwui lewat Kepala Desa telah menyerahkan  bantuan kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Desa Laiwui (IPMDL) Kota Ternate.

Bantuan yang diberikan Kades Kepada OKP itu berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000,000,-, diperuntukan untuk biaya persewaan rumah sebagai tempat tinggal OKP sekaligus sekretariat.

Anggaran tersebut berasal dari APBDes  yang telah direncanakan dan ditetapkan bersama BPD tahun Anggaran 2021, sehingga program Pemdes bidang pemberdayaan Pendidikan dapat terealisasi dengan baik dan efesien.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id Kepala Desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin menyampaikan bahwa. “tahun ini untuk program pendidikan kami cuman menganggarkan  pembiayaan sewa rumah buat sekertariat adik-adik Pelajar dan Mahasiswa Desa Laiwui di Kota Ternate dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan bantuan tersebut” kata Kahfi

Dia juga bilang “Ini adalah Aspirasi dari adik-adik Pelajar dan Mahasiswa Kota Ternate yang kami bahas dan sepakati di musyawarah perencanaan desa Laiwui tahun 2021. Anggaran yang di alokasikan sebesar Rp, 20.000.000. Dan saya berharap dengan adanya sekertariat ini dapat di manfaatkan secara baik untuk Adik-adik di Kota Ternate” ucap Kahfi

Lanjutnya “Dan kini IPMDL suda miliki sekertariat di kota tertante. Dan sekarang adik-adik suda bisa tempatkan sekertariat itu, saya berharap dengan adanya sekretariat semoga adik-adik menjadi satu rumpun sehingga IPMDL tidak terkotak-kotak.” Pungkas dia.

Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Desa Laiwui (IPMDL ), Kota Ternate Iswanto juga mengucapkan “banyak terimakasih kepada Pemerintah Desa Laiwui dalam hal ini Kepala Desa Laiwui, yang mana telah memberikan anggaran biaya sewa sekertariat kepada kami. Sehingga dengan adannya Sekretariat ini, kami akan manfaat sebagai wadah silaturahmi Pelajar dan Mahasiswa dalam menimba ilmu di kota Ternate” Ucap Wanto dengan semangat. (Red/CN)

Polres Kepsul Akui CV. Azzahra Sudah Memiliki Izin Oprasinya

SANANA, CN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui CV. Azzahra Karya, yang melakukan operasi kayu bulat di kawasan hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, sudah mengantongi Izin Oprasinya kayu bulat, Kamis (01/07/2021)

Pasalnya keberadaan perusahaan CV. Azzahra Karya, akhir-akhir ini menjadi polemik di kalangan pemudah, masyarakat, maupun mahasiswa khususny Desa Wailoba, untuk menolako perusahat tersebut.

Persoalan kehadiran perusahaan CV. Azzahra Karya, tersebut pun menjadi perhatian tersendiri dari pihak yang penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula.

Berdasarkan polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu. Aryo Dwi Prabowo mengukapkan di hadan pewarta media ini, bahwa kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik dan penanggung jawab perusahan terkait dengan dokumen perusahan.

“Lanjut Iptu. Aryo, perusahan yang ada di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, itu kemarin kami sudah panggil dari pihak perusahan, dan mereka semua sudah memiliki izin, yang lengkap serta dokumen lainnya untuk beroprasi”, jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Kepsul, bilang bahwa untuk saat sekarang perusahaan itu masih sedang beroperasi dan belum melakukan pemuatan, sehingga belum ada aspek pidananya, terkecuali ada pelanggaran dalam SOP yang ditentukan.

“Makanya kalau untuk sekarang, karena itu belum ada pemuatan masih kerja. Jadi, belum ada di situ pidananya, terkecuali dilakukan pekerjaan, ada yang dilanggar sesuao SOP atau di situ ditemukan pelanggaran baru kami bisa nyatakan bersalah,” Ungkapnya.

Selain itu Aryo juha mengaku, persoalan dokumen lingkungan untuk perusahan CV. Azzahra Karya untuk operasi sudah ada, dan lengkap.

Izinnya sudah lengkap semua, kemarin kami suda periksa semua, dan pihak perusahan sudah membawa untuk kami lihat semua,” tutupnya.

Sementara, berita ini di turunkan pihak wartawan berusaha unuk menghubungi pihak perusahan, CV. Azzahra Karya, belum berhasil hingga berita ini dipublis,” tutup. (Is/CN)